فَإِذَا قَرَأْتَ ٱلْقُرْءَانَ فَٱسْتَعِذْ بِٱللَّهِ مِنَ ٱلشَّيْطَٰنِ ٱلرَّجِيمِ · إِنَّهُۥ لَيْسَ لَهُۥ سُلْطَٰنٌ عَلَى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ · إِنَّمَا سُلْطَٰنُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يَتَوَلَّوْنَهُۥ وَٱلَّذِينَ هُم بِهِۦ مُشْرِكُونَ
Fa-iżā qaraʼtal-qurʼāna fastaʻiż billāhi minasy-syaiṭānir-rajīm · Innahū laisa lahū sulṭānun ʻalallażīna āmanū wa ʻalā rabbihim yatawakkalūn · Innamā sulṭānuhū ʻalallażīna yatawallaunahū wallażīna hum bihī musyrikūn
"Apabila engkau membaca Al-Qur'an, berlindunglah kepada Allah dari setan yang terkutuk. · Sungguh, ia tidak memiliki kekuasaan atas orang-orang yang beriman dan yang bertawakal kepada Tuhan mereka. · Kekuasaannya hanyalah atas orang-orang yang menjadikannya pelindung dan yang mempersekutukannya dengan Allah."
عَوْذ — akar ع-و-ذ: berlindung, berpindah ke belakang sesuatu. Akar ini telah dibahas secara terperinci pada Al-Falaq dan An-Nas berkenaan dengan nama kedua surah itu; saya tidak mengulanginya di sini.
Dan perintah yang sama telah muncul pada Fussilat 41/36 (wa immā yanzagannaka minasy-syaiṭāni nazgun fastaʻiż billāh) dan di sana telah dicatat: perintah itu datang tepat setelah nasihat yang paling berat (membalas keburukan dengan kebaikan) — dikatakan di sana "di mana nasihat itu paling mungkin retak". Saya bersandar pada pembahasan itu.
| Fussilat 41/36 | An-Nahl 16/98 | |
|---|---|---|
| Kapan | Immā yanzagannaka … nazgun — ketika bisikan itu datang | Iżā qaraʼtal-qurʼān — ketika engkau membaca |
| Jenis syaratnya | Bergantung pada syarat — jika terjadi | Bertaut pada sebuah perbuatan — pada setiap kali membaca |
Saya berikan ini sebagai sebuah pengamatan: dalam Fussilat, berlindung itu berhadapan dengan sebuah peristiwa; dalam An-Nahl ia mendahului sebuah pekerjaan. Jadi yang kedua adalah sebuah persiapan yang dilakukan tanpa menunggu bahayanya.
Perlu pula sebuah catatan tentang waktu kata kerjanya: iżā qaraʼta — māḍī. Para ahli bahasa mencatat bahwa ia bermakna "ketika engkau hendak mulai membaca", dan bahwa iżā menyatakan masa yang akan datang. Inilah penjelasan yang lazim. Adapun sebagian mufasir meriwayatkan pula bacaan "setelah engkau membaca"; pendapat ini adalah pendapat minoritas. Saya menyampaikan perbedaan pendapat itu, saya tidak memaksakan pilihan, dan saya tidak menetapkan hukum fikih.
رَجِيم — akar ر-ج-م: melempari dengan batu, merajam; dan dari sini mengusir, menjauhkan. Akar ini telah dibahas pada Al-Mulk 67/5 (rujūmal lisy-syayāṭīn); saya bersandar pada pembahasan itu.
Akar: س-ل-ط. Inti yang diberikan para ahli bahasa: menguasai sesuatu, memiliki kuasa bertindak atasnya. Sulṭah — kuasa; salīṭ — tajam, yang menembus.
Dan kata ini dipakai dalam Al-Qur'an dalam dua makna: kuasa/kekuasaan dan dalil/hujah. Pada Gafir (Al-Mu'min) rangkaian bi-gairi sulṭānin atāhum telah dibahas dalam makna yang kedua (perbantahan tanpa sandaran). Di sini yang dipakai adalah makna yang pertama.
Dan susunan kalimatnya harus dicatat: sewaktu mengatakan tidak adanya kekuasaan itu ayat tersebut meletakkan sebuah syarat, dan sewaktu mengatakan adanya kekuasaan itu ia meletakkan syarat yang lain.
| Atas siapa | Sifat-sifatnya |
|---|---|
| Tidak ada kekuasaan | Āmanū dan ʻalā rabbihim yatawakkalūn — dua syarat |
| Ada kekuasaan | Yatawallaunahū dan bihī musyrikūn — dua syarat |
Saya berikan sebagai pengamatan atas susunan kata: pada kedua pihak sama-sama dihitung dua sifat, dan keduanya sama-sama dipertautkan dengan wāw. Jadi perlindungan itu disebut bukan dengan iman semata, melainkan dengan sebuah sikap yang ditambahkan kepada iman (tawakal); dan pihak lawan pun disebut bukan dengan syirik semata, melainkan dengan sebuah hubungan yang ditambahkan kepadanya (tawallī — menjadikannya pelindung).