حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ … ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Ḥurrimat ʻalaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla li-gairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqūżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabuʻu illā mā żakkaitum wa mā żubiḥa ʻalan-nuṣubi wa an tastaqsimū bil-azlām · Żālikum fisq · Al-yauma yaʼisallażīna kafarū min dīnikum fa-lā takhsyauhum wakhsyaun · Al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu ʻalaikum niʻmatī wa raḍītu lakumul-Islāma dīnā · Fa-maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifin li-iṡmin fa-innallāha gafūrun raḥīm
"Diharamkan atasmu: bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang mati tercekik, yang mati dipukul, yang mati jatuh dari tempat tinggi, yang mati ditanduk, dan yang dimakan binatang buas — kecuali yang sempat kamu sembelih — dan yang disembelih di atas batu-batu yang ditegakkan; dan juga kamu mencari bagian dengan anak panah undian. Semua itu adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang yang ingkar telah putus asa terhadap agamamu; maka janganlah kamu takut kepada mereka, dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan agamamu untukmu, telah Kucukupkan nikmat-Ku atasmu, dan telah Kuridai Islam sebagai agama bagimu. Barangsiapa terpaksa karena kelaparan — tanpa condong kepada dosa — maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat ini adalah ayat fikih, dan sesuai metode (Metode) di sini tidak akan ditetapkan hukum fikih. Yang akan dilakukan adalah: makna leksikal setiap kata dalam daftar itu akan diberikan, susunan daftarnya akan diperlihatkan, dan catatan-catatan ayat itu sendiri akan dikedepankan. Dalam keadaan apa sesuatu boleh atau tidak boleh dimakan, syarat-syarat penyembelihan, pendapat terperinci mazhab-mazhab, dan penerapan masa kini bukanlah pokok bagian ini dan tidak diputuskan di sini.
Daftar itu bukan satu jenis; ia terdiri atas tiga lapisan, dan lapisan-lapisan itu bersandar pada ukuran yang berbeda-beda.
| Lapisan | Butir-butir | Ukuran |
|---|---|---|
| Pertama — bendanya | Bangkai, darah, daging babi | Bahannya sendiri |
| Kedua — cara matinya | Yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang dimakan binatang buas | Bagaimana hewan itu mati |
| Ketiga — atas nama siapa | Yang disembelih atas nama selain Allah; yang disembelih di atas batu-batu yang ditegakkan; mencari bagian dengan anak panah undian | Kepada siapa perbuatan itu dilakukan |
Pada Al-Baqarah 2/173 daftar yang sama telah diberikan dalam bentuk empat butir dan di sana telah dicatat: tiga butir pertama memandang kepada bendanya, yang keempat memandang kepada niat dan pernyataan. Saya bersandar pada pembahasan itu dan tidak mengulanginya di sini.
Yang ditambahkan Al-Ma'idah adalah: masuknya sebuah lapisan "cara matinya" ke tengah-tengah. Dalam Al-Baqarah hanya ada al-maitah (bangkai); di sini lima keadaan bangkai yang berbeda disebutkan satu per satu.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; sandarannya adalah perbandingan kedua daftar itu: daftar dalam Al-Baqarah adalah daftar asas, daftar dalam Al-Ma'idah adalah daftar penerapan. Sesudah asasnya diletakkan, keadaan-keadaan asas itu yang dijumpai dalam kehidupan nyata disebutkan. Hal ini selaras pula dengan turunnya surah ini pada periode yang belakangan.
مَيْتَة — akar م-و-ت. Maitah adalah hewan yang mati dengan sendirinya tanpa disembelih. Pola kata itu adalah فَعْلَة: ia menunjukkan satu keadaan, satu peristiwa tunggal.
دَم — akar د-م-ي. Darah. Pada bagian Al-Baqarah telah dicatat: pada Al-An'am 6/145 butir yang sama muncul dengan catatan masfūḥan — "yang mengalir". Saya tidak masuk ke dalam akibat-akibat fikih dari catatan itu.
خِنزِير. Kebanyakan ahli bahasa memandang kata ini sebagai sebuah isim yang berdiri sendiri (jāmid); mengenai penurunan akarnya tidak ada pendapat yang bersatu. Saya tidak menegakkan sebuah klaim tentang akar katanya.
مُنْخَنِقَة — akar خ-ن-ق: mencekik leher, memutus napas. Isim fa'il bab VII (infiʻāl): yang tercekik. Kata itu mencakup hewan yang terjepit pada kuk, yang terlilit tali, atau yang lehernya tercekik.
مَوْقُوذَة — akar و-ق-ذ: membunuh dengan memukul memakai tongkat, batu, atau benda berat. Isim maf'ul: yang mati karena dipukul. Para ahli bahasa mencatat bahwa kata ini khusus untuk pembunuhan yang dilakukan dengan alat yang tidak tajam.
مُتَرَدِّيَة — akar ر-د-ي: jatuh dari tempat tinggi, terguling; dan binasa. Isim fa'il bab V: yang mati karena jatuh. Dari akar yang sama datang tardī (terguling) dan ardā (ia membinasakan) — di dalam Al-Qur'an ia muncul dalam bentuk fa-ardākum (Fussilat 41/23).
نَطِيحَة — akar ن-ط-ح: memukul dengan tanduk, menanduk. Polanya adalah فَعِيلَة tetapi maknanya maf'ul: manṭūḥah — yang tertanduk. Dalam bahasa Arab sering dijumpai pola فَعِيل memikul makna maf'ul (qatīl — yang terbunuh; jarīḥ — yang terluka).
مَا أَكَلَ ٱلسَّبُعُ — "yang dimakan binatang buas". سَبُع — akar س-ب-ع: binatang buas. Catatan: huruf-huruf yang sama memberikan pula kata sabʻ (tujuh); saya tidak mengklaim adanya hubungan penurunan antara kedua kata itu, dan di kalangan ahli bahasa tidak ada pendapat yang bersatu mengenai hal ini.
إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ — pengecualian. Akar ذ-ك-و/ذ-ك-ي: menyalanya api, menjadi tajam, menjadi sempurna. Żakāʼ (ketajaman akal) berasal dari akar yang sama. Tażkiyah — di sini berarti penyembelihan.
| Akar | Huruf pertama | Makna | Turunan |
|---|---|---|---|
| ذ-ك-و | żal (ذ) | Menyala, menjadi tajam, menjadi sempurna | żakāʼ, żakiyy, tażkiyah (penyembelihan) |
| ز-ك-و | za (ز) | Bertambah, menjadi bersih, menjadi berkah | zakāh, tazkiyah (penyucian), azkā |
Karena dalam ejaan Indonesia yang lazim kedua akar itu sama-sama jatuh menjadi "tazkiyah", keduanya sering dikacaukan. Yang berkaitan dengan penyembelihan adalah yang pertama. Antara zakāh dan tażkiyah penyembelihan tidak ada hubungan akar kata.
Cakupan pengecualian itu — yakni kepada butir-butir mana "sempat menyembelihnya ketika ia masih hidup" itu kembali — adalah sebuah perbedaan pendapat klasik. Saya mengetahui dan mencatat perbedaan itu, tetapi saya tidak memutuskannya; hal itu adalah pokok literatur fikih.
نُصُب — akar ن-ص-ب: menegakkan, membuat sesuatu berdiri tegak. Akar ini telah dibahas pada Sad, Al-Gasyiyah, dan Asy-Syura. Nuṣub — batu yang ditegakkan: batu-batu yang di sekelilingnya hewan kurban disembelih. Kata itu menceritakan bukan sebuah patung berhala, melainkan sebuah batu tanda yang ditegakkan.
Ada sebuah pembedaan yang harus diperhatikan, dan ayat ini melakukannya dengan bahasanya sendiri: butir keempat adalah mā uhilla li-gairillāhi bihī — yang disembelih atas nama selain Allah; adapun butir ini adalah mā żubiḥa ʻalan-nuṣub — yang disembelih di atas/di sisi batu-batu yang ditegakkan. Yang satu memandang kepada ucapan, yang lain kepada tempat.
أَزْلَٰم — akar ز-ل-م: meraut, meluruskan. Zalam — anak panah atau batang yang ujungnya diraut dan di atasnya dituliskan sesuatu; jamaknya azlām.
تَسْتَقْسِمُوا۟ — akar ق-س-م, bab X (istifʻāl). Qism — bagian; qismah — pembagian; qasam — sumpah (pada asalnya berkaitan dengan pembagian menjadi bagian-bagian). Bab X menunjukkan "meminta": istiqsām — meminta bagian, menanyakan bagiannya.
Jadi ungkapan itu bukanlah "meramal nasib", melainkan — menurut logika kata itu sendiri — "menanyakan bagiannya". Seseorang menanyakan kepada batang-batang itu apa yang menjadi bagiannya dalam sebuah urusan yang ada di hadapannya. Datangnya kata kerja itu pada bab X memperlihatkan bahwa perbuatan tersebut ditegakkan sebagai sebuah proses tanya-jawab.
Dan butir ini berbeda jenisnya dari selebihnya daftar itu: yang sebelum-sebelumnya berkenaan dengan makanan, sedangkan yang ini berkenaan dengan sebuah cara mengambil keputusan. Sebab masuknya ia ke dalam daftar adalah bahwa ia dipakai dalam konteks yang sama — dalam pembagian daging kurban.
ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ — penutup. Akar ف-س-ق telah dibahas pada Al-Baqarah, Al-Hujurat, dan An-Nur: keluarnya buah kurma dari kulitnya, mencuatnya ke luar. Saya bersandar pada pembahasan itu. Kata itu menceritakan sebuah "keluar dari jalan", meluap ke luar kulit.
Dan kata tunjuk żālikum ditujukan kepada lawan bicara jamak; apakah ia kembali kepada butir yang paling dekat ataukah kepada seluruh daftar itu adalah sebuah perbedaan pendapat klasik. Tidak ada pilihan yang diambil.
Di tengah daftar itu bahasa hukumnya terputus dan datang sebuah kalimat yang sama sekali lain. Inilah sisi ayat ini yang paling menarik perhatian:
| Urutan | Kalimat | Pokok |
|---|---|---|
| 1 | Daftar yang haram | Hukum |
| 2 | Al-yauma yaʼisallażīna kafarū min dīnikum… | Penetapan keadaan |
| 3 | Al-yauma akmaltu lakum dīnakum… | Pemberitaan |
| 4 | Fa-maniḍṭurra fī makhmaṣatin… | Kembali ke hukum — keringanan |
Jadi kalimat itu memotong daftarnya, lalu daftar itu berlanjut dari tempat ia tertinggal. Dalam tafsir-tafsir klasik penempatan ini dibicarakan dan diberikan penjelasan yang berbeda-beda; saya tidak menyajikan satu pun di antaranya sebagai pengetahuan yang pasti.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; sandarannya adalah susunan ayat itu sendiri: dikatakannya "telah Kusempurnakan agamamu" di tengah sebuah daftar halal-haram memberikan sebuah petunjuk tentang dalam makna apa kata "agama" dipakai di sini. Seandainya dīn hanya mencakup asas-asas keimanan, tempat kalimat itu akan terasa ganjil. Diletakkannya kalimat itu di dalam sebuah daftar hukum memperlihatkan bahwa kata dīn mencakup pula tatanan yang dijalani.
Susunan kalimat itu penting: keputusasaan dituliskan sebagai milik mereka, sedangkan rasa takut sebagai milik kamu. Fa-lā takhsyauhum wakhsyaun — "janganlah kamu takut kepada mereka, dan takutlah kepada-Ku."
Akar خ-ش-ي telah dibahas pada Al-Mulk dan Fatir (Al-Mala'ikah): rasa takut yang bersandar pada pengetahuan dan bercampur dengan hormat — rasa segan yang lahir dari mengetahui kebesaran objeknya. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Kehalusan susunan kata: di dalam kalimat itu arah rasa takut diubah, dan rasa takutnya sendiri tidak dihapuskan. Ini adalah susunan yang sering dipakai Al-Qur'an: sebuah perasaan tidak dilarang, alamatnyalah yang diubah. Pada Al-Baqarah 2/148 telah dicatat bahwa perlakuan yang sama diterapkan pada perasaan "berlomba" — perlombaannya tidak dilarang, pokoknyalah yang diubah. Saya bersandar pada pembahasan itu.
| Bacaan | Makna |
|---|---|
| Pertama | Mereka telah putus asa untuk memalingkan kamu dari agamamu |
| Kedua | Mereka telah putus asa dari harapan bahwa agamamu akan lenyap |
Ketiga kata kerja itu berbentuk orang pertama tunggal dan ketiganya berbentuk māḍī. Inilah sisi kalimat ini yang paling menarik perhatian: pekerjaan itu diberitakan sebagai sesuatu yang telah selesai.
Perbedaan antara كَمَال dan تَمَام adalah sebuah pembedaan yang dicatat para ahli bahasa, dan saya menyampaikannya dengan menyatakan bahwa tidak ada kesepakatan penuh mengenainya:
| تَمَام (itmām) | كَمَال (ikmāl) | |
|---|---|---|
| Gambarannya | Dilengkapinya apa yang kurang | Bersatunya bagian-bagian menjadi sebuah keutuhan |
| Pandangannya | Kuantitas — apakah jumlahnya sudah genap | Kualitas — apakah ia sudah menjadi utuh |
| Contohnya | Lengkapnya seluruh halaman sebuah buku | Menjadinya buku itu sebuah keutuhan yang bermakna |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah objek kedua kata kerja itu. Untuk agama dipilih kata kerja "keutuhan", untuk nikmat dipilih kata kerja "kelengkapan".
Selain itu partikelnya pun berbeda: agama datang dengan lakum (untukmu), nikmat datang dengan ʻalaikum (atasmu). Yang satu ke arah keuntungan, yang lain ke atas. Nikmat seperti sesuatu yang diletakkan di atas manusia; sedangkan agama adalah untuk manusia, demi manfaat manusia.
رَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا. Akar ر-ض-و telah dibahas pada Al-Fath (riḍwān); saya bersandar pada pembahasan itu. Kata itu menunjukkan keridaan yang keluar dari hati.
Iʻrāb kalimat itu: al-Islām adalah maf'ul, dan dīnan adalah tamyiz/hal — "Aku meridai Islam bagimu sebagai agama". Akar س-ل-م telah dibahas pada Al-Baqarah 2/131 (aslim / aslamtu): makna asal akar itu adalah keteguhan, ketiadaan cacat, diserahkannya sesuatu dalam keadaan utuh. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Mengenai kalimat ini dalam tafsir-tafsir klasik ada lebih dari satu penjelasan. Semuanya saya sampaikan sebagai riwayat; saya tidak menegakkan sebuah klaim sejarah dan saya tidak memaksakan pilihan.
| Penjelasan | Apa arti "menjadi sempurna" |
|---|---|
| Pertama | Pemberitaan asas-asas halal dan haram, kewajiban-kewajiban, serta hukuman-hukuman had telah selesai |
| Kedua | Tatanan haji kini telah ditegakkan sebagai tatanan yang tidak bercampur, sebuah tatanan milik orang-orang mukmin |
| Ketiga | Tekanan yang berdiri di hadapan agama itu telah terangkat; kini ia dapat dijalani tanpa rasa takut — kalimat sebelumnya (yaʼisallażīna kafarū) mendukung hal ini |
| Keempat | Dicukupkannya nikmat itu adalah diserahkannya agama sebagai sebuah keutuhan |
Masing-masing penjelasan ini memegang satu sisi ayat, dan satu sama lain tidak saling menyingkirkan.
Hal berikut perlu dicatat dengan terang: dari kalimat itu saya tidak menarik sebuah kesimpulan sejarah seperti "sesudah ini tidak ada lagi ayat yang turun" atau "inilah ayat terakhir Al-Qur'an". Dalam sumber-sumber terdapat riwayat mengenai waktu turunnya ayat ini — lazim diriwayatkan bahwa ia turun pada sebuah musim haji, di Arafah, dan pada hari Jumat — tetapi semua itu adalah riwayat dan di bagian ini ia tidak ditegakkan sebagai sebuah klaim sejarah. Selain itu, pokok "ayat yang terakhir turun" adalah sebuah lapangan perbedaan pendapat tersendiri dalam sumber-sumber klasik. Saya tidak memutuskannya.
Dan hal ini pun harus dicatat: kalimat itu tidak mengatakan "agama telah berakhir", ia mengatakan "telah Kusempurnakan". Keduanya bukan hal yang sama. Sempurnanya sesuatu tidak berarti berakhirnya usaha memahaminya, menerapkannya, dan memikirkannya. Yang disempurnakan adalah teksnya sendiri; adapun pembacaan atasnya berlanjut. Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri.
Pola ini telah dibahas secara terperinci pada Al-Baqarah 2/173 dan yang dicatat di sana adalah:
ٱضْطُرَّ — akar ض-ر-ر, bab VIII dan pasif: uḍṭurra — "ia dipaksa". Bentuk pasifnya penting: orang itu tidak memasukkan dirinya sendiri ke dalam keadaan terpaksa; keterpaksaan itulah yang datang kepadanya. Dan pada ungkapan fa-lā iṡma ʻalaih yang diangkat bukanlah hukumnya, melainkan tanggungannya.
Saya bersandar pada pembahasan itu dan tidak mengulanginya di sini. Yang menjadi milik tempat ini adalah dua perubahan yang dilakukan Al-Ma'idah:
| Al-Baqarah 2/173 | Al-Ma'idah 5/3 | |
|---|---|---|
| Jenis keterpaksaan | Tidak disebutkan: fa-maniḍṭurra | Disebutkan: fī makhmaṣatin — dalam keadaan kelaparan |
| Catatan pembatas | Gaira bāgin wa lā ʻād | Gaira mutajānifin li-iṡmin |
| Penutup | Fa-lā iṡma ʻalaih + gafūrun raḥīm | Fa-innallāha gafūrun raḥīm |
مَخْمَصَة — akar خ-م-ص: cekungnya perut ke dalam, menjadi kurus. Akhmaṣ / khamīṣul-baṭn — yang perutnya cekung, yang lapar. Jadi dalam bahasa Arab kata untuk kelaparan diturunkan dari bekas yang ditinggalkan kelaparan itu pada badan: mencekungnya perut ke dalam.
Akibat dari catatan ini adalah: pokok keringanan tersebut bukanlah sebuah keinginan sesaat, melainkan kelaparan yang telah menjadi terlihat pada badan. Kata itu sendiri meletakkan sebuah ambang.
مُتَجَانِف — akar ج-ن-ف: condong ke satu sisi, miring; dan dari sini menyimpang dari yang benar. Janaf — kebengkokan. Al-Qur'an memakai akar ini dalam konteks wasiat pula: fa-man khāfa min mūṣin janafan (Al-Baqarah 2/182) — "barangsiapa khawatir akan penyimpangan orang yang berwasiat dari yang benar".
Polanya adalah bab VI (tafāʻul), dan hal ini harus dicatat. Bab VI, sebagaimana kita lihat pada taʻāwun di 5/2, pada umumnya menunjukkan kesalingan; namun ia masih mempunyai satu fungsi kedua: berusaha memperlihatkan sebuah keadaan pada dirinya, membiarkan dirinya meluncur ke arah itu (tanāwama — berpura-pura tidur; tajāhala — berpura-pura tidak tahu). Di sini makna yang kedua inilah yang bekerja: mutajānif — yang membiarkan dirinya condong ke pihak kebengkokan.
Jadi catatan pembatasnya adalah: keringanan itu terbuka bagi orang yang benar-benar tidak punya jalan lain; bukan bagi orang yang menjadikan keringanan itu dalih lalu membiarkan dirinya meluncur ke arah sana.
Dan catatan-catatan pembatas kedua ayat itu saling melengkapi: dalam Al-Baqarah yang dibatasi adalah ukuran keringanan tersebut (kadar dan lamanya), dalam Al-Ma'idah yang dibatasi adalah niat keringanan tersebut. Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri.
Sifat-sifat penutupnya pun sama: gafūr dan raḥīm. Pengamatan yang dicatat pada bagian Al-Baqarah berlaku pula di sini: berakhirnya kalimat yang datang sesudah sebuah larangan dengan sifat-sifat pengampunan, bukan dengan sifat-sifat hukuman, mengatakan apa sesungguhnya keringanan itu.