واللاتي يأتين الفاحشة من نسائكم فاستشهدوا عليهن أربعة منكم فإن شهدوا فأمسكوهن في البيوت حتى يتوفاهن الموت أو يجعل الله لهن سبيلا · واللذان يأتيانها منكم فآذوهما فإن تابا وأصلحا فأعرضوا عنهما
Wallātī yaʼtīnal-fāḥisyata min nisāʼikum fastasyhidū ʻalaihinna arbaʻatam minkum, fa in syahidū fa amsikūhunna fil-buyūti ḥattā yatawaffāhunnal-mautu au yajʻalallāhu lahunna sabīlā · Wallażāni yaʼtiyānihā minkum fa āżūhumā, fa in tābā wa aṣlaḥā fa aʻriḍū ʻanhumā, innallāha kāna tawwābar raḥīmā
"Terhadap perempuan-perempuanmu yang melakukan perbuatan keji, hadirkanlah empat orang saksi dari kalanganmu. Jika mereka memberikan kesaksian, tahanlah perempuan-perempuan itu di dalam rumah sampai kematian menjemput mereka atau sampai Allah membukakan jalan bagi mereka. Dan dua orang dari kalanganmu yang melakukannya, sakitilah keduanya. Jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri, biarkanlah keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang."
Kedua ayat ini melahirkan pembahasan yang panjang dalam fikih dan tafsir klasik, dan pembahasan itu berkaitan dengan Surah An-Nur.
Di An-Nur pada pembahasan 24/2 dan 24/4 wilayah ini telah dibahas secara rinci dan di sana telah dicatat dengan terang: "Ayat ini dan ayat-ayat sesudahnya melahirkan salah satu pembahasan terluas dalam fikih klasik. Di bagian ini perbedaan-perbedaan pendapat dalam pembahasan itu diriwayatkan, tidak satu pun dipilih, dan tidak satu pun mengikat. Bagaimana hukuman itu diterapkan hari ini, diterapkan atau tidaknya ia, dan perdebatan-perdebatan kekinian di sekitarnya bukanlah pokok bahasan teks ini."
Catatan yang sama berlaku pula di sini. Saya bersandar pada pembahasan itu dan saya tidak mengulangi apa yang telah dibahas di sana. Di sini hanya akan dibahas hal-hal yang khas bagi kedua ayat ini.
Syarat empat saksi telah dibahas secara rinci pada pembahasan An-Nur 24/4 dan 24/13. Catatan di sana adalah sebagai berikut dan ia cocok di sini: tuduhan itu sendiri secara faktual ditutup dengan diikatnya ia kepada empat saksi.
Dan dalam susunan di sini ada sebuah perincian: fastasyhidū — bab X. Akar ش-ه-د. Bab X memberitahukan meminta, menuntut: "mintalah agar saksi dihadirkan".
Artinya, ayat meletakkan orang yang mengajukan tuduhan langsung di bawah sebuah kewajiban. Tuduhan itu melahirkan tuntutan saksi.
Sisi ayat yang paling menarik perhatian adalah bahwa ia memikul sebuah kalimat yang memperlihatkan hukumnya sendiri bersifat sementara: "atau sampai Allah membukakan jalan bagi mereka".
Dalam tafsir-tafsir klasik penjelasan yang lazim diriwayatkan tentang kalimat ini adalah sebagai berikut, dan saya sampaikan sebagaimana ia diriwayatkan: ini adalah pemberitahuan dengan lafalnya sendiri bahwa hukum itu bersifat sementara; "jalan" itu telah dibuka dengan pengaturan yang datang kemudian.
Tentang dengan ayat mana atau dengan pengaturan mana hal itu terjadi terdapat pendapat-pendapat yang berbeda dalam literatur klasik. Saya tidak memaksakan pilihan dan tidak menetapkan hukum fikih.
Yang keluar dari lafal ayat dan tidak diperselisihkan adalah: hukum itu memikul di dalam dirinya sendiri sebuah catatan akhir. Ini bukanlah susunan yang sering dijumpai dalam Al-Qur'an dan ia adalah data teks.
Ayat keenam belas mengatur sebuah tindakan terhadap dua orang, tetapi ia tidak mendefinisikan tindakan itu: fa āżūhumā — "sakitilah keduanya".
Akar أ-ذ-ي: menyakiti, mengganggu. Kata ini telah dibahas di Al-Ahzab pada 33/57-58; saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan dibiarkannya kata itu tanpa ukuran perlu dicatat: dalam Surah An-Nur ada sebuah bilangan (miʼata jaldah); di sini tidak ada bilangan. Dalam tafsir-tafsir klasik diriwayatkan bahwa perbedaan ini berkaitan dengan diletakkannya hukum itu secara bertahap.
Dan inilah kalimat blok itu yang paling perlu diperhatikan; sebab ia datang persis sesudah kalimat hukumnya.
| Unsur | Apa |
|---|---|
| تَابَا | Keduanya bertobat — akar ت-و-ب: kembali |
| أَصْلَحَا | Keduanya memperbaiki diri — akar ص-ل-ح |
| فَأَعْرِضُوا۟ عَنْهُمَا | Berpalinglah, biarkanlah — akar ع-ر-ض |
Bekerjanya ketiga kata kerja itu bersama-sama perlu dicatat: tobat saja tidak mencukupi, di sampingnya dituntut islah; dan sebagai imbalannya, komunitas diminta untuk menutup perkara itu.
Ungkapan فَأَعْرِضُوا۟ عَنْهُمَا tidak mengatakan "maafkanlah"; ia mengatakan "berpalinglah, jangan mengungkit-ungkitnya". Artinya, yang diperintahkan adalah agar perkara itu tidak dipelihara sebagai bahan pembicaraan.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah kata kerja itu sendiri. Dan ini menghadap ke arah yang sama dengan ukuran yang dibahas di sepanjang An-Nur: sebagaimana surah itu menutup sebuah perkara, ia menutup pula pembicaraannya.
Akar ini adalah salah satu akar yang paling banyak bekerja dalam Surah An-Nisa' dan letak-letaknya dapat dihitung:
| Ayat | Kata | Di mana |
|---|---|---|
| 16, 146 | aṣlaḥā, aṣlaḥū | Penutup pembahasan perbuatan keji; syarat tobat |
| 35 | iṣlāḥan, yuwaffiqillāhu bainahumā | Penutup perselisihan dalam keluarga |
| 114 | iṣlāḥim bainan-nās | Yang baik di antara pembicaraan-pembicaraan rahasia |
| 128 | ay yuṣliḥā bainahumā ṣulḥā, waṣ-ṣulḥu khair | Antara suami dan istri |
| 129 | wa in tuṣliḥū wa tattaqū | Penutup pembahasan keadilan |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: surah ini cenderung menutup hukum-hukumnya bukan dengan sanksi, melainkan dengan islah. Hal ini akan ditunjukkan secara tersendiri pada pembahasan ayat ketiga puluh lima.