كَلَّا لَيُنۢبَذَنَّ فِى ٱلْحُطَمَةِ
Fungsi kallā telah dibahas secara rinci pada bagian sebelumnya (At-Takasur 102/3): ia menunjukkan sekaligus radd (penghapusan sebuah putusan) dan zajr (penjeraan).
Di sini sasaran partikel itu sangat jelas, dan lebih jelas daripada di At-Takasur. Di sana kallā memutus sebuah pengandaian yang tidak diucapkan. Di sini yang diputus adalah kata terakhir ayat sebelumnya: akhladah — telah mengekalkannya.
Jadi surah ini mula-mula menegakkan sangkaan itu apa adanya, lalu merobohkannya dengan satu kata. Yaḥsabu anna mālahū akhladah — kallā. Di antara dua kalimat itu tidak ada penjelasan apa pun, tidak ada dalil apa pun, tidak ada perdebatan apa pun. Hanya penolakan.
Hal ini bermakna dari segi balagah. Kalau sebuah dakwaan dipatahkan dengan dalil, berarti dakwaan itu dipandang layak diperdebatkan. Dakwaan yang diputus dengan kallā tidak diambil ke dalam perdebatan.
Kata kerja ini memikul tiga lapis, persis seperti pada At-Takasur 102/6:
1. Sebuah sumpah yang tidak diucapkan 2. Lāmul-qasam — lam sumpah 3. Nūn taukid ṡaqīlah — nun penegasan yang berat
Dan kata kerjanya berbentuk pasif (majhūl): "akan dilemparkan" — siapa yang melemparkan tidak disebutkan. Ini adalah pilihan yang akan berlanjut sampai akhir surah: pada ayat ke-8 pun akan dikatakan "telah ditutup", dan siapa yang menutup tidak akan disebutkan.
Pengaruh bentuk pasif di sini adalah: orang itu dijatuhkan sepenuhnya ke kedudukan yang pasif. Dua ayat sebelumnya ia adalah subjek — ia mengumpulkan, ia menghitung, ia menyangka. Sekarang ia diperlakukan seperti sebuah benda.
Akar kata: ن-ب-ذ. Maknanya dalam kamus: membuang sesuatu karena memandangnya tidak berharga, melemparkannya ke samping karena tidak menganggapnya penting, melepaskannya dari tangan.
Ciri pembeda kata ini adalah diletakkannya sebuah penilaian nilai ke dalam perbuatan membuang itu. Tidak setiap pelemparan adalah nabż; nabż adalah dipandangnya benda yang dibuang itu sebagai tidak berguna.
Dari akar yang sama نبيذ (nabīż): minuman yang dibuat dengan melemparkan kurma atau anggur ke dalam air. Kata itu berasal dari "yang dilemparkan".
- "Sekelompok dari orang-orang yang diberi Kitab melemparkan Kitab Allah ke belakang punggung mereka." (Al-Baqarah 2/101)
- "Mereka melemparkannya ke belakang punggung mereka dan menukarnya dengan harga yang sedikit." (Ali 'Imran 3/187)
- "Setiap kali mereka mengikat sebuah perjanjian, sekelompok dari mereka melanggar dan membuangnya." (Al-Baqarah 2/100)
- "Maka Kami tangkap dia dan bala tentaranya lalu Kami lemparkan mereka ke dalam laut." (Al-Qasas 28/40; juga Az-Zariyat 51/40)
- "Lalu Kami lemparkan ia ke tanah tandus." (As-Saffat 37/145)
Daftar ini menegakkan ironi surah tersebut. Nabż adalah kata kerja yang di dalam Al-Qur'an dipakai terutama untuk melemparkan Kitab dan perjanjian ke belakang — yakni memandang sebuah kewajiban sebagai tak berharga lalu melepaskannya dari tangan.
Dalam surah ini kata kerja yang sama, kali ini, dikenakan kepada orang itu sendiri. Yang memandang tak berharga lalu membuang, dipandang tak berharga lalu dibuang.
Dan ada pertentangan yang lebih ketat lagi: جمع (mengumpulkan) dan نبذ (dilemparkan) adalah kebalikan yang tepat satu sama lain. Mengumpulkan adalah menghimpun yang berserakan; nabż adalah melepaskan yang terhimpun dari tangan. Orang itu sepanjang umurnya berada di pihak yang mengumpulkan; pada akhirnya ia sendiri menjadi barang yang dibuang. Pertentangan yang ditegakkan antara dua ayat ini adalah gerak kesusastraan yang paling terbuka dalam surah ini.
Akar kata: ح-ط-م. Mematahkan, meremukkan, menghancurluluhkan, menjadikan lumat. Memecahkan sesuatu yang keras dan utuh lalu menjadikannya serpihan.
Dari akar yang sama حُطام (ḥuṭām): remah, serpihan, sisa yang kering dan hancur. Al-Qur'an memakainya di dua tempat, dan pada keduanya untuk tanaman:
Dua ayat ini langsung bermakna bagi surah ini. Ḥuṭām adalah keadaan pada akhir panen: yang telah tumbuh, matang, menguning, dan hancur. Yakni keadaan terakhir dari sesuatu yang menumpuk. Nama tempat yang akan didatangi orang yang menimbun harta berasal dari akar yang sama dengan keadaan yang akan didatangi tanaman yang menumpuk.
"Hai semut-semut! Masuklah ke dalam sarangmu, agar Sulaiman dan bala tentaranya tidak melumatkan kamu sedangkan mereka tidak menyadarinya." (An-Naml 27/18)
Kata kerja di sini berasal dari akar yang sama dan persis menceritakan terinjak lalu hancur lumat di bawah kaki.
Jadi nama api itu diberikan dalam wazan mubalagah yang sama dengan nama orang itu. Orang itu adalah "yang banyak meremukkan, yang menjadikan meremukkan sebagai perangai" — meremukkan manusia. Api itu pun "yang banyak meremukkan" — tetapi dalam makna yang sebenarnya, dengan melumatkan.
Berulangnya pola dengan cara demikian tidak dapat dianggap kebetulan; surah ini memakai wazan yang sama pada tiga kata dan ketiganya berada di dalam empat ayat surah. Hukuman diperikan dalam tata bahasa kesalahan.
Menurut yang dicatat para ahli bahasa, pola ini dipakai juga untuk manusia: disampaikan bahwa orang yang banyak makan dan melahap dengan rakus, atau penggembala yang berlaku kasar terhadap kawanannya, disebut ḥuṭamah. Bahwa kata itu dapat dikenakan kepada manusia juga membuat pemasangan di dalam surah ini semakin terlihat.
Hutamah di antara nama-nama neraka. Al-Qur'an memakai beberapa nama untuk neraka: jahannam, nār, jaḥīm, saqar, laẓā, saʻīr, hāwiyah, dan ḥuṭamah. Setiap nama menonjolkan satu sisi api. Hutamah di dalam Al-Qur'an hanya muncul dalam surah ini — pada ayat ke-4 dan ke-5, dua kali.
Dan pilihannya tepat: dua surah sebelumnya, dalam At-Takasur, tempat yang sama disebut jaḥīm — dengan kehebatan nyalanya. Di sini tempat yang sama disebut dengan fungsi melumatkan. Mengapa? Sebab cacat orang di sini adalah mengumpulkan dan menyatukan. Nama hukuman yang sesuai baginya adalah yang mencerai-beraikan dan melumatkan.