2/172-173 — Apa yang dilarang untuk dimakan
"Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari yang baik-baik dari rezeki yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah — jika hanya kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa — tanpa menginginkannya dan tidak melampaui batas — maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Pada ayat 168 perintah yang sama telah diberikan kepada seluruh manusia: "makanlah dari apa yang ada di bumi, yang halal lagi baik." Di sini perintahnya diulang kepada orang-orang yang beriman dan satu sifat gugur:
| Seruan | Catatan | |
|---|---|---|
| 2/168 | yā ayyuhan-nās | ḥalālan ṭayyibā — halal sekaligus baik |
| 2/172 | yā ayyuhallażīna āmanū | min ṭayyibāti mā razaqnākum — dari yang baik-baiknya |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: gugurnya catatan "halal" bukanlah sebuah pelonggaran, melainkan sebuah andaian. Bagi orang-orang yang beriman, pembedaan halal-haram sudah menjadi pokok yang dibicarakan; yang perlu diingatkan adalah bahwa di dalam wilayah yang dibebaskan pun ada sebuah pilihan. Jadi perintah yang kedua melangkah satu langkah lebih jauh: tidak semua yang tidak dilarang itu setara.
مَا رَزَقْنَٰكُمْ — dan sumber rezekinya langsung dicatat. Ungkapan ini telah muncul dengan bentuk yang sama pada ayat ketiga surah ini: "mereka menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka." Pada kedua tempat itu kepemilikannya diikatkan bukan kepada yang memakan atau yang memberi, melainkan kepada yang memberi rezeki.
وَٱشْكُرُوا۟ لِلَّهِ — paruh kedua perintahnya. Pada ayat 152 telah kita catat bahwa syukur diletakkan berhadapan dengan kufur dan bahwa makna akar kufur adalah "menutupi". Di sini ukuran yang sama diterapkan pada makan: makan diletakkan sebagai sebuah kesempatan untuk melihat apa yang diberikan.
Sebuah kehalusan susunan: dalam kalimat itu objeknya (iyyāhu) ditarik ke depan kata kerjanya. Dalam bahasa Arab, didahulukannya objek menyatakan pengkhususan — sama persis dengan pola iyyāka naʻbudu dalam Al-Fatihah. Jadi kalimatnya berarti bukan "jika kamu menyembah kepada-Nya", melainkan "jika hanya kepada-Nya kamu menyembah".
Dan diletakkannya kalimat syarat ini di sini menyiapkan ayat berikutnya: yang keempat dari hal-hal yang dilarang berkaitan persis dengan rusaknya pengkhususan tersebut.
Partikel إِنَّمَا dalam bahasa Arab menyatakan qaṣr (pembatasan): "hanyalah, tidak lain". Jadi kalimatnya tidak cukup memberikan sebuah daftar; ia mengatakan bahwa daftarnya tertutup.
Fungsinya di dalam konteks itu terang. Bagian sebelumnya dalam surah ini (2/170-171) telah mengkritik praktik-praktik yang diwarisi dari nenek moyang; di Arabia jahiliah ada banyak larangan mapan tentang hewan mana yang boleh dan tidak boleh dimakan. Kalimat ini meletakkan sebuah daftar tertutup yang terdiri atas empat butir berhadapan dengan semua larangan itu.
| Larangan | Katanya | Catatan |
|---|---|---|
| Bangkai | al-maitah | Hewan yang mati tanpa disembelih |
| Darah | ad-dam | Dalam Al-An'am 6/145 ia muncul dengan catatan masfūḥan — "yang mengalir" |
| Daging babi | laḥmal-khinzīr | Yang disebutkan adalah dagingnya sendiri |
| Yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah | mā uhilla bihī ligairillāh | Dibahas di bawah |
Empat butir yang sama disebutkan di beberapa tempat lain dalam Al-Qur'an (Al-An'am 6/145; An-Nahl 16/115), dan dalam Al-Ma'idah 5/3 daftarnya diulang dengan diperinci. Dalam tafsir ini saya tidak masuk ke dalam cakupan fikih, pengecualian, dan pendapat mazhab mengenai hal-hal ini; pokoknya termasuk wilayah fikih, dan di sini yang dibicarakan adalah bahasa ayatnya.
Tiga yang pertama memandang kepada bendanya: bangkai, darah, daging babi — pokok larangannya adalah bendanya sendiri. Sedangkan pada yang keempat tidak dikatakan apa pun tentang bendanya. Hewannya boleh jadi sehat, boleh jadi disembelih menurut aturan, dagingnya boleh jadi bersih. Sebab larangannya adalah perkataan yang diucapkan ketika ia disembelih.
أُهِلَّ — akarnya ه-ل-ل: meninggikan suara, berteriak. Dan turunan akar ini yang paling dikenal akan muncul beberapa ayat kemudian dalam surah yang sama: هِلَال (hilal) — bulan sabit. Kaitannya, sebagaimana dicatat para ahli bahasa, begini: ketika bulan sabit terlihat, orang-orang mengabarkannya dengan berteriak; bulan itu memperoleh nama tersebut karena ia adalah sesuatu yang untuknya orang berteriak.
Jadi ukuran larangannya adalah nama yang diumumkan. Penyembelihan adalah sebuah perbuatan; tetapi pada awal perbuatan itu sebuah nama disebutkan, dan nama itu menentukan kepada siapa perbuatan tersebut dilakukan. Hal ini adalah kelanjutan langsung dari catatan "jika hanya kepada-Nya kamu menyembah" di ujung ayat 172.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: bahwa tiga dari empat butir daftar itu dibangun di atas kebersihan dan benda, sedangkan yang terakhir dibangun di atas niat dan pengumuman, mencegah kita menyederhanakan daftar tersebut kepada satu ukuran saja. Pengaturan tentang makanan tidak dapat dijelaskan seluruhnya dengan kesehatan; di dalamnya ada pula sebuah perkara keterikatan.
ٱضْطُرَّ — akarnya ض-ر-ر: mudarat. Polanya adalah bab VIII (iftiʻāl) dan kata kerjanya pasif: uḍṭurra — "ia dipaksa keadaan".
Bentuk pasifnya penting. Orangnya tidak memasukkan dirinya ke dalam keadaan darurat; keadaan darurat itu yang datang kepadanya. Hal ini sejak awal membatasi untuk siapa rukhsah tersebut.
Dan sesudahnya datang dua catatan: غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ. Apa makna kedua kata itu adalah perselisihan klasik dan ia tidak boleh disembunyikan:
| Bacaan | bāg | ʻād |
|---|---|---|
| Pertama | Yang makan karena menginginkannya, karena selera | Yang melebihi kadar kebutuhan |
| Kedua | Yang berada dalam perjalanan yang tidak benar / dalam keadaan durhaka | Yang melampaui batas, melewati takaran |
| Ketiga | Yang makan padahal tidak ada keterpaksaan | Yang terus makan padahal keterpaksaannya sudah lewat |
Saya tidak memaksakan pilihan. Titik temu ketiga bacaan itu adalah ini: rukhsahnya dibatasi oleh cakupan keterpaksaan — ia tidak dibuka bagi keinginan dan tidak dibentangkan dalam waktu.
Bahwa akar ب-غ-ي memikul makna "menginginkan, mencari" sekaligus "melampaui batas" telah muncul sebelumnya dalam tafsir ini; terlihat bahwa kedua makna itu bekerja bersama-sama di sini pula.
فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ — "tidak ada dosa baginya." Bentuk kalimatnya layak dicatat: hukumnya tidak diangkat, yang diangkat adalah tanggung jawabnya. Larangannya tetap berdiri di tempatnya; yang diambil adalah beban dari pundak orangnya.
Ini adalah susunan yang berulang dalam bagian-bagian hukum surah ini: pada ayat 158 "tidak ada dosa", pada ayat 184-185 rukhsah bagi orang sakit dan musafir, pada ayat 239 berubahnya bentuk salat dalam keadaan takut, pada ayat 280 penangguhan dalam kesulitan. Di samping setiap hukum dibiarkan sebuah pintu.
Dan sifat-sifat penutupnya pun dipilih sesuai dengan itu: gafūr (Maha Pengampun) dan raḥīm (Maha Penyayang). Berakhirnya sebuah kalimat yang datang sesudah sebuah larangan dengan sifat-sifat pengampunan, bukan sifat-sifat hukuman, mengatakan apa itu rukhsah: ia bukan sebuah pintu yang terbuka, melainkan sebuah penerapan kasih sayang.