يَعْتَذِرُونَ إِلَيْكُمْ إِذَا رَجَعْتُمْ إِلَيْهِمْ قُل لَّا تَعْتَذِرُوا۟ لَن نُّؤْمِنَ لَكُمْ قَدْ نَبَّأَنَا ٱللَّهُ مِنْ أَخْبَارِكُمْ
"Mereka mengemukakan uzur kepada kalian ketika kalian kembali kepada mereka. Katakanlah: 'Janganlah kalian mengemukakan uzur, kami tidak akan memercayai kalian; Allah telah memberitakan kepada kami kabar-kabar tentang kalian.'"
Dan ukurannya digeser dari apa yang dikatakan kepada perbuatan: wa sayarallāhu ʻamalakum wa rasūluh — "Allah dan Rasul-Nya akan melihat amal kalian."
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: ayat itu tidak menolak mendengarkan uzur — ia menolak dihitungnya uzur sebagai bukti. Dan sebagai gantinya ia meletakkan sebuah ukuran yang menghadap ke depan: amal.
فَأَعْرِضُوا۟ عَنْهُمْ إِنَّهُمْ رِجْسٌ (95) dan يَحْلِفُونَ لَكُمْ لِتَرْضَوْا۟ عَنْهُمْ فَإِن تَرْضَوْا۟ عَنْهُمْ فَإِنَّ ٱللَّهَ لَا يَرْضَىٰ عَنِ ٱلْقَوْمِ ٱلْفَٰسِقِينَ (96)
Sumpah dan kerelaan itu layak dicatat: yaḥlifūna lakum li-tarḍau ʻanhum. Jadi tujuan sumpah itu pun disebutkan — bukan meyakinkan, melainkan memperoleh kerelaan.
Dan bangun jawabannya: fa-in tarḍau ʻanhum fa-innallāha lā yarḍā. Dipisahkannya kerelaan manusia dari putusan.