وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَآءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ
"Setiap umat punya ajal. Apabila ajal mereka telah tiba, mereka tidak dapat mengundurkannya sesaat pun dan tidak dapat pula memajukannya."
Kehalusan susunannya harus dicatat: ayat ini datang persis sesudah daftar tadi (33) dan persis sebelum seruan yā banī Ādam (35).
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: sesudah daftar hal-hal yang diharamkan berakhir, langsung datang sebuah pemberitaan tentang durasi. Dan pada ayat kedua puluh empat durasi milik perorangan telah disebut (wa matāʻun ilā ḥīn); di sini yang disebut adalah durasi milik kelompok.
| Ayat | Durasi milik siapa | Ungkapan |
|---|---|---|
| 7/24 | Perorangan | Matāʻun ilā ḥīn |
| 7/34 | Kelompok-kelompok | Likulli ummatin ajal |
| Kata kerja | Akar | Makna babnya |
|---|---|---|
| Yastaʼkhirūn | أ-خ-ر | Meminta tertunda / tertunda |
| Yastaqdimūn | ق-د-م | Meminta dimajukan / maju ke depan |
| Bacaan | Makna |
|---|---|
| 1 | Istifʻāl bermakna permintaan: "sekalipun mereka meminta, mereka tidak diundurkan" |
| 2 | Istifʻāl di sini bermakna kata kerja dasar: "mereka tidak terlambat dan tidak pula mendahului" |
Dan bangun kalimat itu harus dicatat: kedua arah ditutup sekaligus — tidak mundur, tidak pula maju. Ini adalah pola yang berulang pada pemberitaan Al-Qur'an tentang ajal (Yunus 10/49, An-Nahl 16/61, Al-Mu'minun 23/43, Al-Munafiqun 63/11). Hal ini telah dibahas pada pembahasan An-Nahl dan Al-Munafiqun; saya bersandar pada pembahasan itu.
Sāʻatan — "satu saat, satu kejap" — datang dalam bentuk nakirah, dan di dalam konteks penafian bentuk nakirah mencakup kadar yang paling kecil: "sekejap pun tidak".