وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ
Wa lā taqtulun-nafsallatī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqq, wa man qutila maẓlūman fa-qad jaʻalnā li-waliyyihī sulṭānan fa-lā yusrif fil-qatl, innahū kāna manṣūrā
"Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar. Barangsiapa dibunuh secara zalim, sungguh Kami telah memberikan kewenangan kepada walinya; tetapi janganlah ia melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia memang telah ditolong."
| Urutan | Kalimat | Apa yang dikerjakannya |
|---|---|---|
| 1 | Wa lā taqtulun-nafsallatī ḥarramallāh | Larangan |
| 2 | Illā bil-ḥaqq | Pengecualian — sebuah catatan |
| 3 | Fa-lā yusrif fil-qatl | Batas bagi pengecualian itu sendiri |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah adanya kalimat yang ketiga: ayat ini, tepat sesudah mengakui sebuah pengecualian, meletakkan batas bagi pengecualian itu sendiri.
Jadi susunan teksnya begini: larangan → keadaan yang diizinkan → batas bagi izin itu. Dan seandainya anak tangga yang ketiga tidak ada, anak tangga yang kedua akan tinggal terbuka ujungnya.
Kata ini muncul beberapa kali di dalam surah (33, 65, 80) dan pada ketiga kemunculannya dalam tiga makna yang berbeda:
| Ayat | Sulṭān | Kepada siapa |
|---|---|---|
| 33 | Kewenangan | Kepada wali orang yang dibunuh |
| 65 | Kekuasaan — dinafikan | Untuk setan: laisa laka ʻalaihim sulṭān |
| 80 | Kekuatan yang menolong | Di dalam doa: sulṭānan naṣīrā |
Kata yang sama, pada tiga pekerjaan yang berbeda. Ini adalah jalinan yang dapat diverifikasi di dalam surah.
Akar س-ر-ف: melampaui ukuran. Akar ini telah dibahas pada Al-Furqan 25/67 (lam yusrifū wa lam yaqturū) dan di sana ia berada dalam konteks infak.
Pemakaiannya di sini harus dicatat, dan perbedaannya besar: dalam Al-Furqan isrāf ada pada pembelanjaan, di sini pada kisas. Akar yang sama, yang satu untuk uang dan yang lain untuk nyawa.
Saya berikan ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah makna bersama akar itu: pada kedua tempat, yang dilarang adalah melampaui ukuran. Jadi ayat ini meletakkan sebuah ukuran bahkan bagi orang yang berhak.
Dalam sumber-sumber klasik telah diperdebatkan apa saja yang tercakup dalam "melampaui batas" itu (membunuh orang yang bukan pelakunya, membunuh lebih dari satu orang, mencederai jenazah). Dalam tafsir ini tidak ada hukum fikih yang ditetapkan; apa yang diletakkan ayat itu menurut lafalnya adalah bahwa izin tersebut tidak tanpa batas.