وَأَنزَلْنَا مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءًۢ بِقَدَرٍ فَأَسْكَنَّٰهُ فِى ٱلْأَرْضِ وَإِنَّا عَلَىٰ ذَهَابٍۭ بِهِۦ لَقَٰدِرُونَ
"Dan Kami turunkan air dari langit dengan suatu ukuran, lalu Kami tetapkan ia tinggal di bumi. Dan sungguh, Kami benar-benar berkuasa melenyapkannya."
Akar ق-د-ر telah diurai secara terperinci pada Al-Qadr dan diurai tersendiri pula pada Al-Qamar 54/49 (innā kulla syaiʼin khalaqnāhu bi-qadar) serta dibahas kembali pada Az-Zumar 39/67 dan Al-Furqan 25/2. Saya tidak mengulanginya di sini. Ringkasnya: makna akar kata ini yang paling dasar adalah mengukur, menakar, menentukan kadarnya.
Kaitan yang persis ini telah ditegakkan pada Al-Qadr: ayat "Sungguh, Kami menciptakan segala sesuatu menurut suatu ukuran (bi-qadar) (Al-Qamar 54/49)" ditunjukkan di sana sebagai dalil bagi makna "ukuran" pada kata qadr. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Yang menjadi milik tempat ini adalah hal berikut, dan ia layak dicatat: Al-Qamar 54/49 meletakkan ukuran itu sebagai putusan umum bagi segala sesuatu; ayat ini menerapkan ukuran yang sama pada satu peristiwa saja, yaitu hujan.
Dan kata depannya harus dicatat: bi-qadar — "dengan suatu ukuran". Bāʼ di sini memberitakan kebersamaan atau alat; air itu turun bersama ukurannya.
Akar س-ك-ن: berhentinya gerak, menetap di suatu tempat. Sukūn — keadaan diam; sakīnah — ketenangan batin; maskan — tempat tinggal; sākin — yang tidak bergerak.
Akar kata ini telah dibahas pada Al-Furqan 25/45 (wa lau syāʼa la-jaʻalahū sākinā — tentang bayang-bayang) dan pada Ar-Rum 30/21 (li-taskunū ilaihā).
Dan peristiwa yang sama — masuknya air yang turun itu ke dalam bumi — telah diceritakan dengan kata kerja yang lain pada Az-Zumar 39/21. Kedua ayat itu harus diletakkan berdampingan:
| Az-Zumar 39/21 | Al-Mu'minun 23/18 | |
|---|---|---|
| Kalimat | Anzala minas-samāʼi māʼan fa-salakahū yanābīʻa fil-arḍ | Anzalnā minas-samāʼi māʼan … fa-askannāhu fil-arḍ |
| Kata kerja | Salaka — س-ل-ك: memasukkan ke sebuah jalan, melewatkan, menjalankan | Askana — س-ك-ن: menghentikan, menempatkan |
| Apa yang terjadi pada air | Berjalan — dalam bentuk mata-mata air | Berhenti — ditahan di dalam bumi |
| Kelanjutannya | Ṡumma yukhriju bihī zarʻan — tanaman keluar | Innā ʻalā żahābin bihī la-qādirūn — ia dapat dilenyapkan |
| Tekanannya | Proses — bekerjanya daur itu | Amanat — ditahannya air di situ |
Kedua kata kerja itu berlawanan satu sama lain: yang satu menjalankan, yang lain menghentikan. Ini adalah pertentangan yang dapat diverifikasi dari kedua teks itu.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri, dan sandarannya adalah kalimat lanjutan kedua ayat itu: pada Az-Zumar yang diceritakan adalah gerak air, sebab dalil di sana adalah keluarnya tanaman lalu mengeringnya — sebuah daur. Pada Al-Mu'minun yang diceritakan adalah berhentinya air, sebab dalil di sini adalah bahwa air itu sesuatu yang ditahan di tangan. Peristiwa yang sama dipekerjakan untuk dua pekerjaan yang berbeda di dalam dua surah.
Dan akar salaka akan muncul di dalam surah ini pula: pada ayat kedua puluh tujuh fasluk fīhā min kullin zaujainiṡnain — "masukkanlah ke dalamnya dari setiap jenis sepasang-sepasang". Akar yang sama: yang satu memasukkan air ke dalam bumi, yang lain memasukkan makhluk hidup ke dalam bahtera. Saya berikan ini sebagai catatan kata dan saya tidak menegakkan sebuah kaitan makna di antara keduanya.
Bangun kalimat ini harus dicatat, dan saya berikan sebagai bacaan saya sendiri: ancaman yang diharapkan adalah "Kami putuskan hujannya". Ayat tidak mengatakan itu: żahābin bihī — "melenyapkannya". Yakni ia memberitakan bahwa air yang sudah turun dan sudah menetap di dalam bumi dapat diambil kembali.
Sandaran saya adalah objek kata kerjanya: kata ganti bihī kembali kepada air yang pada kalimat sebelumnya ditempatkan di dalam bumi. Ancamannya tertuju bukan kepada yang belum akan datang, melainkan kepada yang sudah ada di tangan.
Garis yang sama ditegakkan pula pada Al-Mulk 67/30 (in aṣbaḥa māʼukum gauran fa-man yaʼtīkum bi-māʼin maʻīn) — telah dibahas pada Al-Mulk. Saya bersandar pada pembahasan itu.
Dan sebuah batas sesuai metode (Metode): lewat ayat ini saya tidak menegakkan klaim "pemberitahuan lebih dahulu" tentang lapisan air tanah, bangun akuifer, atau daur hidrologi. Yang diceritakan ayat ini adalah peristiwa yang diketahui lewat pengamatan: air yang turun tidak tinggal di permukaan, ia masuk ke dalam bumi; sumur dan mata air keluar dari situ; dan pada musim kering semuanya surut. Lawan bicaranya tidak memerlukan pengetahuan khusus apa pun untuk mengetahui hal ini — dan justru dari situlah kekuatan argumennya datang. Catatan yang sama telah diletakkan pada Al-Mursalat 77/20-23.