Tiga belas ayat. Madaniyah. Salah satu teks Al-Qur'an yang paling terperinci mengatur hubungan sebuah komunitas dengan pihak luar; dan barangkali surah yang paling banyak disalahkutip dalam pokok ini.
Kesulitan surah ini terletak di sini: ayat pertamanya sangat keras, ayat kedelapannya sangat luas, dan keduanya berada di dalam surah yang sama. Tanpa menutup jarak di antara keduanya, surah ini tidak dapat dipahami. Dan memang surah ini sendiri menyisihkan satu ayat khusus untuk menutup jarak itu — ayat ketujuh — dan ayat itu mengembalikan kata kunci ayat pertama ke arah yang positif.
Surah ini terdiri atas tiga blok, dan ketiganya menanyakan pertanyaan yang sama pada tingkat yang berbeda-beda: sampai di mana batas dengan pihak lawan?
Blok pertama (1-3): Sebuah larangan diletakkan. Pokok larangan itu, sebagaimana akan kita bahas panjang lebar di bawah, bukanlah "kasih sayang" melainkan walayah — ikatan saling melindungi: memberi dukungan dari belakang, berpindah ke pihaknya, menyerahkan urusanmu kepadanya. Tepat sesudah larangan itu datang dua alasan: sikap nyata pihak lawan (ayat 2) dan bahwa kekhawatiran kekerabatan, yang menjadi sebab larangan itu dilanggar, tidak berlaku di akhirat (ayat 3).
Blok kedua (4-9): Sebuah teladan dan sebuah keseimbangan. Teladannya adalah Ibrahim (4 dan 6); adapun keseimbangannya ditegakkan pada ayat ketujuh: "Boleh jadi Allah menjadikan kasih sayang antara kamu dan orang-orang yang kamu musuhi." Dan blok ini ditutup dengan dua ayat terpenting surah ini (8-9): ukuran larangan itu bukan keyakinan, melainkan perbuatan.
Blok ketiga (10-13): Penerapan. Keadaan para perempuan yang berhijrah, perhitungan harta timbal balik, baiat para perempuan, dan larangan penutup.
Kerangka surah ini dipikul oleh satu akar kata saja: و-ل-ي. Surah ini dibuka dengan salah satu pola akar itu (auliyāʼ — 1), di tengahnya kembali dengan pola yang lain (yatawalla — 6), memberikan definisi larangan itu selengkapnya juga dengannya (an tatawallauhum — 9), dan ditutup pula dengannya (lā tatawallau — 13). Tanpa menguraikan akar ini, surah ini tidak terurai; karena itu pada ayat pertama kita akan berhenti panjang.
Namanya berasal dari kata kerja فَٱمْتَحِنُوهُنَّ (famtaḥinūhunna — "ujilah mereka") pada ayat kesepuluh. Karena itu surah ini dibaca baik sebagai al-Mumtaḥinah (yang menguji, isim fa'il) maupun sebagai al-Mumtaḥanah (yang diuji, isim maf'ul), dan kedua cara baca itu terdapat dalam sumber-sumber.
Kedua cara baca itu menunjuk kepada dua subjek yang berbeda: pada yang pertama, komunitas yang melakukan ujian; pada yang kedua, perempuan yang diuji. Mengenai mana yang lebih awal, saya tidak berbicara dengan pasti. Tetapi ini dapat dikatakan: yang memberi nama kepada surah ini bukanlah sebuah gagasan, melainkan sebuah prosedur — pertanyaan tentang bagaimana ditetapkan benar atau tidaknya seseorang beriman. Dan surah ini menjawab pertanyaan itu, sebagaimana akan kita lihat di bawah, sembari meletakkan batasnya sendiri pula.
Diriwayatkan pula bahwa surah ini disebut dengan nama al-Imtiḥān dan al-Mawaddah. Yang kedua layak dicatat: nama surah ini terambil dari kata yang sama, yang muncul baik dalam konteks yang dilarang (ayat 1) maupun dalam konteks yang diharapkan (ayat 7).
Tidak ada perbedaan pendapat bahwa surah ini Madaniyah. Isinya sudah mengatakan demikian: sebuah negeri yang telah ditinggalkan dengan hijrah, kerabat-kerabat yang tertinggal di belakang, sebuah tatanan perjanjian, pembedaan antara perang dan damai, para perempuan yang datang berbondong-bondong lalu berbaiat. Semuanya adalah keadaan yang termasuk periode Madinah.
Lazim dikatakan bahwa ayat-ayat surah ini turun pada waktu yang berbeda-beda; khususnya diriwayatkan bahwa ayat 10-11 disambungkan kepada masa sesudah Perjanjian Hudaibiyah, sedangkan ayat 1-3 kepada persiapan penaklukan Mekah. Penggolongan ini saya sampaikan sebagai sebuah kemungkinan; mengenai penanggalan ayat satu per satu saya tidak berbicara dengan pasti.
Untuk ayat-ayat pertama surah ini ada sebuah peristiwa yang lazim diriwayatkan dalam sumber-sumber hadis. Peristiwa itu saya sampaikan, tetapi lebih dahulu saya perlu membubuhkan tiga catatan:
1. Riwayat itu saya sampaikan menurut maknanya, bukan menurut lafalnya; di antara varian-variannya terdapat perbedaan. 2. Nama sahabat yang diriwayatkan sebagai pelaku peristiwa itu muncul secara mantap dalam riwayat-riwayat sebagai Hathib bin Abi Balta'ah. Bahwa nama itu muncul semantap ini layak dicatat; meskipun begitu, dalam tafsir ini saya tidak menetapkan putusan apa pun di atas nama itu, karena berbicara tentang keadaan pribadi seseorang bukanlah pekerjaan surah ini. 3. Perlu dicatat bahwa peristiwa itu diriwayatkan sebagai latar belakang ayat-ayat pembuka, bukan latar belakang keseluruhan surah.
Peristiwa yang diriwayatkan adalah ini: ketika persiapan sebuah ekspedisi ke Mekah sedang dirahasiakan, salah seorang muhajir di Madinah berusaha mengirim sepucuk surat ke Mekah; di dalam surat itu persiapan tersebut disebut-sebut. Keadaan itu terdengar, orang yang membawa surat itu ditangkap di jalan, dan surat itu disita. Ketika ditanya, orang tersebut menolak bahwa ia berniat berkhianat dan menjelaskan alasannya begini: di Mekah ia punya keluarga dan harta, sedangkan ia sendiri tidak memiliki kabilah di sana yang akan melindungi mereka; ia ingin menciptakan sebuah budi di mata Quraisy agar keluarganya terjamin. Diriwayatkan bahwa Nabi tidak menghukumnya dan melindunginya dengan alasan bahwa ia pernah ikut serta dalam Perang Badar.
Nilai peristiwa ini bagi pemahaman surah ini sangat besar, dan sebabnya adalah ini: cara larangan itu dilanggar bukanlah pengkhianatan, melainkan kekhawatiran. Orang itu tidak berpindah ke barisan musuh; ia memikirkan kerabat-kerabat yang ditinggalkannya. Dan ayat ketiga surah ini menjawab persis hal itu: "Kerabat-kerabatmu dan anak-anakmu tidak akan memberi manfaat kepadamu." Jadi teks ini tidak membuat pemerian pengkhianatan yang abstrak; ia menyasar sebuah kelemahan yang sangat dikenal, sangat manusiawi.
Dan satu lagi, akhir peristiwa itu bermakna: orang tersebut tidak dihukum. Surah ini meletakkan sebuah hukum, tetapi peristiwanya tidak ditutup dengan sebuah eksekusi. Berdirinya kedua hal itu bersama-sama harus tetap diingat ketika membaca kekerasan surah ini.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَتَّخِذُوا۟ عَدُوِّى وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَآءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِم بِٱلْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا۟ بِمَا جَآءَكُم مِّنَ ٱلْحَقِّ يُخْرِجُونَ ٱلرَّسُولَ وَإِيَّاكُمْ أَن تُؤْمِنُوا۟ بِٱللَّهِ رَبِّكُمْ إِن كُنتُمْ خَرَجْتُمْ جِهَٰدًا فِى سَبِيلِى وَٱبْتِغَآءَ مَرْضَاتِى تُسِرُّونَ إِلَيْهِم بِٱلْمَوَدَّةِ وَأَنَا۠ أَعْلَمُ بِمَآ أَخْفَيْتُمْ وَمَآ أَعْلَنتُمْ وَمَن يَفْعَلْهُ مِنكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَآءَ ٱلسَّبِيلِ
Yā ayyuhallażīna āmanū lā tattakhiżū ʻaduwwī wa ʻaduwwakum auliyāʼa tulqūna ilaihim bil-mawaddati wa qad kafarū bimā jāʼakum minal-ḥaqq, yukhrijūnar-rasūla wa iyyākum an tuʼminū billāhi rabbikum, in kuntum kharajtum jihādan fī sabīlī wabtigāʼa marḍātī, tusirrūna ilaihim bil-mawaddati wa ana aʻlamu bimā akhfaitum wa mā aʻlantum, wa man yafʻalhu minkum fa-qad ḍalla sawāʼas-sabīl
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu jadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai wali-wali — kamu menyampaikan kasih sayang kepada mereka; padahal mereka telah mengingkari kebenaran yang datang kepadamu, dan mereka mengusir Rasul beserta kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu keluar untuk berjihad di jalan-Ku dan mencari keridaan-Ku… Kamu menyampaikan kasih sayang kepada mereka secara sembunyi-sembunyi; padahal Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Barang siapa di antara kamu melakukannya, sungguh ia telah tersesat dari tengah-tengah jalan."
Menerjemahkan ayat ini sulit; di tengah kalimatnya ada sebuah anak kalimat syarat dan jawabnya dilesapkan. Hal ini akan kita bahas di bawah.
Ayat ini termasuk ayat Al-Qur'an yang paling banyak dipakai secara keliru dengan cara disederhanakan. Penyederhanaannya berbunyi begini: "Ayat ini melarang berteman dengan orang-orang kafir." Kalimat itu, karena mencampuradukkan dua kata yang berbeda, membuat ayat ini mengatakan sesuatu yang tidak dikatakannya.
- و-ل-ي (auliyāʼ) — mengikatkan diri, memberi dukungan dari belakang, berada di pihaknya. Inilah objek kata kerja yang dilarang.
- و-د-د (mawaddah) — kasih sayang, kecenderungan hati. Ini bukan objek kata kerja yang dilarang.
Mari kita lihat tata bahasa kalimatnya. Larangan itu berada pada satu kata kerja saja: لَا تَتَّخِذُوا۟ … أَوْلِيَآءَ — "janganlah kamu jadikan sebagai wali-wali". Kata kerja ini punya dua objek (mafʻūl): ʻaduwwī wa ʻaduwwakum (objek pertama) dan auliyāʼa (objek kedua). Inilah pekerjaan yang dilarang: menempatkan musuh pada kedudukan wali.
Lalu apa itu tulqūna ilaihim bil-mawaddah? Ini adalah sebuah kalimat keterangan keadaan (ḥāl) yang bersambung kepada kalimat larangan — yakni ia memerikan bukan objek kata kerja yang dilarang, melainkan bagaimana kata kerja itu terlaksana. Ke dalam bahasa Indonesia ia beralih begini: "…janganlah kamu jadikan mereka wali-wali — sedangkan kamu sedang menyampaikan kasih sayang kepada mereka". Kalimat ini memperlihatkan melalui saluran mana walayah itu mengalir: melalui kasih sayang.
Dalil terkuat bahwa pembedaan ini nyata tidak terletak di tempat yang jauh, melainkan enam ayat kemudian di dalam surah yang sama:
عَسَى ٱللَّهُ أَن يَجْعَلَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ ٱلَّذِينَ عَادَيْتُم مِّنْهُم مَّوَدَّةً "Boleh jadi Allah menjadikan sebuah mawaddah antara kamu dan orang-orang yang kamu musuhi di antara mereka." (60/7)
Kata yang sama. Pada satu ayat ia muncul sebagai alat kejahatan, enam ayat kemudian sebagai sesuatu yang akan diletakkan Allah. Seandainya mawaddah itu sendiri yang dilarang, ayat ketujuh akan membatalkan ayat pertama. Ia tidak membatalkannya. Maka yang dilarang bukanlah mawaddah.
Kalau begitu, mengapa mawaddah disebut pada ayat pertama? Karena itulah alat yang nyata-nyata dipakai dalam peristiwa tersebut. Ayat ini tidak membuat sebuah definisi, ia meletakkan sebuah diagnosis: orang-orang ini bukan berpindah ke barisan musuh; mereka menyampaikan sesuatu kepada pihak lawan dengan perasaan dekat, dan apa yang mereka sampaikan itu menguntungkan pihak lawan. Kasih sayang di sini bukanlah kejahatan itu sendiri, melainkan sebab dan pembawa kejahatan itu.
Ketika pembedaan ini tidak dipelihara, ayat ini rusak ke dua arah sekaligus. Ke satu arah, lahirlah bacaan yang menganggap setiap kedekatan manusiawi sebagai kejahatan — dan ayat ketujuh serta kedelapan menolak hal itu dengan terang. Ke arah yang lain, apa yang sungguh-sungguh dilarang ayat ini — menyerahkan keamanan komunitasnya sendiri ke tangan pihak lawan — menjadi tidak terlihat.
Akarnya و-ل-ي. Makna konkret akar kata ini adalah kedekatan dan tidak menyisakan ruang kosong di antara dua hal: bersambungnya dua hal sedemikian rupa sehingga tidak ada yang ketiga yang dapat masuk di antaranya.
- وَلِيَ الشَّىءُ الشَّىءَ — sesuatu datang persis sesudah sesuatu yang lain, ia bersambung dengannya.
- الوَلِىّ — pada hujan, hujan kedua yang datang persis sesudah hujan pertama. Tidak ada jarak di antaranya.
- وَالٍ (wālī) — yang memegang sebuah urusan, yang menanggung urusan itu.
- مَوْلَى (maulā) — dan kata ini berarah dua: ia dipakai baik untuk tuan maupun untuk budak yang dimerdekakan. Sebabnya terang: kata itu memberitakan bukan sebuah kedudukan, melainkan sebuah ikatan; yang berada di dua ujung ikatan itu sama-sama mendapat nama yang sama.
- أَوْلَى (aulā) — lebih dekat, lebih diutamakan.
- تَوَلَّى (tawallī) — dan di sini kata itu terbelah dua: tawallāhu (ia menghadap kepadanya, ia menanggungnya) dan tawallā ʻanhu (ia berpaling darinya). Menghadap dan memunggungi berada pada pola yang sama. Sebabnya lagi-lagi makna akarnya: pada keduanya ada sebuah pengambilan arah; mendekat kepada yang dihadapi berarti menjauh dari yang lain.
Definisi yang keluar dari sini adalah: wali adalah pihak yang antara kamu dan dia tidak kamu sisakan ruang kosong. Yang kepadanya kamu serahkan urusanmu, yang kepadanya kamu sandarkan punggungmu, yang dapat berbicara atas namamu, yang berdiri di barisan yang sama denganmu.
Pemakaian kata ini di dalam Al-Qur'an pun bersifat hukum dan politik, bukan perasaan. Walī seorang anak yatim menjalankan urusan-urusannya. Walī orang yang terbunuh menuntut haknya. Allah adalah walī orang-orang mukmin — yakni yang menanggung mereka, yang menjalankan urusan mereka ("Allah adalah pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya", Al-Baqarah 2/257).
Terjemahan Indonesia "teman setia" di sini menggeser makna ayat. Kata "teman" dalam bahasa kita hampir sepenuhnya kata yang bersifat perasaan: orang yang kamu sukai, yang kamu rasakan dekat. Sedangkan walī memberitakan sebuah kedudukan. Menaruh yang satu di tempat yang lain berarti mengubah sebuah kalimat hukum menjadi sebuah kalimat perasaan. Yang dilarang ayat ini bukanlah menaruh hati kepada seseorang; melainkan berpindah ke barisan seseorang, menjadikannya sekutu dalam urusan-urusanmu sendiri, merasa terbebani kewajiban terhadapnya.
Dan memang ayat ini sendiri membenarkan bacaan tersebut: kata kerja yang dipakai ketika larangan itu didefinisikan ulang pada ayat kesembilan adalah أَن تَوَلَّوْهُمْ — yakni akar yang sama lagi, dan kali ini berdiri sendiri, tanpa kata mawaddah. Surah ini meletakkan larangannya dua kali; pada peletakan yang kedua ia sama sekali tidak menyebut kasih sayang.
Akarnya و-د-د. Dan akar ini punya satu ciri yang menarik: ia memikul makna mencintai sekaligus menginginkan, mengharapkan.
Kedua makna itu terdapat bersama-sama; sebab kasih sayang pada kata Arab ini bukanlah perasaan yang pasif, melainkan sebuah kecenderungan dan keinginan. Yang kamu cintai adalah yang mengenainya kamu menginginkan sesuatu.
الوَدُود termasuk nama-nama Allah: yang sangat mencintai sekaligus yang sangat dicintai. Dan kata ini muncul pada konteks positif yang paling tinggi di dalam Al-Qur'an: "Orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, kelak Ar-Rahman akan menanamkan bagi mereka rasa kasih (wudd)" (Maryam 19/96).
Adapun مَوَدَّة adalah masdar akar itu pada pola mafʻalah, dan ia memberitakan kasih sayang dalam keadaan terlahirkan ke luar, telah menjalin hubungan. Yakni bukan sekadar perasaan yang dirasakan di dalam; melainkan sesuatu yang sampai kepada pihak lawan. Dan memang ayat ini mengatakan persis hal itu: tulqūna ilaihim — kamu melemparkannya ke arah mereka.
وَوَدُّوا۟ لَوْ تَكْفُرُونَ "Dan mereka menginginkan/mengharapkan agar kamu kembali kepada kekufuran." (60/2)
Akar yang sama. Di satu pihak mawaddah yang dikirimkan orang-orang mukmin kepada pihak lawan, di pihak lain wudd pihak lawan mengenai orang-orang mukmin. Keduanya و-د-د. Dan isi keduanya justru berkebalikan: yang satu "menginginkan kebaikannya", yang lain "menginginkan hilangnya imannya".
Untuk mengatakan hal ini surah tidak menegakkan kalimat tersendiri; ia mengatakannya dengan memakai akar yang sama pada dua ayat ke dua arah. Dengan demikian menjadi jelas apa yang dikritik ayat ini: persoalannya bukanlah kasih sayang itu sendiri, melainkan bahwa kasih sayang itu tidak berbalas dan berarah satu; bahwa kedekatan yang dikirimkan seseorang berpapasan di seberang sana dengan sesuatu yang lain — dengan harapan akan hilangnya iman.
أَلْقَى — pola ifʻāl dari akar ل-ق-ي: melemparkan, menjatuhkan, menyampaikan. Di dalam Al-Qur'an ada pemakaian-pemakaian konkretnya: dilemparkannya tongkat, dijatuhkannya Yusuf ke dalam sumur, dilemparkannya lauh-lauh.
Pemakaian biasa kata kerja ini mengambil objek secara langsung: alqasy-syaiʼa — ia melemparkan sesuatu itu. Tetapi di sini sebuah بِ masuk di antaranya: tulqūna ilaihim bil-mawaddah. Huruf ini, dalam perdebatan tafsir dan tata bahasa klasik, melahirkan dua bacaan yang berbeda:
| Bacaan | Fungsi huruf bi | Makna kalimat |
|---|---|---|
| 1 | Zāʼid (datang sebagai tambahan, huruf penegas yang tidak mengubah makna) | "Kamu menyampaikan kasih sayang(mu) kepada mereka." Yang dilemparkan adalah kasih sayang itu sendiri. |
| 2 | Memberitakan sebab atau sarana; objek asli kata kerjanya dilesapkan | "Kamu menyampaikan (kabar) kepada mereka karena kasih sayang / dengan kasih sayang." Yang dilemparkan adalah kabar; kasih sayang adalah pendorong yang membawanya. |
Bacaan kedua bertumpang tindih persis dengan peristiwa sebab turun yang diceritakan di atas: ada sesuatu yang sungguh-sungguh dilemparkan, dikirimkan — sepucuk surat — dan yang membuatnya dikirim adalah kasih sayang. Tidak disebutkannya objek kata kerja itu pun cocok dengan bacaan ini: ia tidak disebutkan karena para lawan bicara sudah mengetahui apa yang dikirimkan.
Tempat kedua bacaan itu bertemu dalam praktik adalah ini: pada kedua keadaan itu ada sesuatu yang keluar dari dalam ke luar, dan sebab keluarnya adalah sebuah perasaan. Saya memandang bacaan kedua lebih kuat; tetapi ini adalah sebuah pilihan dan hal itu tidak mengikat.
عَدُوّ — akar ع-د-و: melampaui batas, melanggar, melewati seberang sebuah batas. Dari akar yang sama datang ʻudwān (agresi), iʻtidāʼ (pelampauan batas), ʻadā (ia berlari — yakni ia keluar dari tempatnya berada). Di pusat kata ini ada penginjakan batas; yakni permusuhan di sini dinamai bukan sebagai sebuah perasaan, melainkan sebagai sebuah pelanggaran. Rincian ini sudah menyiapkan sejak sekarang ukuran yang ada pada ayat kedelapan: perkaranya bukan pada perasaan, melainkan pada perbuatan.
Kata ini datang dalam bentuk tunggal (ʻaduww), bukan jamak. Pola akar ini dalam bahasa Arab dipakai seperti masdar dan diucapkan dalam bentuk yang sama baik untuk satu orang maupun untuk sebuah kelompok; Al-Qur'an memakainya demikian pula di tempat-tempat lain.
Urutannya layak diperhatikan: "musuh-Ku dan musuhmu." Permusuhan terhadap Allah datang lebih dahulu.
Pertama: Permusuhan tidak didefinisikan sebagai perseteruan pribadi. Ukurannya bukanlah "siapa yang berbuat jahat kepadamu"; melainkan kedudukan mana yang diambil terhadap kebenaran. Yakni ayat ini tidak menegakkan logika dendam berdarah.
Kedua — dan ini lebih penting: Justru urutan inilah yang mengisyaratkan bahwa permusuhan itu dapat berubah. Perseteruan pribadi bisa saja kekal; tetapi permusuhan yang lahir dari sebuah kedudukan berakhir ketika kedudukan itu berubah. Ayat ketujuh akan mengatakan hal ini dengan terang.
Pertama, bentuk kata kerjanya. Yukhrijūna adalah muḍāriʻ (imperfek) — bukan bentuk lampau. Padahal peristiwa pengusiran itu sudah terjadi dan selesai; hijrah sudah tertinggal di belakang. Fungsi muḍāriʻ di sini adalah menjaga adegannya tetap hidup: ia menceritakan peristiwa itu bukan sebagai kejadian yang sudah selesai, melainkan seolah-olah sedang berlangsung di depan matamu. Dalam bahasa Indonesia pun kita melakukannya: "orang itu bangkit, membanting pintu, lalu keluar" — menceritakan sebuah peristiwa lampau dengan bentuk waktu kini.
Tetapi boleh jadi ia punya satu fungsi kedua: memberitakan bahwa sikap mengusir itu masih berlangsung. Yakni peristiwanya selesai, sikapnya belum.
Kedua, alasan pengusiran itu. أَن تُؤْمِنُوا۟ بِٱللَّهِ رَبِّكُمْ — di sini susunan yang dibuka dengan an memberitakan sebab (dalam tata bahasa: mafʻūl lah): "karena kamu beriman kepada Allah".
Catatan ini tampak sederhana, tetapi ia memikul seluruh logika surah ini. Ketika memerikan pekerjaan yang dilakukan pihak lawan, ayat ini menyebut satu sebab saja: iman. Bukan sengketa harta, bukan dendam berdarah, bukan perselisihan perbatasan. Orang-orang itu diusir dari negeri mereka karena apa yang mereka imani.
Dan inilah sisi lain dari ukuran yang ada pada ayat kedelapan. Ayat kedelapan akan membebaskan hubungan dengan orang yang tidak memerangi dan tidak mengusir. Adapun di sini dikatakan mengapa si pengusir mengusir: fid-dīn. Surah ini menyambungkan batas larangan maupun batas kebebasan kepada ukuran yang sama.
Pemilihan kata رَبِّكُمْ pun bermakna tersendiri. Bisa saja dikatakan "karena kamu beriman kepada Allah"; tetapi yang dikatakan adalah "kepada Allah, Tuhanmu". Sebagaimana terlihat dalam Al-Fatihah, rabb adalah yang memiliki sekaligus memelihara dan membesarkan. Yakni kalimat ini mengisyaratkan: karena kamu mengikatkan diri kepada yang membesarkanmu, mereka mengeluarkanmu dari tempat kamu dibesarkan.
إِن كُنتُمْ خَرَجْتُمْ جِهَٰدًا فِى سَبِيلِى وَٱبْتِغَآءَ مَرْضَاتِى "Jika kamu keluar untuk berjihad di jalan-Ku dan mencari keridaan-Ku…"
Syarat itu tidak punya jawab. Dalam bahasa Arab ini adalah teknik penegasan yang dikenal, yang ditempuh melalui pelesapan (ḥażf): jawabnya tidak diucapkan karena apa yang mesti diucapkan sudah terang dengan sendirinya, dan tidak diucapkannya justru membuatnya lebih berat. Dalam bahasa Indonesia pun kita berbicara begitu: "Kalau sudah berjanji…" — kalimatnya berhenti di situ, selebihnya diserahkan kepada hati nurani lawan bicara.
Mengenai apa jawabnya, para mufasir bertemu pada arah berikut: "…maka janganlah kamu jadikan mereka wali-wali." Yakni syarat itu disambungkan kembali kepada larangan di awal.
Tetapi fungsi pelesapan itu bukan hanya penegasan. Anak kalimat syarat itu sekaligus adalah sebuah pengingat: kamu keluar dari suatu tempat. Pengusiranmu oleh pihak lawan baru saja diceritakan (yukhrijūna… wa iyyākum); sekarang keluarnya kamu sendiri yang disebut (kharajtum). Akar yang sama, dua pelaku: mereka mengeluarkan, kamu keluar. Dan keluarnya kamu punya sebuah sebab — jihādan fī sabīlī wabtigāʼa marḍātī.
جِهَاد — akar ج-ه-د: mengerahkan tenaga, mencurahkan daya, bersusah payah. Jahd — upaya. Juhd — daya, tenaga. Ijtihad — mencurahkan seluruh kekuatan pada sebuah perkara. Di pusat akar ini bukanlah perang, melainkan kesusahpayahan; perang adalah salah satu bentuk dari kesusahpayahan itu, bukan seluruhnya.
ٱبْتِغَآء — akar ب-غ-ي: mencari, menghendaki. Menariknya, akar yang sama juga melahirkan kata bagy (melampaui batas, kedurhakaan) — pada Al-Baqarah 2/90 ia muncul sebagai bagyan, "karena dengki". Yang sama pada kedua cabang akar itu adalah sebuah keinginan yang keras; bila arahnya berbalik kepada kebaikan ia menjadi pencarian, bila kepada keburukan ia menjadi keterlaluan. Adapun pola iftiʻāl (ibtigāʼ) memberitakan upaya dan kesinambungan: mencari terus-menerus.
تُسِرُّونَ إِلَيْهِم بِٱلْمَوَدَّةِ "Kamu menyampaikan kasih sayang kepada mereka secara sembunyi-sembunyi."
Kalimat ini nyaris sama dengan yang pertama; satu-satunya perbedaan adalah berubahnya kata kerja: tulqūna → tusirrūna.
أَسَرَّ — akar س-ر-ر: menyembunyikan. Dari akar yang sama datang sirr (rahasia), sarīrah (yang ditahan di dalam batin), dan — secara layak diperhatikan — surūr (kegembiraan); menurut penjelasan klasik, jejak kegembiraan tampak di wajah tetapi sumbernya ada di dalam. Dan akar ini pun termasuk yang dihitung sebagai aḍdād (kata yang memikul dua makna berlawanan): asarra dipakai dalam makna "ia menyembunyikan" sekaligus, pada sebagian konteks, "ia menyatakan".
Fungsi pengulangan itu adalah ini: kalimat pertama menceritakan perbuatannya, kalimat kedua menambahkan sifat perbuatan itu. Pekerjaan yang sama, tetapi dikerjakan secara sembunyi-sembunyi.
Dan kerahasiaan itu melengkapi diagnosis ayat ini. Menyembunyikan sesuatu adalah dalil paling terang bahwa orang tahu hal itu semestinya tidak dilakukan. Tidak seorang pun menyembunyikan pekerjaan yang ia pandang benar. Karena itu ayat ini pun tidak memperberat tuduhannya; ia hanya menyingkapkan apa yang diketahui orang itu sendiri.
Hal yang paling layak diperhatikan pada susunan katanya ada di sini: sapaan berpindah ke orang pertama tunggal. Sepanjang ayat ini "Allah" memang tidak disebut dengan orang ketiga — ʻaduwwī, sabīlī, marḍātī (musuh-Ku, jalan-Ku, keridaan-Ku) — dan sekarang kata ganti أَنَا۠ (Aku) diucapkan dengan terang.
Ini adalah satu contoh teknik yang di dalam Al-Qur'an disebut iltifat (perpindahan arah sapaan), tetapi pemakaiannya di sini khusus: di dalam kalimat ini kerahasiaan sedang dibicarakan, dan yang diletakkan berhadapan dengan kerahasiaan itu adalah Allah sendiri secara langsung. Ia tidak mengatakan "kamu telah menyembunyikan sesuatu"; ia mengatakan "Aku mengetahui apa yang kamu sembunyikan". Tidak ada seorang pun yang diletakkan di antaranya.
أَخْفَيْتُمْ / أَعْلَنتُمْ — menyembunyikan / menyatakan. Disebutnya keduanya bersama-sama adalah pola yang lazim di dalam Al-Qur'an, dan fungsinya adalah ini: ketika cakupan pengetahuan dibelah dua dan keduanya sama-sama dihitung, tidak tersisa lagi wilayah di luar cakupan itu.
Sebuah rincian: akhfaitum datang lebih dahulu, aʻlantum sesudahnya. Urutan itu sesuai dengan konteksnya; apa yang menjadi pokok pembicaraan memang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
سَوَآء — akar س-و-ي: kesetaraan, kerataan, kesamaan. Sawāʼ adalah samanya dua hal satu sama lain; istiwāʼ adalah tegak dan lurusnya sesuatu; sawī adalah yang seimbang dan tanpa cacat.
Adapun rangkaian سَوَآءُ ٱلسَّبِيل berarti "tengah jalan, garis yang berjalan tepat di tengahnya" — bukan tepi jalan, melainkan garis pusatnya.
Pemilihan rangkaian ini memperberat kalimatnya. Yang dikatakan bukanlah "ia keluar dari jalan"; melainkan "ia kehilangan tengah jalan". Bedanya adalah ini: orang yang kehilangan tengah jalan belumlah berada di luar jalan; tetapi ia telah berpisah dari pusatnya, dan garis yang ditempuhnya akan mengeluarkannya.
Ini adalah sebuah catatan yang harus tetap diingat ketika membaca kekerasan surah ini. Ayat ini tidak melemparkan orang-orang yang diperikannya ke luar lingkaran iman. Sapaannya memang "wahai orang-orang yang beriman", dan sapaan itu tidak ditarik kembali pada akhir ayat. Yang dikatakan adalah sebuah kesalahan berat yang dilakukan seorang mukmin — bukan sebuah pengumuman keluarnya seseorang dari agama.
Dan memang akhir dari peristiwa yang diriwayatkan itu pun cocok dengan bacaan ini: orang tersebut tidak dihukum.
فَقَدْ — fa masuk ke dalam jawab syarat, sedangkan qad bersama kata kerja māḍī (perfek) memberitakan kepastian. Yakni akibatnya diletakkan bukan sebagai sebuah kemungkinan, melainkan sebagai sebuah putusan yang sudah terjadi.
Pertama: ketika sebuah kelemahan diberi nama yang tepat. Yang disasar ayat ini bukanlah sebuah penyimpangan ideologis; melainkan sebuah mekanisme manusiawi yang sangat dikenal — membawa keluar sebuah informasi milik struktur tempat kamu berada, demi mengamankan orang-orang dekatmu sendiri. Padanannya hari ini dapat diperbanyak: membocorkan informasi sebuah lembaga kepada kerabat, memakai sebuah wilayah tanggung jawab demi kelangsungan hubungan pribadi. Sisi yang layak diperhatikan dari ayat ini adalah bahwa ia menyambungkan perilaku tersebut bukan kepada niat buruk, melainkan kepada sebuah perasaan yang baik. Menjaga diri dari niat buruk itu mudah; menjaga diri dari mengalirnya perasaan baik ke tempat yang salah itu sulit.
Kedua: harga dari tidak mampu membedakan dua hal. Pembedaan yang ditegakkan di atas — antara walayah dan kasih sayang — mudah pula runtuh hari ini. Sebuah komunitas bisa menjadikan pemasangan jarak perasaan terhadap setiap orang di luar sebagai ukuran kesetiaan; atau sebaliknya, menganggap kedekatan perasaan sebagai kebebasan tanpa batas untuk berpindah pihak. Surah ini memotong keduanya. Garis pembedanya tidak terletak pada perasaan, melainkan pada siapa yang menjalankan urusan siapa.
Ketiga: kerahasiaan itu sendiri adalah sebuah diagnosis. Catatan yang ditambahkan ayat ini kepada perbuatan itu dengan mengatakan tusirrūna masih bekerja hari ini sebagai sebuah uji akhlak: cara paling sederhana untuk mengetahui apakah kamu yakin atau tidak akan kebenaran pekerjaanmu adalah dengan melihat dari siapa saja kamu menyembunyikannya.
إِن يَثْقَفُوكُمْ يَكُونُوا۟ لَكُمْ أَعْدَآءً وَيَبْسُطُوٓا۟ إِلَيْكُمْ أَيْدِيَهُمْ وَأَلْسِنَتَهُم بِٱلسُّوٓءِ وَوَدُّوا۟ لَوْ تَكْفُرُونَ
In yaṡqafūkum yakūnū lakum aʻdāʼan wa yabsuṭū ilaikum aidiyahum wa alsinatahum bis-sūʼi wa waddū lau takfurūn
"Jika mereka menguasai kamu, mereka akan menjadi musuh bagimu; mereka mengulurkan tangan dan lidah mereka kepadamu dengan keburukan, dan mereka mengharapkan agar kamu kembali kepada kekufuran."
Ayat pertama meletakkan larangan. Ayat ini memberikan alasannya. Dan alasan itu bukanlah pemerian sebuah keyakinan, melainkan sebuah ramalan perilaku: pemerian tentang apa yang akan mereka lakukan bila mereka mendapat kesempatan.
Hal ini sudah memperlihatkan sejak sekarang metode surah ini. Sepanjang surah ini ukurannya akan selalu perbuatan — pada ayat kedelapan hal itu akan dinyatakan dalam bentuk sebuah asas. Adapun di sini sisi negatif dari asas itu yang bekerja: apa yang dikatakan tentang kelompok tertentu ini bukanlah apa yang mereka pikirkan, melainkan apa yang akan mereka lakukan.
Akarnya ث-ق-ف. Lapangan makna akar ini pada pandangan pertama tampak berserak, tetapi pusatnya satu: menangkap sesuatu sepenuhnya, menegakkan penguasaan penuh atasnya.
- ثَقِفَ الشَّىْءَ — ia menemukan dan menangkap sesuatu, ia mencapainya dan menggenggamnya di tangan.
- تَثْقِيف الرُّمْح — meluruskan tombak yang bengkok dengan menjepitnya pada sebuah alat. Yakni sekaligus menggenggam dan membentuk.
- ثَقِف — orang yang cepat menangkap, cerdas, cekatan.
- ثَقَافَة — dalam bahasa Arab masa kini berarti "kebudayaan". Makna kata ini mapan pada periode modern; kaitannya dengan gagasan "meluruskan, membina, membentuk" yang ada pada akarnya terang.
Makna kata kerja ini di sini bukanlah "jika mereka berjumpa dengan kamu", melainkan "jika kamu jatuh ke tangan mereka": yakni sebuah keadaan ketika keunggulan berpindah kepada mereka.
Catatan ini penting, karena ayat ini menegakkan sebuah ramalan yang bersyarat. Mereka diperikan bukan dengan keadaan mereka saat ini, melainkan dengan keadaan mereka ketika kekuasaan jatuh ke tangan mereka. Penetapan bahwa sikap sejati sebuah pihak baru akan terlihat ketika ia memegang kekuasaan adalah salah satu kalimat paling realistis dalam surah ini.
بَسَطَ — akar ب-س-ط: membentangkan, membuka, mengulurkan. Dari akar yang sama datang bisāṭ (hamparan, tikar), basīṭ (yang terbentang, sederhana), basṭul-yad (terbukanya tangan — di dalam Al-Qur'an dipakai untuk kemurahan hati sekaligus untuk kekerasan).
Kata kerjanya sendiri netral; yang menentukan arah adalah catatan pada ujungnya: بِٱلسُّوٓءِ — "dengan keburukan". Kata kerja yang sama muncul juga dalam konteks positif di dalam Al-Qur'an: "janganlah engkau terlalu mengulurkan tanganmu" (Al-Isra' 17/29) — di sana yang dibicarakan adalah pembelanjaan.
Tangan dan lidah disebut bersama-sama. Disebutnya pasangan ini secara bersama mencakup dua bentuk kerugian: perbuatan dan perkataan. Dengan meletakkan yang kedua di samping yang pertama, ayat ini menempatkan kerugian yang ditimbulkan perkataan pada kalimat yang sama dengan kerugian yang berupa perbuatan.
Dan urutannya layak diperhatikan: tangan lebih dahulu, lidah sesudahnya. Sebagai sebuah pengamatan klasik dapat dikatakan begini: terulurnya tangan menuntut sebuah keadaan (kedekatan, kekuatan, kesempatan), sedangkan terulurnya lidah tidak menuntut syarat apa pun. Karena itu terulurnya lidah lebih lazim dan lebih berkesinambungan. Ayat ini tidak menyamakan keduanya, tetapi ia menghitung keduanya.
سُوٓء — akar س-و-أ: menjadi buruk, menjadi jelek. Dari akar yang sama datang sayyiʼah (kejahatan), dan — secara layak diperhatikan — sauʼah (bagian tubuh yang harus ditutup). Di pusat akar itu ada gagasan "yang tidak sedap dipandang".
Di atas, pada ayat pertama, hal ini sudah diisyaratkan; di sini ia dilengkapi. Kata kerja وَدُّوا۟ berasal dari akar yang sama dengan مَوَدَّة pada ayat pertama: و-د-د.
| 60/1 | 60/2 | |
|---|---|---|
| Kata | مَوَدَّة (mawaddah) | وَدُّوا۟ (waddū) |
| Siapa | Orang-orang mukmin | Pihak lawan |
| Arah | Ke arah mereka | Ke arah orang-orang mukmin |
| Isi | Kedekatan, menginginkan kebaikan | Menginginkan mereka kembali kepada kekufuran |
Dipakainya akar yang sama pada dua ayat ke dua arah bukanlah kebetulan. Surah ini memerikan sebuah kasih sayang yang tidak berbalas — dan dengan menamai "keinginan" pihak lawan pun dengan kata yang sama, ia memperlihatkan ke tempat macam apa jatuhnya apa yang dikirimkan seorang mukmin.
Dan ingatlah pula makna ganda akar itu: و-د-د berarti "mencintai" sekaligus "menginginkan/mengharapkan". Pada ayat pertama sisi kasih sayang dari makna itu yang menonjol, pada ayat kedua sisi keinginannya. Yakni surah ini memakai kedua wajah kata tersebut.
لَوْ تَكْفُرُونَ — di sini partikel lau, sesudah kata kerja wadda, adalah pola yang mapan di dalam Al-Qur'an dan memikul makna "alangkah baiknya jika…": "alangkah baiknya jika kamu kembali kepada kekufuran". Kata kerjanya muḍāriʻ; yakni yang diinginkan itu bukan sebuah peristiwa yang tertinggal di masa lalu, melainkan sebuah harapan yang masih berlangsung.
Dan isi keinginan itu layak diperhatikan: mereka menginginkan bukan pembunuhanmu, melainkan hilangnya imanmu. Ayat ini mendefinisikan sasaran pihak lawan bukan secara fisik, melainkan secara akidah. Definisi ini memandang ke tempat yang sama dengan alasan pada ayat pertama (sebab pengusiran: iman). Pokok pertikaian itu sejak awal sama: iman.
لَن تَنفَعَكُمْ أَرْحَامُكُمْ وَلَآ أَوْلَٰدُكُمْ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ يَفْصِلُ بَيْنَكُمْ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Lan tanfaʻakum arḥāmukum wa lā aulādukum, yaumal-qiyāmati yafṣilu bainakum, wallāhu bimā taʻmalūna baṣīr
"Kerabat-kerabatmu dan anak-anakmu tidak akan memberi manfaat kepadamu. Pada hari kiamat Dia memisahkan antara kamu. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Dalam peristiwa yang diceritakan, alasan orang itu bukanlah pengkhianatan; melainkan melindungi keluarganya. Yakni pada sumber kejahatan itu ada kekhawatiran kekerabatan. Sesudah menceritakan perbuatannya dan sifat pihak lawan pada dua ayat pertama, surah ini pada ayat ketiga menyentuh langsung pendorongnya: hal yang demi ia kamu melakukan ini tidak akan memberikan balasannya.
Ini adalah metode yang sering dipakai Al-Qur'an: tidak berhenti pada melarang sebuah perilaku, melainkan merontokkan perhitungan yang memberi makan perilaku itu.
Akarnya ر-ح-م. Dan bobot akar ini di dalam Al-Qur'an sudah dikenal: rahmat, Ar-Rahman, Ar-Rahim berasal dari akar yang sama.
Makna konkret kata رَحِم adalah kandungan ibu. Dari sini lahir makna "kekerabatan": żawil-arḥām, "para pemilik rahim" — yakni mereka yang datang dari rahim yang sama, yang punya pertalian darah.
Bahwa akar ini memikul rahmat dan kekerabatan sekaligus adalah sebuah ikatan kuat yang ditegakkan bahasa: nama bagi kasih sayang diambil dari tempat pertama manusia bernaung. Al-Qur'an memakai ikatan ini secara positif di tempat-tempat lain — hak kekerabatan, silaturahim, kedekatan dalam warisan.
Kalau begitu, apa yang terjadi di sini? Ayat ini tidak membatalkan kekerabatan; ia membatalkan berfungsinya kekerabatan sebagai perisai di akhirat. Keduanya adalah dua hal yang berbeda. Al-Qur'an yang sama meletakkan berbuat baik kepada kerabat ke dalam definisi birr (Al-Baqarah 2/177: "yang memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat…"). Yakni kekerabatan tetap berdiri pada tempatnya sebagai sumber kewajiban; yang dihapuskan adalah pemakaiannya sebagai jaminan.
Pada Al-Baqarah 2/124 Ibrahim meminta agar kepemimpinan yang diberikan kepadanya berlanjut pula pada keturunannya, dan datanglah jawaban: "Janji-Ku tidak sampai kepada orang-orang yang zalim." Sebagaimana telah dibahas pada bagian itu, yang diputus di sana adalah terbentuknya jaminan oleh keturunan ke arah bawah: menjadi anak seorang nabi tidak melahirkan sebuah status.
Adapun yang diputus di sini adalah arah lain dari ikatan yang sama: arḥām (ke atas dan ke samping — pertalian darah) dan aulād (ke bawah — anak-anak). Kedua kata itu bersama-sama mencakup setiap orang yang terikat kepada seseorang dengan pertalian darah.
Dan sekarang lihatlah ayat keempat: di sana hubungan Ibrahim dengan ayahnya yang akan diangkat. Yakni surah ini membahas kedua arah pertalian darah itu berurutan: pada ayat ketiga ia meletakkan asasnya, pada ayat keempat ia memberikan contohnya.
| Teks | Ikatan yang diputus | Arah |
|---|---|---|
| Al-Baqarah 2/124 | Berpindahnya kepemimpinan kepada keturunan | Ke bawah |
| Al-Baqarah 2/134, 141 | Dituliskannya catatan nenek moyang kepada anak | Ke atas dan ke bawah |
| Al-Mumtahanah 60/3 | Kerabat dan anak memberi manfaat di akhirat | Kedua arah |
| Al-Mumtahanah 60/4 | Hubungan Ibrahim dengan ayahnya | Ke atas |
فَصَلَ — akar ف-ص-ل: memisahkan, memutuskan satu dari yang lain, menaruh jarak di antaranya. Dari akar yang sama datang faṣl (pasal — bagian sebuah teks yang dipisahkan), fāṣilah (jeda), mafṣal (sendi — tempat dua tulang berpisah), faṣīlah (keluarga, kerabat terdekat — bagian yang dipisahkan dari sebuah keseluruhan). Dan al-faṣl berarti pula menjatuhkan putusan: putusan adalah memisahkan yang benar dari yang salah. Al-Qur'an menyebut hari kiamat dengan yaumul-faṣl (As-Saffat 37/21, Ad-Dukhan 44/40, dan tempat-tempat lain).
Pemilihan kata ini pada ayat ini benar-benar tepat. Sebab raḥim adalah sebuah ikatan yang menyatukan; sedangkan faṣl adalah memisahkan. Untuk mengatakan bahwa yang menyatukan di dunia akan memisahkan di akhirat, ayat ini memilih kata yang persis menjadi lawan dari penyatuan.
Diriwayatkan adanya perbedaan qiraat pada subjek dan pola kata kerja itu — pada apakah kata kerjanya dibaca aktif atau pasif, tiga huruf atau bertasydid. Karena saya tidak yakin kepada imam mana perbedaan-perbedaan itu dinisbatkan, saya tidak menyebutkan nama. Dari segi makna, akibat perbedaan itu adalah ini: pada bacaan aktif, yang memisahkan dengan terang adalah Allah; pada bacaan pasif, pekerjaan memisahkan itu diceritakan tanpa disebutkan pelakunya, dan pelakunya memang sudah jelas dari konteks. Adapun pada bacaan bertasydid, pemisahan itu menjadi terperinci — yakni bukan satu kali pemutusan, melainkan terpisahnya setiap orang dari setiap orang satu per satu.
Sebuah rincian susunan kata: tempat keterangan yaumal-qiyāmati di dalam kalimat diperdebatkan — apakah ia bersambung kepada kalimat sebelumnya ("pada hari kiamat mereka tidak memberi manfaat") atau kepada kalimat sesudahnya ("pada hari kiamat Dia memisahkan antara kamu"). Tanda-tanda waqaf di dalam mushaf memikul jejak perdebatan ini. Kedua penyambungan itu membawa maknanya sebagian besar ke tempat yang sama; karena itu di sini saya tidak mengambil pilihan.
بَصِير — akar ب-ص-ر: melihat; tetapi dalam bahasa Arab akar ini memberitakan bukan hanya penglihatan mata, melainkan juga pemahaman dan kemampuan membedakan. Basirah adalah melihat bukan dengan mata, melainkan dengan pencerapan. Di dalam Al-Qur'an dikatakan tentang seseorang bahwa "ia menjadi baṣīr atas dirinya sendiri" (Al-Qiyamah 75/14) — yakni ia mengetahui keadaannya sendiri.
Kaitan kalimat ini dengan ayat pertama terang. Di sana dikatakan "Aku mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan"; di sini hal yang sama diulang dengan baṣīr, dalam bahasa penglihatan. Blok ini ditutup di tempat ia dibuka.
Dan sebuah kehalusan susunan kata: bimā taʻmalūna (apa yang kamu kerjakan) ditarik ke depan di dalam kalimat. Urutan biasanya adalah "wallāhu baṣīrun bimā taʻmalūn". Pendahuluan itu dalam bahasa Arab memberitakan pengkhususan dan penarikan perhatian: yang dipandang adalah apa yang kamu kerjakan. Bukan pernyataan keyakinan, bukan penjelasan niat — melainkan amal.
Penegasan ini bukan kebetulan. Surah ini mendefinisikan pihak lawan pun dengan perbuatan mereka (ayat 2: apa yang akan mereka lakukan bila menguasai kamu). Sekarang ia meletakkan ukuran yang sama pada pihaknya sendiri. Dengan demikian asas ayat kedelapan disiapkan dari kedua pihak.
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِىٓ إِبْرَٰهِيمَ وَٱلَّذِينَ مَعَهُۥٓ
Kad kānat lakum uswatun ḥasanatun fī Ibrāhīma wallażīna maʻah, iż qālū li-qaumihim innā burāʼu minkum wa mimmā taʻbudūna min dūnillāhi kafarnā bikum wa badā bainanā wa bainakumul-ʻadāwatu wal-bagḍāʼu abadan ḥattā tuʼminū billāhi waḥdah, illā qaula Ibrāhīma li-abīhi la-astagfiranna laka wa mā amliku laka minallāhi min syaiʼ, rabbanā ʻalaika tawakkalnā wa ilaika anabnā wa ilaikal-maṣīr
"Pada Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya ada teladan yang baik bagimu. Ketika mereka berkata kepada kaum mereka: 'Sesungguhnya kami berlepas diri darimu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah; kami tidak mengakui kamu. Antara kami dan kamu telah mulai permusuhan dan kebencian yang akan berlangsung sampai kamu beriman kepada Allah saja.' Kecuali perkataan Ibrahim kepada ayahnya: 'Sungguh aku akan memohonkan ampunan bagimu; tetapi aku tidak berkuasa sedikit pun bagimu terhadap apa pun yang datang dari Allah.' 'Ya Tuhan kami! Hanya kepada-Mu kami bertawakal, hanya kepada-Mu kami kembali menghadap; dan hanya kepada-Mu tempat kembali.'"
Surah ini menegakkan sebuah hukum hubungan dan memilih seorang nabi sebagai sandarannya. Sebab pemilihan itu adalah kedudukan Ibrahim di dalam Al-Qur'an: orang yang menegakkan sebuah jalan dengan berpisah dari nenek moyangnya.
Pada Al-Baqarah 2/124-129 Ibrahim telah dibahas secara terperinci; dua hal di sana langsung berguna di sini:
Yang ditambahkan di sini adalah penerapan asas yang sama ke arah atas: Ibrahim bukan hanya belajar bahwa keturunannya bukan jaminan bagi dirinya; ia juga berpisah dari ayahnya sendiri. Asas itu bekerja ke dua arah.
Dan ini adalah lanjutan langsung dari ayat ketiga. Di sana dikatakan: kerabat-kerabatmu tidak akan memberi manfaat kepadamu. Yang dikatakan di sini: jika kamu ingin melihat bagaimana hal itu dikerjakan, lihatlah.
Salah satu kata kunci surah ini, dan sebuah kata yang sebagiannya hilang ketika dialihkan ke bahasa Indonesia menjadi "teladan".
- أَسَا الجُرْحَ — ia mengobati luka itu, ia membalutnya.
- الآسِي — tabib, orang yang membalut luka.
- الأُسْوَة / الإِسْوَة — sesuatu yang dengan memandangnya orang memperoleh penghiburan, yang keadaannya diinginkan orang.
- المُوَاسَاة (muwāsāh) — berbagi kesusahan seseorang, memberikan kepadanya sebagian dari apa yang ada di tanganmu. Dari akar yang sama.
Kaitan antara kedua cabang akar ini — pengobatan dan keteladanan — adalah ini: dalam bahasa Arab, jalan untuk menghibur seseorang adalah memperlihatkan kepadanya orang lain yang seperti dirinya. Mengatakan "kamu tidak sendirian" adalah hal yang membalut luka. Karena itu uswah bukan sekadar "model yang akan ditiru"; melainkan penghiburan yang diberikan oleh melihat seseorang yang telah melewati jalan yang sama.
Hal ini mengubah bobot perasaan ayat ini. Para lawan bicara harus mengerjakan sesuatu yang sulit: memasang jarak antara diri mereka dan kerabat mereka sendiri. Ayat ini tidak hanya memberi mereka sebuah aturan; ia memperlihatkan seseorang yang telah mengerjakan hal itu sebelumnya.
حَسَنَة — akar ح-س-ن: menjadi indah. Sifat itu bisa tampak tidak perlu — teladan memang sudah teladan. Tetapi Al-Qur'an bisa saja memakai kata uswah untuk teladan yang buruk; memang kata itu sendiri netral. Catatan ḥasanah mengatakan secara tersendiri bahwa ini adalah teladan yang layak diikuti.
Rangkaian uswah ḥasanah muncul pada tiga tempat di dalam Al-Qur'an: Al-Ahzab 33/21 (untuk Nabi), dan dua kali dalam surah ini — 60/4 dan 60/6 (untuk Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya). Yakni dua dari tiga kemunculan rangkaian itu berada di dalam surah ini. Surah ini, meskipun pendek, adalah pusat kata "keteladanan" di dalam Al-Qur'an.
وَٱلَّذِينَ مَعَهُۥ — "dan orang-orang yang bersamanya". Ibrahim tidak disebut sendirian. Rincian ini akan menjadi lebih nyata lagi pada ayat keenam (fīhim — "pada mereka"). Teladannya bukan seorang pribadi, melainkan sebuah komunitas; sebab yang diminta pun adalah sikap sebuah komunitas.
- بَرِئَ مِنَ المَرَضِ — ia sembuh dari penyakit, ia pulih.
- بَرِئَ مِنَ الدَّيْن — ia terbebas dari utang, hubungannya terputus.
- البَارِئ — salah satu nama Allah: yang memisahkan dan mengeluarkan makhluk dari ketiadaan.
- بَرَاءَة — memutuskan hubungan, menjauh; dan pada sebuah dokumen berarti "pembebasan dari tuduhan".
Dan di sini ada sebuah kaitan dengan Surah Al-Kafirun. Salah satu nama surah itu dalam tradisi adalah al-Barāʼah, dan sebabnya adalah bahwa surah itu dipandang sebagai sebuah teks pemutusan hubungan. Pada bagian Al-Kafirun telah dibahas sumber nama itu dan apa yang hubungannya diputus oleh surah tersebut: memutuskan hubungan dari persekutuan dalam penghambaan, bukan memutuskan hubungan dengan manusia.
Pembedaan yang sama berlaku pula di sini, dan teks itu sendiri memperlihatkannya. Lihatlah kalimatnya:
إِنَّا بُرَءَٰٓؤُا۟ مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ "Sesungguhnya kami berlepas diri darimu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah."
Pelepasan diri itu dilakukan dari dua hal: dari orang-orangnya dan dari apa yang mereka sembah. Yang kedua terang. Lalu yang pertama? Seandainya pelepasan diri itu hanya tertuju kepada keyakinan, cukuplah dikatakan "kami berlepas diri dari apa yang kamu sembah". Dihitungnya orang-orang itu pula memperlihatkan bahwa pemisahan tersebut bukan sekadar penggolongan di dalam pikiran, melainkan sebuah pemisahan kedudukan yang nyata.
Tetapi — dan ini menentukan — apa yang bukan merupakan pelepasan diri ini akan dikatakan sendiri oleh surah ini empat ayat kemudian: ayat kedelapan akan membebaskan dengan terang hubungan kebaikan dan keadilan dengan orang yang tidak memerangi dan tidak mengusir. Yakni pelepasan diri di sini tidak berarti memutuskan segala macam pergaulan dengan manusia.
Sebuah pemakaian yang tidak lazim. Objek pola kafara bi- di dalam Al-Qur'an umumnya adalah sebuah keyakinan, sebuah ayat, sebuah nikmat: "mereka mengingkari ayat-ayat Kami", "ia mengingkari Allah". Di sini objeknya adalah orang-orang.
Ingatlah makna akarnya — sebagaimana telah dibahas pada Al-Baqarah 2/6, ك-ف-ر adalah menutupi: menutupi apa yang diketahui, menolak untuk mengakui. Maka kafarnā bikum berarti "kami tidak mengakui kamu, kami menolak bahwa kami punya ikatan denganmu". Dalam bahasa sebuah kabilah, padanan hal ini berat: penolakan sebuah komunitas terhadap anggotanya sendiri berarti membiarkannya tanpa perlindungan.
Al-Qur'an memakai susunan yang sama di tempat lain, di akhirat, dengan lidah setan: "Sesungguhnya aku mengingkari perbuatanmu mempersekutukan aku sejak dahulu (kafartu bimā asyraktumūni min qabl)" (Ibrahim 14/22).
Dalam bahasa Indonesia keduanya dapat dialihkan menjadi "permusuhan"; tetapi keduanya adalah dua hal yang berbeda.
- عَدَاوَة — sebagaimana terlihat di atas, dari akar ع-د-و: melampaui batas, mengarah kepada pihak lawan secara nyata. Yakni sebuah pertentangan pada tingkat perilaku.
- بَغْضَاء — akar ب-غ-ض: bugda, rasa tidak suka yang datang dari dalam, kebencian. Lawan dari cinta (ḥubb). Yakni sebuah pertentangan pada tingkat perasaan.
Disebutnya keduanya bersama-sama memberitakan bahwa pemisahan itu ada baik pada perbuatan maupun di dalam batin. Dan datangnya kata bagḍāʼ pada pola faʻlāʼ dalam bahasa Arab memberitakan mubalagah dan penyebaran: sebuah rasa tidak suka yang berserak, yang meresap ke segala penjuru.
وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةُ وَٱلْبَغْضَآءُ أَبَدًا حَتَّىٰ تُؤْمِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَحْدَهُۥٓ "Antara kami dan kamu telah mulai permusuhan dan kebencian yang abadi, sampai kamu beriman kepada Allah saja."
Dua kata berdiri berdampingan dan pada pandangan pertama tampak saling memakan: أَبَدًا (selama-lamanya, senantiasa) dan حَتَّىٰ (sampai…).
Mungkin — jika "selama-lamanya" itu menyifati bukan waktu, melainkan berlanjutnya syarat. Logika kalimat itu adalah ini: permusuhan ini di dalam dirinya sendiri tidak punya tanggal berakhir; ia tidak habis dengan aus, dengan terlupakan, dengan melunak seiring waktu. Satu-satunya yang akan mengakhirinya adalah hilangnya sebab permusuhan itu.
Jadi abadan mengatakan ini: ini bukan sebuah kerenggangan sementara. Adapun ḥattā mengatakan ini: tetapi ini pun bukan sebuah takdir.
Dan perhatikanlah, yang diletakkan sebagai batas bukanlah sebuah penyerahan diri, sebuah kekalahan, atau sebuah ganti rugi: ḥattā tuʼminū billāhi waḥdah — "sampai kamu beriman kepada Allah saja". Yakni apa pun pokok pemisahan itu, itu pula syarat berakhirnya. Dengan apa pertikaian itu bermula, dengan itu pula ia berakhir.
Catatan ini sudah menyiapkan ayat ketujuh sejak sekarang. Kalimat "Boleh jadi Allah menjadikan kasih sayang di antara kamu" yang akan datang tiga ayat kemudian masuk melalui pintu yang dibiarkan terbuka oleh ḥattā di sini. Surah ini membatasi "keabadian"-nya sendiri di dalam dirinya sendiri.
بَدَا — akar ب-د-و: muncul, menjadi terlihat. Dari akar yang sama datang bādiyah (padang pasir — tempat yang terbuka), badawī (yang hidup di tempat terbuka). Pemilihan kata kerjanya bermakna: permusuhan itu bukan diada-adakan, melainkan menjadi terlihat. Yakni pemisahan itu memang sudah ada; ia muncul dengan diumumkannya.
Lebih dahulu mari kita lihat kepada apa pengecualian itu disambungkan. Pada awal ayat yang sama sebuah uswah (teladan) telah diletakkan; kemudian isi teladan itu diceritakan; sekarang datang sebuah pengecualian. Dalam tafsir klasik ada dua uraian:
| Pendapat | Kepada apa pengecualian itu disambungkan | Makna kalimat |
|---|---|---|
| 1 (yang lazim) | Kepada uswah ḥasanah | "Pada Ibrahim ada teladan yang baik bagimu — kecuali perkataannya kepada ayahnya. Yang itu tidak diteladani." |
| 2 | Kepada kata kerja qālū / kepada perkataan-perkataan yang diucapkan | "Mereka mengatakan hal-hal itu; tetapi perkataan Ibrahim kepada ayahnya berada di luar itu (yakni tidak masuk ke dalam cakupan perkataan pemutusan hubungan)." |
Pendapat pertama adalah yang lazim dan didukung oleh ayat keenam: di sana, ketika ungkapan keteladanan itu diulang, tidak diletakkan pengecualian — yakni pengecualian itu adalah catatan yang termasuk keteladanan pada ayat keempat.
Lalu mengapa ia tidak diteladani? Jawabannya diberikan sendiri oleh Al-Qur'an dengan terang di tempat lain:
"Permohonan ampun Ibrahim untuk ayahnya hanyalah karena suatu janji yang telah diberikannya kepadanya. Ketika jelas baginya bahwa ayahnya adalah musuh Allah, ia berlepas diri darinya. Sesungguhnya Ibrahim sangat lembut hatinya lagi penyantun." (At-Taubah 9/114)
1. Permohonan ampun itu lahir dari sebuah janji. Ibrahim telah berjanji kepada ayahnya (pada Maryam 19/47 janji itu tercatat: "Aku akan memohonkan ampunan bagimu kepada Tuhanku"). Yakni yang dilakukannya bukanlah kedekatan yang sewenang-wenang, melainkan penunaian sebuah janji yang telah diberikan. 2. Dan ia berakhir. Ketika keadaannya menjadi jelas, Ibrahim menjauh. Yakni pengecualian itu bukan sebuah sikap yang kekal, melainkan sebuah masa peralihan. 3. Sebabnya adalah wataknya. Awwāh dan ḥalīm — lembut hati dan penyantun. Yakni permohonan ampun itu bukan sebuah kesalahan, melainkan luapan sebuah kasih sayang.
Sekarang makna pengecualian itu menjadi jelas. Yang diteladani adalah ketegasan dalam memutuskan hubungan. Yang tidak diteladani adalah menuntut jaminan bagi keadaan di akhirat seseorang yang sikapnya sudah tertentukan.
Perbedaan di antara keduanya halus, tetapi nyata: mendoakan kebaikan bagi seseorang adalah satu hal, meminta kepada Allah kebalikan dari sebuah kedudukan yang sudah diputuskan adalah hal yang lain. Al-Qur'an tidak melarang yang pertama; ia mengeluarkan yang kedua dari keteladanan.
"Sungguh aku akan memohonkan ampunan bagimu — tetapi aku tidak berkuasa sedikit pun bagimu terhadap apa pun yang datang dari Allah."
Yakni ketika janji itu diberikan, batasnya pun dikatakan. Ibrahim tidak memberikan jaminan kepada ayahnya; ia memberitakan sebuah niat dan mencatat dalam kalimat yang sama bahwa niat itu tidak punya kewenangan untuk melahirkan sebuah hasil.
أَمْلِكُ — akar م-ل-ك: memiliki, memegang di tangan, punya kewenangan bertindak. Mulk, malik, mālik berasal dari akar yang sama. Yakni "tidak ada di tanganku, aku tidak punya kewenangan".
Catatan ini melunakkan pula pengecualian ayat itu. Perkataan Ibrahim adalah perkataan yang menggariskan sendiri batasnya. Dan Al-Qur'an menegakkan kalimat ini untuk para nabi di tempat-tempat lain pula: "Katakanlah: Jika Allah menghendaki bencana atas kamu, aku sama sekali tidak berkuasa apa pun bagimu terhadap-Nya" (sebuah pola yang serupa pada Al-Fath 48/11; juga Al-Jinn 72/21).
رَّبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ ٱلْمَصِيرُ "Ya Tuhan kami! Hanya kepada-Mu kami bertawakal, hanya kepada-Mu kami kembali menghadap; dan hanya kepada-Mu tempat kembali."
Tepat sesudah sebuah pengumuman pemisahan yang keras, datanglah sebuah doa. Urutan ini bukan kebetulan.
Memutuskan sebuah ikatan meninggalkan seseorang di ruang kosong. Setiap hubungan yang diputus adalah sebuah kehilangan keamanan — khususnya dalam tatanan kabilah, kekerabatan adalah syarat untuk tetap hidup. Doa itu mengatakan dengan apa ruang kosong tersebut akan diisi.
تَوَكَّلْنَا — akar و-ك-ل: menyerahkan sebuah urusan kepada seseorang, menjadikannya wakil. Dan perhatikanlah: akar ini bertetangga dengan lapangan makna akar و-ل-ي yang menjadi tulang punggung surah ini. Wali pun adalah pihak yang kepadanya kamu serahkan pengurusan urusanmu, yang kepadanya kamu sandarkan punggungmu. Dengan bahasa inilah tepatnya ayat ini mengatakan apa yang akan diletakkan sebagai ganti walayah yang diputus: ketika berpisah dari seseorang, orang bersandar kepada yang lain.
أَنَبْنَا — akar ن-و-ب: kembali, datang secara bergantian. Inābah adalah kembali berulang-ulang; nāʼibah (musibah — yang datang berulang) dan naubah berasal dari akar yang sama. Yakni penghadapan itu bukan sekali jadi, melainkan sebuah arah yang terus-menerus didatangi kembali.
ٱلْمَصِير — akar ص-ي-ر: berubah menjadi suatu keadaan, sampai. Maṣīr adalah tempat yang dituju. Kata ini adalah isim dari kata kerja ṣāra, dan kata kerja itu dalam bahasa Arab berarti "menjadi sesuatu, berubah menjadi suatu keadaan". Yakni maṣīr bukan sekadar "tempat yang didatangi", melainkan tempat kamu akan berubah menjadi apa.
Ketiga kata itu bersama-sama menggambar sebuah peta arah: bersandar (sekarang), menghadap (proses), sampai (akhir).
رَبَّنَا لَا تَجْعَلْنَا فِتْنَةً لِّلَّذِينَ كَفَرُوا۟ وَٱغْفِرْ لَنَا رَبَّنَآ إِنَّكَ أَنتَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْحَكِيمُ
"Ya Tuhan kami! Janganlah Engkau jadikan kami fitnah bagi orang-orang yang ingkar. Ampunilah kami, ya Tuhan kami. Sesungguhnya Engkaulah Al-'Aziz, Al-Hakim."
Ayat ini adalah lanjutan doa pada akhir ayat keempat — dan hal ini penting dari segi susunan. Yakni doa yang datang sesudah pengumuman pemisahan itu bukan satu kalimat saja; ia berlangsung dua ayat. Sesudah kekerasan itu, surah ini memanjangkan doanya.
Akarnya ف-ت-ن. Dan makna konkretnya menjelaskan seluruh pemakaian kata itu: memasukkan emas ke dalam api untuk memisahkannya dari campurannya.
- فَتَنَ الذَّهَبَ — ia melemparkan emas ke dalam api; ketika emas itu melebur, yang murni terpisah dari yang bercampur.
- الفَتِين — tanah berbatu hitam yang terbakar dan menghitam.
Dari sini turunlah seluruh makna kata itu: ujian (yang memilah), azab (pelemparan ke dalam api — dan memang Al-Qur'an berkata kepada penghuni neraka "rasakanlah fitnahmu", Az-Zariyat 51/14), kekacauan (yang memecah sebuah komunitas), dan sesuatu yang menarik lalu menyesatkan (daya tarik yang memilah manusia).
Dalam bahasa Indonesia, fitnah hampir sepenuhnya menyempit menjadi "tuduhan dusta yang dilontarkan terhadap seseorang". Pemakaiannya di dalam Al-Qur'an jauh lebih luas, dan di pusatnya ada sebuah ujian yang memilah.
Lalu apa arti "janganlah Engkau jadikan kami fitnah bagi orang-orang kafir"? Dalam tafsir klasik ada dua bacaan, dan keduanya dapat dipertahankan:
| Bacaan | Maknanya | Sandarannya |
|---|---|---|
| 1 | "Janganlah Engkau jatuhkan kami ke tangan mereka lalu membuat kami disiksa; janganlah Engkau jadikan kami alat ujian mereka." | Makna fitnah sebagai "azab, kesusahan". Dan keadaan nyata para lawan bicara: pada ayat 2 telah diceritakan apa yang akan dilakukan pihak lawan jika mereka menguasai. |
| 2 | "Janganlah Engkau jadikan kami sebab bagi tersesatnya mereka; janganlah Engkau buka jalan bagi mereka untuk berkata, lewat sesuatu yang menimpa kami, 'kalau begitu mereka ini tidak berada di atas kebenaran'." | Makna fitnah sebagai "yang menyesatkan". Dan konteks ayatnya: baru saja sebuah pelepasan diri diumumkan, hubungan dengan pihak lawan diputus. |
Bacaan kedua terasa lebih kuat bagi saya, dan alasan saya adalah ini: doa itu mengenai keadaan pihak lawan — yang dikatakan adalah "fitnah bagi mereka", bukan "fitnah bagi kami". Yakni pokok doa itu bukanlah apa yang menimpa orang-orang mukmin, melainkan apa yang akan dihasilkan oleh hal yang menimpa itu pada pihak lawan.
Ini adalah sebuah pilihan dan hal itu tidak mengikat; dan kedua bacaan tidak saling menyingkirkan — terjadinya yang pertama memang membuka jalan kepada yang kedua.
Gagasan yang dipikul bacaan kedua layak dicatat: keadaan sebuah komunitas, bagi pihak lawan, adalah entah sebuah dalil entah sebuah penghalang. Kalah, tercerai-berai, menjadi tidak konsisten — semua itu bukan hanya merugikan diri sendiri; ia juga menguatkan tangan pihak lawan. Yakni seorang mukmin dijadikan bertanggung jawab atas keadaannya sendiri demi keyakinan orang lain pula. Ini adalah sebuah kalimat tanggung jawab yang ditegakkan melalui doa.
Gagasan yang sama terlihat pula di tempat-tempat lain di dalam Al-Qur'an. Kaum Musa berkata "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami fitnah bagi kaum yang zalim" (Yunus 10/85) — pola yang sama, kata yang sama.
عَزِيز — akar ع-ز-ز: kukuh, keras, sukar dicapai. Makna konkretnya adalah tanah keras yang tidak amblas ketika diinjak (arḍun ʻazāz). Dari sini keluar makna "tak terkalahkan, unggul, berharga". Sesuatu yang ʻazīz berarti sesuatu yang tidak mudah dicapai — dan memang dalam bahasa Turki kaitan antara azizlik (kemuliaan) dan nadirlik (kelangkaan) pun berasal dari sini.
حَكِيم — akar ح-ك-م: mencegah, memasang kekang. Kekang yang dipasang pada mulut kuda disebut ḥakamah. Dari akar yang sama datang hukum (putusan yang mengikat sebuah perkara), hikmah (pengetahuan yang menahan dari kesalahan), iḥkām (pengukuhan). Yakni hikmah, dalam logika kata itu sendiri, bukanlah timbunan pengetahuan, melainkan sebuah pencerapan yang menahan orang dari berbuat salah.
Datangnya kedua nama itu pada akhir doa ini bermakna. ʻAzīz: kekuatan ada pada-Mu. Ḥakīm: dan pada cara kekuatan itu dipakai ada sebuah ukuran. Pada saat sebuah komunitas merasa tidak berdaya membela diri, nama yang pertama mengatakan kepadanya jaminan, dan yang kedua mengatakan bahwa apa yang menimpanya tidak terjadi secara acak.
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيهِمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلْـَٔاخِرَ وَمَن يَتَوَلَّ فَإِنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلْغَنِىُّ ٱلْحَمِيدُ
Laqad kāna lakum fīhim uswatun ḥasanatun li-man kāna yarjullāha wal-yaumal-ākhir, wa man yatawalla fa-innallāha huwal-Ganiyyul-Ḥamīd
"Sungguh, pada mereka ada teladan yang baik bagimu — bagi orang yang mengharapkan Allah dan hari akhir. Barang siapa berpaling, maka sesungguhnya Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji."
Ungkapan yang sama kembali datang dengan jarak dua ayat. Pengulangan sedekat ini di dalam Al-Qur'an menarik perhatian dan selalu punya pekerjaan. Mari kita urutkan perbedaannya:
| 60/4 | 60/6 | |
|---|---|---|
| Pembuka | قَدْ كَانَتْ | لَقَدْ كَانَ (lam sumpah ditambahkan) |
| Alamat teladan itu | فِىٓ إِبْرَٰهِيمَ وَٱلَّذِينَ مَعَهُۥ (dengan nama) | فِيهِمْ (dengan kata ganti) |
| Catatan | (tidak ada) | لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلْـَٔاخِرَ |
| Pengecualian | إِلَّا قَوْلَ إِبْرَٰهِيمَ… | (tidak ada) |
| Penutup | Doa | Peringatan + dua nama |
Pertama: penegasan. Laqad (lam + qad) bersama kata kerja māḍī dalam bahasa Arab adalah penegasan yang berkekuatan sumpah. Kemunculan kedua lebih berkeras.
Kedua: pengecualian itu dihilangkan. Pengecualian yang diletakkan pada ayat keempat tidak diulang di sini. Hal ini mendukung uraian yang dikatakan di atas: pengecualian itu adalah catatan yang termasuk isi keteladanan, dan sesudah catatan itu diletakkan satu kali, pengulangannya tidak diperlukan. Yang tersisa pada kemunculan kedua adalah keteladanan itu sendiri.
لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلْـَٔاخِرَ "Bagi orang yang mengharapkan Allah dan hari akhir."
Yakni keteladanan itu tidak bekerja bagi setiap orang. Pekerjaan yang dilakukan Ibrahim — berpisah dari kaumnya sendiri, dari ayahnya sendiri — tidak bermakna dengan perhitungan duniawi. Seseorang meninggalkan jaminan yang diberikan kekerabatannya hanya demi perhitungan sebuah jaminan yang lain. Bila perhitungan itu tidak ada, teladan itu berhenti menjadi teladan dan sekadar menjadi sebuah cerita.
رَجَا — akar ر-ج-و: mengharapkan, menanti. Dan akar itu punya satu makna sampingan yang menarik: rajā sekaligus berarti tepi sebuah sumur atau tepi sesuatu (arjāʼ — tepi-tepi; di dalam Al-Qur'an ia muncul pada Al-Haqqah 69/17). Kaitan antara kedua cabang akar itu adalah ini: harapan adalah berdiri di tepi sesuatu yang belum kamu masuki.
Dan pemilihan kata kerja yarjū pun layak diperhatikan: yang dikatakan bukan "bagi orang yang beriman", melainkan "bagi orang yang mengharapkan". Harapan adalah sesuatu yang berbeda dari iman; ia adalah iman yang telah berubah menjadi sebuah keadaan batin. Seseorang bisa saja mengatakan bahwa ia beriman kepada sesuatu tetapi tidak mengharapkan apa pun darinya. Ayat ini menyambungkan keteladanan kepada yang kedua.
Ini adalah simpul kedua pada tulang punggung surah ini. Pada ayat pertama akar itu muncul bukan dengan pola tafaʻʻul melainkan dengan pola iftiʻāl ("menjadikan wali-wali"); di sini ia datang dengan pola تَوَلَّى dan — sebagaimana terlihat di atas — pola ini berarah dua: menghadap dan memunggungi.
Dan pada ayat kesembilan pola yang sama akan datang, kali ini dalam makna yang pertama: an tatawallauhum — "menjadikan mereka wali". Dengan memakai kata yang sama ke dua arah yang berbeda, surah ini sebenarnya mengatakan satu hal saja: berpaling ke satu arah berarti memunggungi arah yang lain. Karena itulah kata ini dihitung sebagai aḍdād; kedua maknanya adalah dua wajah dari satu gerakan saja.
| Ayat | Kata | Pola | Makna |
|---|---|---|---|
| 60/1 | أَوْلِيَآء | isim jamak | Wali-wali (kedudukan yang dilarang) |
| 60/6 | يَتَوَلَّ | tafaʻʻul | Berpaling |
| 60/9 | تَوَلَّوْهُمْ / يَتَوَلَّهُمْ | tafaʻʻul + objek | Menjadikan mereka wali |
| 60/13 | لَا تَتَوَلَّوْا۟ | tafaʻʻul + objek | Jangan jadikan wali |
Empat ayat, satu akar. Surah ini meletakkan larangannya empat kali, selalu dengan akar yang sama — dan tidak sekali pun ia menjadikan akar mawaddah sebagai objek larangan itu. Inilah dalil dari dalam teks bagi pembedaan yang ditegakkan pada ayat pertama.
غَنِىّ — akar غ-ن-ي: tidak memerlukan apa pun, mencukupi diri sendiri. Pemakaian konkretnya: ganiya bil-makān — ia tinggal di suatu tempat, ia tidak merasa perlu pergi dari sana. Dari akar yang sama datang ginā (kekayaan) dan istignāʼ (memandang diri sendiri cukup). Pusat akar itu bukanlah "kekayaan", melainkan ketidakbutuhan; kekayaan adalah salah satu akibatnya.
حَمِيد — akar ح-م-د. Dalam Al-Fatihah akar ini telah diurai secara terperinci: ḥamd bukanlah sanjungan (sanjungan dilakukan juga untuk hal-hal yang di luar kehendak), bukan pula syukur (syukur bergantung pada nikmat yang sampai kepadamu); ia adalah kata yang berada di antara keduanya, yang tertuju kepada keindahan yang dilakukan dengan kehendak dan yang tidak mensyaratkan sampainya nikmat kepadamu. Dan sebagaimana dicatat di sana, Ḥamīd adalah yang memuji sekaligus yang layak dipuji.
Datangnya keduanya bersama-sama di sini benar-benar tepat. Konteks kalimatnya adalah ini: apa yang terjadi jika seseorang berpaling? Jawabannya bukanlah sebuah ancaman, melainkan sebuah definisi: Allah itu ganī — Dia tidak memerlukan penghadapanmu; dan ḥamīd — sekalipun kamu tidak memuji, kelayakan-Nya untuk dipuji tidak berkurang.
Yakni ayat ini tidak mengatakan kepada orang yang berpaling, "kamu telah kehilangan Allah". Ia mengatakan "Allah tidak kehilangan apa pun". Perbedaan antara keduanya adalah di pihak mana kehilangan itu berada.
Pola kalimat ini mapan di dalam Al-Qur'an: "Barang siapa kufur nikmat, maka sesungguhnya Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji" (Luqman 31/12); "Sekalipun kamu dan seluruh yang ada di bumi kufur nikmat, sesungguhnya Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji" (Ibrahim 14/8).
عَسَى ٱللَّهُ أَن يَجْعَلَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ ٱلَّذِينَ عَادَيْتُم مِّنْهُم مَّوَدَّةً وَٱللَّهُ قَدِيرٌ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
ʻAsallāhu an yajʻala bainakum wa bainallażīna ʻādaitum minhum mawaddah, wallāhu Qadīr, wallāhu Gafūrur Raḥīm
"Boleh jadi Allah menjadikan kasih sayang antara kamu dan orang-orang yang kamu musuhi di antara mereka. Allah Mahakuasa. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat ini adalah langkah struktural terpenting surah ini, dan tanpa membacanya surah ini disangka sebuah "teks permusuhan".
- Ayat 1: Jangan jadikan musuh sebagai wali — kamu menyampaikan mawaddah kepada mereka.
- Ayat 2: Jika mereka menguasai kamu, mereka akan merugikanmu; mereka menginginkan kamu kembali kepada kekufuran.
- Ayat 4: Perkataan Ibrahim kepada kaumnya: antara kami dan kamu telah mulai permusuhan dan kebencian yang abadi.
- Ayat 7: Boleh jadi Allah menjadikan sebuah mawaddah di antara kamu.
Yakni tiga ayat sesudah menegakkan kalimatnya yang paling keras, surah ini mengembalikan kata yang dilarang kalimat itu — dan kali ini secara positif, bahkan dinisbatkan kepada Allah.
Hal ini tidak dapat dijelaskan dengan kebetulan. Bahwa kata yang sama (mawaddah) hanya muncul dua kali di dalam surah ini dan bahwa kedua kemunculannya berada pada kedudukan yang sedemikian berlawanan adalah sebuah pilihan sadar dari teks ini.
Dan ayat ini memastikan bacaan atas ayat pertama. Pembedaan yang diceritakan panjang lebar di atas — bahwa yang dilarang adalah walayah, bukan mawaddah — tanpa ayat ini akan tetap berupa sebuah tafsiran. Bersama ayat ini ia menjadi sebuah dalil dari dalam teks. Sebab sebuah teks tidak menyajikan hal yang dilarangnya tiga ayat sebelumnya sebagai sesuatu yang dijanjikan Allah.
Akarnya ع-س-ي. ʻAsā dalam bahasa Arab adalah kata kerja tak sempurna yang memberitakan harapan dan kedekatan: "bisa jadi, diharapkan bahwa, hampir-hampir".
Dan di sini ada sebuah persoalan: apa arti kata ini ketika ia dinisbatkan kepada Allah? Dapatkah dipikirkan bahwa Allah mengatakan "boleh jadi"?
Dalam tafsir klasik ada sebuah pendekatan yang lazim: "'ʻasā' yang datang dari Allah adalah pasti" — yakni dalam firman ilahi kata ini lahir bukan dari kekurangan pengetahuan, melainkan dari sebuah pilihan gaya terhadap lawan bicara; apa yang dijanjikan itu terjadi. Pendekatan ini saya catat sebagai riwayat; dan pilihan saya sendiri saya sebutkan secara tersendiri:
Menurut saya fungsi kata ini di sini bukanlah memberitakan derajat kepastian, melainkan mengatakan di tangan siapa pintu itu berada. Seandainya dikatakan "Aku akan menjadikan kasih sayang di antara kamu", itu akan menjadi sebuah janji bertanggal. Ketika dikatakan ʻasā, yang menjadi bagian lawan bicara bukanlah menunggu, melainkan tidak menutup pintu. Yakni ayat ini tidak memberikan sebuah tanggal; ia meminta sebuah sikap.
Huruf مِنْ di sini memberitakan makna partitif: bagian dari sebuah keseluruhan. Yakni bukan "dengan mereka semua", melainkan "dengan sebagian dari mereka".
Catatan ini penting ke dua arah. Di satu sisi ia membuat janji itu realistis: teks ini tidak mengatakan bahwa seluruh permusuhan akan berakhir. Di sisi lain ia mengingatkan fungsi huruf min yang dibahas panjang lebar pada bagian Al-Bayyinah: ketika berbicara tentang sebuah kelompok, Al-Qur'an sering memakai sebuah huruf pembagi dan menghindar dari menetapkan putusan menyeluruh.
Seperti yang tertulis dalam metode (Metode), dalam tafsir ini tidak ditetapkan putusan menyeluruh tentang sebuah kelompok; dan di sini asas itu diterapkan oleh teks itu sendiri.
قَدِير — akar ق-د-ر: mengukur, menakar, berkuasa atas sesuatu. Dari akar yang sama datang kadar (ukuran, ketentuan), miqdār, kudrat. Di pusat akar itu bukanlah kekuatan semata, melainkan kekuatan yang dipakai dengan ukuran.
Datangnya nama ini pada akhir ayat berhubungan langsung dengan isi kalimatnya. Yang dijanjikan bukanlah sebuah peristiwa di dunia luar; melainkan sebuah perubahan di dalam diri manusia. Peralihan dari permusuhan kepada kasih sayang adalah sesuatu yang tidak dapat dihasilkan siapa pun dengan merencanakannya. Karena itu ayat ini ditutup dengan sebuah nama kekuasaan: ini bukanlah pekerjaan yang dapat kamu kerjakan.
Al-Qur'an mengatakan gagasan yang sama dengan terang di tempat lain: "Dia mempersatukan hati mereka. Seandainya engkau membelanjakan semua yang ada di bumi, engkau tidak akan dapat mempersatukan hati mereka; tetapi Allah mempersatukan mereka" (Al-Anfal 8/63). Di sana pun perkaranya adalah dunia batin, dan di sana pun ketidakcukupan harta ditegaskan.
Kedua nama pada penutup ini, dalam tafsir-tafsir, disambungkan kepada dua alamat yang berbeda, dan keduanya sesuai dengan teks:
| Alamat | Makna |
|---|---|
| Orang-orang mukmin | Mereka yang melakukan kesalahan yang diperikan pada ayat pertama dapat diampuni. Dan memang dalam peristiwa yang diriwayatkan orang tersebut tidak dihukum. |
| Pihak lawan | Keadaan para musuh hari ini pada hari esok tidaklah tertutup; masa lalu mereka tidak mengikat mereka. |
Keduanya tidak saling menyingkirkan. Dan ketika keduanya dibaca bersama-sama, ayat ini menegakkan hal ini: pintu terbuka baik di dalam maupun di luar.
Bahwa tidak lama sesudah masa turunnya surah ini, bersamaan dengan penaklukan Mekah, permusuhan yang menjadi lawan bicara ayat ini sebagian besar berakhir adalah sebuah catatan sejarah. Sebagaimana disebutkan pula pada bagian Al-Kafirun, sebagian besar lawan bicara surah itu tidak lama kemudian keluar dari cakupan sapaannya.
Hal ini saya catat bukan sebagai klaim "terwujudnya ayat", melainkan sebagai sebuah peringatan tentang cara surah ini dibaca: bagi para lawan bicara ayat ini, batasan "musuh" bukanlah sebuah identitas yang kekal, dan pada kenyataannya ia memang tidak kekal.
Gagasan bahwa permusuhan itu tidak bersifat ontologis. Hal terpenting yang dipikul ayat ini adalah ini: sebuah pertikaian tidak bersumber dari sesuatu yang terdapat pada hakikat salah satu pihak. Permusuhan adalah sebuah kedudukan, bukan sebuah tabiat. Kedudukan dapat berubah.
Pembedaan ini menentukan dalam praktik. Sebuah komunitas yang mendefinisikan pihak lawan sebagai sebuah tabiat membuat perdamaian menjadi mustahil secara gagasan; sebab tabiat tidak berubah. Adapun komunitas yang mendefinisikannya sebagai sebuah kedudukan, bahkan sembari melanjutkan pertikaian, tetap meninggalkan sebuah pintu keluar.
Dan ada sebuah keseimbangan yang harus diperhatikan: ayat ini tidak mengingkari bahwa permusuhan itu ada pada saat ini. Ayat pertama dan kedua tetap berdiri pada tempatnya. Yakni teks ini menegakkan harapan bukan dengan meremehkan ancaman, melainkan dengan membatasi lamanya ancaman itu. Ini adalah sikap ketiga, yang berbeda dari keoptimisan murni maupun dari permusuhan murni.
لَّا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ
Lā yanhākumullāhu ʻanillażīna lam yuqātilūkum fid-dīni wa lam yukhrijūkum min diyārikum an tabarrūhum wa tuqsiṭū ilaihim, innallāha yuḥibbul-muqsiṭīn
"Allah tidak melarang kamu berbuat baik kepada orang-orang yang tidak memerangi kamu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu, dan tidak melarang kamu berlaku adil terhadap mereka. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."
Ayat pertama telah meletakkan sebuah larangan. Ketika sebuah larangan diletakkan, pada diri lawan bicara tak terelakkan lahir sebuah pertanyaan: sampai di mana larangan ini? Apakah ia mencakup setiap orang di luar? Apakah sebuah komunitas harus memasang jarak juga terhadap orang-orang yang sama sekali tidak punya masalah dengannya?
Ayat kedelapan menjawab pertanyaan itu. Dan ketika memberikan jawabannya, ia memilih sebuah kata yang dengan sendirinya memperlihatkan betapa luasnya jawaban itu: birr.
Ayat ini telah dibahas bersama 60/9 pada bagian Al-Kafirun, dan pembagian kerja antara kedua surah itu disajikan di sana dalam bentuk tabel: Al-Kafirun menggariskan batas keyakinan, Al-Mumtahanah 8-9 menggariskan batas hubungan. Perbandingan itu tidak saya ulangi di sini; pembaca perlu melihatnya di sana. Pekerjaan yang akan saya lakukan di sini berbeda: turun ke tingkat kata dan susunan ayat ini.
Ini adalah sebuah bangun kalimat yang harus dilihat dengan saksama. Ayat ini tidak mengatakan "berbuat baiklah"; ia mengatakan "berbuat baik itu tidak dilarang bagimu". Bukan bentuk perintah, melainkan penafian sebuah larangan.
Mengapa ia ditegakkan demikian? Karena yang terjadi pada diri lawan bicara ayat ini adalah sebuah keraguan, bukan sebuah keengganan. Orang-orang itu memang ingin berbuat baik; yang mereka tanyakan adalah apakah hal itu diizinkan. Ayat ini menjawab pertanyaan yang diajukan dalam bentuk pertanyaan itu diajukan.
Dan bangun kalimat ini punya satu akibat lagi: kalimatnya bersambung langsung kepada ayat pertama. Subjek kata kerja "tidak melarang" itu sama dengan yang meletakkan larangan pada ayat pertama. Yakni ayat kedelapan menandai wilayah yang ditinggalkan ayat pertama di luar: otoritas yang sama menggariskan batas larangannya sendiri.
نَهَى — akar ن-ه-ي: akhir, ujung, batas. Dari akar yang sama datang nihāyah (akhir), muntahā (ujung yang dicapai), dan — secara layak diperhatikan — nuhā (akal; bentuk jamak, di dalam Al-Qur'an ulin-nuhā, Taha 20/54). Diberikannya nama ini kepada akal adalah logika yang sama persis dengan yang terlihat pada akar ʻaql di Al-Baqarah 2/44: akal adalah hal yang menghentikan manusia. ʻIqāl mengikat unta, nuhyā menghentikan di batas.
Yakni nahy adalah meletakkan sebuah batas. Dan ayat ini mengatakan sampai di mana batas itu. Kata itu sendiri mengatakan apa pekerjaannya: menggariskan batas.
Ketika mengatakan kepada siapa kebaikan dan keadilan itu dibebaskan, ayat ini memakai sebuah batasan. Lihatlah batasan itu dengan saksama:
ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ "Orang-orang yang tidak memerangi kamu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu"
- "kepada orang-orang yang beriman" — tidak dikatakannya.
- "kepada orang-orang dari Ahli Kitab" — tidak dikatakannya.
- "kepada orang-orang yang berbuat baik kepadamu" — tidak dikatakannya.
- "kepada orang-orang yang termasuk golonganmu" — tidak dikatakannya.
Ayat ini sama sekali tidak menanyakan apa yang diimani lawan bicaranya. Ia hanya menanyakan apa yang diperbuatnya. Dan kedua hal yang ditanyakannya adalah perbuatan yang konkret, dapat ditetapkan, dan tidak terbuka bagi perdebatan: apakah ia memerangimu, apakah ia mengusirmu dari negerimu.
Akibatnya adalah ini: berada di luar Islam bukanlah sebab untuk ditinggalkan di luar kebaikan dan keadilan. Sebabnya adalah permusuhan yang nyata. Perbedaan keyakinan dan permusuhan, pada ayat ini, ditegakkan sebagai dua kategori yang terpisah dan tidak saling menggantikan.
Untuk melihat betapa tajamnya pembedaan ini, pikirkanlah bagaimana ayat ini bisa saja ditegakkan. Bisa saja dikatakan "Allah tidak melarang kamu berbuat baik kepada orang-orang kafir yang tidak merugikan kamu" — kalau begitu di dalam ukurannya akan terdapat sebuah catatan tentang keyakinan. Hal itu tidak dikatakan. Di dalam kalimat itu tidak ada satu kata pun mengenai keyakinan para lawan bicaranya; yang ada hanyalah apa yang tidak mereka lakukan.
Dan ayat kesembilan mengulangi ukuran yang sama dari arah yang berlawanan. Ketika larangan diletakkan pun, dua kata kerja yang sama dihitung (dan satu yang ketiga ditambahkan). Yakni ukurannya sama baik di pihak kebebasan maupun di pihak larangan. Kedua ayat itu adalah dua wajah dari satu ukuran saja.
Catatan فِى ٱلدِّينِ. Sebuah catatan diletakkan pada kata kerja memerangi: fid-dīn — "dalam urusan agama, karena agama". Mengenai catatan ini ada dua bacaan: (a) sebab peperangan itu haruslah agama; (b) fī di sini tidak memberitakan sebab, melainkan menentukan pokok peperangan itu. Kedua bacaan membawa ukurannya ke tempat yang sama: yang dimaksud adalah permusuhan yang dijalankan karena agama. Ayat ini mengambil sebagai ukuran bukan setiap macam pertikaian, melainkan pertikaian yang dijalankan karena agama.
Akarnya ب-ر-ر. Pada Al-Baqarah 2/44 akar ini telah diurai: makna asalnya adalah keluasan; dari akar yang sama datang barr — daratan, yakni wilayah luas yang berhadapan dengan laut. Birr, dalam logika kata itu sendiri, adalah lawan dari kesempitan.
Dan pada Al-Baqarah 2/177 telah terlihat batasan yang diberikan Al-Qur'an kepada kata ini: birr bukanlah sebuah upacara, melainkan sebuah himpunan perilaku — iman, memberikan harta, salat, zakat, menepati janji, bersabar.
Kewajiban tertinggi yang disambungkan Al-Qur'an kepada akar birr adalah berbuat baik kepada kedua orang tua. Dengan lidah Isa, Al-Qur'an berkata "Dia menjadikan aku berbakti kepada ibuku" (Maryam 19/32); tentang Yahya Dia berkata "ia berbakti kepada kedua orang tuanya" (Maryam 19/14). Dalam bahasa Indonesia pemakaian ini mapan sebagai "birrul walidain".
Yakni ketika memerikan sikap terhadap orang-orang di luar, ayat ini memilih kata yang paling hangat, paling bermuatan, paling dekat di dalam bahasa. Ia tidak mengatakan "jangan merugikan mereka". Ia tidak mengatakan "berbasa-basilah dengan mereka". Ia tidak mengatakan "jagalah hak-hak hukum kalian". Ia mengatakan "berbuat baiklah" — dan itu pun dengan kata yang dipakai untuk kedua orang tua.
Pemilihan ini dengan sendirinya memperlihatkan cakupan ayat tersebut. Dan yang diperlihatkannya adalah ini: di sini teks itu membuka bukan sebuah toleransi minimal, melainkan sebuah wilayah kedekatan yang positif.
Dan ingatlah pula makna akar kata itu: birr adalah keluasan. Dan pekerjaan ayat kedelapan persis itu pula — meluaskan wilayah yang disempitkan ayat pertama. Kata dan fungsinya bertumpang tindih.
Akarnya ق-س-ط. Akar ini telah diurai secara terperinci pada bagian Surah Al-Jinn dan di sana ia dibahas sebagai contoh paling bersih bagi persoalan aḍdād dalam bahasa Arab. Ringkasannya adalah ini:
- قَسَطَ (tiga huruf) — ia menyimpang dari yang benar, ia merusak bagian, ia berbuat zalim. Dari akar ini datang qāsiṭ (Al-Jinn 72/14-15).
- أَقْسَطَ (ifʻāl) — ia berlaku adil. Dari akar ini datang muqsiṭ.
- Perbedaan di antara keduanya adalah hamzah salb (hamzah peniadaan): bab ifʻāl melenyapkan makna akarnya. Qasaṭa = ia merusak bagian → aqsaṭa = ia melenyapkan kerusakan itu → ia berlaku adil.
Kata kerja pada ayat itu, تُقْسِطُوا۟, berasal dari bab ifʻāl. Yakni yang diminta menurut logika kata itu sendiri adalah ini: melenyapkan kerusakan pada pembagian di antara kedua pihak. Keadilan di sini bukanlah sebuah anugerah, melainkan sebuah pekerjaan pembetulan; meletakkan kembali apa yang rusak pada tempatnya.
Dan sebagaimana dicatat pada bagian Al-Jinn, ungkapan "Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil" muncul pada beberapa tempat di dalam Al-Qur'an — Al-Ma'idah 5/42, Al-Hujurat 49/9, dan ayat ini. Tabel yang diberikan di sana menjadi lengkap di sini.
Kata kerja aqsaṭa biasanya dipakai dengan إِلَى, dan pada ayat ini pun demikian: tuqsiṭū ilaihim — "berlakulah adil ke arah mereka".
Ilā di sini adalah huruf arah: mengalirnya sesuatu ke arah suatu tempat. Yakni keadilan diperikan bukan sebagai sebuah keseimbangan dingin yang berdiri di antara kedua pihak; melainkan sebagai sesuatu yang berjalan ke arah mereka. Di dalam kalimat itu keadilan punya sebuah arah, dan arah itu adalah pihak lawan.
Urutan ini pada pandangan pertama bisa tampak terbalik. Secara logis yang diharapkan adalah keadilan lebih dahulu (kewajiban minimal), lalu kebaikan (yang melebihinya). Ayat ini melakukan sebaliknya.
Pertama: Urutan itu berhubungan dengan fungsi ayatnya. Ayat ini tidak menegakkan sebuah tatanan minimal; ia menghilangkan sebuah keraguan. Adapun yang diragukan bukanlah keadilan — tidak seorang pun bertanya "bolehkah aku berbuat zalim" — melainkan kedekatan. Ayat ini langsung menuju pokok keraguan itu.
Kedua: Birr bergantung pada kehendak, sedangkan qisṭ adalah utang. Dengan menghitung yang bergantung pada kehendak lebih dahulu, ayat ini mengisyaratkan bahwa yang wajib sudah lama diberikan. Yakni kalimat itu mengatakan: jika berbuat baik saja dibebaskan, maka keadilan memang bukan pokok perdebatan.
Sebuah kalimat hukum bisa saja ditutup begini: "Allah memerintahkan keadilan." Atau: "Allah tidak mencintai orang-orang yang zalim." Keduanya ada di dalam Al-Qur'an.
Kalimat yang ditegakkan di sini berbeda: يُحِبُّ — "mencintai". Dan objeknya bukanlah sebuah perbuatan, melainkan sebuah tipe manusia: al-muqsiṭīn, orang-orang yang berlaku adil.
Akibatnya adalah ini: berlaku adil terhadap orang-orang di luar menempatkan seseorang pada kedudukan yang dicintai Allah. Yakni perilaku ini dicatat bukan sebagai sebuah toleransi, sebuah keterpaksaan, atau sebuah keharusan politik; melainkan sebagai sebuah keutamaan.
Dan perhatikanlah: pokok cinta itu bukanlah siapa lawan bicaranya, melainkan bagaimana orang yang berbuat itu berbuat. Kalimat itu tidak mengatakan "Allah mencintai mereka"; ia mengatakan "Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil". Ukurannya sekali lagi disambungkan kepada perbuatan.
Dan ada lagi hal ini: pada ayat ketujuh surah ini mawaddah (kasih sayang) adalah sesuatu yang akan diletakkan Allah; di sini ḥubb (mencintai) adalah pekerjaan yang dilakukan Allah. Dua ayat berturut-turut, dua perbuatan cinta. Bagian surah ini terjalin dengan kata-kata cinta — dan semuanya datang tepat sesudah ayat pertama.
Untuk ayat ini, sebagian ulama mengajukan bahwa ia telah dinasakh (bahwa hukumnya dihapus oleh ayat-ayat peperangan yang datang kemudian). Adapun pendapat yang berlawanan mempertahankan bahwa ayat ini muhkam, yakni bahwa hukumnya tetap berlaku.
| Pendapat | Sandarannya | Sisi lemahnya |
|---|---|---|
| Telah dinasakh | Anggapan bahwa ayat-ayat yang turun pada periode kemudian dan memberitakan hukum peperangan menghapus hukum-hukum kelonggaran yang sebelumnya. | Ayat ini tidak meletakkan sebuah hukum peperangan sehingga ia bisa berbenturan dengan sebuah ayat peperangan. Kedua ayat mengatur dua keadaan yang berbeda: yang satu hubungan dengan orang yang tidak memerangi, yang lain dengan orang yang memerangi. Jika tidak ada benturan, tidak ada pula nasakh. |
| Muhkam | Bahwa ayat ini memikul sebuah catatan di dalam dirinya sendiri: hukumnya memang sudah dibatasi dengan "orang-orang yang tidak memerangi". Dan bahwa ayat kesembilan membahas orang-orang yang memerangi secara tersendiri. | — |
Dalam tafsir ini saya memandang pendapat kedua lebih kuat, dan alasan saya tertulis dalam tabel di atas: agar sebuah ayat dapat dinasakh, harus datang sebuah hukum yang bertentangan dengannya. Ayat kedelapan sudah menyempitkan sendiri cakupannya; untuk wilayah yang tertinggal di luar ia memang tidak meletakkan hukum.
Pada bagian Al-Kafirun sebuah klaim nasakh yang serupa juga telah dibahas dan ditolak; alasan di sini secara struktur sama dengan yang di sana. Ini adalah sebuah pilihan dan hal itu tidak mengikat.
إِنَّمَا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ قَٰتَلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ وَظَٰهَرُوا۟ عَلَىٰٓ إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
Innamā yanhākumullāhu ʻanillażīna qātalūkum fid-dīni wa akhrajūkum min diyārikum wa ẓāharū ʻalā ikhrājikum an tatawallauhum, wa man yatawallahum fa-ulāʼika humuẓ-ẓālimūn
"Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai wali orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama, yang mengusir kamu dari negerimu, dan yang memberi dukungan atas pengusiranmu. Barang siapa menjadikan mereka wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."
Kalimat ini dibuka dengan إِنَّمَا. Partikel ini dalam bahasa Arab memberitakan pembatasan (ḥaṣr): "hanya, semata-mata, tidak lain".
Akibatnya adalah ciri terpenting ayat ini: cakupan larangan itu menjadi tertutup. Ayat kedelapan telah mengatakan apa yang tidak dilarang; ayat kesembilan mengatakan apa yang dilarang, dan dengan meletakkan innamā di depannya ia memberitakan bahwa daftarnya tertutup. Hal-hal yang berada di luar itu tidak dapat masuk ke dalam cakupan larangan.
| 60/8 | 60/9 | |
|---|---|---|
| Pembuka | لَّا يَنْهَىٰكُمُ (tidak melarang) | إِنَّمَا يَنْهَىٰكُمُ (hanya melarang yang ini) |
| Pemerian lawan bicara | Yang tidak memerangi, tidak mengusir | Yang memerangi, yang mengusir, yang memberi dukungan atas pengusiran |
| Perilaku yang menjadi pokok | تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ (kebaikan, keadilan) | تَوَلَّوْهُمْ (menjadikan wali) |
| Hukum | Bebas | Dilarang |
Dan sekarang perhatikanlah baris ketiga tabel itu. Inilah tempat yang menerangi keseluruhan surah ini.
Apa yang dibebaskan pada ayat kedelapan dan apa yang dilarang pada ayat kesembilan bukanlah hal yang sama. Yang dibebaskan: birr dan qisṭ. Yang dilarang: tawallī.
Yakni kedua ayat itu tidak menjawab pertanyaan "kepada siapa orang berbuat baik, kepada siapa tidak". Keduanya menegakkan dua kategori perilaku yang terpisah:
- Kebaikan dan keadilan — ukurannya: perbuatan pihak lawan. Jika ia tidak memerangi dan tidak mengusir, ia dibebaskan.
- Walayah — ukurannya: lagi-lagi perbuatan pihak lawan. Jika ia memerangi dan mengusir, ia dilarang.
Dan hal yang harus diperhatikan: ayat kesembilan tidak membebaskan walayah terhadap kelompok yang disebut pada ayat kedelapan; ia tidak mengatakan apa pun tentang mereka. Di tempat ayat ini diam, orang tidak boleh berbicara. Tetapi ini pasti: berbuat baik kepada orang yang tidak memerangi dan memberi dukungan dari belakang kepada orang yang memerangi bukanlah bagian dari perdebatan yang sama di dalam surah ini.
Perbuatan yang dilarang diucapkan dengan terang dan berdiri sendiri: أَن تَوَلَّوْهُمْ — "menjadikan mereka wali". Akarnya lagi-lagi و-ل-ي.
Di dalam kalimat ini tidak ada mawaddah. Tidak ada kasih sayang. Tidak ada perasaan. Yang ada hanyalah walayah.
Pada ayat pertama larangan itu datang bersama sebuah kalimat keterangan keadaan (tulqūna ilaihim bil-mawaddah), dan kalimat keterangan keadaan itu menceritakan bentuk konkret dari peristiwanya. Di sini surah meletakkan kembali larangannya tanpa kalimat keterangan keadaan, dalam keadaannya yang murni. Dan keadaan murninya adalah ini: jangan jadikan mereka wali.
Ini adalah penafsiran teks atas dirinya sendiri. Dalam keadaan sebuah hukum diletakkan dua kali dan pada yang kedua sebuah unsur gugur, dipahamilah bahwa unsur yang gugur itu bukanlah bagian asli dari hukum tersebut.
ظَاهَرَ — akar ظ-ه-ر: punggung. Dari akar yang sama datang ẓahr (punggung), ẓāhir (yang tampak — yang memalingkan mukanya, bukan punggungnya), ẓuhr (tengah hari — saat hari menjadi paling nyata).
Adapun ظَاهَرَ pada bab mufāʻalah berarti saling menyandarkan punggung: memberi dukungan dari belakang kepada seseorang, menjadi penyokongnya, menyandarkan punggung kepadanya. Ungkapan Indonesia "menjadi beking" — memberi perlindungan dan dukungan dari belakang — sangat dekat dengan makna konkret kata ini.
Mengapa penambahan kata kerja ketiga ini penting? Karena ia mencakup satu kategori lagi: yang tidak melakukannya sendiri tetapi mendukung. Bisa jadi ia tidak memerangi, bisa jadi ia tidak mengusir siapa pun dengan tangannya sendiri; tetapi ia memberi dukungan dari belakang kepada pekerjaan pengusiran itu.
Dengan demikian ayat ini tidak membatasi tanggung jawab pada pelaku perbuatan itu. Dan sembari melakukannya, ia lagi-lagi memakai sebuah perbuatan — bukan sebuah niat, sebuah simpati, atau sebuah pendapat. Ẓāharū adalah sebuah dukungan yang dapat diamati.
Dan ada lagi hal ini: bahwa akar kata itu adalah "punggung" memandang ke tempat yang sama dengan gagasan walī yang menjadi tulang punggung surah ini. Wali adalah pihak yang kepadanya kamu sandarkan punggungmu; muẓāharah adalah memberikan punggung kepada seseorang. Ketika memerikan hal yang dilarangnya (walayah), ayat ini menyebut hal yang dilakukan pihak lawan di antara mereka sendiri (muẓāharah) dengan sebuah kata dari lapangan makna yang sama. Yakni perkaranya satu saja: siapa berdiri di belakang siapa.
ظَالِم — akar ظ-ل-م: makna konkret akar ini adalah kegelapan (ẓulmah), dan makna keduanya adalah meletakkan sesuatu di tempat lain, bukan di tempatnya. Dalam bahasa Arab ada sebuah ungkapan masyhur: "man asybaha abāhu famā ẓalam" — orang yang menyerupai ayahnya tidaklah berbuat zalim; yakni ia tidak memindahkan sesuatu dari tempatnya.
Makna kedua ini langsung menjelaskan hukum ayat tersebut. Walayah adalah sebuah kedudukan — dan ayat ini menyebut diberikannya kedudukan itu kepada orang yang salah sebagai "kezaliman". Yakni kejahatannya bukan kejahatan kasih sayang, melainkan kejahatan pemindahan dari tempatnya: di tempat orang yang seharusnya didukung, pihak lawan yang diletakkan.
Pola فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ dalam bahasa Arab memberitakan pembatasan (ḥaṣr) dan pengkhususan: "merekalah tepatnya orang-orang yang zalim itu". Pengulangan kata ganti (hum) menegaskan putusan tersebut.
Kedua ayat ini adalah ukuran paling terang yang ditegakkan Al-Qur'an dalam pokok hubungan dengan pihak luar, dan ia dapat diringkas begini:
Dan ini bukanlah kalimat toleransi yang biasa; ia penting karena ia meletakkan sebuah ukuran yang dapat ditetapkan. Sebuah aturan yang mengambil keyakinan sebagai ukuran menghasilkan perdebatan tanpa akhir dalam penerapannya: siapa yang sungguh-sungguh beriman, keyakinan siapa yang sahih, di mana batas-batasnya. Adapun aturan yang mengambil perbuatan sebagai ukuran menurunkan pertanyaan yang akan diajukan menjadi dua saja: apakah ia memerangimu, apakah ia mengusirmu dari negerimu.
Dan ada lagi hal ini: beradanya ukuran itu pada perbuatan meninggalkan ukuran tersebut di tangan pihak lawan. Sebuah komunitas menentukan sendiri, dengan perilakunya sendiri, bagaimana ia akan diperlakukan. Inilah hal terkuat yang ditegakkan ayat kedelapan secara diam-diam.
Sebuah catatan terakhir: kedua ayat ini harus dibaca bersama-sama, dan jika dipisahkan keduanya rusak. Jika hanya ayat kedelapan yang dibaca, peringatan surah ini di bagian awal terhapus. Jika hanya ayat kesembilan yang dibaca, wilayah yang dibuka ayat kedelapan tertutup. Teks ini telah meletakkan keduanya berdampingan; pembacaannya pun harus demikian.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا جَآءَكُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتُ مُهَٰجِرَٰتٍ فَٱمْتَحِنُوهُنَّ
Yā ayyuhallażīna āmanū iżā jāʼakumul-muʼminātu muhājirātin famtaḥinūhunn, allāhu aʻlamu bi-īmānihinn, fa-in ʻalimtumūhunna muʼminātin falā tarjiʻūhunna ilal-kuffār, lā hunna ḥillun lahum wa lā hum yaḥillūna lahunn, wa ātūhum mā anfaqū, wa lā junāḥa ʻalaikum an tankiḥūhunna iżā ātaitumūhunna ujūrahunn, wa lā tumsikū bi-ʻiṣamil-kawāfiri wasʼalū mā anfaqtum walyasʼalū mā anfaqū, żālikum ḥukmullāh, yaḥkumu bainakum, wallāhu ʻAlīmun Ḥakīm
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang kepadamu dengan berhijrah, ujilah mereka. Allah lebih mengetahui keimanan mereka. Jika kamu mengetahui bahwa mereka perempuan-perempuan mukmin, janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir. Perempuan-perempuan itu tidak halal bagi mereka, dan mereka pun tidak halal bagi perempuan-perempuan itu. Berikanlah kepada mereka (para suami itu) apa yang telah mereka belanjakan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu memberikan mahar mereka. Janganlah kamu berpegang pada tali-tali nikah perempuan-perempuan kafir; mintalah apa yang telah kamu belanjakan, dan hendaklah mereka meminta apa yang telah mereka belanjakan. Itulah hukum Allah; Dia menetapkan hukum di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."
Surah ini mengambil namanya dari sini. Dan ayat ini adalah tempat surah beralih dari asas-asas umumnya kepada penerapan: sebuah prosedur diperikan.
Sebagai kerangka sejarah ayat ini ditunjukkan Perjanjian Hudaibiyah. Diriwayatkan bahwa salah satu pasal perjanjian itu menetapkan pengembalian orang-orang yang datang dari Mekah ke Madinah. Mengenai lafal pasal ini dan mengenai apakah ia mencakup para perempuan atau tidak, terdapat riwayat-riwayat yang berbeda; dalam sebagian riwayat dikatakan bahwa pasal itu berkenaan dengan laki-laki dan bahwa para perempuan berada di luar cakupannya. Mengenai lafal lengkap teks itu saya tidak berbicara dengan pasti. Yang pasti adalah bahwa ayat ini menjawab sebuah persoalan pengembalian; sebab mengatakan "janganlah kamu kembalikan mereka" memperlihatkan bahwa tuntutan pengembalian itu memang ada.
Akarnya م-ح-ن. Dalam kamus-kamus diriwayatkan pemakaian konkret akar ini sebagai berikut: مَحَنَ الأَدِيمَ — menarik dan meregangkan kulit ketika menyamaknya, menipiskannya; dan مَحَنَ البِئْرَ — mengeruk sumur untuk membersihkannya. Yang sama pada kedua pemakaian itu adalah ini: menyingkapkan isi sesuatu dengan mengerjakannya.
Dari sini lahir makna miḥnah (kesusahan, ujian) dan imtiḥān (pengujian). Di pusat kata itu ada sebuah proses penyingkapan — dan prosesnya sendiri menyusahkan.
Bahwa kata itu berasal dari akar ini membuat kalimat ayat berikutnya pun bermakna: kulit menipis karena ditarik, tetapi apa pun yang ada di dalamnya, itulah yang keluar. Ujian tidak menghasilkan sesuatu; ia membuat yang ada menjadi terlihat.
Perintah diberikan: ujilah mereka. Dan tepat sesudah perintah itu, tanpa satu kata pun di antaranya, datang sebuah catatan: Allah lebih mengetahui keimanan mereka.
Makna urutan ini adalah: kewenangan yang diberikan kepadamu bukanlah kewenangan untuk mengetahui isi hati. Ujilah — tetapi dengan mengetahui bahwa hasilnya tidak mutlak. Sembari memerintahkan sebuah prosedur, ayat ini dalam kalimat yang sama menggariskan batas pengetahuan dari prosedur itu.
Hal ini terlihat pula pada ungkapan ayat berikutnya: فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَٰتٍ — "jika kamu mengetahui/memahami bahwa mereka perempuan-perempuan mukmin". Di sini kata kerja ʻilm dipakai bukan dalam makna pengetahuan yang mutlak, melainkan dalam makna sampai kepada sebuah dugaan; dalam tafsir klasik hal ini dijelaskan dengan ẓann gālib (dugaan yang kuat). Yakni putusannya ditegakkan bukan di atas kepastian, melainkan di atas dugaan terbaik yang dapat diperoleh.
Apa isi ujian itu? Dalam tafsir-tafsir klasik diriwayatkan bahwa para perempuan itu ditanya tentang sebab hijrah mereka — apakah mereka datang sungguh-sungguh karena iman, bukan karena kemarahan terhadap suami, sebuah harapan duniawi, atau sebab yang lain. Disampaikan pula pendapat bahwa pasal-pasal baiat pada ayat kedua belas adalah isi ujian ini. Riwayat-riwayat ini saya catat sebagai kemungkinan; lafal ayat ini tidak memerikan sebuah prosedur, ia hanya memberikan perintahnya.
Dalam praktik maknanya adalah ini: putusannya ditegakkan di atas tanda-tanda lahir dan pernyataan. Hal ini sesuai dengan sikap umum Al-Qur'an; dan memang pada Al-Hujurat 49/14, ketika kepada sebuah kaum dikatakan "janganlah kamu berkata 'kami telah beriman', tetapi katakanlah 'kami telah berislam'", yang dibedakan persis adalah perbedaan antara pernyataan dan pengetahuan tentang isi hati.
لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ "Perempuan-perempuan itu tidak halal bagi mereka, dan mereka pun tidak halal bagi perempuan-perempuan itu."
Sebuah kalimat yang simetris. Hukum yang sama dikatakan ke dua arah. Dan ini adalah sebuah pilihan susunan yang harus diperhatikan: kalimatnya bisa saja ditegakkan berarah satu ("mereka tidak lagi halal bagi mereka"), tetapi ia dikatakan kepada kedua pihak secara terpisah.
حِلّ — akar ح-ل-ل: mengurai, mengendurkan ikatan. Dari akar yang sama datang ḥall (penguraian, penyelesaian), ḥulūl (singgah dan bermalam di suatu tempat — terurainya beban seorang musafir), halal (yang ikatannya terurai, yang bebas). Lawannya adalah ḥarām, akarnya ح-ر-م: yang dijadikan tak boleh disentuh, yang ditutup.
Yakni "tidak halal", dalam logika kata itu sendiri, bukanlah belum teruraikannya ikatan; dalam konteks ini justru sebaliknya — bahwa ikatan pernikahan itu tidak berlaku lagi.
Inti hukumnya adalah: hijrah telah mengakhiri ikatan pernikahan itu secara nyata. Ayat ini meletakkannya bukan sebagai sebuah hukuman, melainkan sebagai sebuah penetapan keadaan.
Logika hukum ini perlu dilihat. Pihak lawan adalah musuh; ayat-ayat pertama surah ini berbicara tentang mereka. Perempuan itu tidak dikembalikan kepada mereka, karena hal itu adalah persoalan keyakinan. Tetapi hak atas harta berdiri sebagai kategori yang terpisah dan ia dibayarkan.
Ini adalah penerapan paling konkret dari asas qisṭ yang diletakkan dua ayat sebelumnya. Pada ayat kedelapan dikatakan "berlakulah adil ke arah mereka"; di sini dicatat sebuah utang yang harus dibayarkan bahkan kepada pihak yang sedang dalam keadaan perang.
وَسْـَٔلُوا۟ مَآ أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوا۟ مَآ أَنفَقُوا۟ "Mintalah apa yang telah kamu belanjakan, dan hendaklah mereka meminta apa yang telah mereka belanjakan."
Kedua kalimat itu adalah cermin satu sama lain. Dan huruf لْ pada kalimat kedua adalah lam perintah: "hendaklah mereka meminta" — yakni ayat ini mengakui hak yang sama bagi pihak lawan pula, dengan bentuk perintah.
Bahwa sebuah teks memberikan hak menuntut demi kepentingannya sendiri kepada pihak yang didefinisikannya sebagai musuh adalah hal yang layak dicatat. Di sini ayat itu menegakkan bukan hukum bagi satu pihak, melainkan sebuah tatanan perhitungan timbal balik antara dua pihak.
عِصَم — bentuk jamak dari ʻiṣmah. Akar ع-ص-م: berpegang, berpaut, melindungi. Dari akar yang sama datang iʻtiṣām (berpegang erat-erat — Ali 'Imran 3/103: "berpeganglah kamu pada tali Allah"), maʻṣūm (yang terlindungi), iṣām (tali yang mengikat mulut geriba).
Dinamainya pernikahan dengan kata ini layak dicatat: pernikahan di sini disebut sebagai sebuah pegangan, sebuah ikatan, sebuah titik untuk berpaut. Makna konkret kata itu — tali yang mengikat mulut sebuah wadah — memperlihatkan pula fungsi ikatan tersebut: sesuatu yang menahan apa yang ada di dalam.
Hukum ini adalah simetri kalimat sebelumnya. Di sana perempuan yang datang tidak dikembalikan; di sini dikatakan bahwa ikatan yang berjalan ke arah sebaliknya pun tidak boleh dipegang. Yakni pengaturannya tidak berarah satu.
حَكَمَ — akar ح-ك-م: sebagaimana telah disebut di atas, memasang kekang, menahan. Hukum adalah hal yang menahan kedua pihak dari berlari mengejar keinginan masing-masing.
يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ — "Dia menetapkan hukum di antara kamu". Dan cakupan ungkapan "di antara kamu" di sini luas: bukan hanya di antara orang-orang mukmin, melainkan di antara kedua pihak dalam perhitungan timbal balik itu.
عَلِيمٌ حَكِيمٌ — yang mengetahui dan yang bijaksana. Datangnya kedua nama itu pada akhir ayat ini tepat: sepanjang ayat ini perkaranya adalah menegakkan hukum atas sesuatu yang tidak dapat diketahui (iman yang ada di dalam hati). ʻAlīm: Dialah yang mengetahui apa yang tidak dapat diketahui. Ḥakīm: meskipun demikian, tatanan yang ditegakkan itu tidak sewenang-wenang.
وَإِن فَاتَكُمْ شَىْءٌ مِّنْ أَزْوَٰجِكُمْ إِلَى ٱلْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ فَـَٔاتُوا۟ ٱلَّذِينَ ذَهَبَتْ أَزْوَٰجُهُم مِّثْلَ مَآ أَنفَقُوا۟ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤْمِنُونَ
Wa in fātakum syaiʼun min azwājikum ilal-kuffāri fa-ʻāqabtum fa-ātullażīna żahabat azwājuhum miṡla mā anfaqū, wattaqullāhallażī antum bihī muʼminūn
"Jika salah seorang istrimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu memperoleh (sebuah imbalan), berikanlah kepada orang-orang yang istrinya pergi itu semisal apa yang telah mereka belanjakan. Dan bertakwalah kepada Allah yang kamu imani."
Ayat kesepuluh telah menegakkan sebuah perhitungan timbal balik. Ayat ini mengatur keadaan ketika perhitungan itu tidak berjalan: apa yang terjadi jika pihak lawan tidak melakukan pembayaran?
Jawabannya layak diperhatikan: komunitas itu menggantinya dari dalam dirinya sendiri. Yakni sebuah kerugian perorangan dijadikan tanggungan bersama. Yang ditegakkan ayat ini, dalam bahasa hari ini, adalah semacam pembagian risiko: hak yang tidak dapat ditagih dari luar dipenuhi dari dalam.
Gagasan yang ada di belakangnya penting. Orang itu mengalami kerugian karena ia anggota komunitas tersebut — istrinya pergi ke tatanan pihak lawan. Ayat ini tidak membiarkan kerugian itu di atas punggung orang tersebut.
Akar ع-ق-ب: tumit. Dari sini lahir semua turunannya: akibat (kesudahan — tumit sebuah perkara), taʻqīb (membuntuti), ʻuqūbah (hukuman — yang datang sesudah perbuatan), ʻaqīb (yang datang sesudahnya), muʻāqabah (bergantian — ketika yang satu pergi, yang lain datang).
| Bacaan | Makna | Alur kalimat |
|---|---|---|
| 1 | "Giliran datang kepadamu", pergantian — kali ini seseorang datang kepadamu dari pihak lawan | Jika ada arus timbal balik, perhitungan dilakukan |
| 2 | "Kamu memperoleh sebuah imbalan, sebuah rampasan perang" | Dari apa yang diperoleh, hak orang yang dirugikan dibayarkan |
| 3 | "Kamu menghukum, kamu melakukan pembalasan" | Penggantian dengan apa yang diperoleh dari pembalasan itu |
Selain itu diriwayatkan adanya perbedaan qiraat pada pola kata kerja itu (bacaan dengan tiga huruf, dengan tasydid, dan pada bab ifʻāl). Karena saya tidak yakin bacaan yang mana dinisbatkan kepada imam yang mana, saya tidak menyebutkan nama. Dapat saya katakan bahwa perbedaan-perbedaan itu membawa maknanya sebagian besar ke tempat yang sama, dan hanya mengubah demi kepentingan siapa dan dengan jalan apa perbuatan itu terjadi.
Inti hukumnya sama pada semua bacaan itu: komunitas yang memperoleh sesuatu membayarkan hak orang yang mengalami kerugian.
Alih-alih mengatakan "salah seorang istrimu", ayat ini memakai kata شَىْءٌ ("sesuatu"). Ini adalah sebuah pola ketakrifan yang longgar dalam bahasa Arab dan berarti "siapa pun, sebagian"; hal itu tidak berarti bahwa kata ini di sini menjadikan manusia sebagai benda. Al-Qur'an memakai kata syaiʼ dengan amat luas.
Meskipun begitu, pemilihan kata itu boleh jadi memikul sebuah fungsi: kalimatnya memerikan sebuah keadaan hukum dan menegakkan sebuah pola umum — "jika kerugian semacam ini dialami". Dan memang hukum itu sendiri ditegakkan bukan untuk satu peristiwa saja, melainkan untuk sebuah keadaan yang dapat berulang.
Penutup ayat ini adalah sebuah pengingat takwa yang datang sesudah sebuah hukum tentang harta — dan anak kalimat sifatnya layak diperhatikan: "Allah yang kamu imani".
Mengapa catatan ini? Karena pokok ayat ini adalah uang, dan uang adalah wilayah tempat hukum paling mudah dilenturkan. Dalam perhitungan timbal balik, berapa yang akan diterima siapa dan apa yang telah dibayarkan siapa adalah pokok yang paling terbuka bagi perdebatan. Karena itu ayat ini menyambungkan hukumnya kepada iman itu sendiri: berjalannya tatanan ini diserahkan bukan kepada sebuah mekanisme pengawasan, melainkan kepada ketakwaan kedua pihak.
Dan kaitannya di dalam surah: pada ayat pertama, seseorang membawa keluar informasi komunitasnya demi melindungi keluarganya. Di sini komunitas memenuhi dari dalam kerugian orang yang kehilangan keluarganya. Surah ini memberikan sebuah jawaban struktural kepada sumber kelemahan yang ada pada ayat pertama: agar orang itu tidak terpaksa mencari jalan keluar sendirian, komunitas menegakkan sebuah tatanan penggantian.
Kaitan ini saya sajikan sebagai sebuah bacaan; teks ini tidak menegakkan kaitan tersebut dengan terang. Tetapi berdirinya kedua ayat itu di dalam surah yang sama, pada dua ujung persoalan yang sama, layak dicatat.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا جَآءَكَ ٱلْمُؤْمِنَٰتُ يُبَايِعْنَكَ
Yā ayyuhan-nabiyyu iżā jāʼakal-muʼminātu yubāyiʻnaka ʻalā an lā yusyrikna billāhi syaiʼan wa lā yasriqna wa lā yaznīna wa lā yaqtulna aulādahunna wa lā yaʼtīna bi-buhtānin yaftarīnahū baina aidīhinna wa arjulihinna wa lā yaʻṣīnaka fī maʻrūfin fa-bāyiʻhunna wastagfir lahunnallāh, innallāha Gafūrur Raḥīm
"Wahai Nabi! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang kepadamu untuk berbaiat kepadamu atas dasar tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak mereka, tidak akan membawa kebohongan yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang makruf, maka terimalah baiat mereka dan mohonkanlah ampunan bagi mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Akar ب-ي-ع: menjual, dan membeli. Akar ini termasuk yang dihitung sebagai aḍdād — kata kerja yang sama memberitakan menjual sekaligus membeli; sebab dalam bahasa Arab kata itu menjadi nama bagi proses yang mencakup kedua pihak dalam jual beli.
Dan sumber konkret baiʻah adalah ini: dalam tradisi Arab, jual beli menjadi pasti dengan bertepuknya tangan kedua pihak. Baiʻah adalah tepukan tangan itu. Yakni baiat, pada asalnya, adalah sebuah proses akad — bukan sebuah ritual pemujaan, pengagungan, atau penyerahan diri.
Pengetahuan tentang akar ini menentukan bagi pemahaman yang tepat atas kata tersebut. Baiat adalah sebuah perjanjian: ada dua pihak, ada isinya, dan isinya terdiri atas pasal-pasal yang dapat dihitung. Dan memang pada ayat ini pasal-pasalnya dihitung satu per satu.
Al-Qur'an memakai bahasa perniagaan ini dengan terang dalam konteks baiat: "Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin jiwa dan harta mereka dengan imbalan surga" (At-Taubah 9/111). Akar yang sama, logika yang sama.
Perhatikanlah susunan ayat ini: para perempuan datang (jāʼaka), mereka berbaiat (yubāyiʻnaka), dan baiat mereka diterima (fa-bāyiʻhunna). Tidak ada perantara di antaranya — tidak ada seorang ayah, seorang suami, atau seorang wakil kabilah yang muncul.
Ini adalah sebuah kenyataan yang dicatat ayat tersebut, dan ia harus dikatakan apa adanya: di sini para perempuan menjadi pihak atas nama mereka sendiri dalam sebuah akad politik-hukum.
Hal ini perlu dikatakan tanpa dilebih-lebihkan. Ayat ini tidak membuat sebuah pengumuman kesetaraan; ia memerikan sebuah prosedur. Tetapi prosedur itu sendiri mengatakan sesuatu: pemilik sebuah janji adalah orang yang memberikan janji itu.
فَبَايِعْهُنَّ — perintah. Nabi diperintahkan untuk menerima baiat mereka. Yakni penerimaan oleh pihak yang satunya pun diletakkan sebagai sebuah kewajiban; akadnya menjadi lengkap dari dua pihak.
| # | Pasal | Wilayahnya |
|---|---|---|
| 1 | لَا يُشْرِكْنَ بِٱللَّهِ شَيْـًٔا — tidak mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah | Akidah |
| 2 | وَلَا يَسْرِقْنَ — tidak mencuri | Harta |
| 3 | وَلَا يَزْنِينَ — tidak berzina | Tubuh dan nasab |
| 4 | وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ — tidak membunuh anak-anak mereka | Nyawa |
| 5 | وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَٰنٍ… — tidak membawa kebohongan | Perkataan dan nasab |
| 6 | وَلَا يَعْصِينَكَ فِى مَعْرُوفٍ — tidak mendurhakai dalam hal yang makruf | Ketaatan |
Ciri daftar ini yang paling layak diperhatikan: lima di antaranya berbentuk negatif, dan yang keenam pun berpola negatif. Yakni baiat itu pada dasarnya adalah janji tentang apa yang tidak akan dilakukan. Sebuah perjanjian batas.
Ciri kedua yang layak diperhatikan: tidak ada salat, puasa, haji. Hal ini memperlihatkan bahwa daftar itu bukan daftar kesalehan. Semua yang dihitung adalah perbuatan yang langsung berhubungan dengan orang lain — harta seseorang, tubuh seseorang, nyawa seseorang, kehormatan seseorang. Yakni baiat itu memerikan batas minimal tatanan publik.
Daftar ini berkerabat dengan daftar-daftar lain di dalam Al-Qur'an; dari segi pokok ia bertumpang tindih dengan rangkaian perintah pada Al-An'am 6/151-152.
Pada At-Takwir 81/8-9 telah dibahas ٱلْمَوْءُۥدَة (anak perempuan yang dikubur hidup-hidup): akar و-أ-د, "menindihkan beban di atasnya"; kata itu adalah isim maf'ul, yakni ia berbicara dari kedudukan korban dan tidak menyebut pelakunya. Di sana dilakukan pula perbandingan dengan An-Nahl 16/59, dan diperlihatkan bahwa pada ayat itu perbuatannya dinisbatkan kepada sang ayah.
| An-Nahl 16/59 | At-Takwir 81/8 | Al-Mumtahanah 60/12 | |
|---|---|---|---|
| Kata kerja | يَدُسُّهُ (haruskah ia membenamkannya diam-diam ke dalam tanah) | ٱلْمَوْءُۥدَة (yang ditindih beban di atasnya) | لَا يَقْتُلْنَ (hendaklah mereka tidak membunuh) |
| Sudut pandang | Pendorong sang ayah | Kedudukan korban | Perbuatan sang ibu yang memberikan janji |
| Pola | Kata kerja, pelakunya ayah | Isim maf'ul, tidak ada pelaku | Kata kerja, pelakunya ibu |
| Jenis kelamin korban | Perempuan | Perempuan (muanas) | Tidak ditentukan (aulād) |
Pertama: perbuatan itu tidak ditimpakan kepada satu jenis kelamin. Al-Qur'an menyebut kejahatan yang sama pada tiga tempat yang berbeda, dengan tiga subjek yang berbeda. Dalam An-Nahl, yang berpikir adalah sang ayah; di sini, yang memberikan janji adalah sang ibu. Teks ini tidak memancangkan pembunuhan anak sebagai "kejahatan para ayah".
Kedua: di sini objeknya tidak berjenis perempuan. Dalam At-Takwir, al-mauʼūdah berjenis perempuan, dan sebagaimana dicatat pada bagian itu Al-Qur'an tampak memisahkan dua gejala yang berbeda: pembunuhan anak perempuan karena rasa malu (mauʼūdah) dan pembunuhan anak karena kemiskinan (aulād — Al-Isra' 17/31, Al-An'am 6/151). Kata yang muncul pada ayat ini adalah أَوْلَٰدَهُنَّ, yakni jenis kelaminnya tidak ditentukan. Pasal ini mencakup keduanya sekaligus.
Dan diletakkannya pasal ini sebagai sebuah syarat baiat bermakna tersendiri. Ini bukan lagi sebuah celaan atau sebuah peringatan; ini adalah sebuah pasal yang ditulis sebagai syarat untuk masuk ke dalam komunitas. Perhitungan yang dibuka dalam At-Takwir berubah di sini menjadi sebuah ketentuan perjanjian.
Al-Qur'an memakai akar ini pada sebuah tempat yang mengesankan: sesudah jawaban yang diberikan Ibrahim, lewat arah terbitnya matahari, kepada raja yang berbantah dengannya — "فَبُهِتَ ٱلَّذِى كَفَرَ" — "terpakulah orang yang ingkar itu" (Al-Baqarah 2/258).
Yakni buhtān bukanlah kebohongan biasa: ia adalah sebuah tuduhan yang begitu tak terduga sehingga membuat lawan bicaranya tertegun, yang di hadapannya orang tidak tahu harus berkata apa. Kata itu sendiri memerikan pengaruh tuduhan tersebut.
يَفْتَرِينَهُۥ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ — "yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka". Mengenai ungkapan ini ada dua bacaan:
| Bacaan | Makna | Sandarannya |
|---|---|---|
| 1 (lazim dalam tafsir-tafsir klasik) | Menisbatkan anak dari orang lain kepada suami. "Antara tangan dan kaki" adalah penceritaan tidak langsung tentang tempat anak itu dikandung dan dilahirkan. | Bahwa polanya adalah sebuah kiasan; dan bahwa pasal ini datang tepat sesudah pasal zina. |
| 2 | "Apa yang mereka hasilkan dengan tangan mereka sendiri", yakni tuduhan yang sepenuhnya buatan mereka sendiri dan sama sekali tidak punya sandaran. | Keumuman lafalnya; dan dipakainya ungkapan "antara kedua tangannya" dalam bahasa Arab dalam makna "apa yang diperbuatnya sendiri". |
Bacaan pertama lebih lazim dan sesuai dengan konteksnya. Yang kedua pun adalah bacaan yang diizinkan oleh lafalnya. Di antara keduanya saya tidak mengambil pilihan yang pasti; dan saya catat hal ini: kedua bacaan melarang hal yang sama — merusak sebuah nasab atau sebuah kehormatan dengan sebuah perkataan yang diada-adakan.
Sebuah rincian yang perlu dicatat: daftar itu meletakkan pasal ini tepat sesudah pembunuhan anak. Kedua pasal itu berhubungan dengan anak — yang satu dengan nyawa anak, yang lain dengan kepada siapa anak itu dinasabkan. Kehati-hatian Al-Qur'an dalam pokok nasab terlihat pula di tempat-tempat lain.
مَعْرُوف — akar ع-ر-ف: mengetahui, mengenali. Maʻrūf adalah isim maf'ul: yang diketahui, yang dikenali, yang tidak diherankan. Lawannya adalah munkar: akar ن-ك-ر, yang tidak dikenali, yang diherankan.
Bangun kata ini memikul sebuah ciri penting dari akhlak Al-Qur'an: kebaikan dinamai sebagai "yang diketahui". Yakni yang benar secara akhlak tidak datang dari luar sebagai sebuah perintah yang sama sekali asing bagi manusia; ia sudah dikenal, dan manusia mengenalinya ketika ia melihatnya.
Untuk melihat bobot hal ini, perlu dilihat siapa lawan bicaranya. Ini bukan pasal ketaatan kepada sebuah otoritas yang biasa; ini adalah pasal ketaatan kepada Nabi. Yakni ketaatan kepada otoritas yang paling tinggi pun tidak tanpa catatan. Teks ini menuliskan catatan tersebut pada sebuah perjanjian yang diletakkan langsung dari mulut otoritas itu sendiri.
Ini bukanlah sebuah catatan yang berdiri sendirian di dalam Al-Qur'an; catatan tentang ketaatan dalam hal yang makruf menjadi salah satu sandaran bagi perdebatan tentang batas otoritas dalam pemikiran politik Islam yang kemudian.
Ini adalah sebuah pelengkap yang layak dicatat. Sebuah akad telah dibuat; kedua pihak telah memberikan janji mereka. Dan penutup akad itu bukanlah sebuah sanksi, melainkan sebuah doa.
Dan sekarang lihatlah kaitannya di dalam surah. Pada ayat keempat, permohonan ampun Ibrahim untuk ayahnya dikecualikan dari keteladanan. Adapun di sini permohonan ampun itu diperintahkan.
| 60/4 | 60/12 | |
|---|---|---|
| Kata kerja | لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ | وَٱسْتَغْفِرْ لَهُنَّ |
| Bentuk | Berita (janji) | Perintah |
| Lawan bicara | Seorang pengingkar yang kedudukannya sudah jelas | Orang-orang mukmin yang telah berbaiat |
| Hukum | Tidak diteladani | Diperintahkan untuk dilakukan |
Perbuatan yang sama, dalam surah yang sama, dengan dua hukum yang berlawanan. Dan perbedaannya terletak pada lawan bicaranya — bukan pada perbuatan itu sendiri.
Simetri ini memastikan pengecualian pada ayat keempat dipahami dengan tepat. Permohonan ampun bukanlah sesuatu yang dilarang; surah ini memerintahkannya delapan ayat kemudian. Yang dikecualikan adalah permohonan ampun yang dilakukan dalam keadaan tertentu dan untuk lawan bicara tertentu.
إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ — dan ayat ini ditutup dengan dua nama yang sama dengan ayat ketujuh. Diulangnya kedua nama ini oleh surah ini adalah satu cara lain lagi untuk menahan keseimbangan antara kekerasan dan pengampunan di dalam dirinya sendiri.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَتَوَلَّوْا۟ قَوْمًا غَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيْهِمْ قَدْ يَئِسُوا۟ مِنَ ٱلْـَٔاخِرَةِ كَمَا يَئِسَ ٱلْكُفَّارُ مِنْ أَصْحَٰبِ ٱلْقُبُورِ
Yā ayyuhallażīna āmanū lā tatawallau qauman gaḍiballāhu ʻalaihim, qad yaʼisū minal-ākhirati kamā yaʼisal-kuffāru min aṣḥābil-qubūr
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu jadikan sebagai wali suatu kaum yang telah dimurkai Allah. Mereka telah putus harapan dari akhirat, sebagaimana orang-orang kafir putus harapan dari penghuni kubur."
| 60/1 | 60/13 | |
|---|---|---|
| Sapaan | يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ | يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ |
| Larangan | لَا تَتَّخِذُوا۟ … أَوْلِيَآءَ | لَا تَتَوَلَّوْا۟ |
| Akar | و-ل-ي | و-ل-ي |
Sapaan yang sama, akar yang sama, larangan yang sama — dengan pola yang berbeda. Ini adalah susunan yang sering dipakai Al-Qur'an pada penutup surah: teks itu menutup lingkarannya dengan mengulang kalimat yang mengawalinya dalam bentuk yang lain.
Dan ingatlah apa yang terjadi di antaranya: larangan diletakkan (1), alasannya diberikan (2), pendorongnya dicabut (3), teladannya diperlihatkan (4-6), pintu harapan dibuka (7), cakupannya disempitkan (8-9), penerapannya dilakukan (10-12). Sekarang larangan itu diletakkan kembali, sesudah semua catatan tersebut.
Urutannya penting. Larangan yang sama tidak mengatakan hal yang sama pada awal dan pada akhir surah. Ketika dibaca di awal, ia tampak mutlak; ketika dibaca di akhir, ia dibaca bersama semua catatan yang diletakkan di antaranya. Tatanan teks itu sendiri mengandung tafsirannya sendiri.
غَضَب — akar غ-ض-ب: kemarahan. Dalam kamus-kamus diisyaratkan hubungan akar ini dengan makna "kekerasan, kekakuan"; diriwayatkan bahwa untuk batu yang keras pun dipakai sebuah kata dari akar yang sama.
Rangkaian ini berasal dari akar yang sama dengan ٱلْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ pada ayat terakhir Al-Fatihah.
Dan di sini ada sebuah catatan yang, sesuai metode (Metode), harus ditulis dengan terang: ungkapan ini tidak memberikan label yang kekal kepada sebuah kaum.
Pertama, bentuk kata kerjanya. Gaḍiba adalah kata kerja māḍī — ia memberitakan sebuah keadaan yang sudah terjadi. Bukan pemerian sebuah tabiat, sebuah hakikat, atau sebuah takdir.
Kedua, alasan yang diberikan ayat itu sendiri. Kalimatnya tidak berakhir di situ; tepat sesudahnya sebuah sifat dihitung: قَدْ يَئِسُوا۟ مِنَ ٱلْـَٔاخِرَةِ — "mereka telah putus harapan dari akhirat". Yakni ayat ini memerikan siapa yang dibicarakannya bukan dengan sebuah keturunan atau sebuah nama, melainkan dengan sebuah sikap.
Ketiga, ayat ketujuh di dalam surah ini sendiri. "Boleh jadi Allah menjadikan kasih sayang antara kamu dan orang-orang yang kamu musuhi." Sebuah surah yang mengatakan bahwa kedudukan dapat berubah tidak akan mengumumkan sebuah identitas yang tidak berubah pada akhirnya.
Seperti yang tertulis dalam metode (Metode): yang diperikan ayat adalah sifat; siapa pun yang menyandang sifat itu tercakup di dalamnya.
Akar ي-أ-س: putus harapan. Al-Qur'an memakai akar ini dalam sebuah konteks yang berat: "Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah; sesungguhnya tidak ada yang berputus asa dari rahmat Allah selain kaum yang kafir" (Yusuf 12/87).
Dan diagnosis pada ayat ini layak dicatat: yang dihitung bukanlah pengingkaran, melainkan keputusasaan. Yakni keadaan yang diperikan ayat ini bukanlah "mereka tidak beriman kepada akhirat", melainkan "tidak tersisa lagi harapan apa pun pada mereka terhadap akhirat".
Perbedaannya halus, tetapi nyata. Tidak beriman adalah sebuah pendirian; putus harapan adalah sebuah keadaan batin. Seseorang bisa saja mengatakan bahwa ia beriman kepada akhirat tetapi tidak mengharapkan apa pun darinya — dan memang apa yang diletakkan sebagai syarat keteladanan pada ayat keenam persis merupakan lawan dari hal ini: li-man kāna yarjūllāha wal-yaumal-ākhir — "bagi orang yang mengharapkan Allah dan hari akhir".
Dengan demikian surah ini mempertemukan dua keadaan batin: mengharapkan (6) dan putus harapan (13). Dan keteladanan disambungkan kepada yang pertama, larangan kepada yang kedua. Ukurannya sekali lagi bukan sebuah identitas, melainkan sebuah arah penghadapan.
Mengenai kalimat perumpamaan itu, dalam tafsir-tafsir ada dua bacaan, dan keduanya mungkin dari segi bahasa:
| Bacaan | Makna kalimat | Alasannya |
|---|---|---|
| 1 | "Sebagaimana orang-orang kafir putus harapan akan bangkitnya penghuni kubur." Yakni kepastian seseorang yang meyakini bahwa orang mati tidak akan kembali. | Huruf min adalah pemakaian biasa dari pola "putus harapan dari…". Perumpamaan itu menceritakan kepastian keputusasaan tersebut. |
| 2 | "Sebagaimana orang-orang kafir yang berada di dalam kubur putus harapan (dari akhirat)." Yakni keadaan orang-orang yang telah mati dan keadaannya kini sudah pasti. | Disambungkannya rangkaian min aṣḥābil-qubūr kepada al-kuffār sebagai sifat atau penjelas. Perumpamaan itu menceritakan ketidakterbalikan keputusasaan tersebut. |
Bacaan pertama lebih lazim dan lebih sesuai dengan susunan kalimatnya. Yang kedua pun dipertahankan orang. Di antara keduanya saya tidak mengambil pilihan yang pasti.
Titik yang sama pada kedua bacaan itu adalah ini: perumpamaan itu memerikan sebuah keputusasaan yang tidak berbalik lagi. Dan ayat ini menjadikannya kalimat terakhir surah.
Surah ini ditutup, sesudah sebuah ayat yang membuka harapan (7), dengan sebuah ayat yang memerikan keputusasaan (13). Pada pandangan pertama hal ini bisa tampak seperti sebuah langkah mundur.
Ia bukan langkah mundur; kedua ayat itu berbicara tentang dua hal yang berbeda. Ayat ketujuh mengatakan bahwa permusuhan itu dapat diangkat oleh Allah — bahwa pintunya ada di tangan-Nya. Adapun ayat ketiga belas memerikan keadaan sebuah kaum itu sendiri yang telah memutus harapannya terhadap akhirat.
Yakni yang satu berbicara tentang kemungkinan sebuah perubahan yang akan datang dari luar, yang lain tentang keadaan yang sedang dijalani di dalam. Surah ini mencatat keduanya, dan keduanya tidak bertentangan: bahwa sebuah keadaan dapat berubah tidak berarti keadaan itu tidak ada pada saat ini.
Surah ini memikul kalimat-kalimat yang, ketika dibaca sendiri-sendiri, tampak saling bertentangan. Ketika dibaca bersama-sama, pertentangan itu hilang, karena setiap kalimat punya pekerjaannya. Keseluruhan surah ini dapat kita ringkas begini:
| Ayat | Apa yang dikerjakannya | Kata kunci |
|---|---|---|
| 1 | Meletakkan larangan | أَوْلِيَآء (walayah) |
| 2 | Alasan: sikap nyata pihak lawan | وَدُّوا۟ (mereka menginginkan) |
| 3 | Mencabut pendorongnya: kekerabatan bukan jaminan | أَرْحَام (pertalian darah) |
| 4-6 | Teladan: Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya | أُسْوَة (teladan/penghiburan) |
| 7 | Menegakkan keseimbangan: permusuhan tidak kekal | مَوَدَّة (kasih sayang) |
| 8 | Menyempitkan cakupannya: ukurannya perbuatan | بِرّ / قِسْط (kebaikan/keadilan) |
| 9 | Memastikan larangan dan menutupnya | تَوَلَّوْهُمْ (walayah) |
| 10-11 | Penerapan: ujian dan perhitungan timbal balik | ٱمْتَحِنُوهُنَّ |
| 12 | Penerapan: pasal-pasal baiat | يُبَايِعْنَكَ |
| 13 | Menutup lingkaran | لَا تَتَوَلَّوْا۟ |
Metode surah ini adalah: sesudah meletakkan sebuah larangan, meletakkan sebuah catatan ke setiap arah yang mungkin dilewati luapan larangan itu.
- Larangannya keras → ayat 7 membatasi lamanya permusuhan.
- Larangannya bisa menjadi umum → ayat 8 memotong cakupannya.
- Larangannya bisa melenyapkan hubungan antarmanusia → kata birr dipilih.
- Larangannya bisa menghasilkan putusan menyeluruh → pada ayat 7 diletakkan catatan minhum.
- Larangannya bisa membatalkan hak-hak atas harta → ayat 10-11 mengatur perhitungan timbal balik.
- Larangannya bisa berubah menjadi tuntutan ketaatan tanpa batas → ayat 12 meletakkan catatan fī maʻrūf.
Inilah cara teks ini menyeimbangkan dirinya sendiri. Dan hal itu memperlihatkan mengapa membaca surah ini dari satu ayat saja itu keliru: setiap ayat berada dalam keadaan dibatasi oleh catatan sebuah ayat lain selain dirinya.
| Akar | Di mana | Hukum |
|---|---|---|
| و-ل-ي (walayah) | 1, 6, 9 (dua kali), 13 | Dilarang — tidak dapat ditegakkan dengan musuh |
| و-د-د (kasih sayang) | 1 (keadaan nyata), 2 (keinginan pihak lawan), 7 (yang akan diletakkan Allah) | Tidak dilarang — bahkan diharapkan |
Tabel ini menutup persoalan surah ini yang paling banyak diperdebatkan. Objek larangan itu selalu sebuah kata dari akar yang pertama. Akar yang kedua tidak pernah muncul sebagai objek larangan; ia muncul satu kali dalam penggambaran peristiwanya, satu kali pada sikap pihak lawan, dan satu kali pada janji yang positif.
Surah ini tidak meletakkan sebuah larangan kasih sayang. Ia meletakkan sebuah aturan penentuan pihak.
Pertama: dua jenis hubungan, dua ukuran yang terpisah. Inilah pembedaan surah ini yang paling berguna, dan ia bekerja persis sama hari ini. Bergaul baik dengan seseorang, menolongnya, memberikan haknya adalah satu hal; menyandarkan punggungmu kepada seseorang atau kepada sebuah struktur, mengikatkan diri kepadanya, mengizinkannya mengambil keputusan atas namamu adalah hal yang lain. Ketika keduanya dicampuradukkan, lahirlah dua kesalahan sekaligus: entah orang diperlakukan tidak adil semata-mata karena ia berbeda, entah orang terseret ke dalam sebuah struktur semata-mata karena pergaulannya baik. Surah ini memotong keduanya.
Kedua: bahwa ukurannya dapat ditetapkan. Sisi paling modern dari ayat kedelapan adalah bahwa ukurannya dapat diverifikasi. Sebuah aturan yang mengambil keyakinan sebagai ukuran memberikan kewenangan menimbang yang tanpa batas kepada pelaksananya; hasilnya tak terelakkan adalah kesewenang-wenangan. Adapun aturan yang mengambil perbuatan sebagai ukuran mengikat tangan pelaksananya: jika tidak ada perbuatan yang dapat ditunjukkan, tidak ada pula putusan. Ini adalah asas dasar hukum, dan ayat ini meletakkannya sebagai sebuah aturan hubungan.
Ketiga: lamanya permusuhan. Gagasan yang dipikul ayat ketujuh — bahwa permusuhan lahir dari sebuah kedudukan, dan bahwa kedudukan dapat berubah — hari ini pun bekerja baik dalam hubungan antarbangsa maupun dalam kehidupan pribadi. Saat paling berbahaya dalam sebuah pertikaian adalah saat kedua pihak mulai mendefinisikan satu sama lain sebagai sebuah tabiat; sebab sesudah titik itu perdamaian menjadi mustahil secara gagasan. Surah ini, bahkan sesudah mengumumkan permusuhan dengan bahasa yang paling keras, tetap membiarkan pintunya terbuka.
Keempat: mengalirnya perasaan baik ke tempat yang salah. Kelemahan yang didiagnosis ayat pertama bukanlah niat buruk. Hari ini pun kerugian yang paling sering terjadi di dalam sebuah struktur lahir bukan dari pengkhianatan, melainkan dari didahulukannya keterikatan pribadi atas tanggung jawab kelembagaan. Bahwa ayat ini menamainya dengan "kasih sayang" dan meskipun demikian melarangnya memperlihatkan betapa halusnya persoalan ini: yang dilarang bukanlah perasaannya, melainkan muatan yang dibawa perasaan itu.
Kelima: tatanan penggantian. Yang ditegakkan ayat kesebelas — dipenuhinya dari dalam kerugian orang yang dirugikan karena ia anggota komunitas itu — adalah jawaban struktural bagi kelemahan pada ayat pertama. Ketika sebuah komunitas membiarkan anggotanya terpaksa mengurus dirinya sendiri, ia sebenarnya telah menghasilkan perilaku yang ada pada ayat pertama. Meletakkan aturan saja tidak cukup; syarat-syarat agar aturan itu dapat dijalankan pun harus ditegakkan. Surah ini mengerjakan keduanya sekaligus.
Keenam: catatan tentang ketaatan. Catatan fī maʻrūf pada ayat kedua belas termasuk kalimat yang paling perlu diperhatikan. Ke dalam sebuah perjanjian kesetiaan diletakkan sebuah pasal yang menuliskan batas perjanjian itu sendiri — dan lawan bicaranya adalah otoritas yang paling tinggi. Inilah catatan terpenting yang dapat diletakkan sebuah komunitas ketika menegakkan tatanan dalamnya sendiri: keterikatan tidak mencakup segala sesuatu.
Sepanjang teks ini, pada beberapa titik, bahasa yang pasti sengaja tidak dipakai; pembaca perlu mengetahui hal-hal berikut:
- Sebab turun dan nama sahabat. Peristiwa itu disampaikan dengan catatan bahwa ia lazim diriwayatkan dalam sumber-sumber hadis, dan menurut maknanya, bukan menurut lafalnya. Nama yang muncul secara mantap dalam riwayat-riwayat disebutkan, tetapi tidak ditetapkan putusan apa pun di atas nama itu, dan tidak ditulis sebuah kalimat yang pasti berbentuk "surah ini turun berkenaan dengan hal ini". Mengenai derajat kesahihan riwayat itu pun tidak diberikan putusan tersendiri.
- Cara baca nama surah. Mengenai mana yang lebih awal di antara cara baca al-Mumtaḥinah dan al-Mumtaḥanah, tidak ada pilihan yang diambil.
- Penanggalan ayat satu per satu. Riwayat bahwa ayat 10-11 disambungkan kepada masa sesudah Hudaibiyah dan ayat 1-3 kepada persiapan penaklukan Mekah disampaikan sebagai sebuah kemungkinan; ia tidak dipastikan.
- Lafal pasal pengembalian dalam Perjanjian Hudaibiyah. Disebutkan bahwa terdapat riwayat-riwayat yang berbeda mengenai apakah pasal itu mencakup para perempuan atau tidak; lafal lengkap teksnya tidak diberikan.
- Fungsi huruf bi pada rangkaian bil-mawaddah di 60/1. Dua bacaan disajikan dalam bentuk tabel; yang kedua dipilih dan ditulis bahwa hal itu tidak mengikat.
- Perbedaan qiraat pada kata kerja yafṣilu di 60/3. Adanya perbedaan itu diriwayatkan, tetapi kepada imam mana ia dinisbatkan tidak ditulis — karena saya tidak yakin dalam pokok ini. Pengaruhnya atas makna diceritakan secara umum.
- Kepada kalimat mana keterangan yaumal-qiyāmati di 60/3 disambungkan. Kedua penyambungan dipandang mungkin; tidak ada pilihan yang diambil.
- Kepada apa pengecualian di 60/4 disambungkan. Dua pendapat disajikan dalam bentuk tabel; yang pertama dicatat sebagai yang lazim dan dikatakan bahwa ayat keenam mendukungnya. Ini adalah sebuah pilihan dan hal itu tidak mengikat.
- Makna doa fitnah di 60/5. Dua bacaan diberikan; yang kedua dipilih dan ditulis bahwa itu adalah bacaan saya sendiri dan bahwa hal itu tidak mengikat.
- Apakah partikel ʻasā di 60/7 memberitakan kepastian ketika dinisbatkan kepada Allah. Pendekatan klasik disampaikan sebagai riwayat; bacaan saya sendiri ditandai secara tersendiri.
- Klaim nasakh atas 60/8. Dua pendapat disajikan dalam bentuk tabel; pendapat bahwa ia muhkam dipandang lebih kuat, dan dicatat bahwa hal itu tidak mengikat.
- Sebab didahulukannya birr atas qisṭ di 60/8. Dua penjelasan diberikan dan ditulis dengan terang bahwa keduanya adalah bacaan saya sendiri, bukan riwayat.
- Isi ujian pada 60/10. Penjelasan-penjelasan yang diriwayatkan dalam tafsir-tafsir klasik disampaikan sebagai kemungkinan; dicatat bahwa lafal ayat itu tidak memerikan sebuah prosedur.
- Makna kata kerja fa-ʻāqabtum di 60/11 dan perbedaan qiraatnya. Tiga bacaan disajikan dalam bentuk tabel, tidak ada pilihan yang diambil. Adanya perbedaan qiraat disebutkan, tetapi nama imam tidak diberikan.
- Makna ungkapan baina aidīhinna wa arjulihinna di 60/12. Dua bacaan diberikan; dikatakan bahwa yang pertama lazim, dan tidak diambil pilihan yang pasti.
- Arah perumpamaan di 60/13. Dua bacaan disajikan dalam bentuk tabel; yang pertama dipandang lebih lazim dan lebih sesuai dengan susunan kata, tetapi tidak diambil pilihan yang pasti.
- Mengenai sifat hukum dari "baiat para perempuan" di 60/12 tidak ditarik sebuah kesimpulan yang menggeneralisasi; prosedur yang dicatat ayat itu disampaikan apa adanya.