ٱلْأَعْرَابُ أَشَدُّ كُفْرًا وَنِفَاقًا وَأَجْدَرُ أَلَّا يَعْلَمُوا۟ حُدُودَ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ … وَمِنَ ٱلْأَعْرَابِ مَن يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ
"Orang-orang badui lebih keras kekafiran dan kemunafikannya, dan lebih patut untuk tidak mengetahui batas-batas hukum yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya… Dan di antara orang-orang badui ada yang beriman kepada Allah dan hari akhir."
Sebuah catatan yang wajib sesuai metode (Metode)
Tidak ada putusan yang dapat ditarik tanpa membaca ketiga ayat ini bersama-sama, dan saya catat hal itu dengan terang.
Ayat kesembilan puluh tujuh membuat sebuah penetapan; ayat kesembilan puluh delapan menceritakan satu bagian; sedangkan ayat kesembilan puluh sembilan, dengan berkata wa minal-aʻrābi man yuʼminu billāhi wal-yaumil-ākhir, menyebutkan satu bagian yang berlawanan dari dalam golongan yang sama.
| Ayat | Siapa | Apa |
|---|---|---|
| 97 | Al-Aʻrāb — penetapan umum | Asyaddu kufran wa nifāqā |
| 98 | Wa minal-aʻrābi man… | Yang menghitung apa yang diberikannya sebagai kerugian |
| 99 | Wa minal-aʻrābi man… | Yang menghitung apa yang diberikannya sebagai kedekatan |
Pada kedua ayat itu ada partikel min (partitif): "di antara orang-orang badui ada yang…" Jadi ayat itu membelah golongan tersebut menjadi dua dan menyebut keduanya dengan sifatnya masing-masing.
Dan alasan ayat kesembilan puluh tujuh pun diberikan di dalam teks: wa ajdaru allā yaʻlamū ḥudūda mā anzalallāh — hidupnya mereka jauh dari hukum-hukum itu. Jadi penetapan tersebut bukanlah putusan tentang keturunan atau identitas, melainkan penetapan sebuah keadaan; dan sebabnya adalah jarak wilayah.
Bahwa kata aʻrāb berarti orang-orang badui dan bukan "orang Arab" telah dibahas pada Al-Fath dan Al-Hujurat 49/14; saya bersandar pada pembahasan itu. Sesuai metode (Metode), tidak ada putusan menyeluruh yang ditetapkan terhadap kelompok etnis atau kelompok masyarakat mana pun — dan surah itu sendiri memang tidak menetapkannya.
مَغْرَمًا (98) — akar kata غ-ر-م: utang, kerugian, harga yang harus dibayar. Akar kata ini telah dibahas pada Al-Waqi'ah 56/66 (innā la-mugramūn) serta pada At-Tur dan Al-Qalam.
قُرُبَٰتٍ عِندَ ٱللَّهِ (99) — dan bagian yang berlawanan menghitung perbuatan yang sama (mā yunfiqu) sebagai kedekatan.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah dipakainya kata kerja yang sama pada kedua ayat itu: apa yang dibelanjakan itu sama; yang berubah adalah sebagai apa si pembelanja menghitungnya. Dan pada At-Taubah 9/60 tempat-tempat penyaluran sedekah telah disebutkan — di sini yang diceritakan adalah padanan sedekah itu pada pemiliknya.