إِنَّ يَوْمَ ٱلْفَصْلِ كَانَ مِيقَٰتًا
Gambaran yang panjangnya sebelas ayat telah selesai, dan surah ini berpindah kepada kiamat tanpa memakai satu pun kata sambung. Tidak ada وَ, tidak ada فَ, tidak ada ثُمَّ. Kalimatnya dimulai dengan إِنَّ.
Dalam bahasa Arab, diluruhkannya kata sambung di antara dua kalimat disebut فَصْل (faṣl) dan hal itu telah dibahas pada bagian Al-Ikhlas: luruhnya kata sambung memperlihatkan bahwa kalimat kedua adalah penjelasan atau akibat dari kalimat pertama.
Apa artinya hal itu di sini sudah terang: ayat ketujuh belas adalah jawaban bagi gambaran yang panjangnya sebelas ayat itu. Gambaran itu membuat orang mengajukan sebuah pertanyaan; ayat ini menjawabnya.
Dan ini bukan kebetulan: nama yang diberikan bagi diluruhkannya kata sambung itu sendiri adalah faṣl, dan pokok ayat ini adalah yaumul-faṣl. Ini bukan sebuah dakwaan permainan kata — hanya sebuah kebetulan yang layak dicatat.
- فَصْل — pemisahan; dan bab sebuah kitab (bagian-bagian yang terpisah satu sama lain).
- فَاصِلَة — yang memisahkan; dan perhentian di akhir ayat. Inilah yang dalam tafsir ini disebut fāṣilah (penutup ayat) pada setiap surah.
- فِصَال — penyapihan. "Dan menyapihnya dalam dua tahun" (Luqman 31/14).
- تَفْصِيل — perincian; memecah sebuah keutuhan menjadi bagian-bagian lalu menjelaskannya. "Sebuah kitab yang ayat-ayatnya diperinci" (Fussilat 41/3).
- فَيْصَل — yang memberikan putusan yang pasti.
1. Pemisahan fisik — membelah sesuatu menjadi dua. 2. Pemberian putusan — memutuskan dengan pasti di antara dua pihak.
Kaitannya terang: memberikan putusan berarti memisahkan yang benar dari yang salah. Dalam bahasa Indonesia pun gagasan itu ada: kata "memutuskan" (mengambil keputusan) dan "putus" (terpenggal) adalah kata yang sama; sebuah "putusan" adalah sesuatu yang telah dipenggal dari perkara yang diperselisihkan.
"Sesungguhnya ia benar-benar perkataan yang memisahkan (قَوْلٌ فَصْلٌ); ia bukan senda gurau." (At-Tariq 86/13-14)
"Dialah yang memisahkan (فَصَلَ) di antara mereka." (yang serupa pada Az-Zumar 39/3, 46; Al-Hajj 22/17)
Sekarang kembalilah ke ayat ketiga: ٱلَّذِى هُمْ فِيهِ مُخْتَلِفُونَ — "yang tentangnya mereka berbeda pendapat."
Ikhtilaf — berpisah satu sama lain, menyimpang ke jalan yang berbeda-beda. Faṣl — memisahkan, memberikan putusan yang pasti.
Kedua kata itu berasal dari akar yang berbeda (خ-ل-ف dan ف-ص-ل) dan saya tidak mendakwakan adanya kekerabatan etimologis di antara keduanya. Yang saya catat adalah bahwa kedua kata itu mengerjakan pekerjaan yang sama dalam arah yang berlawanan: yang satu menamai perceraiberaian, yang lain menamai putusan.
Dan makna praktisnya adalah: penyelesaian sebuah ikhtilaf bukanlah perdebatan. Sejak awal surah ini tidak masuk ke dalam perdebatan; sekarang menjadi paham mengapa ia tidak masuk. Persoalan yang diperdebatkan itu punya seorang hakim, dan hakim itu akan datang pada suatu hari.
Apa yang dipisahkan "hari pemisahan"? Para mufasir merinci beberapa sisi, dan semuanya didukung oleh teks:
| Apa yang dipisahkan | Padanannya di dalam teks |
|---|---|
| Yang hak dari yang batil | Persoalan yang diperselisihkan itu diputuskan (78/3) |
| Manusia dari sesamanya | 21-30 dan 31-36: dua kelompok dipisahkan |
| Yang zalim dari yang dizalimi | Dijalankannya perhitungan |
Struktur surah ini secara khusus mendukung yang kedua: mulai dari ayat kedua puluh satu, teksnya terbelah dua.
Pola ini telah dibahas pada bagian Al-Qari'ah: untuk kata مِيزَان dicatat bahwa mifʻāl adalah isim alat (asalnya miwzān, wau berubah menjadi yāʼ). Peristiwa bunyi yang sama ada pula di sini: asal mīqāt adalah مِوْقَات.
Pola mifʻāl membentuk isim alat, tetapi ia dapat pula sekaligus membentuk isim zaman dan makan. Mīqāt adalah yang kedua: waktu yang telah ditetapkan — dan dalam konteks haji, tempat yang telah ditetapkan (tempat mikat).
Yang dituturkan kata itu adalah bahwa waktu tersebut telah ditentukan. Untuk waktu yang biasa dipakai kata waqt; adapun mīqāt adalah seperti sebuah janji temu: sebuah titik perjumpaan yang ditetapkan bukan oleh kedua pihak, melainkan oleh pihak yang menetapkan.
Fungsi كَانَ. Kalimat itu tidak mengatakan "akan menjadi", melainkan "telah menjadi/dahulu adalah" — bentuk lampau.
| Penjelasan | Maknanya |
|---|---|
| Penetapan azali | Waktu ini telah ditetapkan sejak azali; ia bukan sesuatu yang akan ditetapkan di masa depan |
| Keterwujudan | Sesuatu yang pasti akan terjadi di masa depan dituturkan seolah-olah sudah terjadi (sebuah gaya yang lazim dalam Al-Qur'an) |
Sebuah pengamatan: sebaran كان di dalam surah ini. Kata kerja ini muncul beberapa kali dalam surah ini dan selalu dengan pekerjaan yang sama:
- 17: kāna mīqātā — hari pemisahan adalah waktu yang telah ditetapkan.
- 21: kānat mirṣādā — Jahanam adalah tempat mengintai.
- 27: kānū lā yarjūna ḥisābā — mereka tidak mengharapkan perhitungan.
Pada ketiganya kata kerja itu menunjukkan berlangsung terusnya sebuah keadaan. Dua yang pertama menuturkan penetapan Allah, yang ketiga menuturkan sikap manusia yang sudah mapan. Yakni surah ini mengatakan dengan kata kerja yang sama bahwa putusan maupun pengingkaran sama-sama bukan hal yang baru.