2/196 — Haji: rukhsah yang diletakkan di samping hukum
"Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung, maka sembelihlah hewan kurban yang mudah didapat…"
وَأَتِمُّوا۟ — itmām: menyelesaikan dengan lengkap sebuah pekerjaan yang telah dimulai. Perintahnya bukan "kerjakanlah", melainkan "sempurnakanlah". Jadi pokoknya adalah tidak ditinggalkannya setengah jalan sebuah pekerjaan yang telah dimulai.
فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ — akarnya ح-ص-ر: mengepung, mendesak ke suatu tempat lalu memotong jalannya. Ḥaṣr (pembatasan) dan muḥāṣarah (pengepungan) berasal dari akar yang sama. Kata kerjanya datang dalam bentuk pasif: siapa yang menghalangi tidak disebutkan — penyakit, musuh, tertutupnya jalan; semuanya masuk ke dalam cakupannya.
Ciri khas bagian ini bekerja di sini pula: ketika hukumnya diletakkan, pengecualiannya diberikan di dalam ayat yang sama. Apa yang dilakukan bagi puasa pada ayat 185, itulah yang dilakukan bagi haji di sini.
Dan fidyahnya diberikan dengan tiga pilihan: puasa, sedekah, atau kurban. Pilihannya diserahkan kepada orangnya — yang punya kesanggupan mengerjakan salah satunya. Tidak dikuncinya hukum itu pada satu bentuk saja adalah padanan praktis dari catatan "Allah menghendaki kemudahan" pada ayat 185.
لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ — untuk siapa rukhsah itu berlaku dibatasi oleh letak geografisnya: bagi mereka yang datang dari jauh. Orang yang tinggal di dekatnya memang dapat datang kapan saja. Kemudahannya diberikan ke tempat kesukarannya berada.