6/151-153 — Daftar yang sebenarnya
| # | Butir |
|---|---|
| 1 | Allā tusyrikū bihī syaiʼā — tidak mempersekutukan |
| 2 | Wa bil-wālidaini iḥsānā — berbuat baik kepada ibu dan bapak |
| 3 | Wa lā taqtulū aulādakum min imlāq — tidak membunuh anak karena takut miskin |
| 4 | Wa lā taqrabul-fawāḥisya mā ẓahara minhā wa mā baṭan — tidak mendekati perbuatan keji yang terang maupun yang tersembunyi |
| 5 | Wa lā taqtulun-nafsal-latī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqq — tidak membunuh jiwa |
| 6 | Wa lā taqrabū mālal-yatīmi illā billatī hiya aḥsan — tidak mendekati harta anak yatim |
| 7 | Wa auful-kaila wal-mīzāna bil-qisṭ — kejujuran dalam takaran dan timbangan |
| 8 | Wa iżā qultum faʻdilū wa lau kāna żā qurbā — keadilan ketika berkata, sekalipun terhadap kerabat |
| 9 | Wa bi-ʻahdillāhi aufū — menepati perjanjian |
| 10 | Wa anna hāżā ṣirāṭī mustaqīman fattabiʻūh — mengikuti jalan ini |
Dan bertemunya daftar ini dengan daftar pada Al-Isra' 17/23-39 harus dicatat; di sana kebanyakan butir yang sama telah dibahas secara terperinci. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Satu. Pola lā taqrabū dipakai pada dua butir (4 dan 6): larangannya bermula bukan dari perbuatannya sendiri, melainkan dari jarak yang menghantar kepadanya. Pola ini telah dibahas pada Al-Baqarah 2/187.
Dua. Butir kedelapan — wa iżā qultum faʻdilū wa lau kāna żā qurbā — meletakkan keadilan dalam perkataan di hadapan ikatan kekerabatan. Asas yang sama telah dibahas pada An-Nisa' 4/135 (wa lau ʻalā anfusikum).
Tiga. Daftar itu dibuka untuk membacakan larangan-larangan (atlu mā ḥarrama rabbukum) tetapi di dalamnya ada perintah-perintah juga (berbuat baik kepada ibu dan bapak, kejujuran dalam takaran, keadilan, menepati janji).
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: sesudah menolak daftar larangan yang diada-adakan manusia (136-140), surah ini memberikan daftar yang sebenarnya — dan daftar itu tidak memuat satu butir pun yang berkenaan dengan makanan. Pertentangannya ada pada isi daftar itu.
وَلَا تَتَّبِعُوا۟ ٱلسُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِۦ — pertentangan antara sabīl yang tunggal dan subul yang jamak.
Dan pada Al-'Ankabut 29/69 (la-nahdiyannahum subulanā — jamak) hal itu telah dibahas dan di sana telah dicatat bahwa bentuk jamak itu bermakna lebih dari satu jalan. Kedua ayat itu tidak bertentangan, dan perbedaannya harus dicatat: dalam Al-'Ankabut yang jamak itu adalah jalan-jalan milik-Nya, dalam Al-An'am yang jamak itu adalah jalan-jalan yang memisahkan dari jalan-Nya. Yang menentukan adalah kepada siapa penyandaran itu dilakukan.