Tafsir LabMetodeGitHubTürkçeTREnglishEN

Al-Insan ayat 24

Al-Qur'an · surah ke-76: Al-Insan · ayat 24

Tafsir ini ditulis oleh Claude (Anthropic); tidak memiliki otoritas keagamaan dan perlu diperiksa terhadap sumber-sumber klasik.

76/24

فَٱصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ وَلَا تُطِعْ مِنْهُمْ ءَاثِمًا أَوْ كَفُورًا

Faṣbir li-ḥukmi Rabbika wa lā tuṭiʻ minhum āṡiman au kafūrā "Maka bersabarlah untuk hukum Tuhanmu; dan janganlah engkau menaati seorang pun dari mereka, yang berdosa ataupun yang sangat ingkar."

فَ — akibat dari teks yang diturunkan

Ayat itu dimulai dengan فَ: Kamilah yang menurunkannya, maka bersabarlah. Perintah itu diberikan sebagai akibat dari ayat sebelumnya.

لِحُكْمِ رَبِّكَ — "untuk hukum-Nya", bukan "terhadap hukum-Nya"

Kehalusan tata bahasanya ada di sini, dan ia biasanya hilang dalam terjemahan.

Dalam bahasa Indonesia kita berkata "bersabar terhadap sesuatu", dan ungkapan itu membangkitkan kesan menanggung hal tersebut. Dalam bahasa Arab pun ada pola ṣabara ʻalā, dan artinya "menanggung sesuatu".

Dalam ayat itu tidak ada عَلَىٰ, yang ada adalah لِ.

Huruf lām di sini menunjukkan arah dan tujuan: "untuk hukum Tuhanmu", "sampai hukum itu datang", "ke arah hukum-Nya".

Perbedaannya tidak kecil. Seandainya ia ditegakkan dengan ʻalā, hukum itu akan menjadi sebuah beban dan sabar akan berarti bertahan menanggungnya. Ketika ia ditegakkan dengan lām, hukum itu menjadi sesuatu yang dinanti dan sabar berubah menjadi keadaan menanti hukum tersebut.

Yakni ayat itu tidak mengatakan "tanggunglah hukum Tuhanmu"; ia mengatakan "nantikanlah hukum Tuhanmu".

Dan hal ini bersesuaian dengan pemerian abrār dalam surah ini: mereka pun adalah orang-orang yang menanti suatu hari (7, 10).

حُكْم — hukum

Akar: ح-ك-م. Akar ini telah ditangani sehubungan dengan ayat terakhir Surah At-Tin (aḥkamul-ḥākimīn); saya ingatkan kembali pemerian di sana: kata hukum dalam bahasa Indonesia telah kehilangan makna konkret akar itu — pada pusat akar tersebut terdapat mencegah, menahan. Kekang yang dipasang pada mulut kuda (ḥakamah) berasal dari akar yang sama: ia menahan hewan itu dari pergi ke tempat yang dikehendakinya.

Dan hal ini menyambungkan kedua paruh ayat itu satu sama lain. Pada paruh pertama ḥukm (sesuatu yang menahan) dinantikan; pada paruh kedua diberikan perintah "janganlah engkau menaati" — yakni lawan bicara diminta menahan dirinya sendiri. Dan ṣabr memang sudah berarti "menahan" (Al-Baqarah 2/45).

Tiga kata, satu gerak: ṣabr (menahan diri), ḥukm (putusan yang menahan), lā tuṭiʻ (tidak terseret).

Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; adapun pemerian akarnya adalah riwayat.

ءَاثِم — yang berdosa

Akar: أ-ث-م. Iṡm — dosa. Menurut penjelasan yang diriwayatkan para ahli bahasa, di bawah akar itu terdapat gagasan memberat, melambat, tertinggal di belakang: dosa adalah sesuatu yang menahan orang dari kebaikan.

Penjelasan ini saya riwayatkan; mengenai perkembangan sejarah akar itu saya tidak menjatuhkan putusan yang pasti. Tetapi jika ia benar, kata tersebut memikul gema yang khusus dalam surah ini: pada ayat kedua puluh tujuh akan dikatakan bahwa orang-orang ini meninggalkan suatu hari yang berat di belakang mereka. Yang memberatkan dan hari yang berat berkumpul di sekitar orang-orang yang sama.

أَوْ — "atau" ataukah "tidak … tidak pula"?

Dalam larangan, أَوْ dalam bahasa Arab bermakna "kedua-duanya".

Ketika ia diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai "janganlah engkau menaati orang yang berdosa atau orang yang sangat ingkar", ia terdengar seolah-olah ada kemungkinan memilih salah satu di antara keduanya. Padahal dalam kalimat larangan au justru meluaskan cakupannya: yang mana pun di antara keduanya. Padanannya dalam bahasa Indonesia adalah "tidak yang itu, tidak pula yang lain".

كَفُور — kembalinya ayat ketiga

Kata itu muncul untuk kedua kalinya dalam surah ini.

Pada ayat ketiga kafūr adalah salah satu dari dua keadaan yang dapat disandang manusia — sebuah kemungkinan yang abstrak. Di sini ia adalah orang-orang konkret yang duduk di hadapan: مِنْهُمْ — "dari mereka".

Dan perincian berikut penting: āṡim diletakkan berdampingan dengan kafūr.

  • Āṡim — orang yang berbuat: cacat pada perbuatannya.
  • Kafūr — orang yang menutupi: menjadikan menutupi apa yang dilihatnya sebagai perangainya.

Keduanya adalah cacat yang berbeda dan ayat itu menyebutkan keduanya. Sebagaimana dicatat pada bagian Al-Baqarah 2/6, kekufuran bukanlah ketidaktahuan, melainkan menutupi apa yang diketahui; adapun iṡm berada pada sisi perilaku.

Terhadap apa peringatan tentang "menaati" (طاعة) itu diberikan? Ayat itu tidak melarang sebuah perdebatan, ia melarang mengikuti. Pada bagian Al-Gasyiyah 88/22 telah dicatat: "lasta ʻalaihim bi-musaiṭir" — tugasmu bukanlah memaksa. Di sini dikatakan sisi sebaliknya: jangan pula engkau biarkan mereka menyeretmu.


Seluruh Surah Al-Insan