سَيَقُولُ ٱلَّذِينَ أَشْرَكُوا۟ لَوْ شَآءَ ٱللَّهُ مَآ أَشْرَكْنَا … قُلْ فَلِلَّهِ ٱلْحُجَّةُ ٱلْبَٰلِغَةُ · قُلْ هَلُمَّ شُهَدَآءَكُمُ ٱلَّذِينَ يَشْهَدُونَ أَنَّ ٱللَّهَ حَرَّمَ هَٰذَا
"Orang-orang yang mempersekutukan akan berkata: 'Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kami tidak mempersekutukan-Nya'… Katakanlah: 'Dalil yang paling pasti adalah milik Allah.' Katakanlah: 'Datangkanlah saksi-saksi kalian yang akan bersaksi bahwa Allah mengharamkan hal ini.'"
Pada Yasin 36/47 logika yang sama telah dibahas (lau yasyāʼullāhu aṭʻamah) dan di sana telah dicatat: premisnya benar, kesimpulannya salah — yang dikritik bukanlah keyakinan tentang takdir itu sendiri, melainkan pemakaiannya untuk lari dari tanggung jawab. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan jawabannya layak dicatat: ayat ini tidak masuk ke dalam perdebatan — ia mengatakan fa-lillāhil-ḥujjatul-bāligah. Dan sesudah itu ia beralih kepada pertanyaan kedua: halumma syuhadāʼakum.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: alih-alih meneruskan perdebatan tentang takdir, surah ini berpaling kepada sebuah tuntutan yang konkret: saksi tentang siapa yang meletakkan larangan itu. Dan inilah simpul dari seluruh blok terakhir surah — buktinya, ayat berikutnya akan memberikan daftar yang sebenarnya.