وَٱلَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ … إِلَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَٰلِحًا فَأُو۟لَٰٓئِكَ يُبَدِّلُ ٱللَّهُ سَيِّـَٔاتِهِمْ حَسَنَٰتٍ
"Mereka tidak menyeru tuhan yang lain bersama Allah; tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar; dan tidak berzina… Kecuali orang yang bertobat, beriman, dan mengerjakan amal saleh: mereka itulah yang kejahatan-kejahatannya diganti Allah dengan kebaikan-kebaikan."
Tiga perbuatan berat dirinci lalu sesudahnya datang sebuah pengecualian. Dan cakupan pengecualian itu harus dicatat: ia meliputi ketiganya.
يُبَدِّلُ ٱللَّهُ سَيِّـَٔاتِهِمْ حَسَنَٰتٍ — "Dia mengganti kejahatan-kejahatan mereka dengan kebaikan-kebaikan."
Akar ب-د-ل: meletakkan sesuatu yang lain di tempat sesuatu. Akar ini telah dibahas pada Al-Waqi'ah 56/61 (an nubaddila amṡālakum).
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: kalimat itu tidak berbicara tentang penghapusan — melainkan tentang penggantian. Yakni, masa lalu itu tidak diangkat; lajur pencatatannya yang diganti.
Dan garis yang sama telah dibahas pada Az-Zumar 39/53 (lā taqnaṭū min raḥmatillāhi innallāha yagfiruż-żunūba jamīʻā). Kedua ayat itu dibaca bersama: yang satu melarang keputusasaan, yang lain mengatakan apa yang diterima sebagai ganti dari kembalinya seseorang.
وَمَن تَابَ وَعَمِلَ صَٰلِحًا فَإِنَّهُۥ يَتُوبُ إِلَى ٱللَّهِ مَتَابًا (71) — dan kembalinya itu sendiri sekali lagi dikuatkan dengan mafʻūl muṭlaq (objek mutlak).