Tafsir LabMetodeGitHubTürkçeTREnglishEN

Al-Ma'idah ayat 1

Al-Qur'an · surah ke-5: Al-Ma'idah · ayat 1

Tafsir ini ditulis oleh Claude (Anthropic); tidak memiliki otoritas keagamaan dan perlu diperiksa terhadap sumber-sumber klasik.

5/1

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلْأَنْعَٰمِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى ٱلصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

Yā ayyuhallażīna āmanū aufū bil-ʻuqūd · Uḥillat lakum bahīmatul-anʻāmi illā mā yutlā ʻalaikum gaira muḥilliṣ-ṣaidi wa antum ḥurum · Innallāha yaḥkumu mā yurīd

"Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu. Hewan-hewan ternak dihalalkan bagi kamu, kecuali yang akan dibacakan kepadamu, dengan syarat kamu tidak menghalalkan perburuan ketika kamu sedang berihram. Allah memutuskan apa yang Dia kehendaki."

Kalimat pertama surah

Inilah satu-satunya surah di dalam Al-Qur'an yang dibuka dengan sapaan yā ayyuhallażīna āmanū. Dan perintah pertama yang datang sesudah sapaan itu bukanlah ibadah, melainkan perjanjian.

Ini adalah urutan yang layak dicatat. Surah ini dibuka bukan dengan ikrar keimanan, bukan dengan seruan ibadah, bukan pula dengan sebuah kabar gembira atau peringatan; melainkan dengan perintah menepati janji yang telah diberikan.

أَوْفُوا۟ — akar و-ف-ي

Akar ini telah dibahas pada Al-Fath 48/10 dan yang dicatat di sana adalah: wafāʼ — penyempurnaan; īfāʼ — pembayaran yang tidak berkurang; wafāt — selesainya umur. Pada bab if'al (aufā) maknanya menguat: menunaikan dengan selengkap-lengkapnya. Saya bersandar pada pembahasan itu, dan saya tidak mengulanginya di sini.

Satu-satunya tambahan yang menjadi milik tempat ini adalah: di pusat akar itu terdapat kelengkapan. Jadi perintahnya bukan "patuhilah akad-akad itu", melainkan "penuhilah akad-akad itu selengkap-lengkapnya". Menepati sebagian janji, menurut logika kata itu sendiri, terhitung sebagai tidak menepatinya.

ٱلْعُقُود — akar ع-ق-د

Akar ini telah diurai pada Al-Falaq (an-naffāṡāti fil-ʻuqad). Ringkasan yang dicatat di sana: makna konkretnya adalah mengikat simpul, menyambungkan dua ujung satu sama lain; ʻuqdah — simpul, jamaknya ʻuqad; ʻaqīdah — sesuatu yang kepadanya hati terikat; iʻtiqād — tersimpul pada sesuatu. Saya bersandar pada pembahasan itu.

Yang menjadi milik tempat ini adalah: ʻuqūd adalah jamak dari ʻaqd, dan ʻaqd berada satu langkah di depan ʻuqdah:

KataApa ituBedanya
ʻuqdahSimpul itu sendiriIkatan fisik
ʻaqdPerbuatan mengikat; perjanjianTerikatnya dua kehendak
ʻuqūdPerjanjian-perjanjianJamak — bukan satu akad tertentu saja

Dan datangnya kata itu dalam bentuk jamak lagi takrif (al-ʻuqūd) melahirkan sebuah pertanyaan tentang cakupan: akad yang mana? Dalam tafsir-tafsir klasik pertanyaan ini dijawab dengan jawaban yang berbeda-beda, dan perbedaan pendapat itu tidak boleh disembunyikan:

PendapatCakupan
PertamaPerjanjian-perjanjian yang diambil Allah dari hamba-hamba-Nya — yakni seluruh kewajiban agama
KeduaPerjanjian-perjanjian yang dibuat manusia satu sama lain: jual beli, nikah, perjanjian damai, sumpah
KetigaKeduanya sekaligus; kata itu berbentuk jamak takrif dan menunjukkan istigrak (kemenyeluruhan)

Saya tidak memaksakan pilihan. Namun hal berikut dapat dicatat: lanjutan surah ini memuat kedua jenis itu — janji yang diberikan kepada Allah (5/7), perjanjian yang dibuat dengan kelompok-kelompok lain (5/12-14), sumpah (5/89), wasiat dan kesaksian (5/106). Jadi teks itu sendiri mempersulit penyempitan cakupannya.

Kata-kata Indonesia "akad", "akad nikah", "akidah", "iktikad" berasal dari akar ini; dan asal-usul Latin kata "kontrak", yaitu contractus (menarik bersama-sama, mengetatkan), memberikan gambaran yang sama pula: tertariknya dua ujung satu sama lain.

بَهِيمَةُ ٱلْأَنْعَٰم

بَهِيمَة — akar ب-ه-م: menjadi tertutup, samar, tidak dapat dipahami. Mubham — samar, tidak terang (dalam bahasa Turki kata serapan "mübhem" dipakai dalam makna yang sama). Bahīmah — hewan yang bisu; ia mendapat nama ini karena ia tidak berbicara dan tidak dapat membuka maksudnya.

Jadi kata "hewan" dalam bahasa Arab diturunkan bukan dari sesuatu yang dilakukan hewan itu, melainkan dari sesuatu yang tidak dapat dilakukannya: tidak dapat menyuarakan dirinya.

أَنْعَٰم — akar ن-ع-م: kelembutan, kemudahan, nikmat. Anʻām — hewan peliharaan dari jenis unta, sapi, dan kambing-domba. Datangnya akar ini dari tempat yang sama dengan "nikmat" memperlihatkan bahwa hewan-hewan itu dinamai sebagai sebuah kemudahan yang diberikan kepada manusia.

Rangkaian ini adalah sebuah iḍāfah: bahīmatul-anʻām — "bahīmah milik anʻām". Dalam tafsir-tafsir klasik diberikan dua penjelasan untuk ini: (a) rangkaian itu untuk bayān, yakni "hewan-hewan yang berupa anʻām"; (b) rangkaian itu untuk pengkhususan, dan ia mencakup pula jenis-jenis liar yang menyerupai anʻām. Keduanya saya sampaikan; tidak ada pilihan yang diambil.

إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ — rujukan yang dilemparkan ke depan

Kalimat ini meletakkan sebuah pengecualian tetapi tidak memberikan isi pengecualian itu: "kecuali yang akan dibacakan kepadamu". Isinya akan datang dua ayat kemudian, pada 5/3.

Saya catat ini sebagai sebuah kehalusan susunan kata: hukumnya mula-mula diberikan secara umum, pengecualiannya digantung, lalu dirincikan. Datangnya kata kerja itu dalam bentuk muḍāriʻ dan pasif (yutlā — "yang sedang dibacakan / yang akan dibacakan") menegakkan penggantungan itu dengan bahasanya sendiri.

غَيْرَ مُحِلِّى ٱلصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ

صَيْد — akar ص-ي-د: berburu; dan hewan buruan itu sendiri. Kata ini diurai untuk pertama kalinya di dalam indeks di sini. Akar itu menunjukkan mengejar sesuatu lalu menangkapnya; ṣayyād — pemburu. Dari akar yang sama مِصْيَدَة (perangkap).

حُرُم — dari akar ح-ر-م, jamak dari ḥarām; di sini bermakna "orang-orang yang sedang berihram". Akar ini telah dibahas pada Al-Hajj dan Al-Mumtahanah: makna asalnya adalah dijadikannya sesuatu tak boleh disentuh, ditutupnya ia dari jangkauan. Saya bersandar pada pembahasan itu.

Dan pemakaian di sini memperlihatkan logika akar itu dengan sangat baik: orang yang sedang berihram disebut "ḥarām". Jadi orang itu sendiri dipandang telah menjadi tak boleh disentuh — ia sendiri tak boleh disentuh, dan lewat tangannya sekelilingnya pun menjadi tak boleh disentuh. Larangan berburu itu keluar dari nama keadaan yang sedang disandang orang tersebut.

Di bagian ini perincian fikih tentang ihram, buruan, dan hukum dendanya tidak dimasuki; pokok ini akan datang kembali pada 5/94-96 dan di sana pun batas yang sama akan dipelihara.

إِنَّ ٱللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

Penutup ayat ini menentukan sumber hukum-hukum itu. Dan tempat kalimat tersebut bermakna: ia datang persis sesudah diberikannya sebuah daftar yang halal.

Akar ح-ك-م telah dibahas pada banyak tempat di dalam indeks (Al-Baqarah, Al-Hujurat, Asy-Syura). Ringkasan yang dicatat di sana berlaku pula di sini: makna konkret akar kata itu bersambung kepada kekang yang memalingkan kepala hewan (ḥakamah) — yakni menghalangi, mengendalikan. Hukum adalah sesuatu yang menghalangi kerusakan.

Dalam surah ini akar tersebut akan dipakai dengan sangat padat — blok 41-50 dari awal sampai akhir ditegakkan di sekitar akar ini. Surah ini dibuka dengan menisbatkan perbuatan memutuskan hukum kepada Allah sudah pada kalimat terakhir ayat pertamanya.


Seluruh Surah Al-Ma'idah