إِنَّ ٱلَّذِينَ يَرْمُونَ ٱلْمُحْصَنَٰتِ ٱلْغَٰفِلَٰتِ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ لُعِنُوا۟ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Innallażīna yarmūnal-muḥṣanātil-gāfilātil-muʼmināti luʻinū fid-dun-yā wal-ākhirati wa lahum ʻażābun ʻaẓīm
"Sesungguhnya orang-orang yang melemparkan tuduhan kepada perempuan-perempuan yang terpelihara kehormatannya, yang tidak menyangka sedikit pun, lagi beriman, mereka dilaknat di dunia dan di akhirat; dan bagi mereka azab yang besar."
Ayat ini menyebut pihak yang menjadi sasaran tuduhan palsu dengan tiga sifat, dan ketiganya layak dicatat.
| Sifat | Akar kata | Maknanya | Apa yang dipandangnya |
|---|---|---|---|
| ٱلْمُحْصَنَات | ح-ص-ن | Terpelihara — bagaikan benteng | Keadaan pada perbuatan |
| ٱلْغَٰفِلَات | غ-ف-ل | Tidak menyangka, tidak pernah terlintas di pikirannya | Keadaan pada pikiran |
| ٱلْمُؤْمِنَات | أ-م-ن | Yang beriman | Keadaan pada keyakinan |
Sifat yang kedua adalah salah satu kata yang paling menyentuh dalam surah ini, dan ia layak dibahas tersendiri.
Akar kata: غ-ف-ل. Makna konkretnya tidak mengetahui sesuatu, tidak menyimpannya dalam pikiran, luput dari perhatiannya. Gaflah — kelalaian; gufl — yang tidak bertanda di atasnya, tanpa cap (dipakai untuk sebidang tanah atau seekor unta).
Makna kedua dari akar itu menarik: gufl adalah sesuatu yang di atasnya tidak terdapat bekas ataupun tanda. Unta tanpa cap, tanah yang jalannya tidak jelas. Jadi di pusat kata itu ada pula gagasan "tidak ada bekas di atasnya".
Dan hal ini membangun sebuah gambar dalam konteks ayat tersebut: pihak yang menjadi sasaran tuduhan palsu adalah pihak yang di atasnya tidak ada bekas apa pun. Dan tuduhan palsu adalah upaya meletakkan bekas di tempat yang tidak berbekas.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; adapun makna kedua akar katanya, ia adalah pemakaian yang dicatat para ahli bahasa.
Dan sifat itu punya satu sisi lagi: gāfilāt berarti "mereka yang bahkan tidak pernah melintaskan hal semacam itu dalam pikirannya". Jadi sifat tersebut menyatakan bukan sekadar tidak mengerjakan perbuatan itu, melainkan juga tidak adanya kesibukan pikiran sedikit pun tentang perbuatan tersebut.
Dan bentuk waktunya adalah madi (lampau). Jadi hukum itu dinyatakan bukan sebagai sesuatu yang akan dijatuhkan di masa depan, melainkan sebagai sesuatu yang telah dijatuhkan.
Akar ل-ع-ن telah muncul pada ayat keenam dan ketujuh dalam pembahasan liʻan: laʻnatallāhi ʻalaih. Kata yang sama, di dua tempat yang berbeda:
| Ayat | Siapa yang mengucapkan | Kepada siapa |
|---|---|---|
| 7 | Manusia — tentang dirinya sendiri, terikat syarat | Kepada dirinya sendiri jika ia berdusta |
| 23 | Teks — sebagai sebuah hukum | Kepada orang-orang yang melemparkan tuduhan |
Apa yang pada ayat ketujuh diseru manusia atas dirinya sendiri secara bersyarat, pada ayat kedua puluh tiga dinyatakan sebagai sebuah hukum. Ini adalah sebuah pengamatan atas susunan, dan letak kata-katanya berdiri di dalam teks.
| 24/4 | 24/23 | |
|---|---|---|
| Kata kerja | yarmūnal-muḥṣanāt | yarmūnal-muḥṣanātil-gāfilātil-muʼmināt |
| Akibat | Sanksi duniawi — delapan puluh deraan, ditolaknya persaksian | Hukum ukhrawi — laknat, azab yang besar |
| Syarat | Tidak dapat didatangkannya empat orang saksi | — |
| Catatan tobat | Ada (24/5) | — |
Kedua ayat itu memberikan padanan dari kata kerja yang sama pada dua bidang yang berbeda. Dan bertambahnya sifat (tiga sifat) memperlihatkan bahwa ayat yang kedua menjadikan pokoknya sebuah keadaan yang lebih sempit — keadaan yang kesuciannya sudah pasti.