Tafsir LabMetodeGitHubTürkçeTREnglishEN

At-Taubah ayat 4

Al-Qur'an · surah ke-9: At-Taubah · ayat 4

Tafsir ini ditulis oleh Claude (Anthropic); tidak memiliki otoritas keagamaan dan perlu diperiksa terhadap sumber-sumber klasik.

9/4

إِلَّا ٱلَّذِينَ عَٰهَدتُّم مِّنَ ٱلْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنقُصُوكُمْ شَيْـًٔا وَلَمْ يُظَٰهِرُوا۟ عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوٓا۟ إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَىٰ مُدَّتِهِمْ

Illallażīna ʻāhattum minal-musyrikīna ṡumma lam yanquṣūkum syaiʼan wa lam yuẓāhirū ʻalaikum aḥadan fa-atimmū ilaihim ʻahdahum ilā muddatihim; innallāha yuḥibbul-muttaqīn

"Kecuali kaum musyrik yang dengan mereka kalian telah mengadakan perjanjian, lalu mereka tidak mengurangi sesuatu pun terhadap kalian dan tidak membantu seorang pun untuk melawan kalian. Penuhilah perjanjian mereka sampai habis masanya. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertakwa."

Ayat ini adalah poros blok tersebut

Ayat keempat membelah lawan bicara ayat pertama menjadi dua — dan ukuran pembelahannya bukan identitas, melainkan perbuatan.

AyatSiapaApa yang mereka perbuatAkibatnya
1Allażīna ʻāhattum minal-musyrikīn(Pada lanjutan blok: mereka telah melanggar — 7, 8, 12, 13)Pengumuman barāʼah
4Allażīna ʻāhattum minal-musyrikīnLam yanquṣūkum + lam yuẓāhirūPerjanjian ditunaikan sampai habis masanya

Kedua ayat memakai ungkapan yang sama (allażīna ʻāhattum minal-musyrikīn) dan memberikan dua putusan yang berbeda. Satu-satunya perbedaan di antara keduanya adalah apa yang tidak diperbuat oleh kelompok yang kedua.

Ini adalah fakta yang dapat diverifikasi dari lafal ayat itu sendiri, dan ia menentukan dalam membaca blok ini: putusan itu disandarkan bukan kepada nama sebuah kelompok, melainkan kepada sebuah perbuatan.

Dua syarat

إِلَّا — partikel pengecualian. Dan cakupan pengecualian itu ditentukan oleh dua kata kerja yang dinafikan:

SyaratLafalMaknanya
1ثُمَّ لَمْ يَنقُصُوكُمْ شَيْـًٔاTidak mengurangi sesuatu pun dari perjanjian itu
2وَلَمْ يُظَٰهِرُوا۟ عَلَيْكُمْ أَحَدًاTidak membantu seorang pun untuk melawan kalian

Akar kata ن-ق-ص: mengurangi, menyusutkan. Perhatikan: ayat ini memakai bukan akar kata naqaḍa (melanggar), melainkan akar kata ن-ق-ص. Jadi ukurannya bukan pembatalan perjanjian secara menyeluruh; bahkan dikuranginya sepotong saja darinya pun sudah masuk hitungan.

Akar kata ظ-ه-ر: punggung. Ẓāhara (bab III) — menyerahkan punggung kepada seseorang, berdiri di belakangnya, mendukungnya. Gambaran konkretnya terang: berdiri di belakang seseorang. Akar kata ini telah muncul pada Al-Fath dan pada Al-Ahzab.

Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan kata: kedua syarat itu disusun secara negatif — bukan "mereka yang telah melakukan ini", melainkan "mereka yang tidak melakukan ini." Jadi untuk masuk ke dalam cakupan pengecualian itu tidak perlu melakukan sesuatu; cukup dengan tidak melanggar.

فَأَتِمُّوٓا۟ إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَىٰ مُدَّتِهِمْ

Perintahnya tegas: atimmū — penuhilah sampai selesai.

Akar kata ت-م-م: menjadikan sesuatu utuh tanpa kurang, membawanya sampai ke ujungnya.

Dan dua catatan harus dibubuhkan:

Satu. ʻAhdahum — "perjanjian mereka." Kata gantinya milik pihak lawan. Perjanjian itu dinamai sebagai hak pihak lawan.

Dua. Ilā muddatihim — "sampai habis masa mereka." Masa itu pun dinisbatkan kepada pihak lawan; kewenangan untuk memperpendeknya tidak diserahkan kepada pihak ini.

Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah kedua kata ganti itu (hum): ayat ini menegakkan perjanjian itu bukan sebagai sebuah kemurahan dari pihak ini, melainkan sebagai hak pihak lawan.

إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَّقِينَ

Penutup ayat ini harus dicatat, dan saya sampaikan ini sebagai sebuah pengamatan: ditepatinya janji yang telah diberikan dinamai dengan takwa. Penutup yang sama akan berulang pada ayat ke-7 — yakni surah ini mengulang alasan yang sama dua kali, pada akhir dua catatan perjanjian yang berbeda.


Akar kata yang dibahas dalam bagian ini

ظ-ه-ر

Seluruh Surah At-Taubah