وَجَآءَ ٱلْمُعَذِّرُونَ مِنَ ٱلْأَعْرَابِ لِيُؤْذَنَ لَهُمْ
Wa jāʼal-muʻażżirūna minal-aʻrābi li-yuʼżana lahum wa qaʻadallażīna każabullāha wa rasūlah; sayuṣībullażīna kafarū minhum ʻażābun alīm
"Orang-orang badui yang mengemukakan uzur datang agar mereka diberi izin; sedangkan orang-orang yang berdusta kepada Allah dan Rasul-Nya tinggal duduk. Orang-orang yang ingkar di antara mereka akan ditimpa azab yang pedih."
Ada perbedaan pendapat mengenai cara baca dan makna kata itu, dan saya mencatatnya karena hal itu mengubah maknanya:
| Cara baca | Pola | Maknanya |
|---|---|---|
| ٱلْمُعَذِّرُون (al-muʻażżirūn) | Isim fa'il dari bab II | Mereka yang mengarang-ngarang uzur — yang mengemukakan alasan yang tidak sah |
| ٱلْمُعْذِرُون (al-muʻżirūn) | Dari bab IV | Mereka yang benar-benar punya uzur |
Kedua bacaan itu disebutkan dalam sumber-sumber, dan maknanya berbalik. Saya tidak memaksakan pilihan.
Dan saya catat yang berikut sebagai bacaan saya sendiri: lanjutan ayat itu menyebutkan kelompok yang kedua — wa qaʻadallażīna każabullāha wa rasūlah — yakni mereka yang tidak datang dan tetap duduk. Kalimat itu memisahkan dua perbuatan: mereka yang datang lalu menyampaikan uzur, dan mereka yang sama sekali tidak datang. Pemisahan itu sendiri memperlihatkan bahwa kata tersebut, pada bacaan mana pun ia berada, memikul sebuah penjenjangan.
Kata ini telah dibahas pada Al-Fath dan Al-Hujurat, dan di sana telah dicatat: aʻrāb berarti bukan "orang Arab", melainkan orang-orang badui — golongan yang tidak menetap dan hidup di padang pasir. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan partikel min di sini pun menunjukkan makna partitif: minal-aʻrāb — "dari kalangan orang-orang badui." Dan memang ayat ke-99 surah ini akan menyebut satu bagian dari dalam golongan yang sama secara tersendiri.
Sesuai metode (Metode): dari kata ini tidak ditetapkan putusan menyeluruh terhadap kelompok etnis atau kelompok masyarakat mana pun.