أَمِ ٱتَّخَذُوا۟ مِن دُونِ ٱللَّهِ شُفَعَآءَ قُلْ أَوَلَوْ كَانُوا۟ لَا يَمْلِكُونَ شَيْـًٔا وَلَا يَعْقِلُونَ · قُل لِّلَّهِ ٱلشَّفَٰعَةُ جَمِيعًا
"'Apakah mereka mengambil pemberi-pemberi syafaat selain Allah?' Katakanlah: 'Apakah demikian juga sekalipun mereka tidak memiliki apa pun dan tidak berakal?' Katakanlah: 'Syafaat itu seluruhnya milik Allah.'"
Jawaban atas alasan pada ayat ketiga surah ini (dianggapnya para perantara sebagai yang mendekatkan) diselesaikan di sini.
Dan bentuk jawabannya layak dicatat: syafaat itu tidak diingkari — pemiliknya yang ditunjukkan. Lillāhisy-syafāʻatu jamīʻā. Garis yang sama telah dibahas pada Al-Baqarah 2/255 (man żallażī yasyfaʻu ʻindahū illā bi-iżnih): pintunya tidak ditutup, ia diikatkan kepada izin. Saya bersandar pada pembahasan itu.