وَكَم مِّن مَّلَكٍ فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ لَا تُغْنِى شَفَٰعَتُهُمْ شَيْـًٔا إِلَّا مِنۢ بَعْدِ أَن يَأْذَنَ ٱللَّهُ لِمَن يَشَآءُ وَيَرْضَىٰٓ
Wa kam mim malakin fis-samāwāti lā tugnī syafāʻatuhum syaiʼan illā mim baʻdi an yaʼżanallāhu li-man yasyāʼu wa yarḍā "Dan betapa banyak malaikat di langit yang syafaat mereka sedikit pun tidak berguna — kecuali sesudah Allah memberikan izin bagi siapa yang Dia kehendaki dan Dia relai."
Sebagaimana telah dicatat di atas pada bagian ayat 19-20, fungsi dianggapnya ketiga berhala dan para malaikat sebagai putri-putri Allah adalah perantaraan. Pada bagian Al-Ikhlas penetapan ini telah dibuat dan Az-Zumar 39/3 telah diberikan sebagai dalilnya: "Kami tidak menyembah mereka melainkan agar mereka mendekatkan kami kepada Allah."
| Ayat | Apa yang dikerjakan |
|---|---|
| 19-20 | Tiga nama disebutkan |
| 21-22 | Pertentangan di dalam klaim keturunan diperlihatkan |
| 23 | Dikatakan bahwa nama-nama itu kosong isinya |
| 24-25 | Dikatakan bahwa angan-angan tidak menghasilkan sebuah hak |
| 26 | Dan akhirnya: lembaga perantaraan itu sendiri |
Surah ini mencabut sebuah keyakinan dari yang paling luar menuju yang paling dalam. Mula-mula nama-namanya, lalu klaim yang ada di belakang nama-nama itu, lalu sumber kejiwaan klaim tersebut (angan-angan), lalu alasan keberadaan seluruh bangunan itu: syafaat.
شَفْع — yang genap. Lawannya adalah وَتْر (watr) — yang ganjil. Al-Qur'an memakai keduanya secara berdampingan: "Demi yang genap dan yang ganjil" (Al-Fajr 89/3: wasy-syafʻi wal-watr) — ayat ini telah dibahas pada bagian Al-Fajr.
Yakni syafaat, menurut akarnya, adalah "menjadikan yang ganjil menjadi genap". Bergabungnya seseorang lagi di samping orang yang berdiri sendirian.
Gambarannya adalah ini: seseorang menghadap sebuah kekuasaan seorang diri. Syafaat adalah berdirinya orang kedua di sampingnya. Bilangannya naik dari satu menjadi dua.
Dan dalam masyarakat itu hal ini adalah sebuah lembaga yang sangat konkret. Dalam tatanan kabilah, seseorang tidak dapat mengajukan tuntutan apa pun tanpa adanya orang-orang yang berdiri di belakangnya. Seorang asing yang memasuki sebuah kota mengambil jiwār (perlindungan); seorang pesalah terlindungi oleh berdirinya kabilahnya di belakangnya. Orang yang berdiri sendirian itu lemah secara hukum.
Karena itulah gagasan dewi perantara merupakan perpanjangan langsung dari logika sosial masyarakat tersebut: sebagaimana orang tidak menghadap seorang kepala yang besar secara langsung melainkan melalui perantara, demikian pula orang menghadap Allah.
Akar: غ-ن-ي. Ginā — kekayaan, kecukupan, tidak membutuhkan. Agnā — ia mengayakan, ia memadai, ia mencukupi kebutuhan.
Kata kerja أَغْنَىٰ di dalam Al-Qur'an secara teratur dipakai dalam makna "berguna, memadai" — terutama dalam kalimat-kalimat penafian: "Hartanya dan apa yang diusahakannya tidak berguna baginya" (Al-Lahab 111/2: mā agnā ʻanhu māluhū). Pemakaian ini telah dibahas pada bagian Tabbat (Al-Masad).
Dan surah ini akan memakai kata kerja yang sama secara positif pada ayat ke-48: wa annahū huwa أَغْنَىٰ wa aqnā — "dan Dialah yang mengayakan."
Akar yang sama, surah yang sama, dua kedudukan yang berlawanan: syafaat para malaikat tidak berguna (26), sedangkan yang memberi kekayaan adalah Dia (48). Saya catat sebagai sebuah pengulangan kata di dalam surah.
كَمْ di sini bukanlah partikel tanya, melainkan kam khabariyyah: ia memberitakan kebanyakan. "Betapa banyak, banyak sekali."
Dan pekerjaannya dalam susunan kata adalah ini: ia menerima klaim itu dalam bentuknya yang paling kuat, lalu memotongnya.
Ayat ini tidak mengatakan "malaikat itu tidak ada". Ia mengatakan "betapa banyak malaikat di langit" — yakni ia menerima wujud-wujud yang dipercayai lawan bicara, bahkan menekankan banyaknya. Lalu: syafaat mereka tidak berguna sedikit pun.
Ini adalah langkah yang kuat dalam sebuah perdebatan. Alih-alih menolak anggapan pihak lawan, ia menerimanya lalu memperlihatkan bahwa kesimpulan yang diinginkan tidak keluar dari anggapan tersebut. Malaikat memang ada — tetapi adanya mereka tidak berarti bahwa mereka dapat menjadi perantara.
Ayat ini tidak menghapus syafaat sama sekali; ia mengikatnya kepada syarat-syarat. Dan ketika syarat-syaratnya disebutkan, terlihatlah apa yang tersisa:
| Syarat | Apa artinya |
|---|---|
| أَن يَأْذَنَ ٱللَّهُ | Allah akan memberi izin |
| لِمَن يَشَآءُ | Bagi siapa yang Dia kehendaki |
| وَيَرْضَىٰ | Dan jika Dia relai |
Ketiga syarat itu berada di tangan satu pihak saja. Yakni syafaat bukanlah sebuah kewenangan sang perantara; ia adalah izin dari kekuasaan yang sebenarnya.
Logika kerja lembaga perantaraan adalah ini: sang perantara menegakkan sebuah pengaruh atas kekuasaan yang sebenarnya. Seorang kepala tidak dapat menolak permintaan putrinya; seorang sahabat tidak dapat menolak sahabatnya. Kekuatan sang perantara datang dari kemampuannya membengkokkan kehendak sang penguasa.
Ayat ini memotong persis titik itu: izin datang lebih dahulu. Yakni syafaat bukanlah sesuatu yang mengubah kehendak; ia adalah bentuk pelaksanaan sebuah putusan yang memang sudah diberikan.
| Pendapat | Siapa yang relai | Makna |
|---|---|---|
| Allah | Allah relai terhadap orang yang akan diberi syafaat | Syarat syafaat adalah keadaan orang itu di sisi Allah |
| Subjek yang sama dengan يَشَآءُ | Keduanya milik Allah | Hasilnya sama |
Kedua bacaan itu bertemu pada Allah dan tidak menghasilkan perbedaan praktis. Saya mencatatnya tetapi tidak menekuninya.