ءَامِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَأَنفِقُوا۟ مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَأَنفَقُوا۟ لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
Āminū billāhi wa rasūlih, wa anfiqū mimmā jaʻalakum mustakhlafīna fīh; fallażīna āmanū minkum wa anfaqū lahum ajrun kabīr "Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan berinfaklah dari apa yang di dalamnya Dia menjadikan kamu khalifah. Bagi orang-orang di antara kamu yang beriman dan berinfak ada pahala yang besar."
Ayat ini adalah salah satu ayat terpenting surah ini — mungkin, bersama ayat ke-25, satu dari dua yang terpenting. Sebab di sini alasan bagi infak dibebankan kepada satu kata saja, dan kata itu adalah kata yang mengungkapkan paham kepemilikan Al-Qur'an dengan cara yang paling terang.
Dalam kalimat ini ada dua perintah: berimanlah dan berinfaklah. Berdampingan, dengan sapaan yang sama, dengan kata sambung yang sama.
Penggabungan ini akan diulang sepanjang surah. Pada ayat ke-8 akan diajukan sebuah pertanyaan mengenai iman, pada ayat ke-10 akan diajukan pertanyaan dengan pola yang sama mengenai infak. Pada ayat ke-19 akan disebut orang-orang yang beriman, pada ayat ke-18 orang-orang yang bersedekah. Surah ini terus-menerus menegakkan sebuah ikatan antara iman dan memberi.
Dan ikatan ini ada pula dalam Al-Qur'an secara umum. Pada ayat ketiga Surah Al-Baqarah, ketika pemerian orang-orang bertakwa diberikan, tiga hal disebutkan: iman kepada yang gaib, salat, dan "infak dari apa yang Kami rezekikan kepada mereka." Ketiga hal yang sama.
- نفق (nafaqa) — habisnya harta, berakhirnya; dan larisnya sesuatu, menjadi mata uang yang laku
- نفق (nafaq) — terowongan bawah tanah, lorong. Dari akar yang sama نافقاء (nāfiqāʼ): lubang keluar yang tersembunyi pada sarang tikus ladang
- منافق (munāfiq) — seperti yang keluar dari sarang berpintu dua; yang keluar lewat pintu selain pintu tempat ia masuk
- نفقة (nafaqah) — yang dibelanjakan untuk penghidupan
- إنفاق (infāq) — membelanjakan, mengeluarkan
Ada dua kelompok makna dan hubungan keduanya diperdebatkan para ahli bahasa: yang satu "habis/membelanjakan", yang lain "terowongan/jalan keluar yang tersembunyi". Landasan bersamanya mungkin adalah gagasan perlintasan: keluarnya sesuatu dari suatu tempat lalu pergi. Harta keluar dari tangan; tikus keluar dari sarang. Kaitan ini masuk akal tetapi tidak pasti; saya mencatatnya sebagai tafsiran para ahli bahasa.
Yang menarik perhatian adalah: infak dan munafik berasal dari akar yang sama. Dan surah inilah surah yang memakai keduanya bersama-sama — anfiqū pada ayat ke-7, al-munāfiqūn pada ayat ke-13. Dalam jalinan kata surah ini hal itu tidak tampak seperti kebetulan, tetapi saya tidak menarik kesimpulan makna dari hal tersebut; dalam bahasa Arab, menjauhnya makna kata-kata yang keluar dari satu akar yang sama adalah hal yang lazim.
Perbedaan infak dari zakat harus dicatat. Zakat adalah kewajiban yang terikat pada kadar tertentu, pada harta tertentu, dan pada tempat penyaluran tertentu. Adapun infak adalah kata yang umum: ia mencakup segala jenis pembelanjaan. Pada ayat ini yang dikatakan bukan zakat melainkan infak; yakni tuntutannya tidak disusutkan kepada kadar yang wajib.
Ini rincian yang tidak boleh luput dari perhatian. Ayat ini tidak berkata "infakkanlah apa yang ada di tanganmu"; ia berkata "dari sebagian apa yang ada di tanganmu". Al-Qur'an membatasi tuntutan infak dengan huruf ini, dan ini adalah pola yang terulang di banyak tempat: mimmā razaqnāhum (Al-Baqarah 2/3), mimmā razaqnākum (Al-Baqarah 2/254), mimmā tuḥibbūn (Ali 'Imran 3/92).
Jadi surah ini tidak menyerukan pelepasan seluruh milik. Tuntutannya terbatas, dan batas itu diletakkan oleh bahasanya sendiri.
Hal ini selaras pula dengan perkara kerahiban yang akan ditangani pada ayat ke-27 surah ini: Al-Qur'an tidak meminta penarikan diri sepenuhnya dari dunia, melainkan meminta agar diberikan sebagian dari apa yang ada di tangan.
Akar: خ-ل-ف. Penguraian penuh akar ini telah dikerjakan pada Al-Baqarah 2/30: datang dari belakang, menggantikan tempat seseorang sesudahnya. Dari akar yang sama khalaf, khilāfah, ikhtilāf. Dan dua bacaan kata itu — wakil dan pengganti — telah diberikan di sana dalam bentuk tabel. Saya tidak mengulanginya di sini.
1. خلف (khalafa) — ia datang sesudahnya 2. استخلف (istakhlafa) — ia menjadikan seseorang khalifah di tempatnya, ia meninggalkan seseorang sebagai penggantinya. Bab istifʻāl di sini bermakna "menjadikan seseorang berada dalam keadaan itu". 3. مستخلَف (mustakhlaf) — isim mafʻul (partisipel pasif): yang dijadikan khalifah, yang ditempatkan sebagai pengganti. Pasif.
Ayat ini tidak berkata "dari apa yang Dia menjadikan kamu khalifah atasnya" — ini pun terjemahan yang benar, tetapi ia melewatkan tekanannya — melainkan lebih tepatnya "dari apa yang di dalamnya kamu telah dijadikan khalifah". Pelaku kata kerja itu bukan kamu. Kamulah yang didatangkan ke kedudukan itu.
- Pemilik yang sebenarnya — tidak disebutkan, tetapi Dialah pelaku kalimat itu (jaʻalakum — Dia menjadikan kamu)
- Wakil/pengganti — kamu
- Amanah — harta
Dan huruf فيه (padanya, di dalamnya) pun bermakna. Bukan "kamu dijadikan khalifah darinya", melainkan kamu dijadikan khalifah "di dalamnya". Yakni harta itu bukan objek kekhalifahan, melainkan lapangan kekhalifahan. Bidang tempat kamu menjalankan kewenangan.
Kata ini punya dua bacaan dan keduanya terdapat dalam sumber-sumber klasik. Keduanya bermuara ke hasil yang sama, tetapi melalui jalan yang berbeda:
| Bacaan | Khalifah menggantikan siapa | Harta itu menjadi apa |
|---|---|---|
| Menggantikan Allah (perwakilan) | Manusia adalah yang bertindak atas nama-Nya di dalam kerajaan Allah | Amanah: pemiliknya pihak lain, yang memakainya engkau |
| Menggantikan orang-orang sebelumnya (pengganti) | Manusia adalah pengganti mereka yang sebelumnya memegang harta yang sama | Yang dialihkan: ia tinggal kepadamu, dan dari kamu pun ia akan tertinggal |
Pada Al-Baqarah 2/30 telah disebutkan bahwa sebagian ulama memberikan keberatan terhadap bacaan pertama dan bahwa alasannya pun tepat: seorang wakil berada di tempat yang di situ pihak yang diwakili tidak hadir.
Tetapi pada ayat ini bacaan kedua secara khusus kuat, dan hal ini perlu ditekankan. Sebab bacaan kedua berhimpit dengan sesuatu yang dikatakan secara terang persis tiga ayat sesudah ayat ini (57/10):
Kata warisan adalah padanan langsung bagi bacaan "pengganti". Warisan adalah sesuatu yang berpindah dari seseorang kepada yang lain. Dan ayat ini mengatakan ke mana akhirnya seluruh warisan itu kembali.
Jadi surah ini mengulang gagasan yang ditegakkannya pada ayat ke-7 dengan kata yang lain pada ayat ke-10. Ketika keduanya dibaca bersama-sama, yang keluar adalah: harta yang ada di tanganmu dahulu milik orang lain sebelum kamu; sesudah kamu ia akan menjadi milik orang lain; dan seluruh rantai itu milik Allah. Yang jatuh menjadi bagianmu adalah memegangnya untuk beberapa waktu pada satu mata rantai.
Pada Al-Baqarah 2/29 ukuran berikut telah ditegakkan, dan ia bersambung persis ke sini:
Di sana ukuran itu dikeluarkan dari berdampingannya dua ayat: 2/29 berkata "apa pun yang ada di bumi adalah untuk kamu", 2/30 menyebut manusia "khalifah". Seorang wakil tidak punya harta sendiri; yang ia punya adalah perhitungan.
Al-Hadid 57/7 adalah ungkapan satu kalimat yang paling terang bagi ukuran itu di dalam Al-Qur'an. Sebab di sini dua hal berpadu:
Satu. Pada Al-Baqarah ukuran itu dikeluarkan dari dua ayat yang terpisah. Di sini ia terhimpun dalam satu ayat, dalam satu kata: mustakhlafīn.
Dua. Pada Al-Baqarah akibat praktis dari ukuran itu tidak dikatakan. Di sini ia dikatakan: infak. Yakni ketetapan "ini bukan milikmu" tidak dibiarkan sebagai proposisi filsafat yang menggantung di udara; ia langsung disambungkan kepada sebuah perilaku.
Tuntutan infak dapat ditegakkan dengan dua alasan yang berbeda. Keduanya terdapat dalam kepustakaan keagamaan dan dalam pemikiran akhlak pada umumnya, tetapi keduanya adalah hal yang berbeda:
Alasan pertama: kemurahan hati. "Itu hartamu, tetapi berikanlah. Memberi itu baik, kikir itu buruk." Ini menerima kepemilikan atas harta itu lalu menuntut pemberian sebagai sebuah keutamaan.
Alasan kedua: amanah. "Harta itu memang bukan milikmu. Ketika memberi, engkau tidak memberikan sesuatu dari dirimu; engkau menyampaikan sesuatu yang kaupegang ke tempatnya." Ini membuka kepemilikan atas harta itu untuk diperdebatkan sejak awal.
| Alasan kemurahan hati | Alasan amanah | |
|---|---|---|
| Kedudukan si pemberi | Yang berderma, yang berbaik hati | Yang menunaikan tugasnya |
| Keadaan yang tidak memberi | Tidak berkeutamaan | Melampaui kewenangannya |
| Kedudukan si penerima | Yang diharapkan berterima kasih | Yang mengambil haknya |
| Batas yang diberikan | Bergantung pada hati si pemberi | Bergantung pada syarat amanah |
| Perasaan yang dilahirkannya | Risiko merasa lebih tinggi | Tanggung jawab |
Baris yang paling menentukan adalah yang ketiga. Pada alasan kemurahan hati, si penerima berada pada kedudukan orang yang berutang budi; pada alasan amanah tidak demikian. Dan Al-Qur'an mengatakannya dengan terang di tempat lain:
"Dan pada harta mereka ada hak tertentu bagi orang yang meminta dan orang yang tidak punya." (Al-Ma'arij 70/24-25). Katanya adalah hak — bukan derma.
Dan peringatan mengenai perilaku sesudah memberi pun adalah lanjutan dari logika ini: "Janganlah kamu membatalkan sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan" (Al-Baqarah 2/264). Menyebut-nyebut pemberian adalah akibat alami dari alasan yang pertama — orang yang mengira telah memberikan hartanya sendiri akan menunggu imbalan atas apa yang diberikannya.
Baris keempat pun penting. Pada alasan kemurahan hati, jawaban atas pertanyaan "berapa yang akan saya berikan" berada pada pertimbangan si pemberi. Adapun pada alasan amanah pertanyaannya berubah: "apa syarat dari sesuatu yang ditinggalkan kepada saya?" Ini adalah pertanyaan yang sama sekali lain dan ia mengurangi kesewenangan.
Hal ini mungkin dikonkretkan dengan sebuah contoh: kepada seseorang diserahkan kas sebuah lembaga dan ia disuruh menunaikan pembayaran-pembayaran. Ketika orang ini menunaikan sebuah pembayaran, ia tidak berkata "saya telah bermurah hati"; ia telah menunaikan tugasnya. Dan ketika ia tidak menunaikannya, ia tidak berkata "saya berlaku kikir"; ia telah berlaku menyalahi amanah. Inilah beda antara kedua pemerian itu.
Dipandangnya harta sebagai amanah oleh Al-Qur'an tidak menghapuskan kepemilikan — memang Al-Qur'an yang sama mengatur hukum waris, memandang jual beli sah, dan menetapkan hukuman bagi pencurian. Jadi kepemilikan menurut hukum itu ada. Yang dihapuskan adalah kepemilikan mutlak: hak bertindak atas apa yang ada di tangan tanpa batas dan tanpa perhitungan.
Satu. Kalimat "uangku sendiri, mau kuapakan terserah aku" adalah ungkapan paling murni dari alasan yang pertama dan ia adalah anggapan baku pemikiran ekonomi modern. Ayat ini membuka kata pertama kalimat itu untuk diperdebatkan: uangku.
Dua. Bahasa derma dan kedermawanan, hari ini, terutama dibangun di atas alasan yang pertama — nama si pemberi disebut, foto si pemberi diambil, si pemberi diucapi terima kasih. Dalam kerangka yang ditegakkan ayat ini hal itu menjadi ganjil: kepada orang yang menyampaikan amanah ke tempatnya tidak diadakan upacara.
Tiga. Munculnya kata warisan pada ayat ke-10 memindahkan perkara ini ke bidang antargenerasi. Ungkapan "apa yang di dalamnya kamu dijadikan khalifah" dapat dibaca langsung untuk sumber daya alam juga — sebab sumber daya itu pun berpindah dari satu generasi ke generasi yang lain dan tidak ada satu generasi pun yang memproduksinya. Ikatan yang ditegakkan pada Al-Baqarah 2/29 dengan Ar-Rum 30/41 ("telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia") berlaku pula di sini.
Saya mencatat hal ini bukan sebagai sebuah putusan, melainkan sebagai sebuah bacaan yang diizinkan oleh lafal ayat itu.
أجر — akar أ-ج-ر: imbalan atas sebuah pekerjaan, upah. Kata ini berasal dari hubungan dagang dan hubungan kerja; ijārah (sewa-menyewa) dan ajīr (pekerja upahan) berasal dari akar yang sama.
Jadi ayat ini menamai imbalan itu dengan kata upah — bukan dengan kata hadiah atau karunia. Hal ini selaras dengan bahasa ekonomi yang ada di sepanjang surah ini: surah ini akan memakai kata utang (qarḍ), warisan (mīrāṡ), lipatan (kiflain), tebusan, dan timbangan.
Adapun sifat كبير tidak menyebutkan ukuran, ia hanya memberitakan kebesaran. Pada ayat ke-11 dan ke-18 surah yang sama akan dipakai sifat كريم (karīm) untuk pahala — dan sifat itu, lebih daripada kebesaran, memberitakan keunggulan jenisnya. Dua sifat yang berbeda, dua tekanan yang berbeda.