وَضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا رَّجُلَيْنِ أَحَدُهُمَآ أَبْكَمُ لَا يَقْدِرُ عَلَىٰ شَىْءٍ وَهُوَ كَلٌّ عَلَىٰ مَوْلَىٰهُ أَيْنَمَا يُوَجِّههُّ لَا يَأْتِ بِخَيْرٍ هَلْ يَسْتَوِى هُوَ وَمَن يَأْمُرُ بِٱلْعَدْلِ وَهُوَ عَلَىٰ صِرَٰطٍ مُّسْتَقِيمٍ
Wa ḍaraballāhu maṡalar rajulaini aḥaduhumā abkamu lā yaqdiru ʻalā syaiʼiw wa huwa kallun ʻalā maulāhu, ainamā yuwajjihhu lā yaʼti bi-khair, hal yastawī huwa wa may yaʼmuru bil-ʻadli wa huwa ʻalā ṣirāṭim mustaqīm
"Allah membuat sebuah perumpamaan lagi: dua orang laki-laki. Yang seorang bisu, tidak berkuasa atas sesuatu pun; ia menjadi beban bagi tuannya, ke mana pun ia disuruh ia tidak mendatangkan kebaikan. Samakah orang ini dengan orang yang menyuruh berbuat adil dan berada di atas jalan yang lurus?"
Surah ini memberikan dua perumpamaan dalam dua ayat, dan keduanya dibuka dengan kata kerja yang sama: ḍaraballāhu maṡalan.
Dan pada Az-Zumar 39/29 pun terdapat sepasang perumpamaan — dua orang hamba. Ketiganya harus diperbandingkan:
| Az-Zumar 39/29 | An-Nahl 16/75 | An-Nahl 16/76 | |
|---|---|---|---|
| Kedua pihak | Rajulan fīhi syurakāʼu mutasyākisūn / wa rajulan salamal li-rajul | ʻAbdam mamlūkā / mar razaqnāh | Abkam / may yaʼmuru bil-ʻadl |
| Poros pembedanya | Berapa banyak pemiliknya — banyak / satu | Kuasa bertindak — tidak ada / ada | Perkataan dan manfaat — tidak ada / ada |
| Pertanyaan bersamanya | Hal yastawiyāni maṡalā | Hal yastawūn | Hal yastawī |
| Apa yang dituturkannya | Akibat praktis dari syirik — kacaunya arah | Dipakainya apa yang diberikan | Kembalinya apa yang diberikan kepada orang lain |
| Kepada siapa ia memandang | Kepada sang hamba — mana yang keadaannya baik | Kepada sang hamba | Kepada sang hamba dan sekelilingnya |
Yang dicatat pada bagian Az-Zumar adalah ini, dan saya menjadikannya sandaran di sini: "Ayat itu tidak memperdebatkan salahnya kemajemukan secara teori — ia memperlihatkan akibat praktisnya. Orang yang memiliki lebih dari satu tuan tidak dapat mengetahui menurut siapa ia harus bertindak." Jadi persoalannya berhenti menjadi perdebatan keyakinan dan dijadikan persoalan arah.
Kedua perumpamaan An-Nahl memakai cara yang sama, tetapi menuju hasil yang lain. Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandaran saya adalah poros pembeda ketiga perumpamaan itu:
Dalam Az-Zumar ukurannya adalah kepada siapa engkau terikat. Dalam An-Nahl ukurannya adalah apa yang sanggup engkau kerjakan.
| Perumpamaan pertama (75) | Perumpamaan kedua (76) | |
|---|---|---|
| Keadaan pihak yang cacat | Lā yaqdiru ʻalā syaiʼ — tidak ada kuasa | Lā yaqdiru ʻalā syaiʼ — ungkapan yang sama |
| Kekurangan yang ditambahkan | (tidak ada) | Abkam — bisu; kallun ʻalā maulāh — beban |
| Perbuatan pihak yang satunya | Yunfiqu — ia menafkahkan | Yaʼmuru bil-ʻadl — ia menyuruh berbuat adil |
| Sifat pihak yang satunya | Rizqan ḥasanā — apa yang telah diberikan | ʻAlā ṣirāṭim mustaqīm — jalan tempat ia berada |
Ungkapan bersama itu harus dicatat: lā yaqdiru ʻalā syaiʼ muncul pada kedua perumpamaan. Ini adalah pengulangan yang dapat diverifikasi di dalam surah.
Dan perbedaannya adalah ini: pada perumpamaan pertama pihak yang satunya memberi (harta), pada yang kedua ia mengatakan (keadilan). Jadi dalam dua ayat surah ini menghitung dua jenis manfaat — yang bersifat kebendaan dan yang bersifat perkataan.
Dan penutup perumpamaan kedua menyiapkan ayat kesembilan puluh: wa may yaʼmuru bil-ʻadl. Ayat kesembilan puluh akan dibuka dengan kata yang sama: innallāha yaʼmuru bil-ʻadli wal-iḥsān. Ini adalah pengulangan yang dapat diverifikasi di dalam surah, dan ia akan dibahas pada ayat tersebut.
| Kata | Akar | Perbedaannya |
|---|---|---|
| أَخْرَس (akhras) | خ-ر-س | Bisu sejak lahir — tidak ada organ untuk berbicara |
| أَبْكَم (abkam) | ب-ك-م | Para ahli bahasa umumnya memakainya untuk orang yang tidak dapat berbicara atau yang tidak tahu cara berbicara; sebagian mengatakan "bisu sekaligus tidak memahami" |
Saya menyampaikan pembedaan ini sebagai sebuah kecenderungan yang dicatat para ahli bahasa, bukan sebagai sebuah putusan yang pasti.
كَلّ — akar ك-ل-ل: menjadi lelah, menjadi tumpul; dan berat, beban. Kalīl — tumpul (pisau), lelah (mata). Kata ini di sini berarti "yang menjadi beban bagi orang lain".
Dan kalimat ainamā yuwajjihhu lā yaʼti bi-khair harus dicatat: taujīh — mengarahkan. Jadi ayat itu mengatakan bahwa orang tersebut dapat diarahkan, tetapi pengarahan itu tidak membuahkan hasil.
Sebuah catatan sesuai metode (Metode)
Perumpamaan ini tidak menetapkan sebuah hukum tentang seorang penyandang disabilitas. Hal ini perlu dituliskan dengan terang.
Dalilnya dari dalam teks adalah ini: perumpamaan tersebut memperbandingkan kedua pihaknya lewat dua sifat — pada satu pihak lā yaqdiru ʻalā syaiʼ dan lā yaʼti bi-khair, pada pihak yang lain yaʼmuru bil-ʻadl. Dan pokok perbandingan itu tertentu karena konteks yang datang dari ayat sebelumnya: keadaan benda-benda yang disembah (73: mā lā yamliku lahum rizqan … wa lā yastaṭīʻūn).
Jadi yang disapa perumpamaan itu bukanlah sekelompok manusia, melainkan kedudukan yang diperikan pada ayat ketujuh puluh tiga. Dan kehati-hatian yang sama telah dijaga pada Az-Zukhruf 43/18: di sana pun telah dicatat bahwa sebuah kalimat yang ditegakkan di atas sebuah sifat bukanlah putusan atas orang-orang yang menyandang sifat tersebut. Garis yang sama dijaga di sini pula.