وَفِىٓ أَمْوَٰلِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَٱلْمَحْرُومِ
Wa fī amwālihim ḥaqqun lis-sāʼili wal-maḥrūm "Dan pada harta mereka ada suatu hak bagi orang yang meminta dan bagi orang yang tidak mendapat bagian."
Ayat ini hampir persis sama dengan Al-Ma'arij 70/24-25, dan ia telah diangkat di dua tempat:
Pada pembahasan Al-Ma'un 107/3, ketika bacaan kepemilikan atas rangkaian "makanan orang miskin" ditegakkan, ayat ini bersama Al-Ma'arij 70/24-25 dijadikan sandaran. Kesimpulan yang dicatat di sana adalah ini: kata yang dipakai pada kedua ayat itu adalah hak — bukan karunia, bukan kebaikan hati, bukan pemberian. Dan tiga kesimpulan telah dideretkan: keunggulan si pemberi terhapus; rasa malu si penerima terhapus; tidak memberi menjadi "tidak menunaikan hak", bukan "tidak murah hati".
Adapun pada pembahasan Al-Ma'arij 70/24-25 telah ditambahkan tiga hal: apa yang didatangkan oleh catatan maʻlūm, perbedaan antara kedua penerima (sāʼil / maḥrūm), dan lesapnya kata ganti. Dan di sana perbedaannya dengan ayat ini telah dinyatakan dengan terang: "Az-Zariyat hanya mengatakan ḥaqq; Al-Ma'arij mengatakan ḥaqqun maʻlūm."
Tidak satu pun dari hal-hal itu saya ulangi di sini. Di sinilah tempat kaitan bertiga itu harus ditegakkan, dan yang perlu ditambahkan di sini adalah ini.
| Al-Ma'un 107/3 | Az-Zariyat 51/19 | Al-Ma'arij 70/24-25 | |
|---|---|---|---|
| Lafal | ṭaʻāmil-miskīn | ḥaqqun lis-sāʼili wal-maḥrūm | ḥaqqun maʻlūm lis-sāʼili wal-maḥrūm |
| Kata | Makanan — objek yang konkret | Hak — sebuah gagasan hukum | Hak yang tertentu — gagasan hukum + ukuran |
| Apa yang dikatakannya | Makanan itu milik orang miskin (pada bacaan kepemilikan) | Pada harta ada suatu hak | Pada harta ada hak yang kadarnya diketahui |
| Siapa yang mengerjakan | Tidak seorang pun menganjurkannya — celaan | Pada harta mereka ada — pujian | Pada harta mereka ada — pujian |
- Al-Ma'un berbicara lewat sebuah objek: sepiring makanan.
- Az-Zariyat mengubah objek itu menjadi sebuah gagasan hukum: ini adalah sebuah hak.
- Al-Ma'arij menambahkan sebuah ukuran kepada hak itu: hak ini adalah hak yang diketahui.
Dan perhatikan: bacaan kepemilikan pada Al-Ma'un ditegakkan dengan disandarkan kepada Az-Zariyat dan Al-Ma'arij. Yakni urutannya bekerja secara terbalik — ungkapan yang paling konkret (makanan) mengambil maknanya dari ungkapan-ungkapan yang paling abstrak (hak).
Saya catat ini sebagai sebuah bacaan yang saya tarik dari perbandingan ketiga teks itu. Lafal ayat-ayatnya telah diberikan di atas.
Pada bagian Al-Ma'arij huruf ini telah dibahas, dan penetapan di sana berlaku di sini juga: فِى memberitakan keterliputan; hak itu bukan sebuah kewajiban yang datang dari luar harta, melainkan sesuatu yang berada di dalam harta. Dan kalimatnya adalah kalimat nominal — ia memberitakan bukan sebuah perbuatan, melainkan sebuah keadaan.
17: kānū … mā yahjaʻūn — kata kerja. Mereka mengerjakan sesuatu. 18: hum yastagfirūn — kata kerja. Mereka mengerjakan sesuatu. 19: fī amwālihim ḥaqqun — kalimat nominal. Sesuatu itu ada.
Dua butir pertama dari daftar tiga butir itu memberitakan perbuatan, butir ketiganya memberitakan keadaan. Dan perbedaannya bermakna: bangun malam dan beristigfar adalah pekerjaan yang dikerjakan; adapun adanya hak pada harta bukanlah sebuah pekerjaan yang dikerjakan, melainkan sifat harta itu.
Perbedaan tata bahasa ini telah dicatat pada bagian Al-Ma'arij (di sana lewat lesapnya kata ganti hum). Perbandingan di sini — berubahnya modus di dalam daftar yang sama — adalah sebuah pengamatan atas susunan kata.
Analisis akarnya dan perbedaannya dengan sāʼil telah diberikan dalam bentuk tabel pada bagian Al-Ma'arij; saya tidak mengulanginya di sini. Ringkasannya: مَحْرُوم adalah isim maf'ul — yang dibiarkan tidak mendapat, yang bagiannya diputus; ada dua pendapat pokok (orang miskin yang tidak meminta / orang yang hartanya terlepas dari tangannya) dan titik bersamanya adalah bahwa maḥrūm adalah orang yang membutuhkan yang tidak terlihat. Dan kesimpulan yang dicatat di sana adalah ini: adanya kata maḥrūm itu sendiri adalah bukti bagi kata ḥaqq — sebab pemicu sebuah karunia adalah permintaan, sedangkan pemicu sebuah hak bukanlah permintaan.
Satu-satunya hal yang perlu ditambahkan di sini: pada Az-Zariyat catatan maʻlūm tidak ada, tetapi kedua penerimanya ada. Yakni argumen "sandaran ketiga" yang ditegakkan pada bagian Al-Ma'arij bekerja sepenuhnya pada ayat ini juga. Tanpa maʻlūm pun maḥrūm tetap ada; dan maḥrūm dengan sendirinya memperlihatkan bahwa apa yang diberikan itu bukanlah sebuah karunia.
Alasan bagi pendapat bahwa ayat kesembilan belas itu Madaniyah adalah dihubungkannya ayat tersebut dengan zakat.
Kesulitan ini telah dicatat dua kali pada bagian Al-Ma'arij dan Al-Ma'un: melembaganya zakat dengan kadar-kadar yang tertentu adalah milik masa Madinah; karena itu bacaan zakat pada sebuah surah Makkiyah menjadi dipaksakan.
Dan pada Az-Zariyat kesulitan ini lebih kecil, sebab ayat itu tidak membubuhkan catatan maʻlūm (tertentu). Sebuah hak yang kadarnya tidak dinyatakan tidak memerlukan sebuah kadar kelembagaan.
Yakni lafal Az-Zariyat lebih lapang bagi sebuah surah Makkiyah daripada lafal Al-Ma'arij. Ini adalah sebuah petunjuk yang melemahkan pendapat bahwa ayat itu Madaniyah.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan; saya tidak memberikan putusan yang pasti mengenai tempat turunnya ayat tersebut.
Dan mari kita kumpulkan bagian ini. Ayat keenam belas berkata "mereka dahulu muḥsin"; tiga ayat mengisi kata tersebut:
| Ayat | Apa yang dikerjakannya | Terhadap siapa | Terlihat atau tidak |
|---|---|---|---|
| 17 | Tidur sedikit saja pada malam hari | Kepada Allah | Tidak terlihat — malam adalah waktu yang tidak dilihat siapa pun |
| 18 | Beristigfar pada waktu sahur | Kepada Allah | Tidak terlihat — waktu yang sama |
| 19 | Pada hartanya ada hak | Kepada manusia | Terlihat — harta berpindah tangan |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri. Tetapi pengamatan yang dicatat untuk malam pada bagian Al-Muzzammil — "malam adalah waktu yang tidak dilihat siapa pun; pekerjaan yang dikerjakan padanya tidak dapat dipertontonkan" — langsung menjelaskan dua baris pertama tabel ini.
Dan rincian ini pun berdiri di dalam teksnya: butir ketiga tidak menyambungkan hal yang diberikan itu kepada perbuatan si pemberi. Ia tidak mengatakan "mereka dahulu memberi", ia mengatakan "pada harta mereka ada suatu hak". Yakni butir yang terlihat pun telah dikeluarkan dari keadaan sebagai pertunjukan si pemberi.