للرجال نصيب مما ترك الوالدان والأقربون وللنساء نصيب مما ترك الوالدان والأقربون مما قل منه أو كثر نصيبا مفروضا
Lir-rijāli naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabūn, wa lin-nisāʼi naṣībum mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabūna mimmā qalla minhu au kaṡur, naṣīban mafrūḍā
"Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang ditinggalkan kedua orang tua dan kerabat; bagi perempuan pun ada bagian dari apa yang ditinggalkan kedua orang tua dan kerabat — baik sedikit maupun banyak. Itu adalah bagian yang telah ditetapkan."
Sisi ayat yang paling menarik perhatian adalah diulangnya kalimat yang sama dua kali tanpa satu kata pun diringkaskan.
| Kalimat pertama | Kalimat kedua | |
|---|---|---|
| Kepada siapa | Lir-rijāli | Wa lin-nisāʼi |
| Apa | naṣībun | naṣībun |
| Dari apa | mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabūn | mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabūn |
Dalam bahasa Arab pengulangan ini tidak diwajibkan. Kalimat itu dapat saja disusun sekali jadi: "bagi laki-laki dan perempuan ada bagian". Ia tidak disusun demikian.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan dan dasarnya adalah pengulangan itu sendiri: diikatnya hak itu kepada kedua pihak secara terpisah, masing-masing dengan kalimat yang utuh, dikatakan oleh pengulangan itu sendiri. Teknik yang sama akan dipakai sekali lagi pada ayat ketiga puluh dua (lir-rijāli naṣībum mimmaktasabū wa lin-nisāʼi naṣībum mimmaktasabna) dan di sana ia akan dibandingkan dengan tabel.
Di Al-Ahzab pada 33/35 telah dibahas pula pengulangan yang serupa — di sana sepuluh pasang sifat disebut satu per satu, dan pada pembahasan itu telah dicatat sebagai bacaan sendiri bahwa pengulangan itu sendiri memikul sebuah keterangan. Catatan yang sama saya pertahankan di sini: ini adalah sebuah pengamatan, bukan sebuah riwayat.
Makna konkret akar ini: menancapkan sesuatu, membuatnya berdiri tegak. Naṣb — menancapkan; nuṣub — batu yang ditancapkan; naṣab — kelelahan (menegakkan diri lalu menjadi letih). Akar ini telah dibahas di Al-Insyirah pada 94/7 (fa iżā faragta fanṣab) dan di Al-Gasyiyah pada 88/3.
Dan berasalnya kata naṣīb dari akar ini layak dicatat: bagian adalah yang ditancapkan — yang diletakkan pada tempatnya, yang dipatok. Kata itu di dalam dirinya sendiri memikul makna "telah ditetapkan".
Akar ف-ر-ض: menakik, membuat guratan. Menentukan ukuran sesuatu dengan membuat guratan di atasnya. Akar ini telah dibahas secara rinci di An-Nur pada 24/1 (faraḍnāhā); saya bersandar pada pembahasan itu dan tidak mengulanginya di sini.
Catatan di sana langsung cocok di sini: farḍ bukanlah "kewajiban yang berat", melainkan ukuran yang ditakik. Yang tidak dibiarkan samar.
Dan dipakainya kedua kata itu bersama-sama merupakan sebuah penegasan: naṣīban mafrūḍā — "bagian yang ditancapkan lagi ditakik". Kedua kata itu sama-sama memberitahukan kepastian.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: lahirnya hak tidak diikat pada kadar. Untuk warisan yang kecil tidak dapat dikatakan "toh tidak akan keluar apa-apa".
Dalam sumber-sumber diriwayatkan bahwa pada masa itu warisan diberikan kepada laki-laki yang sanggup berperang dan menunggang kuda; perempuan dan anak-anak kecil tidak mendapat bagian. Diriwayatkan pula bahwa di sebagian tempat perempuan itu sendiri terhitung sebagai objek warisan — dan hal itu akan dilarang secara langsung pada ayat kesembilan belas (lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisāʼa karhā).
Saya sampaikan ini dengan bahasa "diriwayatkan"; saya tidak menyebutkan nama orang dan nama kabilah.
Dan fungsi ayat yang dapat dibaca dari teks adalah: sebelum angka-angka bagian diberikan pada ayat kesebelas, hak itu sendiri diumumkan. Ayat ketujuh adalah asasnya, ayat kesebelas adalah perhitungannya.