Tafsir LabMetodeGitHubTürkçeTREnglishEN

An-Nisa' ayat 11

Al-Qur'an · surah ke-4: An-Nisa' · ayat 11

Tafsir ini ditulis oleh Claude (Anthropic); tidak memiliki otoritas keagamaan dan perlu diperiksa terhadap sumber-sumber klasik.

4/11

يوصيكم الله في أولادكم للذكر مثل حظ الأنثيين … من بعد وصية يوصي بها أو دين

Yūṣīkumullāhu fī aulādikum liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayain, fa in kunna nisāʼan fauqaṡnataini fa lahunna ṡuluṡā mā tarak, wa in kānat wāḥidatan fa lahan-niṣf, wa li abawaihi likulli wāḥidim minhumas-sudusu mimmā taraka in kāna lahū walad, fa il lam yakul lahū waladuw wa wariṡahū abawāhu fa li ummihiṡ-ṡuluṡ, fa in kāna lahū ikhwatun fa li ummihis-sudus, min baʻdi waṣiyyatiy yūṣī bihā au dain, ābāʼukum wa abnāʼukum lā tadrūna ayyuhum aqrabu lakum nafʻā, farīḍatam minallāh, innallāha kāna ʻalīman ḥakīmā

"Allah mewasiatkan kepadamu tentang anak-anakmu: bagi anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan. Jika mereka semua perempuan dan lebih dari dua orang, bagi mereka dua pertiga dari apa yang ditinggalkan; jika ia seorang perempuan saja, baginya seperdua. Jika yang meninggal mempunyai anak, masing-masing dari kedua orang tuanya mendapat seperenam dari apa yang ia tinggalkan. Jika ia tidak mempunyai anak dan kedua orang tuanya yang mewarisinya, ibunya mendapat sepertiga. Jika ia mempunyai saudara-saudara, ibunya mendapat seperenam. Semua itu sesudah wasiat yang dibuatnya dan sesudah utang. Ayah-ayahmu dan anak-anak laki-lakimu — kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

Sebuah catatan metode terlebih dahulu — dan catatan ini berlaku bagi keseluruhan ayat kesebelas, kedua belas, dan keseratus tujuh puluh enam

Waris adalah pembahasan yang paling teknis dalam fikih klasik dan ia melahirkan sebuah cabang ilmu tersendiri (farāiḍ).

Yang akan dilakukan di bagian ini adalah: 1. Bagian-bagian yang diberikan oleh lafal ayat itu sendiri diletakkan dalam tabel. 2. Istilah-istilahnya diuraikan: ḥaẓẓ, waṣiyyah, dain, kalālah, farīḍah. 3. Catatan prioritas yang diletakkan ayat itu sendiri dikedepankan: min baʻdi waṣiyyatiy yūṣī bihā au dain.

Dan berikut ini tidak akan dilakukan:

  • Tidak dimasuki perdebatan perhitungan. Apa yang harus dilakukan ketika jumlah bagian tidak mencapai satu atau justru melebihinya (persoalan yang dalam literatur klasik disebut ʻauliyyah dan raddiyyah), ahli waris mana yang gugur dalam keadaan apa, keadaan kakek dan saudara-saudara — tidak satu pun dari semua itu menjadi pokok bahasan teks ini.
  • Tidak akan ditetapkan hukum fikih dan tidak akan dipaksakan sebuah pilihan.
  • Ini bukanlah panduan penerapan. Pembagian sebuah warisan yang konkret adalah urusan orang-orang yang berwenang dan hukum yang berlaku.

Dan catatan berikut dituliskan dengan terang: waris adalah pokok fikih yang rinciannya berbeda-beda antarmazhab; tidak satu pun dari apa yang disampaikan di bagian ini mengikat.

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ — pemilihan kata kerjanya

Ayat tidak mengatakan yaḥkumu (Dia memutuskan) atau yaʼmurukum (Dia memerintahkan kamu). Ia mengatakan yūṣīkum — "Dia mewasiatkan kepadamu, Dia berpesan kepadamu."

Makna konkret akar و-ص-ي: menyambungkan, menyatukan satu dengan yang lain. Arḍun wāṣiyah — tanah yang tumbuh-tumbuhannya saling bersambung, rapat. Dan dari sini lahir wasiat: menyampaikan sebuah urusan kepada orang lain, mengikatkannya kepadanya.

Artinya, gambaran akar itu adalah sebuah pengikatan. Dan ini menghadap ke arah yang sama dengan kata al-arḥām (ikatan-ikatan) pada ayat pertama surah.

Saya catat ini sebagai pengamatan atas kata: hukum waris diberikan bukan dengan kata kerja "memutuskan", melainkan dengan kata kerja dari akar "mengikatkan".

Dan bentuk muḍāriʻ kata kerjanya perlu dicatat: yūṣīkum — yang sedang berlangsung. Polanya memberitahukan bahwa hukum itu bukanlah sebuah perintah sekali jadi, melainkan sebuah pengaturan yang tetap.

حَظّ — akar ح-ظ-ظ

Untuk bagian, di sini ayat memakai kata ḥaẓẓ, bukan naṣīb.

Akar ح-ظ-ظ: bagian yang jatuh kepada seseorang, nasib. Para ahli bahasa menjelaskan kata itu sebagai "jatah yang disisihkan bagi seseorang"; maḥẓūẓ — yang banyak bagiannya.

Persebaran kedua kata itu di dalam surah layak dicatat:

KataDi manaKonteksnya
نَصِيب (naṣīb)7 (dua kali), 32 (dua kali), 33, 44, 51, 53, 85, 118, 141Pengumuman bahwa hak itu ada
حَظّ (ḥaẓẓ)11, 176Penentuan kadar bagiannya

Ini adalah pengamatan atas susunan dan letak kata-katanya dapat dihitung. Naṣīb menamai asasnya, ḥaẓẓ menamai perhitungannya.

Bagian-bagian yang keluar dari lafal ayat — tabel

Tabel di bawah ini hanya memperlihatkan perbandingan yang muncul dalam lafal ayat. Ia bukan tabel penerapan; ia tidak lebih daripada penyusunan teks ayat.

KeadaanSiapaPerbandingan yang diberikan ayat
Anak-anak bersama-samaAnak laki-lakiDua kali bagian anak perempuan (miṡlu ḥaẓẓil-unṡayain)
Hanya anak perempuan, lebih dari dua orangAnak-anak perempuanDua pertiga (ṡuluṡā mā tarak)
Anak perempuan seorang sajaAnak perempuanSeperdua (an-niṣf)
Jika yang meninggal mempunyai anakIbu dan ayah, masing-masingSeperenam (as-sudus)
Yang meninggal tidak mempunyai anak, ahli warisnya kedua orang tuanyaIbuSepertiga (aṡ-ṡuluṡ)
Jika yang meninggal mempunyai saudara-saudaraIbuSeperenam (as-sudus)

Setiap baris dalam tabel itu ada di dalam lafal ayat. Tidak ada satu pun keadaan yang tidak terdapat di dalam ayat yang ditambahkan ke dalam tabel.

Dan tiga hal yang tidak terlihat dalam tabel, tetapi dapat dibaca dari lafal ayat, perlu dicatat:

Satu. Ayat menyebut ahli waris perempuan di empat tempat yang berbeda: anak perempuan (dua kali), ibu (dua kali). Artinya, sebagian besar hukumnya diletakkan untuk menentukan bagian ahli waris perempuan. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.

Dua. Ayat menyebut bagian ayah secara terang hanya dalam satu keadaan (seperenam, jika ada anak); pada keadaan-keadaan lain ia tidak menyebutkannya. Sedangkan bagian ibu disebut secara terang dalam dua keadaan yang berbeda.

Tiga. Kalimat liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayain memberitahukan sebuah perbandingan, bukan sebuah urutan nilai. Ukuran kalimat itu adalah bagian laki-laki, dan bagian itu didefinisikan menurut bagian anak perempuan — artinya, satuan ukuran di dalam kalimat itu adalah bagian perempuan. Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan dan dari sini saya tidak menarik sebuah hukum.

Tentang alasan perbandingan ini terdapat penjelasan-penjelasan yang diriwayatkan dalam literatur klasik — seperti pembagian kewajiban nafkah, kewajiban mahar, dan tanggung jawab harta di dalam keluarga. Penjelasan-penjelasan itu dicatat dengan bahasa "diriwayatkan"; tidak ada pilihan yang dipaksakan, tidak ada hukum yang ditetapkan, dan tidak dimasuki perdebatan kekinian. Ayat itu sendiri tidak memberikan kalimat alasan bagi perbandingan tersebut.

مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ — prioritas yang diletakkan ayat itu sendiri

Catatan ini adalah kalimat yang paling sering diulang dalam ayat-ayat waris dan ia perlu dikedepankan.

Pada ayat kesebelas dan kedua belas catatan ini berulang empat kali dan setiap kali bentuk kata kerjanya berubah:

TempatBentukSiapa yang berwasiat
11yūṣī bihāYang meninggal (maskulin tunggal)
12yūṣīna bihāPara perempuan yang meninggal (feminin jamak)
12tūṣūna bihāYang disapa (orang kedua jamak)
12yūṣā bihāBentuk pasif — pelakunya tidak disebutkan

Empat pengulangan itu adalah data teks.

Dan makna catatan itu adalah: sebelum bagian-bagian dihitung, dua hal dikeluarkan — wasiat yang telah dibuat dan utang. Artinya, warisan itu sendiri adalah jumlah yang tersisa.

Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah pengulangan itu sendiri: ketika memberikan perhitungan yang paling teknis, ayat mengingatkan apa yang mendahului perhitungan itu sebanyak empat kali. Hak orang yang mendapat bagian lahir sesudah kewajiban-kewajiban yang ditinggalkan orang yang meninggal.

Dalam literatur klasik dicatat bahwa utang didahulukan atas wasiat, meskipun di dalam ayat keduanya dihubungkan dengan partikel au (atau). Ini adalah persoalan fikih dan di sini tidak ada hukum yang ditetapkan. Yang dikatakan lafal ayat adalah bahwa keduanya sama-sama datang sebelum pembagian.

دَيْن — akar د-ي-ن

Akar د-ي-ن. Dan keluarga kata yang dicatat para ahli bahasa layak diperhatikan: dain — utang; dāna — ia berutang, ia tunduk; dīn — agama, dan sekaligus "putusan, balasan, ketaatan"; madīnah — kota (tempat yang terikat pada sebuah tatanan); dayyān — yang membuat perhitungan.

Inti bersamanya adalah sebagai berikut dan para ahli bahasa mencatatnya: terikat oleh sebuah ikatan, berada di bawahnya. Orang yang berutang berada di bawah orang yang mengutanginya; hamba berada di bawah Tuhannya.

Kaitan ini saya sampaikan sebagaimana dicatat para ahli bahasa dan saya tidak membangun tafsiran di atasnya.

وَصِيَّة — dan batasnya

Wasiat disebut di dalam ayat tanpa dibatasi. Tetapi pada ayat kedua belas diletakkan sebuah catatan: gaira muḍārryang tidak menimbulkan kerugian.

Akar ض-ر-ر, bab III. Di Al-Baqarah pada 2/231 pola yang sama telah dibahas (ḍirāran litaʻtadū) dan di sana telah dicatat: "polanya dari bab III (mufāʻalah): ia memberitahukan kesalingan atau kesengajaan. Artinya 'agar ia dirugikan, dengan sengaja.'" Saya bersandar pada pembahasan itu.

Dan fungsi catatan itu perlu dicatat: wasiat tidak dapat dipakai sebagai alat untuk menghalangi ahli waris dari bagiannya. Artinya, ayat itu memperkirakan pula penyalahgunaan kewenangan yang ia berikan sendiri.

Kadar wasiat tidak disebutkan di dalam ayat. Dalam fikih klasik telah diletakkan batas tentang hal ini dan dasarnya diriwayatkan bukan dari ayat, melainkan dari sunah. Ini adalah persoalan fikih; di sini tidak ada hukum yang ditetapkan dan tidak dikatakan sesuatu pun tentang kadarnya.

ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا — letak kalimat itu

Kalimat ini berdiri persis di tengah-tengah sebuah tabel perhitungan yang teknis, dan kaitannya dengan pokok bahasan tidak terlihat pada pandangan pertama.

"Ayah-ayahmu dan anak-anak laki-lakimu — kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagimu."

Pekerjaan yang dilakukan kalimat itu saya catat sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah tempat kalimat itu berada:

Dalam pembagian waris, keberatan manusia yang paling wajar adalah: "yang itu lebih dekat", "yang itu lebih banyak berjerih payah", "yang itu lebih banyak memberi manfaat". Kalimat itu diletakkan persis di hadapan keberatan tersebut dan mengembalikannya kepada kekurangan pengetahuan.

Artinya, bagian-bagian itu diberikan bukan menurut manfaat orang-orangnya, melainkan menurut sebuah ukuran yang tetap — karena pengetahuan untuk membuat perhitungan manfaat itu tidak ada pada manusia.

Dan kata kerjanya perlu dicatat: lā tadrūn — "kamu tidak mengetahui". Akar د-ر-ي: mengetahui sesuatu dengan menyelidikinya, dengan menelusuri jejaknya. Kata kerja itu mengatakan bahwa pengetahuan tersebut tidak dapat diperoleh.

Polanya menghadap ke tempat yang sama dengan pola yang dibahas di Al-Baqarah pada 2/216: "Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia baik bagimu… Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui." Dan di sana telah dicatat: "kalimat itu bukanlah sebuah klaim pengetahuan, melainkan sebuah pemberitahuan batas. Tempat keputusan itu bersandar bukanlah apa yang dilihat seseorang pada saat itu." Saya bersandar pada pembahasan itu dan catatan yang sama berlaku pula di sini.

فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ — catatan penutup

Akar ف-ر-ض telah muncul pada ayat ketujuh (naṣīban mafrūḍā); di sini ia datang kembali. Sebuah jembatan kata dibangun di antara kedua ayat itu: pengumuman hak dan perhitungan hak diikat dengan akar yang sama.

Dan catatan minallāh perlu dicatat: sumber ukuran itu disebutkan. Artinya, bagian-bagian itu bukanlah sebuah adat atau sebuah kesepakatan, melainkan sebuah ukuran yang ditetapkan — dan ini adalah klaim ayat itu sendiri.

إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا — penutup ayat

Dua nama berdampingan: ʻalīm (Yang Maha Mengetahui) dan ḥakīm (Yang Mahabijaksana, yang meletakkan sesuatu pada tempatnya).

Dan kaitan penutup ayat itu dengan ayatnya bersifat langsung: beberapa baris sebelumnya ayat telah mengatakan lā tadrūna — "kamu tidak mengetahui". Penutup ayat mengatakan di mana pengetahuan itu berada.

Makna konkret akar ح-ك-م telah dibahas di Al-Baqarah dan di Luqman pada 31/12: ḥakama — memasang kekang pada mulut kuda; ḥikmah — pengetahuan yang tidak menggeser sesuatu dari tempatnya. Saya bersandar pada pembahasan itu.


Akar kata yang dibahas dalam bagian ini

د-ر-ي

Seluruh Surah An-Nisa'