يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَسْـَٔلُوا۟ عَنْ أَشْيَآءَ إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menanyakan hal-hal yang jika dijelaskan kepadamu akan tidak menyenangkanmu."
| Catatan | Ungkapan |
|---|---|
| Pertanyaan yang mana | In tubda lakum tasuʼkum — yang akan mendatangkan kesusahan bila dijelaskan |
| Kapan | Wa in tasʼalū ʻanhā ḥīna yunazzalul-Qurʼān tubda lakum — jika ditanyakan ketika wahyu sedang turun, ia dijelaskan |
| Untuk yang lalu | ʻAfallāhu ʻanhā |
| Peringatan | 102: Qad saʼalahā qaumun min qablikum ṡumma aṣbaḥū bihā kāfirīn |
Sesuai metode (Metode) dicatat: ayat ini tidak dibaca sebagai sebuah ayat yang melarang belajar dan memahami. Alasannya adalah teks itu sendiri: Kitab yang sama mengatakan fasʼalū ahlaż-żikri in kuntum lā taʻlamūn (An-Nahl 16/43), dan pada At-Taubah 9/122 diperintahkan berangkat untuk menuntut ilmu.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: pokok larangan itu adalah dikorek-koreknya perincian yang jawabannya akan melahirkan kewajiban atau yang penjelasannya akan mendatangkan kesusahan, ketika hukumnya belum lagi turun. Dan ayat keseratus dua memperlihatkan akibatnya: kaum yang mengajukan pertanyaan itu terhimpit di bawah jawaban yang datang.
وَٱللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ — dan ḥalīm: yang tidak tergesa-gesa. Surah ini memakai nama itu di sini — dalam sebuah konteks ketika, karena pertanyaannya tidak diajukan, jawabannya pun tidak disegerakan.
Keempat istilah itu adalah teknik-teknik yang termasuk nazar atas hewan dan kebiasaan melepaskannya dalam masyarakat Arab pra-Islam. Sumber-sumber klasik memerikan hal-hal itu dengan cara yang berbeda-beda dan pemeriannya tidak saling bersesuaian; dalam tafsir ini tidak dipilih satu pemerian tertentu.
Adapun hukum ayat itu terang dan ia tidak bergantung pada pemerian-pemerian tersebut: mā jaʻalallāhu — Allah tidak meletakkan hal-hal itu. Dan lanjutannya: wa lākinnallażīna kafarū yaftarūna ʻalallāhil-każib.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah bagian sebelumnya: enam belas ayat sebelumnya surah ini telah melarang mengharamkan yang halal (5/87). Di sini diberikan contoh larangan-larangan yang diletakkan sendiri. Kedua tempat itu saling menjelaskan.
Ḥasbunā — "cukuplah bagi kami". Dan jawabannya datang dengan sebuah pertanyaan: a-wa lau kāna ābāʼuhum lā yaʻlamūna syaiʼan wa lā yahtadūn.
Pola yang sama telah dibahas pada Al-Baqarah 2/170 dan pada Luqman 31/21; saya bersandar pada pembahasan itu. Al-Qur'an menjawab bantahan ini setiap kali dengan pertanyaan yang sama: apakah sumbernya sendiri berpengetahuan?