الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم … واللاتي تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن في المضاجع واضربوهن فإن أطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا · وإن خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكما من أهله وحكما من أهلها إن يريدا إصلاحا يوفق الله بينهما
Ar-rijālu qawwāmūna ʻalan-nisāʼi bimā faḍḍalallāhu baʻḍahum ʻalā baʻḍiw wa bimā anfaqū min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh, wallātī takhāfūna nusyūzahunna fa ʻiẓūhunna wahjurūhunna fil-maḍājiʻi waḍribūhunna, fa in aṭaʻnakum fa lā tabgū ʻalaihinna sabīlā, innallāha kāna ʻaliyyan kabīrā · Wa in khiftum syiqāqa bainihimā fabʻaṡū ḥakamam min ahlihī wa ḥakamam min ahlihā, iy yurīdā iṣlāḥay yuwaffiqillāhu bainahumā, innallāha kāna ʻalīman khabīrā
"Kaum laki-laki adalah qawwām atas kaum perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah membelanjakan sebagian dari harta mereka. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah yang taat, yang memelihara apa yang Allah pelihara juga di tempat yang tidak terlihat. Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur, dan ḍarab-lah mereka. Jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar. — Jika kamu khawatir akan terjadi perpecahan di antara keduanya, kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya menghendaki perbaikan, Allah akan mempertemukan keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti."
Inilah tempat yang paling banyak diperdebatkan dalam surah. Karena itu saya tuliskan sejak awal apa yang dilakukan dan apa yang tidak dilakukan di bagian ini.
Satu. Kedua ayat dibahas bersama-sama. Ayat ketiga puluh empat bukanlah satuan yang dapat dipisahkan dari ayat ketiga puluh lima: ayat yang pertama menjadikan penyelesaian sebuah perselisihan dari dalam sebagai pokok bahasan, ayat yang kedua menjadikan penyelesaian perselisihan yang sama dari luar dengan juru damai sebagai pokok bahasan, dan blok itu berakhir dengan kata islah. Memotong blok itu di tengah akan merusak teksnya.
Dua. Tidak ada hukum fikih yang ditetapkan. Bacaan-bacaan tafsir klasik dan mazhab-mazhab disampaikan dalam bentuk tabel perbedaan pendapat, lengkap dengan dalil-dalilnya. Tidak satu pun dipilih dan tidak satu pun mengikat.
Tiga. Tidak dimasuki perdebatan kekinian. Bagaimana ayat ini dipahami hari ini, bagaimana ia mendapat padanannya dalam tatanan hukum mana pun, dan perdebatan-perdebatan sosial di sekitarnya bukanlah pokok bahasan teks ini.
Empat. Tidak dibangun bahasa yang merendahkan dan pembaca tidak dimarahi. Dari ayat itu tidak ditarik sebuah putusan nilai yang umum tentang salah satu pihak.
Lima. Apa yang tidak ada di dalam lafal ayat tidak ditambahkan kepada ayat. Di bawah ini mula-mula dibangun kata-kata dan alasan-alasan yang diberikan ayat itu sendiri; bacaan-bacaannya baru datang sesudah itu.
Akar ini telah muncul satu kali sebelumnya dalam surah ini: pada ayat kelima allatī jaʻalallāhu lakum qiyāmā ("harta yang Allah jadikan sebagai penopang tegaknya hidupmu") dan di sana ia telah dibahas di bawah judul "jalinan akar kata di dalam surah". Saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan polanya perlu dicatat: qawwām berada pada pola فَعَّال. Pola ini dalam bahasa Arab memberitahukan dua hal:
| Fungsi | Contoh | Apa yang diberitahukannya |
|---|---|---|
| Kebanyakan / kesinambungan | Gaffār — yang banyak mengampuni | Yang melakukan sebuah pekerjaan secara terus-menerus |
| Profesi / pekerjaan | Khayyāṭ (penjahit), najjār (tukang kayu), khabbāz (tukang roti) | Yang memikul pekerjaan itu |
Di Al-Ma'idah pada 5/8 kata yang sama telah dibahas dan di sana telah dicatat hal berikut:
"Artinya, qawwām bukanlah 'orang yang sekali berlaku adil', melainkan orang yang menjadikan penegakan keadilan sebagai pekerjaannya. Perintahnya menuntut bukan sebuah perilaku, melainkan sebuah watak."
Saya bersandar pada pembahasan itu. Dan meletakkan ketiga kemunculan kata itu dalam Al-Qur'an berdampingan perlu dicatat sebagai data teks:
| Tempat | Ungkapan | Atas apa / dengan apa |
|---|---|---|
| An-Nisa' 4/34 | Ar-rijālu qawwāmūna ʻalan-nisāʼ | Dengan partikel ʻalā, sebuah pokok kewajiban |
| An-Nisa' 4/135 | Kūnū qawwāmīna bil-qisṭ | Dengan keadilan |
| Al-Ma'idah 5/8 | Kūnū qawwāmīna lillāh | Karena Allah |
Pada ketiga tempat itu ada pola yang sama. Pada dua di antaranya kata itu adalah sebuah perintah; pada yang pertama ia adalah sebuah pemberitahuan keadaan. Ini adalah fakta yang dapat dihitung.
Dan hal berikut perlu dicatat: ayat tidak menjelaskan kata qawwām. Berapa banyak kewenangan dan berapa banyak kewajiban yang diberitahukan kata itu tidak tertulis di dalam ayat; yang tertulis di dalam ayat adalah dua alasan.
| Urutan | Alasan | Jenisnya |
|---|---|---|
| 1 | Bimā faḍḍalallāhu baʻḍahum ʻalā baʻḍ | Yang telah diberikan |
| 2 | Wa bimā anfaqū min amwālihim | Yang dilakukan — sebuah perbuatan |
Anfaqū — kata kerja lampau, orang ketiga jamak: mereka telah membelanjakan. Min amwālihim — dari harta mereka.
Artinya, ayat mengikat alasan yang kedua kepada sebuah perbuatan. Dan perbuatan itu berada di wilayah yang sama dengan kata kerja iktasabū / iktasabna dua ayat sebelumnya: harta, usaha, pembelanjaan.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah bentuk waktu kata kerjanya: anfaqū adalah bentuk lampau dan ia memberitahukan sebuah tindakan. Sebuah alasan yang memberitahukan sebuah tindakan terikat pada tindakan itu. Dengan demikian ayat mengikat alasannya bukan kepada sebuah sifat, melainkan kepada sesuatu yang dilakukan.
Bahwa penjelasan ini terdapat pula dalam tafsir-tafsir klasik perlu dicatat: dikaitkannya qawwām dengan kewajiban nafkah lazim diriwayatkan. Namun atas perbandingan kedua alasan itu satu sama lain dan atas cakupan alasan yang pertama terdapat perbedaan pendapat, dan hal itu diletakkan dalam tabel di bawah ini.
Mula-mula data teksnya: kalimat itu tidak mengatakan "laki-laki atas perempuan". Ia mengatakan baʻḍahum ʻalā baʻḍ — "sebagian mereka atas sebagian yang lain".
Dan dua ayat sebelumnya, pada ayat ketiga puluh dua, susunan yang sama telah muncul (mā faḍḍalallāhu bihī baʻḍakum ʻalā baʻḍ) — dan di sana kalimat itu menjadi pokok sebuah larangan: janganlah kamu mengangankan hal itu. Ini adalah data teks yang dapat diverifikasi dan ia telah ditabelkan di atas.
Atas bagaimana ungkapan ini dibaca terdapat perbedaan pendapat dalam tafsir-tafsir klasik. Saya letakkan ia dalam tabel; saya tidak memaksakan pilihan.
| Bacaan | Apa yang diberitahukan baʻḍahum ʻalā baʻḍ | Dalilnya | Catatannya |
|---|---|---|---|
| A | Sebuah kelebihan tertentu yang diberikan kepada laki-laki | Konteks kalimatnya; dinisbatkannya alasan kedua (nafkah) kepada laki-laki | Ia kesulitan menjelaskan ketidaktentuan ungkapan baʻḍ … ʻalā baʻḍ |
| B | Kelebihan yang timbal balik — kemampuan berbeda yang diberikan kepada kedua pihak | Ketidaktentuan kata gantinya; terbukanya kata baʻḍ kepada kedua pihak; pemakaian ungkapan yang sama secara umum pada 4/32 | Ia melonggarkan kaitan kalimat itu dengan hukumnya |
| C | Karena pokok kelebihan itu tidak disebutkan, ia tidak dapat dibatasi pada satu wilayah tertentu; ayat memberikan alasan bagi sebuah pembagian tugas | Berlanjutnya ayat dengan nafkah; tidak dibatasinya kalimat itu | Ia membiarkan cakupannya tidak tentu |
Ketiga bacaan itu dibela dalam literatur klasik dan literatur sesudahnya. Saya tidak memilih satu pun darinya dan tidak satu pun mengikat.
Dan sebuah catatan pembatas, sesuai metode (Metode), dituliskan dengan terang: dari kalimat ini tidak dapat ditarik kesimpulan bahwa satu jenis kelamin lebih unggul daripada yang lain dari segi kemanusiaan. Ayat pertama surah (min nafsin wāḥidah) dan ayat kedua puluh lima (baʻḍukum mim baʻḍ) telah dibahas dalam tafsir ini dan catatan-catatan di sana berlaku pula di sini.
| Tempat | Siapa | Kepada siapa |
|---|---|---|
| Al-Baqarah 2/238 | Orang-orang yang salat | Qūmū lillāhi qānitīn — kepada Allah |
| Al-Ahzab 33/35 | Al-qānitīna wal-qānitāt | Kedua pihak disebut bersama-sama |
| An-Nisa' 4/34 | Al-qānitāt | Tidak disebutkan |
Dalam tafsir-tafsir klasik diriwayatkan dua kecenderungan tentang kepada siapa kata ini ditujukan di sini: sebagian menjelaskannya sebagai ketaatan kepada Allah, sebagian sebagai kesetiaan pada tatanan di dalam keluarga. Saya sampaikan kedua kecenderungan itu; saya tidak memaksakan pilihan.
Yang dapat dikatakan dari teks adalah hal berikut, dan ia adalah pengamatan atas susunan: pemakaian akar itu yang dominan dalam Al-Qur'an ditujukan kepada Allah; dan di Al-Ahzab pada 33/35 kata itu disebut untuk kedua pihak. Hal ini tidak menetapkan sebuah hukum di luar lafal ayat, tetapi ia adalah data yang perlu diletakkan dalam tabel.
حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ — "yang memelihara apa yang Allah pelihara, juga di tempat yang tidak terlihat."
Akar ح-ف-ظ muncul dua kali di dalam kalimat itu: ḥāfiẓāt dan ḥafiẓallāh. Dan susunannya layak dicatat: alasan pemeliharaan itu diikat lagi kepada sebuah pemeliharaan — bimā ḥafiẓallāh.
غَيْب — akar غ-ي-ب: menjadi tersembunyi, jauh dari pandangan. Kata itu di sini memberitahukan tempat yang tidak dilihat siapa pun.
Akar ن-ش-ز. Dan makna konkretnya perlu dicatat: nasyz — tempat yang tinggi dari permukaan tanah, gundukan, tanah yang meninggi.
| Kata | Makna | Kaitannya |
|---|---|---|
| نَشْز / نَشَز | Tempat yang tinggi, gundukan | Makna konkret |
| نَشَزَ | Meninggi; bangkit dari tempatnya | Dari gundukan |
| نُشُوز | Bangkit dari tempatnya; keluar dari kedudukannya di dalam sebuah hubungan | — |
| أَنْشَزَ | Mengangkat, meninggikan | Di Al-Baqarah 2/259 pengangkatan tulang-belulang berasal dari akar ini |
Gambaran kata itu adalah sebuah peninggian dan beranjak dari tempat. Keluarnya satu pihak dari kedudukan yang ia tempati di dalam hubungan itu.
| Ayat | Kalimat | Nusyūz milik siapa | Apa yang diperintahkan |
|---|---|---|---|
| 4/34 | Wallātī takhāfūna nusyūzahunna | Milik perempuan | Fa ʻiẓūhunna … wahjurūhunna … waḍribūhunna; lalu juru damai pada 4/35 |
| 4/128 | Wa inimraʼatun khāfat mim baʻlihā nusyūzan au iʻrāḍā | Milik laki-laki | Fa lā junāḥa ʻalaihimā ay yuṣliḥā bainahumā ṣulḥā — dan waṣ-ṣulḥu khair |
Ini adalah simetri yang dapat diverifikasi dari teks dan ia adalah fakta yang dapat dihitung: akar yang sama, di dalam surah yang sama, diterapkan kepada kedua pihak.
| 4/34 | 4/128 | |
|---|---|---|
| Kata kerja kekhawatiran | Takhāfūna — orang kedua jamak | Khāfat — orang ketiga tunggal feminin |
| Yang khawatir | Pihak laki-laki | Perempuan itu sendiri |
| Pokok | Nusyūz | Nusyūz dan iʻrāḍ (berpaling) |
| Jalan | Tiga tangga, lalu juru damai | Perdamaian |
| Penutup blok | Islah (35) | Waṣ-ṣulḥu khair (128) |
Terlihat bahwa kedua blok itu dibuka dengan kata yang sama dan ditutup pada wilayah yang sama: islah dan sulh.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah kedua tabel di atas: surah mengakui kenyataan yang sama untuk kedua pihak dan mengakhiri kedua blok itu ke arah kesepakatan.
Tabel di bawah ini memberikan bacaan-bacaan yang diriwayatkan dalam literatur tafsir dan fikih klasik tentang ketiga tangga itu, lengkap dengan dalil-dalilnya. Tidak satu pun merupakan pilihan teks ini, tidak satu pun mengikat, dan dari sini tidak dapat ditarik sebuah penerapan.
| Tangga | Kata | Bacaan yang diriwayatkan | Dalil-dalilnya |
|---|---|---|---|
| 1 | وَعْظ (waʻẓ) — akar و-ع-ظ: mengingatkan dengan cara yang melembutkan hati | Mengingatkan dengan perkataan; dibukanya persoalan itu dengan dibicarakan | Makna akarnya; beradanya kata kerja itu pada urutan pertama |
| 2 | هَجْر فِي ٱلْمَضَاجِع (hajr) — akar ه-ج-ر: berpisah, meninggalkan | (a) Membiarkan sendirian di tempat tidur; (b) memisahkan tempat tidur; (c) membatasi hanya tempat tidurnya, bukan pembicaraannya | Dibatasinya kata kerja itu oleh catatan fil-maḍājiʻ: meninggalkan itu tidak mutlak, melainkan terikat pada tempat |
| 3 | ضَرْب (ḍarb) — akar ض-ر-ب | (a) Sebuah sentuhan yang tidak berat, tidak meninggalkan bekas, tidak menyakitkan; catatan ini lazim diriwayatkan dalam literatur klasik. (b) Bahwa tangga itu bersifat pencegah, dan pelaksanaannya secara faktual tidak dimaksudkan. (c) Dibacanya ia ke arah berpisah / menjauh dengan bertolak dari luasnya wilayah makna akar itu. (d) Bahwa tangga itu terikat pada syarat-syarat tertentu dan merupakan jalan terakhir | Untuk (a): catatan-catatan pembatas yang diriwayatkan dalam tafsir-tafsir klasik. Untuk (b): susunan tangga-tangga itu yang berurutan dan makin menyempit. Untuk (c): pemakaian akar ض-ر-ب dalam Al-Qur'an yang bersegi banyak, seperti ḍaraba fil-arḍ (berjalan di bumi), ḍaraba maṡalan (membuat perumpamaan). Untuk (d): catatan fa in aṭaʻnakum fa lā tabgū pada lanjutan ayat |
Tabel ini bukanlah sebuah fatwa dan ia tidak dapat dibaca sebagai panduan penerapan. Sebab ia diletakkan di sini adalah aturan perbedaan pendapat dalam metode (Metode): perbedaan pendapat tidak disembunyikan, pilihan tidak dipaksakan.
Dan ada tiga catatan yang keluar langsung dari lafal ayat; ini bukan perbedaan pendapat, melainkan data teks:
| Catatan | Lafal | Apa yang dilakukannya |
|---|---|---|
| Satu | Wallātī takhāfūna nusyūzahunna | Pokoknya bukanlah sebuah perbuatan yang telah terjadi, melainkan sebuah keadaan yang dikhawatirkan |
| Dua | Wahjurūhunna fil-maḍājiʻi | Tangga kedua dibatasi dengan diikat kepada sebuah tempat |
| Tiga | Fa in aṭaʻnakum fa lā tabgū ʻalaihinna sabīlā | Titik berhenti tangga-tangga itu dituliskan dengan terang |
Catatan yang ketiga perlu ditekankan secara tersendiri: sesudah menyebut tangga-tangga itu, ayat meletakkan sebuah akhir dan ia memberitahukan akhir itu dengan sebuah larangan — fa lā tabgū ʻalaihinna sabīlā: "janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka."
Akar ب-غ-ي: menginginkan, mencari; dan melampaui batas. Kedua segi kata itu layak dicatat: yang dilarang adalah pencarian dalih.
Tata penutup ayat surah ini telah ditabelkan di bagian pembuka dan kebanyakan penutupnya adalah sifat-sifat pengawasan. Di sini ada dua sifat kebesaran.
Dalam tafsir-tafsir klasik lazim diriwayatkan hal berikut tentang fungsi penutup ayat ini: karena hukum itu menyapa pihak yang diberi kewenangan, penutupnya mengingatkan pihak tersebut bahwa ada yang lebih besar daripada dirinya.
Penjelasan ini saya sampaikan sebagaimana ia diriwayatkan. Dan saya tambahkan hal berikut sebagai bacaan saya sendiri: penutup ayat itu ditujukan kepada pihak yang disapa ayat — karena dialah yang menjadi sasaran perintah-perintah di dalam ayat tersebut.
| 4/34 | 4/35 | |
|---|---|---|
| Kata kerja kekhawatiran | Takhāfūna | Khiftum — akar yang sama |
| Pokok kekhawatiran | Nusyūzahunna — milik satu pihak | Syiqāqa bainihimā — hubungan di antara keduanya |
| Yang disapa | Salah seorang dari pasangan itu | Komunitas di luar |
| Penyelesaian | Di dalam, tiga tangga | Dua juru damai dari luar |
| Tujuan | — | Islah |
Artinya, pada ayat yang kedua persoalan itu berhenti menjadi perilaku salah satu pihak dan berubah menjadi hubungan di antara keduanya.
Syiqāq — akar ش-ق-ق: membelah, membagi dua. Syaqq — belahan. Kata itu menggambarkan terbelahnya sebuah keutuhan menjadi dua. Dan catatan bainihimā (di antara keduanya) tidak mengikat tanggung jawabnya kepada satu pihak saja.
فَٱبْعَثُوا۟ حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِۦ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآ — dan simetri di sini adalah fakta yang dapat dihitung:
Kalimatnya disusun dua kali dan yang berubah hanyalah kata gantinya. Ini adalah susunan yang sama dengan simetri naṣīb pada ayat ketiga puluh dua — surah mengulangi susunan ini.
Ḥakam — akar ح-ك-م: mengukuhkan sesuatu, mengekang. Dari akar yang sama lahir hikmah dan hukum; dan ḥakamah — kekang kuda, benda yang menahannya. Gambaran akar itu adalah mengekang.
إِن يُرِيدَآ إِصْلَٰحًا يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَيْنَهُمَآ — dan di sini ada sebuah perbedaan pendapat tentang susunannya:
| Bacaan | Siapa yurīdā | Dalilnya |
|---|---|---|
| A | Kedua juru damai | Kata benda dual terdekat yang mendahuluinya adalah para juru damai |
| B | Kedua pasangan | Pihak utama dalam islah adalah suami istri; kata ganti bainahumā kembali kepada mereka |
Kedua bacaan itu diriwayatkan; saya tidak memaksakan pilihan. Yang dapat diverifikasi dari teks adalah: di dalam kalimat itu ada dua kata ganti dual (yurīdā dan bainahumā) dan ayat tidak menyebutkan keduanya dengan terang.
Akar ص-ل-ح telah dibahas dalam surah ini pada ayat kelima belas dan keenam belas (fa in tābā wa aṣlaḥā fa aʻriḍū ʻanhumā) dan di sana telah dicatat di bawah judul "catatan pokok blok itu": sesudah hukumnya, dibiarkan sebuah pintu untuk kembali. Saya bersandar pada pembahasan itu.
| Langkah | Ayat | Apa yang terjadi |
|---|---|---|
| 1 | 34 | Tiga tangga dari dalam |
| 2 | Akhir 34 | Fa in aṭaʻnakum fa lā tabgū — titik berhenti |
| 3 | 35 | Dua juru damai dari luar |
| 4 | Akhir 35 | Islah dan taufik |
وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ "Jika seorang perempuan khawatir akan nusyuz suaminya atau sikap berpalingnya, tidak ada dosa bagi keduanya untuk memperbaiki hubungan di antara mereka dengan sebuah perdamaian. Dan perdamaian itu lebih baik." (4/128)
Saya letakkan kedua blok itu berdampingan. Tabel ini membandingkan lafal kedua ayat; ia tidak menetapkan sebuah hukum.
| 4/34-35 | 4/128 | |
|---|---|---|
| Akar | Nusyūz | Nusyūz |
| Milik siapa | Milik perempuan | Milik laki-laki |
| Yang khawatir | Orang-orang yang disapa | Perempuan itu sendiri |
| Jalan | Tiga tangga → juru damai | Langsung perdamaian |
| Penutup | Iṣlāḥan … yuwaffiqillāhu bainahumā | Waṣ-ṣulḥu khair |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan dasarnya adalah tabel di atas: surah menggambarkan dua jalan yang berbeda di dua tempat yang berbeda untuk kenyataan yang sama dan ia menutup kedua jalan itu dengan keluarga kata yang sama — sulh dan islah.
Dan inilah garis umum surah: pada ayat kedua puluh lima wa an taṣbirū khairul lakum, pada ayat keseratus dua puluh delapan waṣ-ṣulḥu khair, pada ayat keseratus empat puluh sembilan in tubdū khairan au tukhfūhu au taʻfū ʻan sūʼin. Ketiganya telah ditabelkan pada pembahasan ayat kedua puluh lima; saya bersandar pada pembahasan itu.
Satu. Susunan blok itu sendiri mengandaikan ditanganinya sebuah perselisihan secara bertahap: mula-mula pembicaraan, lalu jarak, lalu juru damai dari luar. Dan pada setiap tahap ada sebuah catatan berhenti: fa lā tabgū ʻalaihinna sabīlā.
Dua. Tata juru damai pada ayat ketiga puluh lima menghendaki agar perselisihan itu ditangani oleh orang dari keluarga kedua belah pihak dalam jumlah yang sama. Ini adalah susunan yang mengeluarkan kemungkinan lingkungan salah satu pihak memutuskan perkara itu sendirian.
Tiga. Diterapkannya kata nusyūz kepada kedua pihak dalam dua ayat yang berbeda memperlihatkan bahwa surah tidak membangun persoalan ini secara satu arah. Ini bukanlah sebuah tafsiran, melainkan persebaran kata itu di dalam surah.
Dan sebuah batas: bagian ini tidak memberikan sebuah putusan tentang bagaimana ayat itu akan diterapkan. Tidak satu pun dari tabel-tabel perbedaan pendapat di atas yang mengikat; menarik hukum adalah pekerjaan literatur fikih yang berwenang.