يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Yā ayyuhallażīna āmanū iżā nūdiya liṣ-ṣalāti min yaumil-jumuʻati fasʻau ilā żikrillāhi wa żarul-baiʻ. Żālikum khairul lakum in kuntum taʻlamūn
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diserukan panggilan untuk salat pada hari Jumat, bersegeralah kepada zikir Allah dan tinggalkanlah jual beli. Itu lebih baik bagi kamu, jika kamu mengetahui."
Sepanjang delapan ayat yang dibicarakan adalah orang ketiga: mereka, kaum itu, orang-orang yang tidak memikul kitab. Pada ayat kesembilan sapaannya langsung menjadi "wahai orang-orang yang beriman".
Ini adalah manuver yang sama dengan yang ada pada ayat keempat Surah Al-Ma'un. Di sana pun teks mula-mula menegakkan sebuah "mereka", membuat pembaca merasa tenang, lalu menarik garis itu ke pihak pembaca sendiri. Bedanya begini: dalam Al-Ma'un peralihan itu dikerjakan dalam satu ayat dan dengan cara yang mengejutkan (fa-wailun lil-muṣallīn). Dalam Al-Jumu'ah peralihan itu dikerjakan dengan sebuah perintah, secara tenang — tetapi dua ayat kemudian surah ini sampai pada hasil yang sama dengan mencatat bahwa perintah tersebut dilanggar.
Artinya Surah Al-Jumu'ah menyebarkan ke dalam tiga ayat apa yang dikerjakan Al-Ma'un dalam satu ayat: mula-mula ia memutar sapaannya, lalu meletakkan sebuah kewajiban, lalu memperlihatkan bagaimana kewajiban tersebut tersendat.
Akar ن-د-ي: berseru, memanggil. Nidāʼ — seruan. Dari akar yang sama datang nādī (majelis, tempat berkumpul); sebuah kaitan yang menarik, sebab majelis adalah "tempat orang diseru".
Kata kerjanya majhul (pasif): nūdiya — "apabila diserukan panggilan". Siapa yang memanggil? Tidak dikatakan.
Ini adalah pilihan yang menarik perhatian. Ayat itu tidak memaparkan orang yang mengumandangkan azan, orang yang memanggil, ataupun bentuk panggilannya. Yang tercatat hanyalah adanya panggilan itu. Yang melahirkan kewajiban bukanlah dari siapa panggilan itu datang, melainkan bahwa ia telah dilakukan.
| Penjelasan | Maknanya |
|---|---|
| Min bermakna keterangan waktu (menggantikan fī): "pada hari Jumat" | Pada suatu waktu di dalam hari itu |
| Min memberitakan partitif: "pada sebagian dari hari Jumat" | Sebuah potongan tertentu dari hari itu |
Penjelasan kedua mengatakan sesuatu yang lebih halus: kewajiban itu mencakup bukan seluruh hari, melainkan sebagian dari hari. Hal ini bertumpang tepat dengan isi ayat kesepuluh — apabila salat selesai, bertebaranlah dan carilah rezekimu. Artinya huruf min memberitakan, sejak awal sekali, bahwa pengaturan tersebut bersifat terbatas.
Sebagai bacaan saya sendiri, saya memandang penjelasan kedua lebih patut, karena ayat berikutnya dalam surah ini membenarkannya. Hal itu tidak mengikat.
Akar س-ع-ي telah dibahas secara terperinci pada Al-Lail 92/4 dan secara ringkas pada Al-Gasyiyah 88/9; saya tidak mengulanginya di sini. Ringkasannya: makna konkretnya adalah berjalan cepat, melangkah dengan tempo yang mendekati berlari — keadaan antara berjalan dan berlari. Dari sana ia meluas kepada makna "berusaha, mengejar sebuah pekerjaan".
Catatan pada pembahasan Al-Lail bekerja langsung di sini: inna saʻyakum lasyattā — "usaha kamu berserakan", yakni "usaha-usaha itu tidak pergi ke tempat yang sama". Adapun pada Al-Gasyiyah 88/9: li-saʻyihā rāḍiyah — wajah-wajah yang ridha terhadap usahanya sendiri.
Sekarang ayat ini memberikan sebuah arah kepada kata saʻy: fasʻau ilā żikrillāh — hendaklah kesibukanmu mengarah kepada zikir Allah. Usaha yang pada Al-Lail dikatakan berserakan, di sini disambungkan kepada sebuah sasaran.
| Tempat | Apa yang dikatakan tentang saʻy |
|---|---|
| Al-Lail 92/4 | Usaha-usaha itu berserakan — tidak pergi ke tempat yang sama |
| Al-Gasyiyah 88/9 | Sebuah wajah ridha terhadap usahanya sendiri |
| Al-Jumu'ah 62/9 | Arah usaha itu ditentukan: menuju żikrullāh |
Apakah saʻy di sini berarti "berlari", ataukah "meninggalkan pekerjaan lalu mengarahkan diri dengan sungguh-sungguh"?
1. Keluasan kata itu sendiri. Dalam Al-Qur'an saʻy secara teratur dipakai dengan makna "mengerahkan usaha"; makna berlari secara fisik tidaklah wajib. Memang pada ayat-ayat Al-Qur'an yang lain saʻy dipakai pula untuk kejahatan ("ia berlari di bumi untuk berbuat kerusakan") — di sana pun yang dimaksud bukanlah lari secara fisik.
2. Sebuah bacaan seorang sahabat. Dalam sumber-sumber diriwayatkan bahwa sebagian sahabat membaca kata ini sebagai فَامْضُوا (famḍū — berjalanlah, pergilah). Karena bacaan ini menyalahi rasm mushaf, ia tidak dihitung sebagai qiraat resmi; dalam sumber-sumber tafsir ia diriwayatkan sebagai sebuah penjelasan makna. Saya tidak menisbatkan riwayat itu secara pasti kepada seseorang tertentu, karena ada varian-variannya. Namun benar bahwa catatan semacam itu ada dan bahwa dalam tradisi tafsir ia dipakai untuk memperlihatkan bahwa saʻy tidak berarti "berlari".
Ada satu hal lain lagi yang menyokong bacaan ini: dalam kumpulan hadis terdapat riwayat-riwayat yang mengarah kepada tidak tergesa-gesanya orang ketika pergi ke salat dan berjalan dengan tenang. Dalam sebuah riwayat yang terdapat dalam al-Bukhari diberitakan bahwa apabila ikamah untuk salat dikumandangkan, hendaklah orang pergi kepadanya dengan berjalan, bukan dengan berlari, dengan ketenangan dan kewibawaan. Lafalnya tidak saya kutip secara lengkap, tetapi dapat dicatat bahwa riwayat dengan makna ini terdapat dalam kumpulan hadis sahih.
Artinya saʻy dalam ayat itu menuntut bukan kecepatan tubuh, melainkan berubahnya prioritas. Bukan berlari, melainkan meninggalkan lalu pergi.
| Pendapat | Sandarannya |
|---|---|
| Khotbah | Dikatakannya "tinggalkanlah jual beli" pada lanjutan ayat itu, dan dijadikannya pembubaran pada saat khotbah sebagai pokok pada ayat kesebelas |
| Salat | Liṣ-ṣalāti memang sudah disebut; żikr bisa jadi diulang sebagai sinonimnya |
| Keduanya sekaligus | Ibadah Jumat adalah sebuah keutuhan yang terdiri dari khotbah dan salat |
Yang ketiga tampak paling mencakup dan sesuai dengan alur surah itu sendiri: pada ayat kesebelas pembubaran terjadi pada saat khotbah, tetapi yang dikritik adalah ditinggalkannya seluruh ibadah tersebut.
Sebuah kehalusan kata: dikatakannya nūdiya liṣ-ṣalāti lalu ilā żikrillāh bisa jadi mengatakan sesuatu melalui pergantian kata itu. Panggilan itu dilakukan kepada salat, sedangkan yang diminta untuk disegerakan adalah zikir. Artinya nama ibadah itu dan fungsinya disebut secara terpisah. Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri.
ذَرُوا — akar و-ذ-ر. Kata kerja ini memiliki ciri yang menarik: dalam bahasa Arab bentuk māḍī-nya tidak dipakai. Yang ada hanyalah bentuk muḍāriʻ (yażaru) dan bentuk perintah (żar, żarū); untuk bentuk lampau, kata kerjanya dipinjam dari akar yang lain (taraka).
Keadaan yang sama berlaku pula bagi yadaʻu (ia meninggalkan, akar ودع). Para ahli bahasa menyebut kata kerja semacam ini "cacat tasrifnya".
Ini adalah catatan morfologi yang tidak langsung berkaitan dengan makna; tetapi ia layak dicatat, sebab kata itu sendiri, sembari memberitakan sebuah "peninggalan", memikul pula sebuah kekurangan pada tasrifnya.
Dari segi makna, ważara berarti "meninggalkan, membiarkan, menaruh ke samping". Para ahli bahasa membahas bedanya dengan taraka: pada ważara, makna ketidakpedulian terhadap apa yang ditinggalkan, atau makna meninggalkannya di belakang, lebih menonjol. Saya tidak menyajikannya sebagai sebuah pembedaan yang pasti.
الْبَيْع — akar ب-ي-ع: menjual. Tetapi kata ini memiliki sebuah ciri yang menarik dalam bahasa Arab: baiʻ dapat bermakna sekaligus "menjual" dan "membeli". Ia termasuk kata yang berlawanan makna (aḍdād). Sebabnya ada pada susunan perkaranya: jual beli adalah satu perbuatan, ia memiliki dua belah pihak, dan kata itu menamai perbuatannya sendiri.
Menurut itu ayat tersebut tidak mengatakan "tinggalkanlah menjual", melainkan "tinggalkanlah jual beli" — keseluruhan transaksinya.
Hal ini tidak boleh dilewatkan. Ayat itu tidak mengatakan "tinggalkanlah minum khamar", "tinggalkanlah judi", "tinggalkanlah kezaliman". Apa yang disuruhnya tinggalkan adalah sebuah pekerjaan yang di tempat lain dihitung sah secara terang oleh Al-Qur'an, bahkan yang dianjurkannya pada ayat berikutnya.
Artinya pengaturan itu bukanlah sebuah larangan akhlak, melainkan sebuah pengaturan prioritas. Dan pengaturan prioritas lebih sulit daripada larangan akhlak, sebab tidak ada sesuatu yang buruk di sana. Alasan untuk meninggalkan yang buruk sudah tersedia; adapun alasan untuk meninggalkan yang baik untuk sementara hanyalah prioritas itu sendiri.
Hal ini menjelaskan mengapa ayat terakhir surah ini begitu tajam. Mereka yang berlari ke kafilah itu tidak sedang mengerjakan sebuah dosa. Mereka sedang mengejar rezeki — mengejar sesuatu yang diperintahkan Al-Qur'an sendiri. Kerusakan yang dicatat surah itu bukanlah kebejatan, melainkan rusaknya urutan.
ذَٰلِكُمْ — kata tunjuk jauh yang diarahkan kepada lawan bicara jamak. Padanannya dalam bahasa Indonesia sukar: "itulah, bagi kamu sekalian".
خَيْرٌ لَكُمْ — "lebih baik bagi kamu". Khair di sini bermakna isim tafdil (perbandingan keunggulan): dua hal sedang diperbandingkan.
Apa kedua belah pihak dari perbandingan itu? Di satu pihak pergi ke salat, di pihak lain meneruskan jual beli. Ayat itu menghitung yang pertama lebih baik daripada yang kedua.
Perhatikan: tidak dikatakan "jual beli itu buruk". Dua hal yang baik diperbandingkan dan salah satunya didahulukan. Karena itu kata yang dipilih adalah khair, bukan ḥalāl ataupun wājib.
إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ — "jika kamu mengetahui". Kalimat syarat itu mengikatkan kepada syarat bukan putusannya, melainkan penerimaannya. Artinya bukan "jika kamu mengetahui, ia menjadi lebih baik"; melainkan "ia lebih baik — dan hal itu hanya kamu lihat jika kamu mengetahui".
Catatan ini menjelaskan mengapa ayat itu tidak menyajikan sebuah alasan. Ayat tersebut tidak menceritakan mengapa meninggalkan jual beli itu lebih baik. Ia mengikatkan terlihatnya hal itu kepada sebuah tingkat pengetahuan. Dan pengetahuan tersebut adalah produk dari ketiga kata kerja pada ayat kedua (membacakan, menyucikan, mengajarkan).
Surah ini di sini menutup ke dalam dirinya sendiri: pekerjaan mengajarkan yang ditegakkan pada ayat kedua dituntut sebagai sebuah hasil pada ayat kesembilan.
Bahwa salat Jumat melembaga di Madinah dapat dipahami baik dari isi surah maupun dari riwayat-riwayat. Dalam sumber-sumber diriwayatkan riwayat-riwayat mengenai pelaksanaan salat Jumat berjemaah yang pertama di Madinah sebelum hijrah; dalam rinciannya ada perbedaan-perbedaan, dan saya menghindari menyebutkan nama.
Ada satu hal pada lembaga itu sendiri yang layak dibahas: sebuah perkumpulan yang mingguan, tetap, dan diikuti semua orang pada saat yang sama bukanlah hal yang biasa pada masa itu.
Dalam masyarakat kesukuan, perkumpulan terikat kepada peristiwa: sebuah perang, sebuah perjanjian, sebuah musim haji, sebuah hari pasar. Artinya sebab berkumpul datang dari luar. Adapun sebuah perkumpulan mingguan yang tetap memikul sebabnya pada dirinya sendiri: orang berkumpul karena hari itu adalah hari berkumpul.
Akibat kemasyarakatan dari hal ini serius. Sebuah kalender yang tetap meletakkan sebuah kaum ke dalam sebuah waktu bersama. Sebuah tatanan yang padanya setiap orang memotong pekannya pada titik yang sama menghasilkan sebuah keterikatan di atas keterikatan kesukuan — sebab orang-orang yang berdiri di tempat yang sama pada saat yang sama, sekalipun mereka datang dari keturunan yang berbeda-beda, telah masuk ke dalam sebuah irama yang sama.
Karena itu disebutnya nama hari tersebut oleh ayat itu sebagai "hari berkumpul" bermakna: hari itu dinamai dengan pekerjaan yang dikerjakan pada dirinya.
Fungsi pemotongan itu. Padanan ayat ini yang paling konkret hari ini adalah dihentikannya kegiatan ekonomi secara teratur. Dalam kehidupan modern saat-saat berhenti makin lama makin lenyap: pasar terbuka terus-menerus, komunikasi tidak terputus, batas antara pekerjaan dan di luar pekerjaan terhapus. Apa yang dibawa ayat itu bukanlah sebuah larangan, melainkan sebuah pemotongan — dan fungsi pemotongan itu pun bukanlah beristirahat; ia adalah membuka tempat bagi sesuatu yang lain.
Di mana ukurannya diletakkan. Bahwa apa yang disuruh tinggalkan oleh ayat itu adalah sesuatu yang halal mengubah ukurannya. Persoalan yang sebenarnya dalam hidup seseorang kebanyakan bukanlah hal-hal yang buruk; melainkan urutan hal-hal yang baik. Tidak seorang pun berbuat kejahatan lima jam sehari; tetapi banyak sekali orang membiarkan yang penting direbut oleh yang mendesak. Inilah tempat yang disentuh ayat itu.