ومن لم يستطع منكم طولا أن ينكح المحصنات المؤمنات فمن ما ملكت أيمانكم من فتياتكم المؤمنات … فانكحوهن بإذن أهلهن وآتوهن أجورهن بالمعروف … ذلك لمن خشي العنت منكم وأن تصبروا خير لكم
Wa mal lam yastaṭiʻ minkum ṭaulan ay yankiḥal-muḥṣanātil-muʼmināti fa mim mā malakat aimānukum min fatayātikumul-muʼmināt, wallāhu aʻlamu biīmānikum, baʻḍukum mim baʻḍ, fankiḥūhunna biiżni ahlihinna wa ātūhunna ujūrahunna bil-maʻrūfi muḥṣanātin gaira musāfiḥātiw wa lā muttakhiżāti akhdān… żālika liman khasyiyal-ʻanata minkum, wa an taṣbirū khairul lakum, wallāhu gafūrur raḥīm
"Siapa di antara kamu yang tidak mempunyai kesanggupan untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, hendaklah ia menikahi salah seorang dari gadis beriman yang berada di bawah tanganmu. Allah lebih mengetahui imanmu. Kamu semua berasal satu dari yang lain. Nikahilah mereka dengan izin keluarga mereka dan berikanlah mahar mereka kepada mereka secara patut… Itu adalah bagi orang di antara kamu yang takut jatuh ke dalam kesulitan. Dan bersabar itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Di tengah sebuah kalimat hukum yang panjang diletakkan sebuah kalimat yang terdiri atas empat kata: baʻḍukum mim baʻḍ — "sebagian kamu berasal dari sebagian yang lain."
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah logika bersama kedua ayat itu: ayat pertama mengatakan bahwa manusia berasal dari satu asal. Ayat kedua puluh lima, ketika menetapkan hukum tentang golongan yang secara sosial dipandang paling bawah, mengulangi hal yang sama.
Artinya, kalimat itu adalah sebuah pengingat yang diletakkan di tengah hukum: perbedaan sosial di antara para pihak bukanlah perbedaan dari segi kemanusiaan.
Dalam tafsir-tafsir klasik lazim diriwayatkan hal berikut tentang fungsi kalimat ini: ia adalah sebuah catatan yang diletakkan di hadapan kecenderungan manusia untuk saling memeringkat dari segi iman.
Penjelasan ini saya sampaikan sebagaimana ia diriwayatkan. Dan urutan ayat mendukungnya: kalimat itu datang persis sesudah ungkapan "gadis-gadis yang beriman".
| Catatan | Apa |
|---|---|
| Biiżni ahlihinna | Izin keluarga mereka |
| Wa ātūhunna ujūrahunna bil-maʻrūf | Diberikannya mahar mereka kepada mereka sendiri |
Kata ganti pada catatan yang kedua perlu dicatat: ātūhunna — "berikanlah kepada mereka". Mahar itu dibayarkan kepada perempuan itu sendiri. Ini adalah diulangnya hukum pada ayat keempat di tempat ini.
Akar ع-ن-ت: jatuh ke dalam kesulitan, terhimpit; dan patahnya kembali tulang yang telah patah. Para ahli bahasa mencatat makna akar berupa "kepayahan, kerugian, keadaan sulit".
Kata ini muncul pula di Al-Baqarah pada 2/220 (wa lau syāʼallāhu la aʻnatakum) dan di sana ia berada dalam konteks harta anak yatim. Pada kedua tempat itu kata tersebut berkaitan dengan catatan bahwa sebuah hukum tidak memberatkan manusia.
| Ayat | Izin | Yang diletakkan di sampingnya |
|---|---|---|
| 4/25 | Izin menikah | Wa an taṣbirū khairul lakum |
| 4/128 | Izin berdamai | Waṣ-ṣulḥu khair |
| 4/149 | Izin mengemukakan | In tubdū khairan au tukhfūhu au taʻfū ʻan sūʼin fa innallāha kāna ʻafuwwan qadīrā |
Pada ketiga tempat itu sebuah hukum diletakkan dan di sampingnya ditunjukkan yang lebih baik. Ini sama persis dengan garis yang dicatat di bagian perceraian dalam Al-Baqarah: "hukum-hukum diletakkan secara rinci, tetapi di samping setiap hukum dibiarkan sebuah pintu kelapangan." Saya bersandar pada pembahasan itu.