يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحَرِّمُوا۟ طَيِّبَٰتِ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوٓا۟
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan hal-hal baik yang telah Allah halalkan bagimu, dan janganlah kamu melampaui batas. Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah subjek kata kerjanya: yang disapa larangan itu adalah orang yang mengharamkan atas dirinya sendiri apa yang halal. Jadi ayat itu menyasar bukan kelonggaran, melainkan keketatan yang berlebihan.
Dan kedua kata kerja itu disatukan di dalam kalimat yang sama: lā tuḥarrimū dan lā taʻtadū. Jadi menyempitkan yang halal pun terhitung sebagai sebuah iʻtidāʼ, sebuah tindakan melampaui batas.
Akar ع-د-و: melewati batas, melanggar. Kata ini telah muncul sebelumnya di dalam surah ini dengan makna permusuhan (ʻadāwah) (5/64, 5/82).
Jalur yang sama telah dibahas pada Al-A'raf 7/31-32 (qul man ḥarrama zīnatallāhillatī akhraja li-ʻibādih) dan pada At-Tahrim 66/1 (lima tuḥarrimu mā aḥallallāhu lak); saya bersandar pada pembahasan itu.
وَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلًا طَيِّبًا (88) — dan dua catatan sekaligus: ḥalālan (bebas secara hukum) dan ṭayyiban (yang dirinya sendiri bersih dan menyenangkan).