لَّا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ
Lā yanhākumullāhu ʻanillażīna lam yuqātilūkum fid-dīni wa lam yukhrijūkum min diyārikum an tabarrūhum wa tuqsiṭū ilaihim, innallāha yuḥibbul-muqsiṭīn
"Allah tidak melarang kamu berbuat baik kepada orang-orang yang tidak memerangi kamu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu, dan tidak melarang kamu berlaku adil terhadap mereka. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."
Ayat pertama telah meletakkan sebuah larangan. Ketika sebuah larangan diletakkan, pada diri lawan bicara tak terelakkan lahir sebuah pertanyaan: sampai di mana larangan ini? Apakah ia mencakup setiap orang di luar? Apakah sebuah komunitas harus memasang jarak juga terhadap orang-orang yang sama sekali tidak punya masalah dengannya?
Ayat kedelapan menjawab pertanyaan itu. Dan ketika memberikan jawabannya, ia memilih sebuah kata yang dengan sendirinya memperlihatkan betapa luasnya jawaban itu: birr.
Ayat ini telah dibahas bersama 60/9 pada bagian Al-Kafirun, dan pembagian kerja antara kedua surah itu disajikan di sana dalam bentuk tabel: Al-Kafirun menggariskan batas keyakinan, Al-Mumtahanah 8-9 menggariskan batas hubungan. Perbandingan itu tidak saya ulangi di sini; pembaca perlu melihatnya di sana. Pekerjaan yang akan saya lakukan di sini berbeda: turun ke tingkat kata dan susunan ayat ini.
Ini adalah sebuah bangun kalimat yang harus dilihat dengan saksama. Ayat ini tidak mengatakan "berbuat baiklah"; ia mengatakan "berbuat baik itu tidak dilarang bagimu". Bukan bentuk perintah, melainkan penafian sebuah larangan.
Mengapa ia ditegakkan demikian? Karena yang terjadi pada diri lawan bicara ayat ini adalah sebuah keraguan, bukan sebuah keengganan. Orang-orang itu memang ingin berbuat baik; yang mereka tanyakan adalah apakah hal itu diizinkan. Ayat ini menjawab pertanyaan yang diajukan dalam bentuk pertanyaan itu diajukan.
Dan bangun kalimat ini punya satu akibat lagi: kalimatnya bersambung langsung kepada ayat pertama. Subjek kata kerja "tidak melarang" itu sama dengan yang meletakkan larangan pada ayat pertama. Yakni ayat kedelapan menandai wilayah yang ditinggalkan ayat pertama di luar: otoritas yang sama menggariskan batas larangannya sendiri.
نَهَى — akar ن-ه-ي: akhir, ujung, batas. Dari akar yang sama datang nihāyah (akhir), muntahā (ujung yang dicapai), dan — secara layak diperhatikan — nuhā (akal; bentuk jamak, di dalam Al-Qur'an ulin-nuhā, Taha 20/54). Diberikannya nama ini kepada akal adalah logika yang sama persis dengan yang terlihat pada akar ʻaql di Al-Baqarah 2/44: akal adalah hal yang menghentikan manusia. ʻIqāl mengikat unta, nuhyā menghentikan di batas.
Yakni nahy adalah meletakkan sebuah batas. Dan ayat ini mengatakan sampai di mana batas itu. Kata itu sendiri mengatakan apa pekerjaannya: menggariskan batas.
Ketika mengatakan kepada siapa kebaikan dan keadilan itu dibebaskan, ayat ini memakai sebuah batasan. Lihatlah batasan itu dengan saksama:
ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ "Orang-orang yang tidak memerangi kamu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu"
- "kepada orang-orang yang beriman" — tidak dikatakannya.
- "kepada orang-orang dari Ahli Kitab" — tidak dikatakannya.
- "kepada orang-orang yang berbuat baik kepadamu" — tidak dikatakannya.
- "kepada orang-orang yang termasuk golonganmu" — tidak dikatakannya.
Ayat ini sama sekali tidak menanyakan apa yang diimani lawan bicaranya. Ia hanya menanyakan apa yang diperbuatnya. Dan kedua hal yang ditanyakannya adalah perbuatan yang konkret, dapat ditetapkan, dan tidak terbuka bagi perdebatan: apakah ia memerangimu, apakah ia mengusirmu dari negerimu.
Akibatnya adalah ini: berada di luar Islam bukanlah sebab untuk ditinggalkan di luar kebaikan dan keadilan. Sebabnya adalah permusuhan yang nyata. Perbedaan keyakinan dan permusuhan, pada ayat ini, ditegakkan sebagai dua kategori yang terpisah dan tidak saling menggantikan.
Untuk melihat betapa tajamnya pembedaan ini, pikirkanlah bagaimana ayat ini bisa saja ditegakkan. Bisa saja dikatakan "Allah tidak melarang kamu berbuat baik kepada orang-orang kafir yang tidak merugikan kamu" — kalau begitu di dalam ukurannya akan terdapat sebuah catatan tentang keyakinan. Hal itu tidak dikatakan. Di dalam kalimat itu tidak ada satu kata pun mengenai keyakinan para lawan bicaranya; yang ada hanyalah apa yang tidak mereka lakukan.
Dan ayat kesembilan mengulangi ukuran yang sama dari arah yang berlawanan. Ketika larangan diletakkan pun, dua kata kerja yang sama dihitung (dan satu yang ketiga ditambahkan). Yakni ukurannya sama baik di pihak kebebasan maupun di pihak larangan. Kedua ayat itu adalah dua wajah dari satu ukuran saja.
Catatan فِى ٱلدِّينِ. Sebuah catatan diletakkan pada kata kerja memerangi: fid-dīn — "dalam urusan agama, karena agama". Mengenai catatan ini ada dua bacaan: (a) sebab peperangan itu haruslah agama; (b) fī di sini tidak memberitakan sebab, melainkan menentukan pokok peperangan itu. Kedua bacaan membawa ukurannya ke tempat yang sama: yang dimaksud adalah permusuhan yang dijalankan karena agama. Ayat ini mengambil sebagai ukuran bukan setiap macam pertikaian, melainkan pertikaian yang dijalankan karena agama.
Akarnya ب-ر-ر. Pada Al-Baqarah 2/44 akar ini telah diurai: makna asalnya adalah keluasan; dari akar yang sama datang barr — daratan, yakni wilayah luas yang berhadapan dengan laut. Birr, dalam logika kata itu sendiri, adalah lawan dari kesempitan.
Dan pada Al-Baqarah 2/177 telah terlihat batasan yang diberikan Al-Qur'an kepada kata ini: birr bukanlah sebuah upacara, melainkan sebuah himpunan perilaku — iman, memberikan harta, salat, zakat, menepati janji, bersabar.
Kewajiban tertinggi yang disambungkan Al-Qur'an kepada akar birr adalah berbuat baik kepada kedua orang tua. Dengan lidah Isa, Al-Qur'an berkata "Dia menjadikan aku berbakti kepada ibuku" (Maryam 19/32); tentang Yahya Dia berkata "ia berbakti kepada kedua orang tuanya" (Maryam 19/14). Dalam bahasa Indonesia pemakaian ini mapan sebagai "birrul walidain".
Yakni ketika memerikan sikap terhadap orang-orang di luar, ayat ini memilih kata yang paling hangat, paling bermuatan, paling dekat di dalam bahasa. Ia tidak mengatakan "jangan merugikan mereka". Ia tidak mengatakan "berbasa-basilah dengan mereka". Ia tidak mengatakan "jagalah hak-hak hukum kalian". Ia mengatakan "berbuat baiklah" — dan itu pun dengan kata yang dipakai untuk kedua orang tua.
Pemilihan ini dengan sendirinya memperlihatkan cakupan ayat tersebut. Dan yang diperlihatkannya adalah ini: di sini teks itu membuka bukan sebuah toleransi minimal, melainkan sebuah wilayah kedekatan yang positif.
Dan ingatlah pula makna akar kata itu: birr adalah keluasan. Dan pekerjaan ayat kedelapan persis itu pula — meluaskan wilayah yang disempitkan ayat pertama. Kata dan fungsinya bertumpang tindih.
Akarnya ق-س-ط. Akar ini telah diurai secara terperinci pada bagian Surah Al-Jinn dan di sana ia dibahas sebagai contoh paling bersih bagi persoalan aḍdād dalam bahasa Arab. Ringkasannya adalah ini:
- قَسَطَ (tiga huruf) — ia menyimpang dari yang benar, ia merusak bagian, ia berbuat zalim. Dari akar ini datang qāsiṭ (Al-Jinn 72/14-15).
- أَقْسَطَ (ifʻāl) — ia berlaku adil. Dari akar ini datang muqsiṭ.
- Perbedaan di antara keduanya adalah hamzah salb (hamzah peniadaan): bab ifʻāl melenyapkan makna akarnya. Qasaṭa = ia merusak bagian → aqsaṭa = ia melenyapkan kerusakan itu → ia berlaku adil.
Kata kerja pada ayat itu, تُقْسِطُوا۟, berasal dari bab ifʻāl. Yakni yang diminta menurut logika kata itu sendiri adalah ini: melenyapkan kerusakan pada pembagian di antara kedua pihak. Keadilan di sini bukanlah sebuah anugerah, melainkan sebuah pekerjaan pembetulan; meletakkan kembali apa yang rusak pada tempatnya.
Dan sebagaimana dicatat pada bagian Al-Jinn, ungkapan "Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil" muncul pada beberapa tempat di dalam Al-Qur'an — Al-Ma'idah 5/42, Al-Hujurat 49/9, dan ayat ini. Tabel yang diberikan di sana menjadi lengkap di sini.
Kata kerja aqsaṭa biasanya dipakai dengan إِلَى, dan pada ayat ini pun demikian: tuqsiṭū ilaihim — "berlakulah adil ke arah mereka".
Ilā di sini adalah huruf arah: mengalirnya sesuatu ke arah suatu tempat. Yakni keadilan diperikan bukan sebagai sebuah keseimbangan dingin yang berdiri di antara kedua pihak; melainkan sebagai sesuatu yang berjalan ke arah mereka. Di dalam kalimat itu keadilan punya sebuah arah, dan arah itu adalah pihak lawan.
Urutan ini pada pandangan pertama bisa tampak terbalik. Secara logis yang diharapkan adalah keadilan lebih dahulu (kewajiban minimal), lalu kebaikan (yang melebihinya). Ayat ini melakukan sebaliknya.
Pertama: Urutan itu berhubungan dengan fungsi ayatnya. Ayat ini tidak menegakkan sebuah tatanan minimal; ia menghilangkan sebuah keraguan. Adapun yang diragukan bukanlah keadilan — tidak seorang pun bertanya "bolehkah aku berbuat zalim" — melainkan kedekatan. Ayat ini langsung menuju pokok keraguan itu.
Kedua: Birr bergantung pada kehendak, sedangkan qisṭ adalah utang. Dengan menghitung yang bergantung pada kehendak lebih dahulu, ayat ini mengisyaratkan bahwa yang wajib sudah lama diberikan. Yakni kalimat itu mengatakan: jika berbuat baik saja dibebaskan, maka keadilan memang bukan pokok perdebatan.
Sebuah kalimat hukum bisa saja ditutup begini: "Allah memerintahkan keadilan." Atau: "Allah tidak mencintai orang-orang yang zalim." Keduanya ada di dalam Al-Qur'an.
Kalimat yang ditegakkan di sini berbeda: يُحِبُّ — "mencintai". Dan objeknya bukanlah sebuah perbuatan, melainkan sebuah tipe manusia: al-muqsiṭīn, orang-orang yang berlaku adil.
Akibatnya adalah ini: berlaku adil terhadap orang-orang di luar menempatkan seseorang pada kedudukan yang dicintai Allah. Yakni perilaku ini dicatat bukan sebagai sebuah toleransi, sebuah keterpaksaan, atau sebuah keharusan politik; melainkan sebagai sebuah keutamaan.
Dan perhatikanlah: pokok cinta itu bukanlah siapa lawan bicaranya, melainkan bagaimana orang yang berbuat itu berbuat. Kalimat itu tidak mengatakan "Allah mencintai mereka"; ia mengatakan "Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil". Ukurannya sekali lagi disambungkan kepada perbuatan.
Dan ada lagi hal ini: pada ayat ketujuh surah ini mawaddah (kasih sayang) adalah sesuatu yang akan diletakkan Allah; di sini ḥubb (mencintai) adalah pekerjaan yang dilakukan Allah. Dua ayat berturut-turut, dua perbuatan cinta. Bagian surah ini terjalin dengan kata-kata cinta — dan semuanya datang tepat sesudah ayat pertama.
Untuk ayat ini, sebagian ulama mengajukan bahwa ia telah dinasakh (bahwa hukumnya dihapus oleh ayat-ayat peperangan yang datang kemudian). Adapun pendapat yang berlawanan mempertahankan bahwa ayat ini muhkam, yakni bahwa hukumnya tetap berlaku.
| Pendapat | Sandarannya | Sisi lemahnya |
|---|---|---|
| Telah dinasakh | Anggapan bahwa ayat-ayat yang turun pada periode kemudian dan memberitakan hukum peperangan menghapus hukum-hukum kelonggaran yang sebelumnya. | Ayat ini tidak meletakkan sebuah hukum peperangan sehingga ia bisa berbenturan dengan sebuah ayat peperangan. Kedua ayat mengatur dua keadaan yang berbeda: yang satu hubungan dengan orang yang tidak memerangi, yang lain dengan orang yang memerangi. Jika tidak ada benturan, tidak ada pula nasakh. |
| Muhkam | Bahwa ayat ini memikul sebuah catatan di dalam dirinya sendiri: hukumnya memang sudah dibatasi dengan "orang-orang yang tidak memerangi". Dan bahwa ayat kesembilan membahas orang-orang yang memerangi secara tersendiri. | — |
Dalam tafsir ini saya memandang pendapat kedua lebih kuat, dan alasan saya tertulis dalam tabel di atas: agar sebuah ayat dapat dinasakh, harus datang sebuah hukum yang bertentangan dengannya. Ayat kedelapan sudah menyempitkan sendiri cakupannya; untuk wilayah yang tertinggal di luar ia memang tidak meletakkan hukum.
Pada bagian Al-Kafirun sebuah klaim nasakh yang serupa juga telah dibahas dan ditolak; alasan di sini secara struktur sama dengan yang di sana. Ini adalah sebuah pilihan dan hal itu tidak mengikat.