وَإِن نَّكَثُوٓا۟ أَيْمَٰنَهُم مِّنۢ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا۟ فِى دِينِكُمْ فَقَٰتِلُوٓا۟ أَئِمَّةَ ٱلْكُفْرِ
Wa in nakaṡū aimānahum min baʻdi ʻahdihim wa ṭaʻanū fī dīnikum fa-qātilū aʼimmatal-kufr; innahum lā aimāna lahum laʻallahum yantahūn
"Jika mereka melanggar sumpah mereka sesudah perjanjian mereka dan mencela agama kalian, perangilah para pemuka kekafiran itu. Sebab mereka tidak punya sumpah; mudah-mudahan mereka berhenti."
| Syarat | Lafal | Maknanya |
|---|---|---|
| 1 | نَّكَثُوٓا۟ أَيْمَٰنَهُم مِّنۢ بَعْدِ عَهْدِهِمْ | Mereka melanggar sumpah mereka sesudah perjanjian |
| 2 | وَطَعَنُوا۟ فِى دِينِكُمْ | Mereka mencela agama kalian |
Akar kata ن-ك-ث: membuka kembali tali yang telah dipintal, menguraikannya. Akar kata ini telah dibahas secara terperinci pada Al-Fath 48/10 dan di sana telah dicatat: "nikṡ dipakai untuk bulu domba atau bulu yang telah terurai: dipintal, lalu diurai kembali. Memberi janji adalah memintal sebuah tali; melanggar janji adalah menguraikan kembali tali yang telah dipintal itu." Saya bersandar pada pembahasan itu dan saya tidak mengulanginya di sini.
| Tempat | Siapa yang melanggar | Akibatnya |
|---|---|---|
| Al-Fath 48/10 | Fa-man nakaṡa fa-innamā yankuṡu ʻalā nafsih | Kembali kepada yang melanggar itu sendiri |
| At-Taubah 9/12 | Wa in nakaṡū aimānahum | Syarat perang |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: kata kerja yang sama dipakai, yang satu untuk sebuah baiat di barisan sendiri, yang lain untuk sebuah perjanjian di pihak lawan — dan pada kedua ayat itu sebab dari akibatnya adalah perbuatan itu sendiri.
Makna konkret akar kata ini: menikam dengan tombak, menembus. Ṭaʻn — tikaman tombak. Dari sini secara kiasan lahir makna melukai dengan lidah, mengaibkan, menjelek-jelekkan.
Saya catat ini sebagai pengamatan kebahasaan: ayat ini menamai serangan yang dilakukan dengan perkataan dengan sebuah kata kerja penembusan. Keadaan konkret akar kata itu memikul bobot kiasannya.
Ayat ini tidak berkata "perangilah mereka". Ia berkata fa-qātilū aʼimmatal-kufr — "perangilah para pemuka kekafiran."
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah kata itu sendiri: sasarannya dinamai bukan sebagai keseluruhan sebuah golongan, melainkan sebagai kedudukan yang berjalan di depan dan mengarahkan. Pemilihan kata itu adalah sebuah penyempitan.
Dan saya sampaikan hal ini bukan sebagai sebuah hukum fikih, melainkan sebagai sebuah catatan kebahasaan. Cakupan ungkapan ayat ini telah diperdebatkan dalam tafsir-tafsir klasik; saya tidak masuk ke dalam perdebatan itu dan saya tidak menetapkan hukum.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: tujuan yang diletakkan pada akhir ayat itu bukanlah memusnahkan, melainkan menghentikan. Dan partikel laʻalla menunjukkan harapan — bukan kepastian.