وَٱلَّذِينَ ٱسْتَجَابُوا۟ لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَٰهُمْ يُنفِقُونَ
"Dan mereka adalah orang-orang yang menyambut seruan Tuhan mereka, menegakkan salat, urusan mereka adalah musyawarah di antara mereka, dan mereka membelanjakan sebagian dari apa yang Kami berikan kepada mereka."
Akar ini untuk pertama kalinya diuraikan di sini di dalam indeks dan ia perlu diberikan secara terperinci.
Makna konkret akar itu terang di dalam batasan para ahli bahasa dan ia datang dari tempat yang tidak terduga:
Madu berada di dalam sarang; ia tidak terlihat, tertutup, dan mengeluarkannya menuntut tenaga sekaligus kehati-hatian. Kata kerja syāra adalah mengambil madu itu dari sana lalu meletakkannya di hadapan orang.
| Turunan | Makna | Sisi bersamanya |
|---|---|---|
| شَارَ (syāra) | Mengambil madu dari sarang | Pengeluaran |
| أَشَارَ (asyāra) | Menunjuk, memperlihatkan dengan tangan | Menjadikan sesuatu terlihat |
| إِشَارَة (isyārah) | Penunjukan, pernyataan | Sama |
| شَارَ الدَّابَّة | Melarikan seekor hewan untuk diperlihatkan kepada pembeli; memperlihatkan sifat-sifatnya | Menyingkapkan yang tersembunyi |
| مَشْوَار (masywār) | Tempat atau lapangan tempat hewan itu diperlihatkan | Sama |
| شَوَار (syawār) | Barang yang dipamerkan, perabot rumah | Yang telah diletakkan di hadapan orang |
| مَشُورَة / شُورَىٰ | Musyawarah | Dikeluarkannya pendapat |
| اسْتِشَارَة | Meminta pendapat | Sama |
Inti bersamanya adalah berikut dan ia tetap oleh batasan-batasan para ahli bahasa: mengeluarkan sesuatu dari tempatnya lalu meletakkannya di hadapan orang.
Sekarang saya menegakkan pertalian antara makna konkret ini dengan musyawarah. Saya sampaikan ini sebagai bacaan saya sendiri; sandarannya adalah batasan akar itu pada para ahli bahasa.
Madu ada di dalam sarang dan tidak seorang pun melihatnya. Tanpa membuka sarang itu, tidak diketahui berapa banyak madunya dan bagaimana keadaannya. Tanpa pekerjaan mengeluarkan, madu itu ada tetapi seolah-olah tidak ada.
Dinamainya musyawarah dengan kata ini mengatakan hal berikut: di dalam sebuah masyarakat ada pendapat, tetapi selama ia tidak dikeluarkan, ia tidak ada.
| Gambaran madu | Padanannya dalam musyawarah |
|---|---|
| Madu berada di dalam | Pendapat berada di dalam diri orang; selama tidak dikatakan, ia tidak diketahui |
| Madu harus dikeluarkan | Pendapat tidak keluar selama tidak ditanyakan |
| Mengeluarkannya menuntut tenaga | Musyawarah bukanlah sesuatu yang terjadi dengan sendirinya; ia adalah pekerjaan yang dikerjakan |
Dan cabang isyārah melengkapinya: asyāra adalah menunjuk dengan tangan — menjadikan yang tidak terlihat menjadi terlihat. Akar yang sama mengeluarkan madu sekaligus menunjuk dengan jari.
Saya sampaikan ini sebagai sebuah analisis kata. Saya tidak mengklaim bahwa makna akar ini merupakan sebuah pilihan yang disengaja; yang saya catat adalah gambar yang berdiri di bawah kata itu.
Syūrā adalah sebuah isim berwazan fuʻlā — seperti busyrā (kabar gembira), żikrā (peringatan), ḥusnā (keindahan). Ia adalah pola masdar-isim.
| Unsur kalimat | Apa |
|---|---|
| Amruhum | Mubtada' (subjek) — "urusan mereka" |
| Syūrā | Khabar (predikat) — "adalah musyawarah" |
| Bainahum | Ẓarf — "di antara mereka" |
Pertama: ia bukan perintah, melainkan penggambaran. Kalimat itu tidak mengatakan "bermusyawarahlah"; ia mengatakan "urusan mereka adalah musyawarah". Dan hal ini selaras dengan keseluruhan daftar itu — apa yang berjalan sejak ayat ketiga puluh enam adalah sebuah daftar sifat.
Kedua: kesinambungan. Dalam bahasa Arab kalimat nominal memberitakan ketetapan dan kesinambungan; adapun kalimat verbal memberitakan kejadian dan pembaruan. Pada Al-Ikhlas pembedaan ini telah dicatat: "kalimat nominal menunjukkan ketetapan dan kesinambungan… bukan sebuah peristiwa, melainkan sebuah keadaan."
Jadi musyawarah digambarkan bukan sebagai sebuah cara yang ditempuh dalam keadaan luar biasa, melainkan sebagai keadaan tetap sebuah masyarakat.
Ketiga: pemilik urusan itu adalah masyarakat itu sendiri. Amruhum — "urusan mereka". Dan bainahum — "di antara mereka". Kedua kata ganti itu menunjuk kepada masyarakat tersebut.
Akar itu muncul dalam makna ini di tiga tempat dalam Al-Qur'an dan ketiganya berbeda pola. Ini adalah kenyataan yang dapat diverifikasi:
| Tempat | Kata | Pola | Siapa | Pokok |
|---|---|---|---|---|
| Al-Baqarah 2/233 | wa tasyāwur | Masdar (tafāʻul) | Ayah dan ibu | Menyapih anak |
| Ali 'Imran 3/159 | syāwirhum fil-amr | Perintah (mufāʻalah) | Nabi → masyarakat | Dalam "urusan" |
| Asy-Syura 42/38 | syūrā bainahum | Isim | Di antara masyarakat itu sendiri | "Urusan mereka" |
- Pada Al-Baqarah 2/233 musyawarah itu antara dua orang — ibu dan ayah. Dan pokoknya adalah sebuah keputusan konkret tentang pengasuhan seorang anak. Yaitu kata itu berlaku pula pada satuan yang paling kecil.
- Pada Ali 'Imran 3/159 ia adalah sebuah perintah dan lawan bicaranya seorang saja: syāwirhum — "bermusyawarahlah dengan mereka". Yaitu kepada orang yang kewenangan memutuskan ada padanya, diperintahkan untuk bermusyawarah.
- Adapun pada Asy-Syura 42/38 ia bukan perintah dan bukan tunggal; ia adalah sifat sebuah masyarakat.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri: ketiga kemunculan itu memperlihatkan bahwa kata tersebut bekerja pada tiga ukuran yang berbeda — keluarga, kepemimpinan, masyarakat. Dan pada tidak satu pun di antaranya digambarkan sebuah lembaga, sebuah tata cara, ataupun sebuah metode.
Titik terakhir ini penting dan harus dituliskan dengan terang: ayat ini tidak menggambarkan sebuah bentuk pemerintahan. Tidak dikatakan bagaimana orang-orang yang akan diajak bermusyawarah ditentukan, tidak dikatakan apakah hasilnya mengikat atau tidak, dan tidak pula dikatakan sebuah tata cara. Semua itu adalah hal-hal yang tidak dikatakan ayat tersebut, dan memperlihatkan yang tidak dikatakan seolah-olah telah dikatakan tidak dikerjakan dalam tafsir ini, sesuai metode (Metode).
Bahwa surah ini Makkiyah pun mendukung hal itu: sebagaimana dicatat pada bagian turunnya, kata itu datang sebagai sifat sebuah masyarakat yang belum mempunyai negara, tentara, ataupun perbendaharaan.
| Urutan | Unsur | Bidang | Pola |
|---|---|---|---|
| 1 | Istajābū lirabbihim | Menyambut Allah | Kata kerja (māḍī) |
| 2 | Wa aqāmuṣ-ṣalāh | Salat | Kata kerja (māḍī) |
| 3 | Wa amruhum syūrā bainahum | Keputusan di dalam masyarakat | Kalimat nominal |
| 4 | Wa mimmā razaqnāhum yunfiqūn | Harta | Kata kerja (muḍāriʻ) |
Pertama — kedudukannya. Syūrā berada di antara salat dan infak. Dan kedua hal ini adalah dua ibadah yang paling sering disebut bersama-sama di dalam Al-Qur'an (yuqīmūnaṣ-ṣalāta wa mimmā razaqnāhum yunfiqūn — pada Al-Baqarah 2/3 dan di banyak tempat). Jadi surah ini memisahkan sepasang yang biasanya datang bersama dan meletakkan musyawarah di antara keduanya.
Kedua — polanya. Tiga dari empat unsur itu adalah kalimat verbal, satu adalah kalimat nominal. Dan yang berupa kalimat nominal adalah yang tepat berada di tengah.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan hal itu tidak mengikat: sebuah kalimat nominal yang diletakkan di antara dua kata kerja mematahkan irama daftar itu. Dan patahan itu terjadi tepat di tempat urusan masyarakat itu sendiri datang. Ketiga yang lain adalah hal-hal yang "mereka kerjakan"; yang ini adalah hal yang "mereka adanya".
Satu perbandingan lagi dapat ditambahkan dan ia pun dapat diverifikasi dari teks: daftar yang sama akan dilanjutkan pada ayat ketiga puluh sembilan dengan sebuah kalimat verbal (hum yantaṣirūn). Jadi kalimat nominal itu tetap sendirian di dalam daftar tersebut.
min dua kali: mimmā = min mā. Pada Al-Hadid 57/7 pola ini telah dibahas: min memberitakan kepartitifan — "sebagian darinya". Bukan keseluruhannya.
Dan razaqnāhum — "yang Kami berikan". Sumber apa yang diinfakkan itu bukanlah orang yang membelanjakannya. Pada Al-Hadid hal ini telah dibahas secara terperinci lewat kata mustakhlafīn dan saya tidak mengulanginya di sini.
| Unsur | Apa yang diberikan |
|---|---|
| Istajābū | Jawaban |
| Aqāmuṣ-ṣalāh | Waktu |
| Syūrā bainahum | Perkataan / pendapat |
| Yunfiqūn | Harta |
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan sandarannya adalah bangun bersama keempat unsur itu: di dalam daftar itu disebutkan empat hal yang ada di tangan manusia dan keempatnya dipindahkan kepada pihak yang lain. Dan syūrā adalah giliran "perkataan" di dalam deretan itu.
Apa yang dikatakan ayat ini bukanlah sebuah tata cara, melainkan sebuah kebiasaan. Dan pembedaan ini penting dalam praktiknya: sebuah tata cara ditegakkan lalu dijalankan; adapun sebuah kebiasaan baru terasa ketika ia tidak ada.
Sebuah masyarakat yang "urusannya adalah musyawarah" tidak berarti masyarakat yang mengadakan pertemuan-pertemuan musyawarah. Ukuran yang ditegakkan ayat ini lebih sederhana dan ia berhenti pada kata amruhum: urusan itu dianggap urusan siapa? Jika di dalam sebuah masyarakat urusan dianggap sebagai urusan satu orang atau satu lingkaran, maka meskipun musyawarah diadakan, ia bukanlah syūrā; jika urusan itu dianggap sebagai urusan masyarakat itu sendiri, bentuknya dapat berubah-ubah.
Dan gambar akar kata itu bekerja sekali lagi di sini: madu ada di dalam sarang. Madu yang tidak dikeluarkan adalah madu yang tidak ada. Demikian pula pendapat yang tidak dikatakan di dalam sebuah masyarakat — ia ada tetapi tidak ada.