كَذَٰلِكَ ۖ وَأَوْرَثْنَٰهَا قَوْمًا ءَاخَرِينَ
Sebuah kalimat yang terdiri atas satu kata, dan para mufasir berbeda pendapat tentang kepada apa ia disambungkan:
| Bacaan | Apa katanya |
|---|---|
| Ia disambungkan kepada yang sebelumnya | "Keadaannya memang demikianlah" — ia menutup daftar pada ayat 25-27 |
| Ia disambungkan kepada yang sesudahnya | "Demikianlah — Kami wariskan kepada kaum yang lain" — ia menyifati bentuk pewarisan itu |
| Khabar bagi sebuah kalimat yang dilesapkan | "Perkara itu demikianlah adanya" |
Saya mencatat satu data, dan ini adalah sebuah pengulangan di dalam surah: kata yang sama muncul pula pada ayat kelima puluh empat dalam kedudukan yang sama — pada awal kalimat, diikuti wāw dan sebuah kata kerja orang pertama jamak:
| Ayat | Ungkapan | Kata kerja |
|---|---|---|
| 28 | Każālika wa auraṡnāhā qauman ākharīn | Kami wariskan |
| 54 | Każālika wa zawwajnāhum bi-ḥūrin ʻīn | Kami pasangkan |
Kedua kalimat itu berada pada pola yang sama: każālika + wāw + kata kerja berpola faʻalnā + kata ganti + maf'ul.
Saya catat ini sebagai pengulangan di dalam surah yang dapat diverifikasi. Dan yang merupakan penafsiran adalah ini, saya sampaikan sebagai bacaan saya sendiri: kedua kalimat itu berdiri pada tempat yang sama di dalam dua gambaran — yang satu ketika menutup daftar keluarga Fir'aun, yang lain ketika menutup daftar orang-orang yang bertakwa. Pada yang satu ada pelepasan dari tangan, pada yang lain ada penyatuan.
Akar ini muncul pada Al-Hadid dan Al-Fajr. Makna konkretnya: berpindahnya harta seseorang kepada orang lain sesudah kematiannya. Wāriṡ — orang yang kepadanya harta yang berpindah itu jatuh; mīrāṡ — sesuatu yang berpindah.
Pilihan katanya layak dicatat, dan saya sampaikan hal ini sebagai bacaan saya sendiri: ayat itu tidak berkata "Kami berikan" (aʻṭainā), tidak pula "semuanya itu jatuh ke tangan orang lain". Ia berkata "Kami wariskan".
Gagasan yang dipikul kata warisan adalah ini: hartanya berpindah tangan, tetapi ia sendiri tetap tinggal. Pemiliknya pergi, miliknya tinggal. Kebunnya masih di sana, mata airnya masih mengalir — satu-satunya yang berubah adalah milik siapa ia.
Dan hal ini menyiapkan logika ayat berikutnya (29): jika kebunnya tetap ada dan hanya pemiliknya yang pergi, maka menjadi mungkin untuk bertanya apakah ada sesuatu yang berkurang sepeninggal orang yang pergi itu. Ayat kedua puluh sembilan akan menjawab persis pertanyaan ini.
Saya catat ini sebagai pengamatan atas susunan: teks itu tidak menamai ahli warisnya. Tekanannya bukan pada ahli warisnya, melainkan pada berpindahnya warisan itu ke tangan lain.