إن الله يأمركم أن تؤدوا الأمانات إلى أهلها وإذا حكمتم بين الناس أن تحكموا بالعدل إن الله نعما يعظكم به إن الله كان سميعا بصيرا
Innallāha yaʼmurukum an tuʼaddul-amānāti ilā ahlihā wa iżā ḥakamtum bainan-nāsi an taḥkumū bil-ʻadl, innallāha niʻimmā yaʻiẓukum bih, innallāha kāna samīʻam baṣīrā
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia, hendaklah kamu memutuskan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
| Perintah | Wilayah | Siapa kepada siapa |
|---|---|---|
| Tuʼaddul-amānāti ilā ahlihā | Yang dipegang di tangan | Yang memegang amanah → pemiliknya |
| Iżā ḥakamtum … an taḥkumū bil-ʻadl | Yang diputuskan | Yang memutuskan → para pihak |
Titik bersama kedua perintah itu perlu dicatat: pada keduanya ada sesuatu milik orang lain yang berada di tangan satu pihak. Yang satu harta atau tugas, yang lain sebuah putusan.
Dan inilah pusat garis yang dibangun di bagian pembuka surah: "orang yang haknya berada di tangan orang lain." Saya bersandar pada pembahasan itu.
Makna asal akar ini: berada dalam keamanan, tidak takut. Amn — keamanan; īmān — memercayai dan memberi rasa aman; amīn — yang dipercaya; amanah — sesuatu yang dititipkan dengan kepercayaan.
Pemakaian kata itu yang paling luas ada di Al-Ahzab pada 33/72 dan saya bersandar pada pembahasan itu. Ringkasan apa yang dicatat di sana:
"Al-amānah datang dengan kata sandang tertentu — artinya ia menunjuk kepada sesuatu yang telah dikenal — tetapi isinya tidak dibuka… Dibiarkannya kata itu tidak tentu oleh ayat adalah sebuah data teks."
Dan dalam tabel perbedaan pendapat tentang apa itu amanah yang diberikan di sana, ayat ini disebut sebagai dalil salah satu pendapat: "E. Amanah-amanah antarmanusia — apa yang dititipkan orang-orang satu sama lain: harta, rahasia, tugas. Dalilnya: makna kata itu dalam kamus; An-Nisa' 4/58." Saya bersandar pada pembahasan itu.
Sekarang kedua ayat itu perlu diletakkan berdampingan, karena kata yang sama dipakai pada dua skala yang berbeda:
| Al-Ahzab 33/72 | An-Nisa' 4/58 | |
|---|---|---|
| Jumlah | Al-amānah — tunggal, tertentu | Al-amānāt — jamak |
| Siapa yang memikul | Al-insān — manusia sebagai jenis | Yaʼmurukum — komunitas yang disapa |
| Apa yang diminta | Diberitakan, tidak diperintahkan | Tuʼaddū — agar diserahkan |
| Arah | Diberikan kepada manusia | Ilā ahlihā — kembali kepada yang berhak |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah bilangan kata dan kata kerja kedua ayat itu: ayat Al-Ahzab membangun amanah sebagai sebuah beban; ayat An-Nisa' menjamakkannya sebagai hal-hal yang akan dikembalikan. Yang satu memberikan konsepnya, yang lain penerapannya.
Tuʼaddū — akar أ-د-ي: menyampaikan sesuatu secara utuh, tanpa kurang. Adāʼ — dipenuhinya sebuah utang atau kewajiban secara utuh. Kata kerja itu memberitahukan bukan "memberi", melainkan "menyampaikan dengan haknya".
Ilā ahlihā — "kepada yang berhak". Akar أ-ه-ل: menjadi milik sebuah tempat, menetap di sana. Ahl — pemilik asli sesuatu, yang layak baginya. Ayat tidak mengatakan "kepada pemiliknya", ia mengatakan "kepada yang berhak" — dan kata itu cukup luas untuk mencakup kepemilikan sekaligus kelayakan.
Ayat tidak menyebut sebuah jabatan. Syaratnya disusun sedemikian rupa sehingga mencakup setiap keadaan terjadinya perbuatan memutuskan perkara.
Dan catatan bainan-nās perlu dicatat secara tersendiri: "di antara manusia". Ayat tidak menyifati para pihak yang akan diputuskan perkaranya dengan sebuah keanggotaan.
Hal ini akan kembali sekali lagi dan dengan lebih tajam pada ayat keseratus tiga puluh lima: wa lau ʻalā anfusikum awil-wālidaini wal-aqrabīn. Kedua ayat menggarap wilayah yang sama dan akan ditabelkan bersama pada bagian melihat ke belakang.
Tata penutup ayat surah ini telah ditabelkan di bagian pembuka. Penutup ayat ini adalah dua sifat penangkapan indra: Yang Maha Mendengar dan Yang Maha Melihat.
Dan dipilihnya penutup itu menurut pokok bahasannya perlu dicatat: amanah sering kali adalah sesuatu yang tidak terlihat; sedangkan putusan adalah sesuatu yang diucapkan. Kedua sifat itu menghadapi kedua perintah tersebut satu per satu.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; dasarnya adalah metode yang sama yang dibangun pada pembahasan Al-Ma'idah 5/8: di sana pun telah diperlihatkan bahwa penutup ayat dipilih menurut pokok bahasannya (khabīr, karena Dia mengetahui sisi batin kesaksian). Saya bersandar pada pembahasan itu.