Tafsir LabMetodeGitHubTürkçeTREnglishEN

Qaf ayat 27-29

Al-Qur'an · surah ke-50: Qaf · ayat 27-29

Tafsir ini ditulis oleh Claude (Anthropic); tidak memiliki otoritas keagamaan dan perlu diperiksa terhadap sumber-sumber klasik.

50/27-29

قَالَ قَرِينُهُۥ رَبَّنَا مَآ أَطْغَيْتُهُۥ وَلَٰكِن كَانَ فِى ضَلَٰلٍۭ بَعِيدٍ ۝ قَالَ لَا تَخْتَصِمُوا۟ لَدَىَّ وَقَدْ قَدَّمْتُ إِلَيْكُم بِٱلْوَعِيدِ ۝ مَا يُبَدَّلُ ٱلْقَوْلُ لَدَىَّ وَمَآ أَنَا۠ بِظَلَّٰمٍ لِّلْعَبِيدِ

Qāla qarīnuhū rabbanā mā aṭgaituhū wa lākin kāna fī ḍalālim baʻīd — qāla lā takhtaṣimū ladayya wa qad qaddamtu ilaikum bil-waʻīd — mā yubaddalul-qaulu ladayya wa mā ana bi-ẓallāmil lil-ʻabīd

"Yang menyertainya berkata: Tuhan kami, aku tidak menyesatkannya; tetapi dia sendirilah yang berada dalam kesesatan yang jauh. — Dia berfirman: janganlah kamu berbantah-bantahan di hadapan-Ku; sungguh telah Kusampaikan ancaman itu kepadamu lebih dahulu. — Putusan itu tidak diubah di sisi-Ku; dan Aku bukanlah pengazalim bagi para hamba."

Pembelaan diri dan ditolaknya pembelaan itu

Tiga ayat menegakkan sebuah adegan: tuduhan, pembelaan diri, putusan.

Dan bentuk pembelaan dirinya menarik perhatian: qarīn itu mengatakan bukan bahwa dirinya tidak mengerjakan sesuatu, melainkan bahwa pengaruhnya bukanlah yang menentukan.

مَآ أَطْغَيْتُهُۥ — "aku tidak menyesatkannya"

طُغْيَان — akar ط-غ-ي. Makna konkretnya: meluap, melewati batas lalu menyebar. Meluapnya air dari wadahnya. Al-Qur'an memakainya dengan terang: "Ketika air itu meluap (lammā ṭagal-māʼu), Kami bawa kamu di dalam bahtera" (Al-Haqqah 69/11).

Aṭgā — bab ifʻāl: membuat meluap. Yakni tuduhannya adalah: "engkaulah yang membuatnya meluap."

Dan pembelaan diri itu tidak mengingkari luapannya; ia mengingkari bahwa dirinyalah yang membuatnya meluap.

Al-Qur'an ditafsirkan dengan Al-Qur'an

Pembelaan diri yang sama disampaikan di tempat lain di dalam Al-Qur'an, dalam bentuk yang jauh lebih panjang:

"Ketika urusan telah diselesaikan, setan berkata: 'Allah telah menjanjikan kepadamu janji yang benar; aku pun menjanjikan kepadamu, tetapi aku mengingkari janjiku. Aku tidak punya kekuasaan apa pun atas kamu — aku hanya menyerumu, lalu kamu memenuhi seruanku. Maka janganlah kamu mencela aku, celalah dirimu sendiri.'" (Ibrahim 14/22)

Pada pembahasan An-Nas telah dicatat asas yang dipikul ayat tersebut: "di tangan sang pembisik tidak ada kekuatan yang memaksa. Satu-satunya yang ada di tangannya adalah seruan — sebuah ajakan, sebuah perkataan, sebuah bisikan. Karena tidak ada paksaan, tanggung jawab tetap ada pada orangnya."

Qaf 50/27 adalah bentuk yang paling pendek dari pembelaan diri yang sama.

Dan sebuah catatan diperlukan: ayat-ayat ini disampaikan bukan untuk membenarkan pembelaan diri setan, melainkan untuk memperlihatkan di mana tanggung jawab itu berdiri. Memang ayat berikutnya memotong perbantahan itu — yakni pembelaan itu tidak diterima, tidak pula diperdebatkan.

فِى ضَلَٰلٍۭ بَعِيدٍbaʻīd yang ketiga

Dan kata kunci surah ini datang untuk ketiga kalinya.

AyatUngkapanSiapa yang mengucapkannya
3rajʻun baʻīdOrang-orang yang mengingkari
27ḍalālin baʻīdQarīn
31gaira baʻīdAllah

Pada ayat ketiga, yang "jauh" adalah kebangkitan. Pada ayat kedua puluh tujuh, yang "jauh" adalah kesesatan.

Dan inilah salah satu pembetulan yang paling terang yang dikerjakan surah ini lewat sebuah kata, dan saya berikan sebagai bacaan saya sendiri: ternyata yang jauh itu bukanlah kebangkitan; yang jauh adalah tempat mereka terjatuh.

Ḍalāl — akar ض-ل-ل. Kehilangan jalan, tersesat. Makna konkret akar itu adalah kehilangan jejak jalan di padang pasir. Dan sifat baʻīd menghidupkan makna konkret tersebut: telah menyimpang jauh dari jalan.

لَا تَخْتَصِمُوا۟ لَدَىَّ — "janganlah kamu berbantah-bantahan di hadapan-Ku"

اِخْتِصَام — akar خ-ص-م. Berperkara, berbantah-bantahan. Khaṣm — lawan perkara, penggugat/tergugat; khuṣūmah — perbantahan.

Kata kerjanya jamak: takhtaṣimū — "janganlah kamu (sekalian) berbantah-bantahan". Padahal di panggung itu ada dua pihak. Pemakaian bentuk jamak itu boleh jadi mencakup kerumunan yang diwakili kedua pihak, atau ia adalah bentuk larangan umum yang dalam bahasa Arab dipakai untuk lebih dari dua.

Dan tempat diletakkannya larangan itu penting: ladayya — "di sisi-Ku". Yakni yang dilarang bukanlah perbantahan itu sendiri, melainkan perbantahan di sana.

Saya berikan ini sebagai bacaan saya sendiri: perdebatan itu punya tempat dan waktunya; tempat itu adalah dunia. Perdebatan pada saat putusan dijatuhkan tidaklah bermakna, sebab ia tidak mengubah putusan.

وَقَدْ قَدَّمْتُ إِلَيْكُم بِٱلْوَعِيدِ — pemberitahuan lebih dahulu

قَدَّمْتُ — akar ق-د-م. Mendahulukan, mengirim lebih dahulu. Taqdīm — meletakkan di depan; qadīm — yang lebih dahulu; qadam — kaki (yang dilangkahkan ke depan).

Dan kata kerjanya berada pada bab tafʻīl: mengirim ke depan, menyampaikan lebih dahulu.

Kalimat ini adalah sandaran bagi keadilan putusan itu. Hukumannya bukanlah sebuah kejutan; pengumumannya sudah dilakukan.

Dan ia punya kaitan dengan ayat keempat belas: di sana dikatakan "ancaman-Ku pun terjadi" — tentang kaum-kaum yang terdahulu. Di sini dikatakan bahwa ancaman itu telah diberitahukan lebih dahulu. Keduanya bersama-sama: telah diberitakan, lalu terjadi.

مَا يُبَدَّلُ ٱلْقَوْلُ لَدَىَّ

بَدَّلَ — akar ب-د-ل. Mengubah, meletakkan sesuatu yang lain sebagai ganti sesuatu. Badal — yang menggantikan.

Kata kerjanya pasif dan muḍāriʻ: yubaddalu — "tidak diubah". Ia memberitakan sebuah putusan yang umum.

ٱلْقَوْل — perkataan. Tertentu: "perkataan yang itu" — yakni yang telah diberitahukan lebih dahulu.

Dan hal ini menegakkan sebuah gema yang menarik dengan ayat kedelapan belas. Di sana perkataan manusia yalfiẓu (dilemparkan dari mulutnya) lalu diambil. Di sini perkataan Allah lā yubaddalu (tidak diubah).

Dua perkataan, dua kesudahan: perkataan manusia dilemparkan lalu dicatat; perkataan Allah tidak berubah.

Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri.

وَمَآ أَنَا۠ بِظَلَّٰمٍ لِّلْعَبِيدِ — perkara ẓallām

Di sini ada sebuah perkara yang lama diangkat oleh para ahli nahwu dan para mufasir.

ظَلَّام berada pada pola faʻʻāl dan memberitakan mubalagah: "yang banyak berbuat zalim". Ayat ini menafikannya: "Aku bukanlah pengazalim bagi para hamba."

Bantahannya terang: apakah ungkapan "Aku bukan yang banyak berbuat zalim" berarti "Aku sedikit berbuat zalim"?

Jawaban-jawaban klasiknya adalah sebagai berikut:

JawabanBagaimana
Karena banyaknya objekPara hamba itu banyak (al-ʻabīd — jamak). Kezaliman yang sedikit pun, kalau dilakukan kepada orang yang begitu banyak, secara keseluruhan menjadi "banyak"; mubalagahnya ada bukan pada perbuatannya, melainkan pada cakupannya
Mubalagah pada penafiannyaDalam bahasa Arab, penafian atas sebuah pola mubalagah menguatkan penafian itu: "yang paling kecil pun dari kezaliman itu tidak ada"
Sifat bagi yang sama sekali tidak berbuat zalimPenafian sebuah sifat dengan pola mubalagah menafikan pula pokok sifat itu; sebab yang sama sekali tidak mengerjakan tidak mungkin pula menjadi yang banyak mengerjakan

Ketiga penjelasan ini diriwayatkan secara luas dalam sumber-sumber klasik dan saling melengkapi. Penjelasan yang pertama adalah yang paling dekat kepada teks, sebab ia bersandar pada datangnya kata itu bersama lil-ʻabīd (bagi para hamba — jamak).

Dan asas berikut tetap dengan ungkapan Al-Qur'an sendiri: "Sungguh, Allah tidak menzalimi seseorang walaupun sebesar zarah" (An-Nisa' 4/40).

عَبِيد — hamba. Dan ada sesuatu yang menarik perhatian pada susunan katanya: kalimat itu berakhir dengan lil-ʻabīd.

Yakni yang menjatuhkan putusan itu menyebut lawan bicaranya bukan sebagai "orang-orang yang bersalah" atau "orang-orang kafir", melainkan sebagai para hamba. Kata yang sama telah dipakai pada ayat kedelapan (ʻabdin munīb) dan pada ayat kesebelas pun (lil-ʻibād).

Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: surah ini memelihara nama bersama itu bahkan pada saat putusan dijatuhkan.


Seluruh Surah Qaf