Tafsir LabMetodeGitHubTürkçeTREnglishEN

At-Talaq ayat 2

Al-Qur'an · surah ke-65: At-Talaq · ayat 2

Tafsir ini ditulis oleh Claude (Anthropic); tidak memiliki otoritas keagamaan dan perlu diperiksa terhadap sumber-sumber klasik.

65/2

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا۟ ذَوَىْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا

Fa-iżā balagna ajalahunna fa-amsikūhunna bi-maʻrūfin au fāriqūhunna bi-maʻrūf, wa asyhidū żawai ʻadlin minkum wa aqīmusy-syahādata lillāh, żālikum yūʻaẓu bihī man kāna yuʼminu billāhi wal-yaumil-ākhir, wa man yattaqillāha yajʻal lahū makhrajā

"Apabila mereka telah sampai ke ujung masanya, tahanlah mereka dengan cara yang baik atau lepaskanlah mereka dengan cara yang baik. Jadikanlah dua orang yang adil di antara kamu sebagai saksi, dan tegakkanlah kesaksian itu karena Allah. Dengan itu diberikan nasihat kepada orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Barang siapa bertakwa kepada Allah, Dia akan membukakan baginya sebuah jalan keluar."

بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ — "apabila mereka telah sampai ke ujung masanya"

أَجَل — akar أ ج ل (a-j-l). Makna kata ini bukan "masa", melainkan sesuatu yang lebih pasti: ujung sebuah masa, jatuh temponya, titik berakhirnya.

Ini adalah kehalusan yang harus diperhatikan dalam bahasa Arab. Ajal dipakai baik untuk masanya sendiri maupun untuk saat masa itu berakhir; tetapi makna pusatnya adalah ujung. Kata "ajal" dalam bahasa Indonesia hanya memikul satu pemakaian dari makna ini (waktu kematian); dalam bahasa Arab kata itu dipakai pula untuk jatuh tempo sebuah utang — dainun muʼajjal, utang bertempo.

Dan justru pemakaian dagang inilah yang bermakna di sini: idah adalah sebuah tempo. Ia jatuh pada tanggal tertentu, dan ketika ia jatuh sebuah keputusan harus diambil. Bahasa dagang-hukum surah ini menyusun proses perceraian seperti sebuah hubungan utang: sebuah masa yang dihitung, sebuah tempo, dua orang saksi, dan sebuah catatan.

بَلَغْنَ — akar ب ل غ (b-l-g): sampai ke suatu tempat, tiba, mencapai. Dari akar yang sama balāg (penyampaian, tablig), bālig (yang sampai; yang dewasa), balāgah (sampainya perkataan pada sasarannya). Kemunculan kedua akar ini dalam surah adalah pada ayat 3: innallāha bāligu amrih — di sana yang sampai adalah perintah Allah, di sini yang dicapai adalah sebuah tempo.

Kata kerjanya berbentuk jamak muanas: balagna — "mereka (para perempuan) telah sampai". Jadi yang sampai ke ujung masa itu adalah para perempuan; dan hal ini menyiapkan lawan bicara bagi kalimat berikutnya.

فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ — dua jalan, satu ukuran

Inilah tempat yang paling indah dalam ayat ini dari sisi arsitekturnya.

أَمْسَكَ — akar م س ك (m-s-k). Makna konkretnya: memegang erat dengan tangan, mencengkeram, tidak melepaskan. Dari akar yang sama misk (kesturi — bau yang melekat dan bertahan), imsak (menahan; menahan diri dari makan dalam puasa), mustamsik (yang berpegang).

فَارَقَ — akar ف ر ق (f-r-q). Memisahkan, membagi. Akar ini telah dibahas pada Al-Bayyinah sehubungan dengan tafarraqa (terpecah); yang dicatat di sana adalah: pada pusat akar itu ada terbaginya sebuah keutuhan menjadi bagian-bagian. Farq, firqah, furqān, tafriqah berasal dari akar yang sama.

Perbedaan polanya penting. Fāraqa berasal dari bab مُفَاعَلَة (mufāʻalah) — seperti tafāʻul, bab ini pun memikul kesalingan, tetapi dengan cara yang berbeda: mufāʻalah memberitakan bahwa perbuatan itu keluar dari satu pihak lalu mengarah kepada pihak yang lain dan mendapat balasan. Qātala (berperang dengan seseorang), sāfara (melakukan perjalanan — berpisah dari suatu tempat).

Jadi ayat ini tidak mengatakan "pisahkanlah mereka" (farriqūhunna); ia mengatakan "berpisahlah dari mereka", "berpisahlah secara timbal balik". Perpisahan ditegakkan bukan sebagai sebuah tindakan sepihak, melainkan sebagai sebuah gerak yang mencakup kedua pihak. Ini adalah pengamatan tata bahasa; saya tidak menarik kesimpulan hukum darinya.

Dan perkara yang sebenarnya: بِمَعْرُوفٍ, dua kali.

Perhatikan susunan kalimatnya:

fa-amsikūhunna bi-maʻrūfaufāriqūhunna bi-maʻrūf

Dua pilihan disodorkan dan catatan yang sama dibubuhkan pada keduanya. Ini adalah simetri yang tidak boleh dilewatkan.

Yang diharapkan adalah catatan itu diletakkan hanya pada pilihan kedua: "tahanlah mereka; atau, jika kamu hendak berpisah, berpisahlah dengan cara yang baik." Sebab risiko berlaku buruk lebih tinggi pada perpisahan. Ayat ini tidak berbuat demikian. Menahan pun punya ukurannya.

Dan sebabnya layak dipikirkan. Seorang laki-laki dapat pula menimbulkan kerugian dengan menahan istrinya: tidak menceraikannya lalu membiarkannya tergantung, menahannya dalam kedudukan yang bukan istri dan bukan pula janda, tidak mengizinkannya pergi tetapi juga tidak menerimanya di sisinya. Ini adalah salah satu bentuk kezaliman yang dikenal pada masa itu, dan Al-Qur'an melarangnya dengan terang di tempat yang lain:

وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا۟ "Janganlah kamu menahan mereka dengan maksud menimbulkan kerugian, untuk melanggar hak mereka." (Al-Baqarah 2/231)

Di sana pun kata kerja yang sama (tumsikūhunna) dipakai dan penahanan yang merugikan itu diberi nama. At-Talaq 65/2 mengungkapkan perkara yang sama dari sisi yang positif: jika kamu menahan, tahanlah dengan bi-maʻrūf.

Jadi ayat ini mengawasi kedua pintu itu. Bertahan bukanlah lapangan yang bebas, pergi pun bukan. Ukuran keduanya sama dan ia datang dari luar.

مَعْرُوف — "kebaikan yang dikenal"

Akar ع ر ف (ʻ-r-f). Mengetahui, mengenal — tetapi jenis pengetahuan yang khusus: mengenali apa yang pernah dijumpai sebelumnya. Maʻrifah bukanlah mempelajari untuk pertama kali, melainkan mengenali. Dari akar yang sama ʻirfān, taʻrīf (memperkenalkan), ʻurf (perilaku yang dikenal dan diterima dalam suatu masyarakat), dan hari ʻarafah (saling mengenal/dikenal di Arafah).

مَعْرُوف adalah isim maf'ul (partisipel pasif): yang diketahui, yang dikenal. Jadi ia tidak berarti "kebaikan"; melainkan "sesuatu yang semua orang tahu bahwa ia baik".

Pembedaan ini memikul seluruh kekuatan kata itu. Ayat ini tidak menyerahkan ukuran kebaikan kepada hati nurani para pihak; ia menyambungkannya kepada pengetahuan bersama sebuah masyarakat.

Mengapa? Karena pada saat perceraian, ukuran para pihak sendiri tidak dapat dipercaya. Setiap orang memandang perilakunya sendiri masuk akal. Catatan maʻrūf memindahkan ukuran itu ke luar: yang kaukerjakan bukanlah apa yang kaupandang masuk akal; melainkan kebaikan yang dikenal, diketahui, dan sudah diberi nama oleh lingkunganmu.

Dan hal ini punya akibat yang konkret: maʻrūf adalah ukuran yang dapat dibuktikan. "Aku berlaku menurut apa yang terasa di hatiku" tidak dapat dibela; "aku berlaku menurut cara yang diketahui semua orang" itu benar atau tidak benar, dan orang yang memandang dari luar dapat memutuskannya.

Wajah kedua kata itu. Lawan maʻrūf dalam Al-Qur'an adalah مُنْكَر (munkar): dari akar n-k-ryang tidak dikenal, asing, yang dipandang ganjil. Jadi dalam kamus akhlak Al-Qur'an, kebaikan dinamai "yang dikenal" dan keburukan dinamai "yang asing". Keburukan adalah sesuatu yang tidak sesuai dengan lingkungannya, yang mencolok mata, yang membuat orang berkata "apa pula ini?".

Ini tidak berarti menyusutkan akhlak menjadi kenisbian sosial — Al-Qur'an tidak mendefinisikan munkar semata-mata sebagai "yang di luar kebiasaan", ia juga melarangnya. Tetapi pemilihan kata itu sendiri menghendaki agar ukuran akhlak itu terlihat dan bersama.

وَأَشْهِدُوا۟ ذَوَىْ عَدْلٍ مِّنكُمْ — jadikanlah saksi

Mekanisme ketiga dari penataan itu: pencatatan.

شَهِدَ — akar ش ه د (sy-h-d). Maknanya berlapis dua: hadir dan memberitakan apa yang dilihat. Saksi adalah orang yang berada di sana pada saat peristiwa itu dan kemudian menyampaikannya. Dari akar yang sama syahādah, masyhad (tempat berlangsungnya sebuah peristiwa), syāhid, syahīd, musyāhadah.

Bahwa makna asal akar kata itu adalah "hadir" merupakan hal yang penting: kesaksian bukanlah pemindahan pengetahuan, melainkan sebuah kehadiran. Saksi menjadi bagian dari peristiwa itu.

Kata kerjanya berada pada bab إِفْعَال (asyhidū) — kausatif: "jadikanlah saksi", yakni jadikanlah beberapa orang sebagai saksi. Perintah itu mengarah bukan kepada orang yang menjadi saksi, melainkan kepada pihak yang bersangkutan: engkaulah yang harus mengadakan catatan itu.

ذَوَىْ عَدْلٍ — "dua pemilik keadilan". Żawai adalah bentuk dual dari żū (pemilik). Bilangannya dua dan ia diberikan dengan pola dual.

عَدْل — akar ع د ل (ʻ-d-l). Makna konkretnya: kesetaraan, samanya kedua sisi. ʻAdl adalah disamakannya kedua daun timbangan; dari akar yang sama muʻādalah (persamaan), taʻdīl (penyetaraan), iʻtidāl (keseimbangan), ʻadīl (setara, sepadan).

Jadi "pemilik keadilan" adalah orang yang seimbang: yang tidak condong ke salah satu sisi.

مِّنكُمْ — "di antara kamu". Para saksi bukan dari luar, melainkan dari dalam masyarakat itu sendiri. Hal ini memperlihatkan bahwa catatan tersebut bukan milik lembaga melainkan milik jemaah: tidak ada pengadilan, tidak ada daftar; tetapi ada masyarakat.

Logika penataan itu: apa yang dikerjakan kesaksian?

Untuk melihat fungsi hukum kesaksian, cukuplah memikirkan apa yang akan terjadi dalam sebuah tatanan tanpa saksi.

Dalam tatanan tanpa saksi, perceraian adalah peristiwa yang sepenuhnya pribadi. Kapan ia dilakukan, dengan kata-kata apa ia dilakukan, berapa kali ia dilakukan — semuanya tinggal pada ingatan dan klaim para pihak. Dan ketika perselisihan timbul, klaim yang mana yang akan dianggap berlaku ditentukan bukan oleh dalil, melainkan oleh kekuatan.

Saksi menutup kekosongan ini:

  • Ia memancangkan waktunya. Kapan talak itu terjadi, dan karenanya kapan idah itu berakhir, menjadi tak terbantahkan.
  • Ia memancangkan isinya. Pembelaan "aku tidak mengatakan begitu" terpotong jalannya.
  • Dan ia memindahkan peristiwa itu dari ranah pribadi ke ranah umum. Inilah barangkali yang paling penting: sebuah tindakan yang diketahui sebuah masyarakat berjalan berbeda dari tindakan yang tidak diketahuinya. Perilaku laki-laki itu kini menjadi dapat diamati — dan hanya berkat inilah pengawasan atas catatan bi-maʻrūf menjadi mungkin.

Dua hukum itu saling melengkapi: bi-maʻrūf meletakkan sebuah ukuran dari luar, asyhidū membuat pelaksanaan ukuran itu terlihat dari luar. Seandainya ukuran dan pengamatan tidak datang bersama-sama, keduanya tidak akan berguna.

Kesaksian itu milik saat yang mana — milik talak itu sendiri ataukah milik keputusan menahan/melepaskan pada akhir idah — telah diperdebatkan dalam sumber-sumber; selain itu diriwayatkan pula perbedaan pendapat tentang apakah kesaksian dalam konteks ini merupakan syarat ataukah anjuran. Saya tidak masuk ke dalam rincian perbedaan pendapat ini dan tidak pula ke dalam pemilihan di antaranya.

وَأَقِيمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِ — "dan tegakkanlah kesaksian itu karena Allah"

Dan sekarang ayat ini berpaling kepada para saksi.

أَقِيمُوا۟ — akar ق و م (q-w-m). Akar ini telah dibahas secara terperinci pada Al-Fatihah (mustaqīm), pada Al-Baqarah 2/3 (iqāmatuṣ-ṣalāh), dan pada Al-Bayyinah (qayyimah, dīnul-qayyimah). Saya tidak mengulangi analisis-analisis itu. Pengingat: pusat akar kata itu adalah berdiri tegak dan lurus — sekaligus tidak bengkok dan tidak roboh. إِقَامَة (bab if'al) bersifat kausatif: menegakkan.

Dan pemilihan kata kerja di sini menarik perhatian. Ayat ini tidak mengatakan "bersaksilah". Ia tidak mengatakan isyhadū. Ia mengatakan أَقِيمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ — "tegakkanlah kesaksian itu".

Ini persis kata kerja yang dipakai Al-Qur'an untuk salat: aqīmuṣ-ṣalāh. Pada Al-Baqarah telah dibahas sebab dipilihnya kata kerja ini untuk salat: salat bukanlah sesuatu yang "dikerjakan", melainkan sesuatu yang ditegakkan; karena ia cenderung roboh, ia harus terus-menerus disangga.

Logika yang sama ditegakkan pula untuk kesaksian. Kesaksian secara alamiah cenderung condong:

  • Saksi boleh jadi mengenal salah satu pihak.
  • Mengatakan yang benar boleh jadi ada harganya.
  • Berdiam diri tampak lebih mudah dan lebih kecil risikonya daripada berdusta.

Jadi kesaksian, apabila dibiarkan, tidak akan tetap berdiri; ia akan condong. Kata kerja itulah yang mengatakannya.

Dan Al-Qur'an memerikan risiko kecondongan ini dengan terang di tempat yang lain:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ بِٱلْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمْ أَوِ ٱلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu orang-orang yang menegakkan keadilan sebagai saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri, atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu." (An-Nisa' 4/135)

Di sana pun akar yang sama (qawwāmīn), catatan yang sama (lillāh), dan alamat kecondongan itu tertulis dengan terang: dirimu sendiri, ibu bapakmu, kaum kerabatmu. Pada bagian Al-Ma'arij, ayat ini telah dibahas sehubungan dengan satu-satunya butir yang bersifat kemasyarakatan dalam daftar itu.

لِلَّهِ — "karena Allah". Fungsi catatan itu: alamat kesaksian bukanlah salah satu dari kedua pihak. Saksi tidak bertanggung jawab kepada laki-laki yang menjadikannya saksi; tidak pula kepada masyarakat yang memanggilnya. Alamat itu diangkat ke atas — dan inilah satu-satunya hal yang membebaskan saksi dari tekanan para pihak.

ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ

"Dengan itu diberikan nasihat kepada orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir."

وَعَظَ — akar و ع ظ (w-ʻ-ẓ). Waʻẓ: menasihati seseorang dengan mengingatkan akibatnya. Para ahli bahasa mencatat bahwa di dalam akar kata itu terdapat unsur pelembutan dan penarikan perhatian kepada akibat.

Dan susunan kalimat itu meletakkan sebuah catatan: nasihat itu diberikan kepada orang yang beriman.

Ini bukanlah sebuah pengucilan, melainkan sebuah penetapan — dan ia sama dengan susunan hudan lil-muttaqīn (petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa) pada Al-Baqarah 2/2. Pemecahan yang dicatat di sana berlaku pula di sini: seruan teks itu ditujukan kepada semua orang; adapun bermanfaatnya ia secara nyata bergantung pada sikap orangnya.

Tetapi di sini ada sesuatu yang bertambah dan ia khas bagi pokok ini: pengaruh nasihat itu disambungkan kepada keimanan pada hari akhir.

Sebabnya konkret. Kebanyakan hukum dalam surah ini tidak punya sanksi duniawi, atau sanksinya lemah. Tidak ada kekuatan penegak yang akan membuat seorang laki-laki menghitung masa dengan benar, menahan perempuan itu di rumah, dan memberikan nafkah tanpa kurang. Kaidah itu hanya bekerja pada orang yang memperhitungkan sebuah perhitungan yang tidak terlihat.

Ini adalah wajah lain dari penetapan yang dibuat pada Al-Ma'un: di sana telah dicatat bahwa satu-satunya sandaran untuk tidak menghardik anak yatim adalah iman kepada perhitungan — sebab menghardik anak yatim tidak punya biaya duniawi sama sekali. Di sini pun ada susunan yang serupa: menghitung idah dengan kurang dan berlaku sempit terhadap perempuan itu tidak ada biayanya. Di tempat yang biayanya tidak terlihat, kaidah hanya dapat berdiri tegak dengan iman.

وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا — "Dia akan membukakan baginya sebuah jalan keluar"

Salah satu kalimat Al-Qur'an yang paling sering dikutip. Dan ketika dikutip, ia hampir selalu dicabut dari konteksnya.

Mula-mula mari kita lihat katanya.

مَخْرَج — tempat keluar

Akar خ ر ج (kh-r-j). Keluar, keluar ke luar. Dari akar yang sama khurūj (keluarnya), ikhrāj (mengeluarkan), kharāj (hasil yang keluar dari tanah; dan pajak), makhraj (tempat keluar; dan titik keluarnya huruf dari mulut — makhārijul-ḥurūf).

Pola: مَفْعَل. Dalam bahasa Arab pola ini menjadi isim makan (tempat perbuatan itu dilakukan), atau isim zaman (waktunya), atau masdar mimi (perbuatan itu sendiri).

  • Pada bacaan isim makan: makhraj = tempat untuk keluar. Sebuah pintu yang konkret.
  • Pada bacaan masdar mimi: makhraj = jalan keluar, keluarnya. Perbuatan itu sendiri.

Kedua bacaan itu mungkin dan keduanya terdapat dalam sumber-sumber klasik. Perbedaannya halus tetapi nyata: pada yang pertama yang dijanjikan adalah sebuah tempat, pada yang kedua sebuah kemungkinan.

Saya memandang bacaan pertama lebih sesuai dengan bahasa surah ini, dan alasan saya adalah jalinan akar kata yang akan kita lihat pada judul berikutnya. Ini adalah sebuah pilihan; dan hal itu tidak mengikat.

Datangnya dalam bentuk nakirah (tak tentu). Bukan al-makhraj, melainkan makhrajan. Jadi bukan "jalan keluar itu", melainkan "sebuah jalan keluar". Apa ia tidak dikatakan, ke mana ia terbuka tidak dikatakan. Ketaktentuan di sini dapat dibaca sebagai pembesaran ("sebuah jalan keluar yang sedemikian rupa") sekaligus sebagai ketidakpastian yang sesungguhnya — dan keduanya dapat berdiri bersama-sama.

Tulang punggung surah ini: tiga kedudukan akar خ ر ج

Dan sekarang perkara yang sebenarnya. Hampir semua orang yang mengutip ayat ini mengambilnya sendirian. Padahal ayat ini adalah tempat akar yang sama muncul untuk ketiga kalinya — dan dua kemunculan sebelumnya mengubah apa yang dikatakan kalimat itu.

Akar itu muncul pada tiga tempat berikut dalam surah ini:

#AyatUngkapanSiapa yang mengeluarkan / keluarArah
165/1لَا تُخْرِجُوهُنَّ — janganlah kamu mengeluarkan merekaLaki-laki, perempuan ituKeluar dari rumah — dilarang
265/1وَلَا يَخْرُجْنَ — dan janganlah mereka keluarPerempuan, dirinya sendiriKeluar dari rumah — dilarang
365/2يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا — Dia membukakan baginya sebuah jalan keluarAllah, kepada laki-laki ituKeluar dari kesempitan — dijanjikan

Bacalah tabel itu. Dengan akar yang sama, surah ini mula-mula melarang dua kali keluar, lalu menjanjikan satu jalan keluar.

Dan yang dikatakannya adalah:

Janganlah engkau mencoba membuka jalan keluar bagi dirimu sendiri. Engkau tidak dapat membuka pintu itu — dan ketika engkau mencoba membukanya, pintu yang kaubuka adalah mengeluarkan orang yang di hadapanmu ke jalanan. Yang akan membuka pintu itu adalah pihak yang lain.

Ini adalah bacaan saya sendiri dan saya tidak menyajikannya sebagai sebuah riwayat. Tetapi bahwa akar itu muncul tiga kali, dengan tiga subjek yang berbeda dan dengan dua hukum yang berlawanan, adalah data teks itu sendiri; dan pengulangan sepadat ini terjadi dalam sebuah lapangan yang terlalu sempit untuk dapat dianggap kebetulan (dua ayat).

Dan ada kemunculan yang keempat — pada akhir surah:

لِّيُخْرِجَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ مِنَ ٱلظُّلُمَٰتِ إِلَى ٱلنُّورِ (65/11) "Untuk mengeluarkan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dari kegelapan kepada cahaya."

Akar yang sama, pola kausatif yang sama (yukhrija), dan sekali lagi sebuah pengeluaran yang subjeknya adalah Allah. Perbuatan yang pada ayat pertama surah ini dilarang dilakukan oleh laki-laki itu (tukhrijū), pada ayat-ayat terakhir dilakukan oleh Allah — tetapi ke arah yang sama sekali lain.

Jadi surah ini mengambil satu akar kata lalu mengerjakannya dari awal sampai akhir:

Pengeluaran yang dilarang (dari rumah) → jalan keluar yang dijanjikan (dari kesempitan) → pengeluaran yang terjadi (dari kegelapan).

Saya catat ini sebagai tulang punggung surah ini.

Konteks ayat itu: di mana ia dikatakan

Sekarang perlu dikatakan sesuatu tentang pemakaian ayat ini yang tersebar luas.

Kalimat "barang siapa bertakwa kepada Allah, Dia akan membukakan baginya sebuah jalan keluar" umumnya dipakai sebagai hiburan yang umum bagi segala macam kesulitan: pekerjaan, utang, penyakit, kesusahan. Pemakaian ini tidak keliru — lafal kalimat itu bersifat umum, ia ditegakkan dengan man (barang siapa) dan tidak diikat pada satu pokok. Asas al-ʻibratu bi-ʻumūmil-lafẓ dalam tradisi usul bekerja di sini.

Tetapi ada sesuatu yang hilang, dan yang hilang itu tidak sepele.

Tempat asal kalimat itu adalah ini: dua orang sedang berpisah. Perempuan itu tidak dapat dikeluarkan dari rumah. Laki-laki itu wajib membayar. Masa itu sedang ditunggu. Hubungannya sudah rusak, kedua pihak tidak tahan satu sama lain, dan hukum menahan keduanya di bawah satu atap.

Jadi kalimat itu dikatakan pada saat jalan keluar tampak paling tertutup. Dan apa yang dikatakannya disambungkan kepada apa yang diminta untuk dikerjakan pada saat itu: man yattaqillāh — barang siapa menaati kaidahnya.

Inilah kaitan yang hilang itu. Ketika dipakai sebagai hiburan yang umum, kalimat itu berubah menjadi: "takutlah kepada Allah, urusanmu akan membaik." Adapun di dalam konteksnya ia mengatakan sesuatu yang lain:

Pada saat jalan keluar tampak tertutup, taatilah kaidahnya. Jalan keluar itu akan terbuka dari sana.

Perbedaannya bersifat praktis. Yang pertama adalah anjuran tentang perasaan, yang kedua anjuran tentang perilaku. Dan yang kedua jauh lebih sukar — sebab ia meminta orang menaati kaidah persis pada saat orang itu ingin melanggarnya.

Dan satu rincian lagi, yang sering dilewatkan: janji dalam ayat itu tidak mengatakan bahwa kesulitannya akan terangkat. Ia tidak mengatakan "Dia menyelamatkannya dari kesulitan". Ia mengatakan "Dia membukakan baginya sebuah jalan keluar". Kesulitan itu bisa jadi tetap di tempatnya; yang terbuka adalah sebuah pintu. Terbukanya pintu dan kosongnya ruangan bukanlah hal yang sama.

وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ — "Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangkanya"

Ini adalah awal ayat 3, tetapi ia adalah lanjutan kalimat ayat 2; karena itu saya membahasnya di sini.

حَيْثُ — keterangan tempat: "tempat, arah". Min ḥaiṡu — "dari tempat yang…".

يَحْتَسِبُ — akar ح س ب (ḥ-s-b). Dan akar ini telah dibahas pada Al-Humazah; saya tidak mengulangi analisis itu. Pengingat — dan di sini ia duduk persis pada tempatnya: akar itu memikul kata kerja "menghitung" (ḥasaba) sekaligus "menyangka" (ḥasiba), dan para ahli bahasa mencatat bahwa di bawah akar itu terdapat gagasan "menilai sesuatu menurut sebuah perhitungan tertentu", dan bahwa dari sanalah lahir perhitungan angka sekaligus persangkaan.

Pola: إِفْتِعَال (iftiʻāl). Iḥtasaba — memperhitungkan, membuat perhitungannya, mengharapkan. Yang ditambahkan bab itu adalah bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh subjek untuk dirinya sendiri: orang itu sedang membuat perhitungannya sendiri.

Jadi min ḥaiṡu lā yaḥtasib diterjemahkan "dari arah yang tidak diharapkannya"; adapun yang dikatakannya secara harfiah lebih tajam: "dari arah yang tidak dimasukkannya ke dalam perhitungannya."

Dan hal ini, ketika digabungkan dengan konteks ayatnya, memperoleh makna yang sangat jelas.

Laki-laki yang berada dalam proses perceraian itu sedang membuat sebuah perhitungan. Ia akan membayar nafkah, menyediakan tempat kediaman, barangkali juga memberikan upah menyusui. Semua itu adalah pos-pos dan jumlahnya sudah jelas. Kaidah itu membebankan sebuah biaya kepadanya, dan sumber yang akan menutup biaya tersebut tidak terlihat dalam perhitungannya.

Apa yang dikatakan ayat itu duduk persis di sini: sumbernya tidak akan keluar dari dalam perhitungan itu.

Dan jalinan kata surah ini meneruskannya sepanjang dua ayat — dan ini adalah kepadatan yang menarik perhatian:

KedudukanKataAkarApa yang dikatakannya
65/1وَأَحْصُوا۟ح ص يHitunglah masanya — inilah perhitungan yang akan dibuat manusia
65/3لَا يَحْتَسِبُح س بRezeki datang dari arah yang tidak dimasukkannya ke dalam perhitungan
65/3فَهُوَ حَسْبُهُۥح س بAllah mencukupinya — Dia menyelesaikan perhitungannya
65/8فَحَاسَبْنَٰهَا حِسَابًا شَدِيدًاح س بDan pada akhirnya perhitungan itu diselesaikan

Dalam surah ini kata perhitungan dipakai untuk empat pekerjaan yang berbeda: sesuatu yang harus dihitung manusia (masa), sesuatu yang tidak dapat dihitung manusia (sumber rezeki), kedudukan yang menyelesaikan perhitungan manusia, dan perhitungan yang terakhir.

Saya catat jalinan ini sebagai sebuah pengamatan. Surah ini menegakkan sebuah bahasa perhitungan dan di dalam bahasa itu ia menggariskan sampai di mana perhitungan manusia terentang: engkau dapat menghitung masanya, engkau tidak dapat menghitung sumbernya.


Seluruh Surah At-Talaq