ولكم نصف ما ترك أزواجكم إن لم يكن لهن ولد … وإن كان رجل يورث كلالة أو امرأة وله أخ أو أخت فلكل واحد منهما السدس
Wa lakum niṣfu mā taraka azwājukum il lam yakul lahunna walad, fa in kāna lahunna waladun fa lakumur-rubuʻu mimmā tarakna min baʻdi waṣiyyatiy yūṣīna bihā au dain, wa lahunnar-rubuʻu mimmā taraktum il lam yakul lakum walad, fa in kāna lakum waladun fa lahunnaṡ-ṡumunu mimmā taraktum min baʻdi waṣiyyatin tūṣūna bihā au dain, wa in kāna rajuluy yūraṡu kalālatan awimraʼatuw wa lahū akhun au ukhtun fa likulli wāḥidim minhumas-sudus, fa in kānū akṡara min żālika fa hum syurakāʼu fiṡ-ṡuluṡi min baʻdi waṣiyyatiy yūṣā bihā au dainin gaira muḍārr, waṣiyyatam minallāh, wallāhu ʻalīmun ḥalīm
"Bagimu seperdua dari apa yang ditinggalkan para istrimu — jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka mempunyai anak, bagimu seperempat dari apa yang mereka tinggalkan; sesudah wasiat yang mereka buat dan sesudah utang. Bagi mereka seperempat dari apa yang kamu tinggalkan — jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka seperdelapan dari apa yang kamu tinggalkan; sesudah wasiat yang kamu buat dan sesudah utang. Jika seorang laki-laki atau seorang perempuan mewariskan hartanya dalam keadaan kalālah dan ia mempunyai seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan, masing-masing dari keduanya mendapat seperenam. Jika mereka lebih dari itu, mereka berserikat dalam sepertiga; sesudah wasiat yang tidak menimbulkan kerugian dan sesudah utang. Ini adalah pesan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun."
Catatan metode di atas berlaku pula di sini: tabel ini tidak lebih daripada penyusunan lafal ayat, ia bukanlah tabel penerapan.
| Siapa | Keadaan | Perbandingan yang diberikan ayat |
|---|---|---|
| Suami | Jika istrinya tidak mempunyai anak | Seperdua (niṣf) |
| Suami | Jika istrinya mempunyai anak | Seperempat (rubuʻ) |
| Istri (para istri) | Jika suaminya tidak mempunyai anak | Seperempat (rubuʻ) |
| Istri (para istri) | Jika suaminya mempunyai anak | Seperdelapan (ṡumun) |
| Saudara (dalam keadaan kalālah) | Jika ada seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan | Seperenam bagi masing-masing (sudus) |
| Saudara-saudara (dalam keadaan kalālah) | Jika mereka lebih dari seorang | Berserikat dalam sepertiga (syurakāʼu fiṡ-ṡuluṡ) |
Ayat memberikan bagian istri dan bagian suami dengan susunan yang sama, berturut-turut, dan dengan catatan-catatan yang sama.
| Suami | Istri | |
|---|---|---|
| Jika tidak ada anak | 1/2 | 1/4 |
| Jika ada anak | 1/4 | 1/8 |
| Catatan | min baʻdi waṣiyyatiy yūṣīna bihā au dain | min baʻdi waṣiyyatin tūṣūna bihā au dain |
Susunannya sama persis, dan bagian kedua belah pihak sama-sama turun menjadi setengahnya ketika ada anak. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan: pola kalimatnya tidak berubah bagi kedua belah pihak; yang berubah hanyalah perbandingannya. Dan pada kedua belah pihak, sebab yang sama melahirkan akibat yang sama: jika ada anak, bagian itu turun menjadi setengahnya.
Ini adalah istilah yang paling teknis dan paling diperselisihkan dalam surah. Ia muncul pada ayat kedua belas, muncul sekali lagi pada ayat keseratus tujuh puluh enam, dan surah ditutup dengannya.
| Kata | Makna |
|---|---|
| كَلَّ (kalla) | Menjadi letih, kehabisan tenaga; menjadi tumpul (pisau yang tidak lagi memotong) |
| كَلَال (kalāl) | Keletihan |
| إِكْلِيل (iklīl) | Mahkota — sesuatu yang melingkari kepala |
| كُلّ (kull) | Seluruh, semua — yang meliputi |
| تَكَلَّلَ | Meliputi, melingkari |
Ada dua kelompok makna: menjadi letih/tumpul dan meliputi. Dan para ahli bahasa menjelaskan istilah kalālah dengan kedua-duanya.
| Pendapat | Kalālah itu siapa / apa |
|---|---|
| 1 | Orang yang meninggal — orang yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai ayah |
| 2 | Para ahli waris — kerabat dari jalur samping, yang tidak terhubung langsung (usul-furu) kepada yang meninggal |
| 3 | Hubungan kekerabatan itu sendiri — ikatan yang tidak langsung, yang datang dari samping |
Dan kaitan istilah itu dengan bahasa dijelaskan demikian, dan saya sampaikan sebagaimana ia diriwayatkan: warisan itu sampai dengan "keletihan" — karena ia tidak datang dari garis langsung, ia datang dengan berputar dan melingkar. Seperti iklīl (mahkota), ia tersusun bukan di pusat, melainkan di lingkaran luarnya.
Dalam sumber-sumber dicatat dengan terang bahwa definisi kata itu diperselisihkan pada masa klasik, dan diriwayatkan bahwa perbedaan pendapat itu berlangsung sejak masa awal. Di bagian ini tidak diambil sebuah pilihan dan tidak ditetapkan hukum fikih.
Yang keluar dari lafal ayat dan tidak diperselisihkan adalah: bagian saudara-saudara yang disebut dalam keadaan kalālah pada ayat kedua belas adalah seperenam dan sepertiga; bagian saudara-saudara yang disebut pada ayat keseratus tujuh puluh enam adalah seperdua, dua pertiga, dan liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayain. Perbandingan yang diberikan kedua ayat itu berbeda dan penjelasan perbedaan tersebut adalah salah satu pembahasan fikih klasik. Di sini tidak dimasuki.
Akar ش-ر-ك: perserikatan. Kata ini dalam Al-Qur'an umumnya muncul dalam konteks yang negatif (syirik). Di sini ia dipakai dalam makna teknis dan netral: berserikat dalam sebuah bagian.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas kata: akar itu sendiri tidaklah buruk; yang buruk adalah kepada apa perserikatan itu dibangun. Catatan yang sama telah dituliskan pula pada pembahasan Luqman 31/13.
Hal ini telah dibahas di atas (pada pembahasan 4/11). Di sini saya catat sekali lagi, karena catatan itu hanya muncul pada ayat ini.
Dan letaknya perlu dicatat: catatan itu datang sesudah keadaan kalālah. Artinya, dalam keadaan warisan beralih dengan cara yang paling tidak langsung, kemungkinan berubahnya wasiat menjadi alat untuk menghalangi seseorang disebut secara khusus.
Ayat kesebelas berakhir dengan farīḍatam minallāh; ayat kedua belas berakhir dengan waṣiyyatam minallāh.
Kedua kata itu menunjuk ke tempat yang sama tetapi dari arah yang berbeda: farīḍah — ukuran yang ditakik; waṣiyyah — pesan yang diikatkan. Dan keduanya dengan catatan yang sama: minallāh.
Penutup ayatnya pun berubah: ayat kesebelas berakhir dengan ʻalīman ḥakīmā, ayat kedua belas berakhir dengan ʻalīmun ḥalīm.
حَلِيم — akar ح-ل-م: yang tidak tergesa-gesa, yang tidak terbawa amarahnya, yang berbobot. Lawan kata itu adalah safah (keringanan) yang muncul pada ayat kelima.
Saya catat ini sebagai sebuah jalinan kata: blok itu dibuka pada ayat kelima dengan kata sufahāʼ (orang-orang yang ringan); ayat kedua belas ditutup dengan nama ḥalīm (yang berbobot). Kedua kata itu adalah dua ujung dari ukuran yang sama dan keduanya ada di dalam kamus.
Dan diletakkannya nama ḥalīm di sini perlu dicatat secara tersendiri: pembagian waris adalah salah satu tempat manusia paling cepat marah. Ayat meletakkan hukum itu di bawah sebuah nama yang tidak tergesa-gesa. Saya sampaikan ini sebagai bacaan saya sendiri.