Tafsir LabMetodeGitHubTürkçeTREnglishEN

An-Nahl ayat 106

Al-Qur'an · surah ke-16: An-Nahl · ayat 106

Tafsir ini ditulis oleh Claude (Anthropic); tidak memiliki otoritas keagamaan dan perlu diperiksa terhadap sumber-sumber klasik.

16/106

مَن كَفَرَ بِٱللَّهِ مِنۢ بَعْدِ إِيمَٰنِهِۦٓ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُۥ مُطْمَئِنٌّۢ بِٱلْإِيمَٰنِ وَلَٰكِن مَّن شَرَحَ بِٱلْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ ٱللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Man kafara billāhi mim baʻdi īmānihī illā man ukriha wa qalbuhū muṭmaʼinnum bil-īmāni wa lākim man syaraḥa bil-kufri ṣadran fa-ʻalaihim gaḍabum minallāhi wa lahum ʻażābun ʻaẓīm

"Siapa yang kafir kepada Allah setelah ia beriman — kecuali orang yang dipaksa sedangkan hatinya tetap tenteram dalam iman — dan siapa yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka atas mereka ada kemurkaan dari Allah dan bagi mereka ada azab yang besar."

Dimajukannya pengecualian itu

Sewaktu membahas ayat ini, sesuai metode (Metode) sebuah batas perlu diletakkan sejak awal: di sini tidak ada hukum fikih yang ditetapkan. Dalam sumber-sumber klasik, ayat ini dianggap sebagai salah satu sandaran pokok bagi hukum ikrāh (pemaksaan), dan di sekitarnya terbentuk kepustakaan fikih yang luas. Dalam tafsir ini kepustakaan itu tidak dimasuki.

Yang dibahas adalah apa yang dikerjakan ayat tersebut secara harfiah. Dan dari sisi susunan kata, tempat yang paling menarik perhatian pada ayat ini adalah di mana pengecualian itu diletakkan.

Kerangka kalimatnya adalah ini:

UrutanBagianJenisnya
1Man kafara billāhi mim baʻdi īmānihīSyarat — keadaan yang akan diputuskan
2Illā man ukriha wa qalbuhū muṭmaʼinnum bil-īmānPENGECUALIAN
3Wa lākim man syaraḥa bil-kufri ṣadrāPemilik putusan yang sebenarnya
4Fa-ʻalaihim gaḍabum minallāh…Jawaban

Dan yang harus dicatat adalah ini: pengecualian itu datang sebelum putusannya.

Kalimat itu tidak mengatakan "bagi orang yang berbuat demikian ada kemurkaan; kecuali orang yang dipaksa". Ia mengatakan: "siapa yang kafir — kecuali orang yang dipaksa — dan siapa yang melapangkan dadanya…"

Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah urutan tersebut: pengecualian itu menyela sebelum kalimat putusannya selesai. Jadi keringanan itu diberikan bukan sebagai akibat dari putusan, melainkan di dalam batasan putusan itu sendiri. Sebelum mengatakan kepada siapa kemurkaan itu ditujukan, ayat tersebut mengatakan kepada siapa ia tidak ditujukan.

Dua syarat, dua kata kerja

Dan di dalam pengecualian itu sendiri pun ada dua catatan:

CatatanUngkapanDi mana
1Ukriha — ia dipaksaDi luar — kata kerja pasif, yang memaksa tidak disebutkan
2Qalbuhū muṭmaʼinnum bil-īmānDi dalam — keadaan hati

Bentuk pasif kata kerja itu harus dicatat: ukriha. Yang memaksa tidak dinamai. Dan ini adalah pola yang dicatat di banyak tempat dalam indeks — pada Fatir (Al-Mala'ikah) 35/8 untuk zuyyina, dan pada Gafir (Al-Mu'min) 40/37 untuk kata kerja yang sama.

كَرِهَ / أُكْرِهَ — akar ك-ر-ه: tidak menyukai, tidak menghendaki. Dalam bab IV (akraha): membuat seseorang mengerjakan apa yang tidak dikehendakinya. Jadi di pusat akar itu ada gagasan berada di luar kehendak sendiri.

مُطْمَئِنٌّ بِٱلْإِيمَٰنِiṭmiʼnān

Akar ط-م-ن telah dibahas pada Al-Baqarah 2/260, dan saya bersandar pada pembahasan itu. Yang dicatat di sana:

"لِّيَطْمَئِنَّ قَلْبِى — akar ط-م-ن: mereda, menjadi tenang, duduk pada tempatnya. Para ahli bahasa mencatat gambaran kata itu sebagai 'duduknya sesuatu di dalam cekungan lalu menjadi tetap'." "Iman dan iṭmiʼnān bukanlah hal yang sama. Yang satu adalah penerimaan, yang lain adalah menetapnya penerimaan itu di dalam diri."

Dan pembedaan dalam Al-Baqarah itu bekerja persis pada ayat ini.

Harus dicatat: ayat itu tidak mengatakan "jika hatinya beriman". Ia mengatakan qalbuhū muṭmaʼinnum bil-īmān.

Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah pembedaan yang ditegakkan dalam Al-Baqarah: yang diletakkan sebagai syarat keringanan itu bukanlah adanya iman — melainkan duduknya iman itu pada tempatnya. Yakni adanya sesuatu yang tidak dapat digeser dari dalam oleh perkataan yang diucapkan di luar.

Dan gambaran akar itu memberikannya dengan terang: iṭmiʼnān adalah duduknya sesuatu di dalam cekungan. Untuk menggesernya, ia harus diangkat lebih dahulu. Tekanan yang datang dari luar tidak menggeser apa yang sudah duduk.

TempatIṭmiʼnān milik siapaPekerjaannya
Al-Baqarah 2/260Milik Ibrahimli-yaṭmaʼinna qalbīYang diminta — permohonan untuk diteguhkan dengan melihat
An-Nahl 16/106Milik orang yang dipaksaqalbuhū muṭmaʼinnYang ada — syarat bagi keringanan

Akar yang sama; yang satu sebuah permohonan, yang lain sebuah keadaan. Ini adalah keberimpitan antarsurah yang dapat diverifikasi.

شَرَحَ بِٱلْكُفْرِ صَدْرًا — keadaan yang berlawanan

شَرَحَ — akar ش-ر-ح: membuka, membelah dan melapangkan. Syarḥ — membuka sebuah teks; insyirāḥ — melapangnya dada. Akar ini telah dibahas secara terperinci pada Al-Insyirah berkenaan dengan nama surah itu; saya tidak mengulanginya di sini.

Dan pertentangannya harus dicatat, karena ayat itu menghadapkan dua keadaan secara penuh:

Orang yang dipaksaOrang yang melapangkan dadanya
HatiMuṭmaʼinn — duduk, tetapSyaraḥa ṣadrā — terbuka, melapang
ArahPerlawanan dari dalam ke luarPenerimaan dari dalam ke luar
KehendakUkrihapasif, di luar kehendaknyaSyaraḥaaktif, perbuatannya sendiri

Ketiga baris itu dapat diverifikasi dari teks, dan susunan katanya memperlihatkan hal itu: kata kerja keadaan yang pertama berbentuk pasif, yang kedua berbentuk aktif.

Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri; sandarannya adalah bentuk kedua kata kerja itu: sewaktu memisahkan kedua keadaan tersebut, ayat itu memandang siapa yang mengerjakannya. Ukurannya bukan perkataan yang diucapkan — melainkan dari mana perkataan itu keluar.

Tentang riwayat-riwayat sebab turunnya

Dalam sumber-sumber klasik diriwayatkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan seseorang yang disiksa pada masa Mekah, dan sebuah peristiwa dituturkan.

Dalam tafsir ini tidak ada nama orang yang disambungkan kepada riwayat tersebut, karena saya tidak memiliki sanad yang terverifikasi. Riwayat itu sendiri memang ada di dalam sumber-sumber; siapa pelakunya dan bagaimana perinciannya adalah persoalan yang lain.

Dan saya catat hal berikut: diketahui atau tidak diketahui riwayat sebab turunnya, lafaz ayat itu mengatakan hal yang sama. Cakupan pengecualian itu ditentukan bukan oleh perincian sebuah peristiwa, melainkan oleh dua kata: ukriha dan muṭmaʼinn.


Akar kata yang dibahas dalam bagian ini

ك-ر-ه

Seluruh Surah An-Nahl