وَأَنتَ حِلٌّۢ بِهَٰذَا ٱلْبَلَدِ
Wa anta ḥillum bi-hāżal-balad "Dan engkau berada di negeri ini / negeri ini akan dihalalkan bagimu."
Lebih dahulu sebuah persoalan tata bahasa: apakah kalimat ini sebagian dari sumpah, ataukah sebuah kalimat sisipan yang masuk di tengah sumpah?
Ada dua pendapat. Yang pertama menyambungkan kalimat ini kepada sumpah: yakni ada satu hal lagi yang disumpahkan. Yang kedua — dan ini yang lebih lazim — memandangnya sebagai kalimat hal: "aku bersumpah demi negeri ini, dalam keadaan engkau berada di sana." Pada bacaan ini kalimat tersebut menerangkan sifat dari sesuatu yang disumpahi; kota itu menjadi layak disumpahi karena Nabi berada di sana.
Bacaan kedua lebih baik duduknya pada alur surah ini dan cocok dengan datangnya sumpah baru pada ayat ketiga (dengan wau) sebagai unsur yang tersendiri.
Akar kata: ح-ل-ل. Makna konkret akar ini adalah melepaskan, membuka ikatan. Mengurai simpul, menurunkan muatan, membebaskan apa yang terikat.
- ḥalāl (halal) — yang terlepas, yang dibebaskan; yang larangannya diangkat. Lawannya ḥarām — yang terikat, yang dijadikan tak boleh disentuh.
- ḥulūl — turun di suatu tempat, singgah bermalam. Ketika seorang musafir sampai di suatu tempat, ia melepaskan muatannya; dari sanalah lahir makna "singgah".
- maḥallah — tempat orang bersinggah.
- ḥall — terpecahkannya sebuah persoalan; juga pelarutan, larutan.
- iḥlāl — merusak sebuah ikatan.
Jadi akar yang sama memikul makna "terangkatnya larangan" sekaligus "menetap di suatu tempat", dan keduanya berasal dari "melepaskan". Nah, perbedaan pendapat dalam ayat ini lahir persis dari dua cabang tersebut.
| Bacaan | Makna kalimatnya | Sandarannya | Sisi lemahnya |
|---|---|---|---|
| Akan dihalalkan | "Engkau akan dihalalkan (berperang) di negeri ini" — yakni kelak engkau akan diberi izin berperang di kota ini | Riwayat-riwayat yang kukuh bahwa pada hari penaklukan Mekah kota itu dihalalkan untuk sesaat; makna kata ini yang paling lazim, yaitu "halal" | Surah ini Makkiyah; diceritakannya sesuatu yang akan terjadi di masa depan dengan bentuk waktu sekarang menuntut sebuah penjelasan |
| Engkau diperlakukan tanpa kehormatan | "Engkau di negeri ini tidak memiliki kekebalan" — kota itu haram bagi semua orang, sedangkan terhadapmu segala sesuatu dipandang boleh | Konteks surah: perlakuan terhadap Nabi di Mekah. Pertentangan antara kesucian kota itu dan keadaan yang sebenarnya terjadi di sana | Petunjuk kebahasaan bahwa kata ini memberitakan sebuah kezaliman yang diterima secara pasif tergolong lemah |
| Engkau sedang bermukim di sini | "Engkau sedang singgah di negeri ini" — makna ḥulūl | Cabang "singgah" pada akar itu; kesesuaiannya dengan bacaan kalimat hal | Bentuk ḥill bukanlah pola yang diharapkan bagi makna ini; yang diharapkan adalah ḥāll |
| Ia halal bagimu | "Di kota ini halal bagimu berbuat apa yang engkau kehendaki" — sebagai sebuah penghormatan | Bacaan berupa keistimewaan yang diberikan kepada Nabi | Tidak cocok dengan nada surah ini; selain itu bacaan ini memikul sebuah klaim hukum dan sandarannya lemah |
Bacaan kedua adalah bacaan yang paling cocok dengan surah ini secara keseluruhan, dan alasannya perlu dibuka.
Mekah, di dunia waktu itu, adalah kawasan haram. Di dalam batas-batas Tanah Haram darah tidak ditumpahkan, buruan tidak diburu, pohon tidak ditebang. Ketika seseorang yang dituntut dalam perkara darah masuk ke Tanah Haram, ia tidak boleh disentuh; bahkan orang yang hendak membunuh sang pembunuh pun terpaksa menunggu di luar. Ini adalah salah satu pranata tertua dan terkukuh di Arabia, dan kedudukan dagang Mekah bersandar langsung kepadanya — inilah landasan bagi persoalan keamanan yang dibahas pada Surah Quraisy.
Sekarang lihatlah gambarannya: di kota tempat semua orang kebal, satu orang menjadi dapat disentuh. Nabi dan orang-orang yang mengikutinya telah dikeluarkan dari daftar orang-orang yang dilindungi Tanah Haram. Ayat ini mengatakannya dengan satu kata saja: engkau di sini ḥill — terlepas, dibiarkan bebas, perlindungan atas dirimu telah diangkat.
Pada bacaan ini ayat tersebut adalah sebuah kalimat celaan, dan ia menyiapkan sisa surah ini: bayangkanlah sebuah kota yang menebang pohonnya pun terlarang, tetapi terhadap manusia di dalamnya tidak ada lagi yang tak diperbuat orang. Sesudah ini surah akan berbicara tentang kesulitan manusia, tentang sangkaan bahwa tidak seorang pun dapat meminta perhitungan, dan tentang kasih sayang. Kalimat pembukanya menegakkan landasan bagi semua itu.
Diriwayatkan bahwa pada hari penaklukan Mekah, dalam khotbah yang disampaikan Nabi, beliau berbicara tentang kekebalan kota itu dan bersabda demikian: negeri ini adalah negeri yang diharamkan Allah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi; ia tidak dihalalkan bagi seorang pun sebelumku, dan bagiku pun ia hanya dihalalkan sesaat pada siang hari, dan saat itu pun sudah berlalu — kini ia haram sampai hari kiamat. Riwayat ini terdapat dalam al-Bukhari dan Muslim.
Hadis ini mencatat satu-satunya saat ketika "dihalalkan" itu benar-benar terjadi, dan ia dihubungkan langsung dengan ayat kedua Surah Al-Balad. Bagi mereka yang membela hubungan tersebut, ayat ini adalah sebuah kabar: kepada Nabi yang sedang ditindas di Mekah diberitahukan lebih dahulu bahwa pada suatu hari ia akan menguasai kota ini.
Penilaian saya — dan hal itu tidak mengikat: Kedua bacaan itu tidak saling menyingkirkan dan teksnya dapat memikul keduanya. Tetapi ditinjau dari alur surah ini sendiri, bacaan kedua lebih kuat; sebab surah ini bukan teks sebuah janji, melainkan teks sebuah diagnosis dan seruan. Bacaan pertama ditegakkan dengan sebuah keterangan sejarah dari luar teks, sedangkan yang kedua keluar dari konteks teks itu sendiri.
Perlu ditambahkan pula: dibiarkannya kata ini sedemikian luas boleh jadi bukan sebuah cacat. Akar yang sama, di kota yang sama, menceritakan dua waktu yang berbeda: hari ini engkau tanpa perlindungan, besok tempat ini akan dibuka bagimu. Kedua ujung kata itu memegang dua zaman. Saya catat ini bukan sebagai sebuah pilihan, melainkan sebagai sebuah kemungkinan yang dipikul teks.
Perhatikanlah: ungkapan bi-hāżal-baladi muncul dua kali dalam dua ayat. Pada ayat pertama sebagai tempat yang disumpahi, pada ayat kedua sebagai tempat Nabi berada.
Dalam bahasa Arab, diulangnya sebuah kata benda di tempat yang sebenarnya cukup dengan kata ganti menunjukkan pengagungan dan penetapan. Yang dikerjakannya di sini adalah: tempat yang disumpahi dan tempat terjadinya kezaliman itu adalah tempat yang satu dan sama. Kalimat ini mengulang kata tersebut untuk menegakkan kesamaan itu. Seandainya dipakai kata ganti ("di sana"), pertentangannya tidak akan berdiri setajam ini.