وَكَأَيِّن مِّن قَرْيَةٍ هِىَ أَشَدُّ قُوَّةً مِّن قَرْيَتِكَ ٱلَّتِىٓ أَخْرَجَتْكَ أَهْلَكْنَٰهُمْ فَلَا نَاصِرَ لَهُمْ
Wa kaʼayyim min qaryatin hiya asyaddu quwwatam min qaryatikallatī akhrajatka; ahlaknāhum fa-lā nāṣira lahum
"Betapa banyak negeri yang lebih kuat daripada negerimu yang telah mengusirmu — Kami binasakan mereka, dan tidak ada seorang penolong pun bagi mereka."
كَأَيِّن — sebuah ungkapan dalam bahasa Arab yang memberitakan taklīl/takṡīr (sedikit/banyaknya sesuatu): "betapa banyak, alangkah banyaknya". Ia mengerjakan pekerjaan yang sama dengan kam.
Secara bangun, dikatakan bahwa ia tersusun dari gabungan كَ (kāf perumpamaan) + أَىّ (yang mana) + tanwin, dan cara penulisannya memelihara gabungan itu.
Sesudahnya datang مِّن yang mendatangkan tamyiz: min qaryatin — "dari jenis negeri". Ini adalah bangun baku yang datang sesudah ungkapan-ungkapan bilangan dalam bahasa Arab.
Akar: ق-ر-ي. Makna asalnya: mengumpulkan, menghimpun. Qaral-māʼa fil-ḥauḍ — dia mengumpulkan air di kolam. Dari akar yang sama قِرَى (qirā) — jamuan bagi tamu, memuliakan tamu.
Jadi qaryah bukanlah "desa"; ia adalah tempat orang berkumpul. Kesan permukiman kecil yang melekat pada kata ini dalam pemahaman umum bersifat menyesatkan: Al-Qur'an memakai kata qaryah untuk kota-kota besar pula.
Dan pekerjaan kata ini di dalam ayat tersebut adalah mengedepankan tempatnya, bukan orangnya. Ayat itu tidak berkata "betapa banyak kaum yang lebih kuat daripada kamu"; ia berkata "betapa banyak negeri yang lebih kuat daripada negerimu".
Nabi sedang disapa, dan negeri itu masih dinisbatkan kepadanya: qaryatika — negerimu. Artinya, terusirnya beliau tidak mengakhiri kepemilikan itu.
Ini adalah kenyataan yang berdiri pada pemilihan katanya. Bisa saja dikatakan "negeri itu" atau "negeri yang telah mengusirmu"; yang dikatakan adalah "negerimu".
أَخْرَجَتْكَ — "ia telah mengusirmu". Subjek kata kerjanya adalah قَرْيَة — negeri itu sendiri. Bukan penduduk negeri itu, melainkan negeri itu.
Para ahli nahwu menyebutnya majāz ʻaqlī: dinisbatkannya sebuah kata kerja bukan kepada pelakunya yang sebenarnya, melainkan kepada tempat terjadinya atau kepada sebabnya. Seperti "jalan itu meletihkan saya", "kota itu menyesakkan saya".
Dan pilihan ini menambahkan sebuah bobot pada kalimatnya — saya catat sebagai sebuah pengamatan: sekiranya dikatakan "penduduknya telah mengusirmu", maka orang-orang tertentulah yang disalahkan. Ketika dikatakan "negeri itu telah mengusirmu", yang mengusir bukanlah seseorang, melainkan keseluruhan sebuah tempat.
Dalam sumber-sumber klasik diriwayatkan bahwa ayat ini turun pada saat hijrah, di jalan keluar dari Mekah. Riwayat itu lazim dan selaras dengan lafal ayatnya.
Saya tidak menyajikannya dengan klaim kepastian. Lafal ayat itu tidak memberitakan waktu; akhrajatka (ia telah mengusirmu) berbentuk māḍī dan memperlihatkan bahwa pengusiran itu sudah terjadi, tetapi tidak mengatakan kapan terjadinya.
Dan catatan berikut diperlukan sesuai metode (Metode): ungkapan "negeri yang telah mengusirmu" bukanlah sebuah keputusan menyeluruh tentang sebuah kota atau sebuah masyarakat. Keputusan yang diberikan ayat itu bahkan bukan tentang kota tersebut — kalimatnya mengatakan bahwa negeri-negeri lain telah dibinasakan, dan ia sedang membuat perbandingan.
Memang Al-Qur'an berbicara tentang kota yang sama itu dengan bahasa yang sama sekali berbeda pula: Surah Al-Balad dibuka dengan "Aku bersumpah demi negeri ini" (90/1) dan susunan sumpah itu telah dibahas pada Al-Balad. Tempat yang sama disebut dengan dua wajah yang berlainan di dalam dua surah yang berlainan.
Ada sebuah gerakan kebahasaan yang menarik perhatian: ketika kalimatnya berbicara tentang qaryah (muanas, tunggal), kata kerjanya datang dengan kata ganti jamak muzakar — أَهْلَكْنَٰهُمْ, "Kami binasakan mereka".
Dalam ilmu nahwu hal ini disebut ḥaml ʻalal-maʻnā: penyesuaian menurut makna yang dimaksud, bukan menurut lafalnya. Qaryah secara lafal berbentuk muanas tunggal, tetapi yang dimaksud adalah penduduknya; karena itu kata gantinya kembali kepada mereka.
Dan perpindahan ini ada gunanya: sekiranya dikatakan "Kami binasakan negeri itu", yang dipahami adalah runtuhnya bangunan. Yang dikatakan adalah "Kami binasakan mereka".
Ada pula perubahan persona: di awal kalimat yang berbicara adalah orang ketiga (akhrajatka); dengan ahlaknā ia berpindah ke orang pertama jamak (nun pengagungan). Jadi perbuatan membinasakan itu dikatakan dengan ditanggung secara langsung.
Dan perbedaannya ada pada kata-katanya: maulā, yang melindungi; nāṣir, yang menolong. Yang satu kepemilikan ikatan, yang lain dukungan. Surah ini menandai dua kekosongan yang berbeda dengan dua kata yang berbeda.
| Ayat | Ungkapan | Arah |
|---|---|---|
| 4 | lantaṣara minhum | Allah sendiri dapat mengambil hak-Nya |
| 7 | in tanṣurullāha yanṣurkum | Pertolongan yang timbal balik |
| 13 | fa-lā nāṣira lahum | Tidak ada penolong sama sekali |
Tiga kemunculan, tiga keadaan: tempat pertolongan tidak diperlukan, tempat pertolongan bersifat timbal balik, dan tempat pertolongan sama sekali tidak ada.