يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا جَآءَكُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتُ مُهَٰجِرَٰتٍ فَٱمْتَحِنُوهُنَّ
Yā ayyuhallażīna āmanū iżā jāʼakumul-muʼminātu muhājirātin famtaḥinūhunn, allāhu aʻlamu bi-īmānihinn, fa-in ʻalimtumūhunna muʼminātin falā tarjiʻūhunna ilal-kuffār, lā hunna ḥillun lahum wa lā hum yaḥillūna lahunn, wa ātūhum mā anfaqū, wa lā junāḥa ʻalaikum an tankiḥūhunna iżā ātaitumūhunna ujūrahunn, wa lā tumsikū bi-ʻiṣamil-kawāfiri wasʼalū mā anfaqtum walyasʼalū mā anfaqū, żālikum ḥukmullāh, yaḥkumu bainakum, wallāhu ʻAlīmun Ḥakīm
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang kepadamu dengan berhijrah, ujilah mereka. Allah lebih mengetahui keimanan mereka. Jika kamu mengetahui bahwa mereka perempuan-perempuan mukmin, janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir. Perempuan-perempuan itu tidak halal bagi mereka, dan mereka pun tidak halal bagi perempuan-perempuan itu. Berikanlah kepada mereka (para suami itu) apa yang telah mereka belanjakan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu memberikan mahar mereka. Janganlah kamu berpegang pada tali-tali nikah perempuan-perempuan kafir; mintalah apa yang telah kamu belanjakan, dan hendaklah mereka meminta apa yang telah mereka belanjakan. Itulah hukum Allah; Dia menetapkan hukum di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."
Surah ini mengambil namanya dari sini. Dan ayat ini adalah tempat surah beralih dari asas-asas umumnya kepada penerapan: sebuah prosedur diperikan.
Sebagai kerangka sejarah ayat ini ditunjukkan Perjanjian Hudaibiyah. Diriwayatkan bahwa salah satu pasal perjanjian itu menetapkan pengembalian orang-orang yang datang dari Mekah ke Madinah. Mengenai lafal pasal ini dan mengenai apakah ia mencakup para perempuan atau tidak, terdapat riwayat-riwayat yang berbeda; dalam sebagian riwayat dikatakan bahwa pasal itu berkenaan dengan laki-laki dan bahwa para perempuan berada di luar cakupannya. Mengenai lafal lengkap teks itu saya tidak berbicara dengan pasti. Yang pasti adalah bahwa ayat ini menjawab sebuah persoalan pengembalian; sebab mengatakan "janganlah kamu kembalikan mereka" memperlihatkan bahwa tuntutan pengembalian itu memang ada.
Akarnya م-ح-ن. Dalam kamus-kamus diriwayatkan pemakaian konkret akar ini sebagai berikut: مَحَنَ الأَدِيمَ — menarik dan meregangkan kulit ketika menyamaknya, menipiskannya; dan مَحَنَ البِئْرَ — mengeruk sumur untuk membersihkannya. Yang sama pada kedua pemakaian itu adalah ini: menyingkapkan isi sesuatu dengan mengerjakannya.
Dari sini lahir makna miḥnah (kesusahan, ujian) dan imtiḥān (pengujian). Di pusat kata itu ada sebuah proses penyingkapan — dan prosesnya sendiri menyusahkan.
Bahwa kata itu berasal dari akar ini membuat kalimat ayat berikutnya pun bermakna: kulit menipis karena ditarik, tetapi apa pun yang ada di dalamnya, itulah yang keluar. Ujian tidak menghasilkan sesuatu; ia membuat yang ada menjadi terlihat.
Perintah diberikan: ujilah mereka. Dan tepat sesudah perintah itu, tanpa satu kata pun di antaranya, datang sebuah catatan: Allah lebih mengetahui keimanan mereka.
Makna urutan ini adalah: kewenangan yang diberikan kepadamu bukanlah kewenangan untuk mengetahui isi hati. Ujilah — tetapi dengan mengetahui bahwa hasilnya tidak mutlak. Sembari memerintahkan sebuah prosedur, ayat ini dalam kalimat yang sama menggariskan batas pengetahuan dari prosedur itu.
Hal ini terlihat pula pada ungkapan ayat berikutnya: فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَٰتٍ — "jika kamu mengetahui/memahami bahwa mereka perempuan-perempuan mukmin". Di sini kata kerja ʻilm dipakai bukan dalam makna pengetahuan yang mutlak, melainkan dalam makna sampai kepada sebuah dugaan; dalam tafsir klasik hal ini dijelaskan dengan ẓann gālib (dugaan yang kuat). Yakni putusannya ditegakkan bukan di atas kepastian, melainkan di atas dugaan terbaik yang dapat diperoleh.
Apa isi ujian itu? Dalam tafsir-tafsir klasik diriwayatkan bahwa para perempuan itu ditanya tentang sebab hijrah mereka — apakah mereka datang sungguh-sungguh karena iman, bukan karena kemarahan terhadap suami, sebuah harapan duniawi, atau sebab yang lain. Disampaikan pula pendapat bahwa pasal-pasal baiat pada ayat kedua belas adalah isi ujian ini. Riwayat-riwayat ini saya catat sebagai kemungkinan; lafal ayat ini tidak memerikan sebuah prosedur, ia hanya memberikan perintahnya.
Dalam praktik maknanya adalah ini: putusannya ditegakkan di atas tanda-tanda lahir dan pernyataan. Hal ini sesuai dengan sikap umum Al-Qur'an; dan memang pada Al-Hujurat 49/14, ketika kepada sebuah kaum dikatakan "janganlah kamu berkata 'kami telah beriman', tetapi katakanlah 'kami telah berislam'", yang dibedakan persis adalah perbedaan antara pernyataan dan pengetahuan tentang isi hati.
لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ "Perempuan-perempuan itu tidak halal bagi mereka, dan mereka pun tidak halal bagi perempuan-perempuan itu."
Sebuah kalimat yang simetris. Hukum yang sama dikatakan ke dua arah. Dan ini adalah sebuah pilihan susunan yang harus diperhatikan: kalimatnya bisa saja ditegakkan berarah satu ("mereka tidak lagi halal bagi mereka"), tetapi ia dikatakan kepada kedua pihak secara terpisah.
حِلّ — akar ح-ل-ل: mengurai, mengendurkan ikatan. Dari akar yang sama datang ḥall (penguraian, penyelesaian), ḥulūl (singgah dan bermalam di suatu tempat — terurainya beban seorang musafir), halal (yang ikatannya terurai, yang bebas). Lawannya adalah ḥarām, akarnya ح-ر-م: yang dijadikan tak boleh disentuh, yang ditutup.
Yakni "tidak halal", dalam logika kata itu sendiri, bukanlah belum teruraikannya ikatan; dalam konteks ini justru sebaliknya — bahwa ikatan pernikahan itu tidak berlaku lagi.
Inti hukumnya adalah: hijrah telah mengakhiri ikatan pernikahan itu secara nyata. Ayat ini meletakkannya bukan sebagai sebuah hukuman, melainkan sebagai sebuah penetapan keadaan.
Logika hukum ini perlu dilihat. Pihak lawan adalah musuh; ayat-ayat pertama surah ini berbicara tentang mereka. Perempuan itu tidak dikembalikan kepada mereka, karena hal itu adalah persoalan keyakinan. Tetapi hak atas harta berdiri sebagai kategori yang terpisah dan ia dibayarkan.
Ini adalah penerapan paling konkret dari asas qisṭ yang diletakkan dua ayat sebelumnya. Pada ayat kedelapan dikatakan "berlakulah adil ke arah mereka"; di sini dicatat sebuah utang yang harus dibayarkan bahkan kepada pihak yang sedang dalam keadaan perang.
وَسْـَٔلُوا۟ مَآ أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوا۟ مَآ أَنفَقُوا۟ "Mintalah apa yang telah kamu belanjakan, dan hendaklah mereka meminta apa yang telah mereka belanjakan."
Kedua kalimat itu adalah cermin satu sama lain. Dan huruf لْ pada kalimat kedua adalah lam perintah: "hendaklah mereka meminta" — yakni ayat ini mengakui hak yang sama bagi pihak lawan pula, dengan bentuk perintah.
Bahwa sebuah teks memberikan hak menuntut demi kepentingannya sendiri kepada pihak yang didefinisikannya sebagai musuh adalah hal yang layak dicatat. Di sini ayat itu menegakkan bukan hukum bagi satu pihak, melainkan sebuah tatanan perhitungan timbal balik antara dua pihak.
عِصَم — bentuk jamak dari ʻiṣmah. Akar ع-ص-م: berpegang, berpaut, melindungi. Dari akar yang sama datang iʻtiṣām (berpegang erat-erat — Ali 'Imran 3/103: "berpeganglah kamu pada tali Allah"), maʻṣūm (yang terlindungi), iṣām (tali yang mengikat mulut geriba).
Dinamainya pernikahan dengan kata ini layak dicatat: pernikahan di sini disebut sebagai sebuah pegangan, sebuah ikatan, sebuah titik untuk berpaut. Makna konkret kata itu — tali yang mengikat mulut sebuah wadah — memperlihatkan pula fungsi ikatan tersebut: sesuatu yang menahan apa yang ada di dalam.
Hukum ini adalah simetri kalimat sebelumnya. Di sana perempuan yang datang tidak dikembalikan; di sini dikatakan bahwa ikatan yang berjalan ke arah sebaliknya pun tidak boleh dipegang. Yakni pengaturannya tidak berarah satu.
حَكَمَ — akar ح-ك-م: sebagaimana telah disebut di atas, memasang kekang, menahan. Hukum adalah hal yang menahan kedua pihak dari berlari mengejar keinginan masing-masing.
يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ — "Dia menetapkan hukum di antara kamu". Dan cakupan ungkapan "di antara kamu" di sini luas: bukan hanya di antara orang-orang mukmin, melainkan di antara kedua pihak dalam perhitungan timbal balik itu.
عَلِيمٌ حَكِيمٌ — yang mengetahui dan yang bijaksana. Datangnya kedua nama itu pada akhir ayat ini tepat: sepanjang ayat ini perkaranya adalah menegakkan hukum atas sesuatu yang tidak dapat diketahui (iman yang ada di dalam hati). ʻAlīm: Dialah yang mengetahui apa yang tidak dapat diketahui. Ḥakīm: meskipun demikian, tatanan yang ditegakkan itu tidak sewenang-wenang.