وَلَوْ يُعَجِّلُ ٱللَّهُ لِلنَّاسِ ٱلشَّرَّ ٱسْتِعْجَالَهُم بِٱلْخَيْرِ لَقُضِىَ إِلَيْهِمْ أَجَلُهُمْ
Wa lau yuʻajjilullāhu lin-nāsisy-syarrastiʻjālahum bil-khairi la-quḍiya ilaihim ajaluhum, fa-nażarullażīna lā yarjūna liqāʼanā fī ṭugyānihim yaʻmahūn
"Sekiranya Allah menyegerakan keburukan bagi manusia sebagaimana mereka meminta disegerakannya kebaikan, niscaya tempo mereka sudah lama diakhiri. Tetapi orang-orang yang tidak mengharapkan pertemuan dengan Kami, Kami biarkan mereka terombang-ambing di dalam kedurhakaan mereka."
Kalimat ini ditegakkan di atas sebuah perbandingan, dan unsur-unsur perbandingan itu dapat dipisahkan:
| Unsur | Apa itu |
|---|---|
| Yuʻajjilu … asy-syarr | Allah menyegerakan keburukan — yang tidak terjadi |
| Istiʻjālahum bil-khair | Manusia meminta kebaikan disegerakan — yang terjadi |
| La-quḍiya ilaihim ajaluhum | Akibatnya — tempo mereka akan berakhir |
Istiʻjālahum adalah mafʻūl muṭlaq: "sebagaimana mereka bergegas". Jadi ukurannya adalah ketergesaan manusia itu sendiri.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah mafʻūl muṭlaq ini: ayat tersebut tidak mencukupkan diri dengan menyebut ketergesaan manusia sebagai sebuah cacat — ia mengambilnya sebagai sebuah takaran lalu berkata "seandainya dibalas dengan kecepatan yang sama". Dan hasilnya adalah berakhirnya tempo itu.
Pada Fatir (Al-Mala'ikah) 35/45 (wa lau yuʼākhiżullāhun-nāsa bimā kasabū mā taraka ʻalā ẓahrihā min dābbah): cakupannya adalah seluruh makhluk hidup dan di sana telah dicatat — "ayat ini jadinya mengatakan bahwa perhitungan manusia menyangkut makhluk-makhluk hidup yang lain juga."
Pada Al-Kahf 18/58 (lau yuʼākhiżuhum bimā kasabū la-ʻajjala lahumul-ʻażāb): di sana yang diberitakan adalah lahum mauʻid — sebuah waktu yang telah ditetapkan.
| Tempat | Syarat | Akibat | Yang diletakkan sebagai gantinya |
|---|---|---|---|
| Fatir 35/45 | Lau yuʼākhiżu … bimā kasabū | Mā taraka min dābbah — tidak akan tersisa satu makhluk pun | Yuʼakhkhiruhum ilā ajalin musammā |
| Al-Kahf 18/58 | Lau yuʼākhiżuhum bimā kasabū | La-ʻajjala lahumul-ʻażāb | Lahum mauʻid — waktu |
| Yunus 10/11 | Lau yuʻajjilu … asy-syarra istiʻjālahum bil-khair | La-quḍiya ilaihim ajaluhum | Fa-nażaru … fī ṭugyānihim |
Dan apa yang ditambahkan Yunus harus dicatat: pada kedua ayat yang lain syaratnya adalah amal yang diusahakan (bimā kasabū); di sini syaratnya adalah kecepatan manusia sendiri dalam meminta segera. Jadi ukurannya diambil bukan dari luar, melainkan dari perilaku lawan bicara itu sendiri.
Dan pada Ar-Ra'd 13/6 permintaan agar azab disegerakan (wa yastaʻjilūnaka bis-sayyiʼati qablal-ḥasanah) telah dibahas; pada Saba' 34/29 dan Al-'Ankabut 29/53 tuntutan yang sama juga telah muncul. Yunus adalah bentuk paling bertata bangun dari jawaban atas tuntutan itu.
فِى طُغْيَٰنِهِمْ يَعْمَهُونَ — rangkaian ini telah ditabelkan pada bagian ke-23 Al-Mu'minun dan di sana kemunculannya yang teratur di dalam Al-Qur'an telah dihitung (Al-Baqarah 2/15, Al-An'am 6/110, Al-A'raf 7/186, Yunus 10/11). Saya bersandar pada pembahasan itu.
Akar ع-م-ه: berjalan tanpa melihat, terombang-ambing, berkeliling tanpa menemukan arah. Para ahli bahasa memperbandingkannya dengan ʻamā (kebutaan): diriwayatkan bahwa ʻamā adalah butanya mata dan ʻamah butanya akal. Pembedaan ini saya sampaikan sebagaimana ia diriwayatkan.