يَا أَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا
Yā ayyuhan-nabiyyu iżā ṭallaqtumun-nisāʼa fa-ṭalliqūhunna li-ʻiddatihinna wa aḥṣul-ʻiddah, wattaqullāha rabbakum, lā tukhrijūhunna min buyūtihinna wa lā yakhrujna illā an yaʼtīna bi-fāḥisyatin mubayyinah, wa tilka ḥudūdullāh, wa man yataʻadda ḥudūdallāhi fa-qad ẓalama nafsah, lā tadrī laʻallallāha yuḥdiṡu baʻda żālika amrā
"Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan para perempuan, ceraikanlah mereka ke arah idah mereka dan hitunglah idah itu. Bertakwalah kepada Allah, Tuhan kamu. Janganlah kamu mengeluarkan mereka dari rumah mereka; dan janganlah mereka keluar — selama mereka tidak melakukan kekejian yang nyata. Itulah batas-batas Allah; barang siapa melampaui batas-batas Allah, sungguh ia telah menzalimi dirinya sendiri. Engkau tidak tahu; boleh jadi Allah mengadakan suatu keadaan yang baru sesudah itu."
Ayat terpanjang dalam surah ini, dan seluruh programnya ada di sini. Ia memuat enam hukum atau catatan yang terpisah. Saya akan membahasnya berurutan.
Ayat ini dibuka dengan sebuah keganjilan tata bahasa, dan ini adalah sesuatu yang harus segera disadari.
Jadi kalimat ini menyeru satu orang, lalu langsung menetapkan hukum bagi sebuah kelompok. Dalam sumber-sumber nahwu klasik diberikan beberapa penjelasan untuk susunan ini:
| Penjelasan | Keterangan |
|---|---|
| Sapaan kepada Nabi, hukum kepada umat | Nabi adalah wakil sekaligus lawan bicara bagi kelompok itu; apa yang dikatakan kepadanya dikatakan kepada semua orang melalui dirinya. Penjelasan yang paling lazim. |
| Nabi pun tercakup dalam hukum itu | Ia pun ada di dalam bentuk jamak itu; ia tidak dikecualikan, melainkan didahulukan. |
| Sapaan itu memberitakan bobot hukumnya | Sebuah hukum bisa saja langsung dibuka dengan "wahai orang-orang yang beriman". Dibukanya dengan menyeru Nabi menunjukkan pentingnya pokok ini. |
Ketiganya dapat dibela dan tidak saling meniadakan. Saya hendak menambahkan yang berikut — sebagai bacaan saya sendiri: seluruh surah ini berjalan dengan susunan ganda tersebut. Ayat pertama dibuka dengan sapaan tunggal, berlanjut dengan perintah-perintah jamak, dan pada akhirnya kembali lagi kepada bentuk tunggal: lā tadrī — "engkau tidak tahu". Jadi ayat ini menggambar sebuah lingkaran. Kaidahnya untuk semua orang, tetapi yang dikatakan pada akhirnya dikatakan kepada tiap-tiap orang satu per satu. Sebabnya akan saya bahas pada bagian terakhir.
Selain itu diriwayatkan dalam sumber-sumber bahwa ayat ini memiliki sebuah qiraat dalam bentuk tunggal: "Wahai Nabi! Apabila engkau menceraikan para perempuan…". Keberadaan bacaan ini tercatat; karena saya tidak yakin kepada imam mana ia dinisbatkan, saya tidak menyebutkan nama. Dan karena ia tidak mengubah maknanya secara mendasar, saya pun tidak berlama-lama padanya di sini.
Kata yang memikul nama surah ini. Akarnya ط ل ق (ṭ-l-q), dan makna konkret akar itu tidak cocok secara mencolok dengan kesan yang dibawa kata talak dalam bahasa Indonesia.
- طَلِيق (ṭalīq) — orang yang dibebaskan; yang terlepas dari perbudakan atau dari sebuah ikatan.
- إِطْلَاق (iṭlāq) — pelepasan, pembebasan. Dalam bahasa Indonesia kata mutlak (tanpa ikatan, tanpa batas) berasal dari akar yang sama.
- نَاقَةٌ طَالِق (nāqah ṭāliq) — unta betina yang talinya diuraikan lalu dilepaskan ke padang gembala. Inilah pemakaian kata itu yang paling konkret: tali hewan itu diuraikan dan hewan itu bebas untuk pergi.
- طَلْقُ الْوَجْه (ṭalqul-wajh) — berwajah cerah, berseri-seri. Teruraikannya wajah dari ketegangan.
- طَلْق — rasa sakit melahirkan. Hubungan yang diberikan para ahli bahasa: kelahiran adalah teruraikan dan terpisahnya anak dari tubuh ibu.
Dan di sini ada sesuatu yang layak untuk berhenti sejenak dan direnungkan. Dalam bahasa Arab nama bagi perceraian bukanlah pematahan, melainkan penguraian. Kata itu memerikan bukan sebuah kehancuran, melainkan sebuah pelepasan.
Pertama — apa yang diandaikan kata itu. Agar sesuatu "dilepaskan", ia harus lebih dahulu terikat. Kata ṭalāq mengandaikan adanya sebuah ikatan di belakangnya, dan nama ikatan itu pun diletakkan dengan terang dalam Al-Qur'an: مِيثَاقًا غَلِيظًا — "sebuah perjanjian yang kukuh" (An-Nisa' 4/21). Ungkapan yang sama dipakai pula dalam Al-Qur'an untuk perjanjian yang diambil dari para nabi (Al-Ahzab 33/7). Jadi pernikahan, pada tataran kata, dihitung sebagai sebuah perjanjian yang berat; adapun talak bukanlah pembatalan perjanjian itu, melainkan teruraikannya.
Kedua — langgam yang dipaksakan oleh kata itu. Orang yang melakukan ttalīq adalah orang yang melepaskan pihak yang ada di hadapannya. Ia tidak sedang melepas sebuah barang dari tangannya, tidak sedang menolak seorang musuh; ia sedang menguraikan sebuah ikatan. Pemilihan kata ini sejalan langsung dengan dua catatan bi-maʻrūf pada sisa surah ini (ayat 2): menahan maupun melepaskan harus dilakukan dengan "kebaikan yang dikenal".
Hal ini saya sampaikan sebagai sebuah kesimpulan akhlak, bukan sebagai sebuah hukum yang dengan sendirinya keluar dari makna kamus kata itu. Bahasa tidak selalu mengingat asal-usul kata-katanya; tetapi ketika Al-Qur'an memilih kata ini, ia pun punya alternatif — faskh, qaṭʻ (memotong), farq — dan pada ayat kedua ia akan memakai salah satunya lagi (fāriqūhunna).
Pola: تَفْعِيل (tafʻīl). Ṭallaqa berasal dari bab kedua. Bab ini umumnya memberitakan kausatif atau kepekatan: ṭalaqa (menjadi bebas) → ṭallaqa (menjadikan bebas, melepaskan). Jadi subjek kata kerja itu adalah pihak yang membebaskan pihak lawannya.
إِذَا — dalam bahasa Arab ia dipakai untuk syarat yang pasti terjadi atau yang sangat mungkin terjadi; adapun in memberitakan kemungkinan (pembedaan ini telah dicatat pada Al-Muzzammil dan pada Al-Insyirah).
Dipakainya iżā di sini adalah sebuah penerimaan: perceraian akan terjadi. Teks ini tidak menempatkannya sebagai sebuah penyimpangan, sebuah perkecualian, sesuatu yang semestinya tidak ada. Ia mengambilnya sebagai sebuah keadaan yang akan terjadi lalu menatanya.
Inilah sikap dasar dalam membuat hukum, dan ia tidak selalu terlihat dalam teks-teks keagamaan. Sebuah teks, terhadap perbuatan yang tidak disukainya, entah melarangnya entah berpura-pura tidak melihatnya. Al-Qur'an di sini memilih jalan ketiga: ia tidak melarang perbuatan itu, tetapi tidak pula membiarkannya lepas tanpa aturan.
Hukum pertama dalam ayat ini dan salah satu ungkapannya yang paling banyak diperdebatkan. Kesulitannya terletak pada huruf لِ (lam).
Mengapa sulit? Karena huruf li- menempati lapangan yang luas dalam bahasa Arab: kepemilikan, tujuan, waktu, sebab, arah. Dan di sini tidak dikatakan yang mana di antaranya. Kalimat ini tidak mengatakan "ceraikanlah mereka pada idah mereka" (ia tidak mengatakan fī ʻiddatihinna); ia mengatakan "untuk/ke arah idah mereka".
| Bacaan | Makna | Sandarannya |
|---|---|---|
| Lam yang memberitakan waktu | Ceraikanlah pada suatu waktu ketika idah dapat dihitung; yakni pada saat masa itu dapat segera dimulai. | Dalam bahasa Arab li- memberitakan waktu: pemakaian seperti "qitālin li-awwalihī". Bacaan yang paling lazim. |
| Lam yang memberitakan tujuan | Ceraikanlah dengan maksud agar idah dijalani; yakni hendaklah talak itu dilakukan sedemikian rupa sehingga di belakangnya datang sebuah masa menunggu. | Makna tujuan pada akar kata itu. Sejalan dengan perintah wa aḥṣul-ʻiddah pada lanjutan ayat. |
| Lam yang memberitakan arah (istiqbāl) | Dengan mengarah kepada idah mereka, sedemikian rupa sehingga ia datang berhadapan dengan idah itu. | Sebuah varian halus dari yang sebelumnya. |
Ketiga bacaan itu dalam praktiknya sampai pada hasil yang sama: talak tidak dapat dilakukan pada sembarang saat; ia dilakukan pada suatu waktu ketika masa itu dapat dimulai. Perbedaan di antaranya adalah perbedaan nahwu yang teknis; ia tidak mengubah hukumnya.
Lalu waktu yang mana itu? Di sinilah lapangan fikih, dan di sini ia tidak akan diputuskan. Dalam sumber-sumber diriwayatkan penerimaan yang luas bahwa talak hendaknya dilakukan pada suatu waktu ketika perempuan itu tidak sedang haid dan ketika pada masa suci tersebut ia belum digauli; talak yang dilakukan dengan memelihara ketentuan itu disebut ṭalāq sunnī, dan yang dilakukan tanpa memeliharanya disebut ṭalāq bidʻī. Rincian pembedaan ini, apakah talak bid'i dihitung sah atau tidak, dan akibat-akibat yang disambungkan kepadanya telah diperselisihkan. Tafsir ini tidak mengambil pilihan di sini.
Tetapi tentang logika penataan itu ada sesuatu yang dapat dikatakan dan yang memang harus dikatakan:
Syarat waktu memisahkan keputusan dari saat kemarahan. Meletakkan sebuah syarat waktu menyisipkan sebuah jarak yang wajib antara saat keputusan itu diambil dan saat ia dijalankan. Laki-laki itu tidak dapat menceraikan pada saat ia marah; ia wajib menunggu waktu yang tepat. Dan penungguan itu menguji keputusan itu sendiri.
Inilah padanan fungsional dari mekanisme yang dalam hukum modern disebut "masa pendinginan" (cooling-off period). Hari ini dalam hukum perceraian di banyak negara terdapat jarak-jarak yang serupa dan alasannya pun sama: mencegah sebuah keputusan yang tidak dapat ditarik kembali diambil dalam sebuah keadaan perasaan yang sementara. Kesejajaran ini saya catat bukan sebagai sebuah klaim, melainkan sebagai sebuah perbandingan yang membuat fungsi penataan itu terlihat.
Fungsi kedua: dapat ditentukannya masa itu. Seandainya talak dapat dilakukan pada sembarang waktu, kapan idah bermula dan kapan ia berakhir akan menjadi bahan sengketa. Memancangkan waktunya berarti memancangkan masanya juga. Dan perintah berikutnya datang persis di atas hal ini.
عِدَّة — akar ع د د (ʻ-d-d). Menghitung, bilangan, angka. Dari akar yang sama: ʻadad (bilangan), taʻdād (penghitungan), ʻiddah (jumlah yang dihitung), maʻdūd (yang terhitung).
Kata ini diterjemahkan "masa menunggu"; tetapi yang dikatakannya dalam bahasa Arab lebih sempit dan lebih tajam: masa yang dihitung. Di dalamnya tidak ada gagasan menunggu, yang ada adalah gagasan menghitung.
Akar ini telah dibahas pada Al-Humazah dan di sana sebuah penetapan telah dibuat. Saya tidak mengulangi analisis itu; saya mencukupkan diri dengan sebuah pengingat singkat: ketika kata kerja ʻaddadahū (menghitungnya berulang-ulang) dibahas dalam Surah Al-Humazah, telah dicatat hal berikut — "bilangan membuat ketidakpastian menjadi terukur; ia mengeluarkan sebuah angka yang dapat dikendalikan dari sebuah lapangan yang tidak dapat dikendalikan." Di sana hal itu adalah patologi seorang laki-laki yang menghitung hartanya berulang-ulang: menghitung tidak menyingkirkan ketidakpastian yang sebenarnya, ia hanya menggantikannya.
Di sini mekanisme yang sama bekerja ke arah yang berlawanan, dan ini adalah salah satu pertentangan yang paling menarik perhatian di antara dua bagian:
| Al-Humazah 104/2 | At-Talaq 65/1 | |
|---|---|---|
| Siapa yang menghitung | Pemilik harta, untuk kepentingan dirinya sendiri | Para pihak, karena tuntutan sebuah kaidah |
| Apa yang dihitung | Milik | Masa |
| Penghitungan itu melayani apa | Kegelisahan batin pemiliknya — dan ia tidak menyingkirkannya | Lenyapnya ketidakpastian — dan ia menyingkirkannya |
| Hasilnya | Sebuah rasa aman yang keliru (yaḥsabu) | Dicegahnya kesewenang-wenangan |
Jadi menghitung, pada dirinya sendiri, bukanlah tindakan yang baik dan bukan pula yang buruk. Apa yang dihitung dan untuk kepentingan siapa ia dihitung-lah yang menentukannya.
Lalu apa yang dicegah oleh penghitungan di sini? Secara konkret hal ini: salah satu pihak memanjangkan dan memendekkan masa itu menurut sukanya sendiri.
Dalam sebuah tatanan yang masanya tidak dihitung, yang terjadi adalah ini: laki-laki itu berkata "idahnya sudah habis", perempuan itu berkata "belum habis"; laki-laki itu berkata "aku belum menceraikan", perempuan itu berkata "engkau sudah menceraikan". Ketika tidak ada bilangan, setiap perkataan memikul bobot sebesar kekuatan orang yang mengucapkannya. Dan dalam tatanan itu keseimbangan kekuatan sudah jelas.
Bilangan meletakkan ukuran di tempat kekuatan. Ini adalah salah satu fungsi hukum yang paling mendasar, dan di sini ia dikerjakan dengan satu kata saja.
أَحْصُوا۟ — akar ح ص ي (ḥ-ṣ-y). Dan pemilihan kata ini pun menarik perhatian, karena dalam bahasa Arab untuk "menghitung" bisa saja dikatakan ʻuddū (dari akar yang sama, secara langsung).
Iḥṣāʼ berkerabat dengan kata ح ص ى (ḥaṣā): batu kerikil. Para ahli bahasa mencatat bahwa makna konkret akar kata itu adalah "menghitung dengan batu-batu kerikil" — sebelum sistem bilangan dan tulisan meluas, penghitungan dilakukan dengan batu-batu kecil; untuk setiap satuan sebuah batu diletakkan ke samping.
Makna yang keluar dari sini adalah menghitung dengan lengkap, satu per satu, tanpa melewatkan satu pun. Iḥṣāʼ bukanlah "mengetahui secara kira-kira"; melainkan mengeluarkan inventarisnya.
Al-Qur'an memakai kata ini demikian pula di tempat-tempat lain — dalam arti tercatatnya sesuatu secara utuh, tanpa satu bagian pun tertinggal di luar.
Jadi perintahnya bukan "tunggulah kira-kira sekian lama"; melainkan "hitunglah satu per satu". Dan kata kerjanya adalah perintah jamak: aḥṣū — hitunglah. Siapa yang akan menghitung tidak disebutkan. Ketidakjelasan ini bermakna: pekerjaan menghitung tidak diserahkan kepada salah satu pihak.
Akar و ق ي (w-q-y). Akar ini telah diurai selengkapnya pada Al-Baqarah sehubungan dengan 2/2; saya tidak mengulangi analisis itu. Pengingat singkat: pada pusat akar ini yang ada bukanlah rasa takut, melainkan perlindungan diri — wiqāyah (perlindungan, perisai), muttaqī (yang memelihara diri). Orang yang bertakwa bukanlah orang yang penakut, melainkan orang yang berhati-hati.
Perintah ini datang persis sesudah dua hukum yang teknis (waktu + penghitungan). Jadi urutan berikut ditegakkan:
Butir ketiga adalah pengawas bagi dua yang pertama. Sebab dua hukum yang pertama — pada masa itu — tidak punya pengawasan kelembagaan. Siapa yang akan menghitung masa itu? Siapa yang akan memeriksa bahwa ia menghitungnya dengan benar? Tidak ada kadi, tidak ada daftar, tidak ada catatan kependudukan.
Takwa diletakkan di tempat pengawasan. Dan ini adalah contoh pertama dari sebuah susunan yang akan berulang sampai akhir surah: di samping hukum diletakkan sebuah mekanisme batin yang menahan hukum itu.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan dari sudut sosiologi hukum: dalam tatanan yang kapasitas pemaksaannya rendah, berjalannya kaidah sebagian besar bergantung pada norma yang telah dijadikan milik batin. Bahwa hampir semua bagian hukum dalam Al-Qur'an ditutup dengan sebuah nama ilahi atau sebuah catatan takwa berhubungan dengan susunan ini. Ini bukan sebuah "bukti", melainkan sebuah penetapan tentang cara kerja teks itu sendiri.
رَبَّكُمْ — dan perhatikan: tidak dikatakan "bertakwalah kepada Allah" lalu dibiarkan begitu; ditambahkan "Tuhan kamu". Kata Rabb berarti yang memelihara, yang membesarkan, yang mengawasi (analisisnya telah dikerjakan pada Al-Fatihah). Jadi kedudukan yang diminta agar dijaga jangan sampai dilanggar adalah sekaligus kedudukan yang mengasuh. Fungsi tambahan itu adalah mengeluarkan perintah dari keadaannya sebagai sebuah ancaman lalu menyambungkannya kepada sebuah hubungan.
لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ — "janganlah kamu mengeluarkan mereka dari rumah mereka; dan janganlah mereka keluar"
Rumah itu dinisbatkan kepada perempuan. Lebih-lebih persis di tengah masa ketika perkawinan sedang berakhir. Seandainya yang dibicarakan adalah rumah milik laki-laki itu, akan dikatakan buyūtikum; seandainya dibiarkan netral, akan dikatakan al-buyūt. Keduanya tidak dikatakan.
| Bacaan | Keterangan |
|---|---|
| Bukan penisbatan kepemilikan, melainkan penisbatan tempat tinggal | Rumah itu bukan milik perempuan itu; ia adalah tempat yang didiaminya, yang dikhususkan baginya. Dalam bahasa Arab, menisbatkan sebuah tempat kepada orang yang tinggal di dalamnya adalah hal yang lazim. |
| Sebuah ungkapan pengkhususan hukum | Kata ganti itu memberitakan bahwa sepanjang masa idah tempat kediaman tersebut adalah hak perempuan itu; laki-laki itu tidak dapat mengeluarkannya dari sana, sebab tempat itu kini — untuk masa ini — adalah miliknya. |
Kedua bacaan itu tidak saling meniadakan; yang kedua adalah akibat hukum dari yang pertama. Hasilnya bagaimanapun juga sama: sepanjang masa idah, hak perempuan itu untuk berada di sana mendahului kewenangan laki-laki itu untuk mengeluarkannya dari sana.
Apa yang dicegah penataan ini? Sesuatu yang sangat konkret: perempuan itu kehilangan rumah dalam sekejap.
- Perempuan biasanya tidak punya tempat tinggal atau penghasilan yang mandiri.
- Perempuan yang diceraikan akan kembali ke rumah ayahnya atau kepada seorang kerabat. Pintu itu tidak selalu terbuka; keluarganya bisa jadi sudah meninggal, jauh, atau miskin.
- Pilihan-pilihan yang terbentang di hadapan seorang perempuan yang tidak punya tempat berteduh sangatlah sempit dalam tatanan masyarakat itu.
Jadi hukum ini mencegah sebuah pukulan kedua yang datang pada saat yang paling tidak berdaya. Perceraian itu sendiri sudah merupakan sebuah kehilangan; hukum ini melarang ditambahkannya kehilangan tempat berteduh di atas kehilangan tersebut.
Fungsi kedua: dijalaninya proses itu secara nyata. Jika perempuan itu tetap di rumah, kedua pihak tetap berada di dalam kehidupan yang sama sepanjang masa tersebut. Agar kemungkinan yang disebut oleh kalimat berikutnya (lā tadrī laʻallallāha yuḥdiṡu…) dapat terjadi, kedua pihak haruslah belum terputus satu sama lain secara fisik. Bahwa perpisahan itu masih dapat ditarik kembali bergantung pada terpeliharanya tempat. Dua orang yang telah saling menjauh tidak dapat berdamai — mereka tidak punya tempat untuk berdamai.
Hal ini saya sampaikan sebagai sebuah kesimpulan, tetapi susunan kata ayat itu sendiri mendukung kesimpulan tersebut: hukum tempat kediaman dan kalimat "boleh jadi Allah mengadakan suatu keadaan yang baru" berdiri di dalam ayat yang sama, bahkan berdampingan.
وَلَا يَخْرُجْنَ — "dan janganlah mereka keluar". Paruh kedua larangan itu mengarah kepada perempuan.
Simetri ini tidak boleh dilewatkan. Hukum ini bukanlah perlindungan yang sepihak; ia membebankan kewajiban kepada kedua pihak:
- Laki-laki itu tidak dapat mengeluarkan — kewenangannya dibatasi.
- Perempuan itu tidak keluar — kebebasannya dibatasi.
Alasan keduanya sama: agar proses itu berjalan sampai ke ujungnya. Seandainya perempuan itu dapat keluar kapan saja ia mau, masa tersebut secara nyata akan kehilangan maknanya; seandainya laki-laki itu dapat mengeluarkannya kapan saja ia mau, masa tersebut tidak akan berubah menjadi sebuah perlindungan.
Dalam sumber-sumber klasik diriwayatkan pendapat-pendapat bahwa perempuan itu dapat keluar untuk kebutuhannya yang mendesak selama masa ini, dan cakupannya telah diperdebatkan. Saya tidak masuk ke dalam rincian perdebatan itu.
Mengenai cakupan hukum ini ada sebuah perbedaan pendapat dan tidaklah benar untuk menyembunyikannya:
| Perkara | Perbedaan pendapat |
|---|---|
| Talak yang mana yang dicakup lā tukhrijūhunna? | Menurut satu pendapat, hanya talak yang masih mungkin dirujuk (raj'i); menurut pendapat yang lain, talak yang sudah pasti (bain) pun tercakup. |
| Apakah pada talak bain wajib ada tempat tinggal (suknā) dan nafkah? | Menurut satu pendapat keduanya wajib; menurut pendapat yang lain hanya tempat tinggal; menurut pendapat yang lain lagi, jika ia tidak hamil keduanya tidak wajib. |
Perbedaan pendapat ini nyata dan telah dibahas secara luas dalam literatur fikih. Di sini saya tidak mengambil pilihan. Yang dapat saya katakan adalah ini: lafal ayat itu tidak membuat pembedaan; pembedaan itu ditegakkan dengan dalil-dalil lain dan riwayat-riwayat lain. Ini adalah sebuah penetapan, bukan sebuah hukum.
Ayat ini meletakkan sebuah pengecualian pada hukum tempat kediaman: "selama mereka tidak melakukan fāḥisyah yang terang-terangan."
فَاحِشَة — akar ف ح ش (f-ḥ-sy). Makna akar kata itu: keburukan yang melampaui ukuran, kejahatan yang melampaui batas. Fuḥsy adalah melampauinya batas oleh sesuatu dalam hal keburukan; dalam bahasa Arab, harga yang teramat tinggi pun disebut fāḥisy. Jadi kata ini memberitakan bukan jenis kejahatannya, melainkan derajatnya: bukan sebuah cacat yang biasa, melainkan yang secara terang dan berlebihan buruk.
مُبَيِّنَة — akar ب ي ن (b-y-n). Akar ini telah diurai selengkapnya pada Al-Bayyinah; saya tidak mengulangi analisis yang di sana. Pengingat: pada pusat akar ini ada antara dua hal, dan dari sini lahir makna "memisahkan" sekaligus "menjadi jelas". Mubayyinah: yang terang-benderang, yang berada di tengah secara dapat dibedakan.
Fungsi sifat itu di sini sempit dan penting: pengecualian ini tidak terbuka bagi keraguan. Seandainya dikatakan "fāḥisyah" lalu dibiarkan begitu, setiap tuduhan akan membuka pintu pengecualian. Catatan mubayyinah membuat tuduhan menjadi tidak memadai: harus ada sesuatu yang jelas di hadapan mata secara tak terbantahkan.
| Penjelasan | Keterangan |
|---|---|
| Zina | Salah satu pemakaian kata ini yang paling lazim dalam Al-Qur'an. |
| Pertengkaran yang berat terhadap penghuni rumah, penganiayaan dengan lisan dan perbuatan | Bersandar pada makna akar kata "keburukan yang melampaui batas"; ia tidak membatasi kata itu pada lapangan seksual. |
| Keluar dari rumah tanpa izin dan tanpa hak itu sendiri | Pada bacaan ini, pengecualian tersebut disambungkan kepada pelanggaran hukumnya. |
Penjelasan-penjelasan ini terdapat dalam sumber-sumber dan saya tidak mengambil pilihan di antaranya. Makna kamus kata itu tidak khusus bagi lapangan seksual; tetapi sebagian pemakaiannya dalam Al-Qur'an berada di lapangan itu. Teks di sini tidak menyebutkannya.
Adapun satu hal harus dikatakan dengan terang: bagaimana pengecualian ini akan dijalankan — siapa yang akan menetapkannya, dengan prosedur yang mana — tidak ada dalam ayat. Dan kekosongan ini adalah tempat yang terbuka bagi penyalahgunaan. Sebuah pasal pengecualian, apabila prosedur penetapannya tidak ditentukan, dapat diperluas sedemikian rupa sehingga secara nyata meniadakan hukumnya. Justru karena itulah literatur fikih berusaha mempersempit cakupan pengecualian tersebut. Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan; bukan sebagai sebuah hukum.
حَدّ — akar ح د د (ḥ-d-d). Makna konkretnya: garis pemisah di antara dua hal, tepi sebuah bidang tanah, tempat berakhirnya sesuatu.
- حَدِيد (ḥadīd) — besi. Menurut para ahli bahasa, hubungannya adalah ketajaman besi dan kemampuannya memotong serta memisahkan.
- حَدَّاد (ḥaddād) — pandai besi; dan sekaligus penjaga pintu, sipir — yang memegang batas.
- مَحْدُود — yang dibatasi.
- حِدَّة — ketajaman.
- تَحْدِيد — pembatasan, pendefinisian. (Kata "had" dan "hudud" dalam bahasa Indonesia berasal dari sini.)
Pemilihan kata itu mengatakan watak hukumnya: hudud bukanlah hal-hal yang diminta untuk dikerjakan, melainkan garis-garis yang diminta untuk tidak dilewati.
Pembedaan ini halus tetapi nyata. Sebuah "perintah" mengatakan kepada Anda apa yang harus Anda kerjakan; sebuah "batas" mengatakan kepada Anda sampai di mana Anda boleh pergi dan membiarkan Anda bebas di bagian dalamnya. Yang diletakkan surah ini adalah yang kedua: perceraian tidak dilarang, melainkan tepi-tepinya yang digariskan.
Memang kata yang sama muncul pula berulang-ulang di tengah hukum-hukum perceraian dalam Surah Al-Baqarah (Al-Baqarah 2/229-230). Dua surah mengerjakan pekerjaan yang sama dengan kata yang sama.
وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ — "barang siapa melampaui batas-batas Allah, sungguh ia telah menzalimi dirinya sendiri."
يَتَعَدَّ — akar ع د و (ʻ-d-w): melampaui batas, melewati ke seberang, melanggar. Dari akar yang sama ʻaduww (musuh — yang melanggar batas), ʻudwān (penyerangan), iʻtidāʼ.
Kalimat yang diharapkan adalah: "barang siapa melampaui batas-batas itu, sungguh ia telah menzalimi istrinya." Bagaimanapun, yang ditata di sini adalah sebuah hukum yang melindungi hak perempuan.
Jika dilihat pemakaian ungkapan ini dalam Al-Qur'an, polanya lazim dan ia mengerjakan hal berikut: ia memalingkan alamat sebenarnya dari kerugian itu, dari korban kepada pelaku. Ketika kaidah tersebut dilanggar, yang pertama-tama dirugikan tentu saja pihak lawan; tetapi ayat ini menonjolkan kerugian pada perhitungan si pelanggar sendiri.
Fungsi praktisnya begini — dan ini saya tulis sebagai bacaan saya sendiri: orang yang melanggar kaidah itu pada umumnya sudah rela memikul kerugian pihak lawan. Hubungannya memang sudah rusak; kehilangan pihak lawan tidak menghentikannya. Karena itu kalimat ini memindahkan perhitungan ke tempat lain — kepada kerugian si pelanggar sendiri. Dan inilah barangkali satu-satunya hal yang berdaya untuk dikatakan kepada seseorang yang hubungannya dengan pihak lawan sudah rusak.
Akar kata ظُلْم adalah ظ ل م (ẓ-l-m): kegelapan; dan dari sini "meletakkan sesuatu di tempat selain tempat ia seharusnya berada". Kezaliman adalah merusak keseimbangan. Seseorang menzalimi dirinya sendiri berarti ia merusak keseimbangan dirinya sendiri.
Sesudah enam hukum, ayat ini tiba-tiba berpindah ke bahasa yang lain. Dan kalimat terakhir ini adalah alasan bagi segala sesuatu yang mendahuluinya.
Seluruh ayat itu berbentuk jamak: ṭallaqtum, ṭalliqū, aḥṣū, ittaqū, lā tukhrijū. Lima kata kerja, semuanya orang kedua jamak.
Perpindahan ini dalam ilmu balagah Arab disebut iltifat (perpindahan arah sapaan) dan ia adalah teknik yang sering dipakai dalam Al-Qur'an. Tetapi tidak setiap iltifat mengerjakan pekerjaan yang sama; dalam bagian ini sebelumnya telah dicatat dua fungsi yang berbeda (menarik pembaca ke atas panggung pada Al-Humazah, menyerahkan kritik itu kepada pemiliknya pada 'Abasa). Fungsi yang di sini adalah yang ketiga, dan ia adalah:
Sebuah kaidah hukum menyapa semua orang — "apabila kamu menceraikan, kerjakanlah begini". Tetapi kalimat "engkau tidak tahu" tidak dapat dikatakan kepada sebuah kelompok. Siapa tidak mengetahui apa adalah perkara tiap-tiap orang sendiri. Kalimat itu mengeluarkan alasan kaidah tersebut dari keadaannya sebagai sebuah asas yang umum lalu memindahkannya ke dalam kepala laki-laki yang mengambil keputusan itu.
Dan yang lebih tajam: kalimat itu dikatakan pada saat laki-laki itu paling yakin. Seseorang yang telah mengambil keputusan untuk menceraikan, pada saat itu ia yakin akan keputusannya; seandainya ia tidak yakin, ia tidak akan mengambilnya. Ayat itu masuk persis ke sana: lā tadrī.
- حَدِيث (ḥadīṡ) — baru; dan perkataan, kabar. Keduanya berasal dari akar yang sama: sebuah kabar adalah sesuatu yang baru. Kata "hadis" dalam bahasa Indonesia (perkataan Nabi) pun berasal dari sini.
- حَادِث / حَادِثَة (ḥādiṡah) — yang terjadi, yang timbul; peristiwa.
- مُحْدَث — yang terjadi kemudian, yang baru muncul.
- إِحْدَاث (iḥdāṡ) — mengadakan sesuatu yang baru.
- حَدَاثَة (ḥadāṡah) — kebaruan, kemudaan. (Dalam bahasa Turki modern kata hadâset dipakai sebagai padanan "modernitas"; ia pun berasal dari akar ini.)
Ayat ini tidak mengatakan "boleh jadi Allah mengembalikan keadaan yang dahulu". Ia tidak mengatakan yurjiʻu (mengembalikan), tidak pula yuʻīdu (memulangkan). Ia mengatakan يُحْدِثُ: mengadakan sesuatu yang baru.
Perbedaannya tidak sepele. Kemungkinan yang diharapkan adalah kedua pihak "berdamai lalu kembali kepada keadaan yang dahulu". Kata itu tidak mengatakan demikian. Yang dikatakannya lebih luas dan lebih nyata: dapat muncul sebuah keadaan yang sebelumnya tidak ada.
Mengapa ini lebih nyata? Karena dalam sebuah hubungan yang sudah rusak, "kembali kepada yang dahulu" memang tidak mungkin. Sepasang suami istri, sesudah terjadi keretakan di antara mereka, tidak dapat kembali ke keadaan sebelum keretakan itu. Satu-satunya tempat yang dapat mereka tuju adalah sebuah keadaan yang baru — entah sebuah kesepakatan yang berbeda, entah sebuah sikap yang berubah, atau (dan ini bukan hal yang mustahil) sebuah bentuk perpisahan itu sendiri yang lebih bersih.
Ayat itu tidak mengatakan yang mana di antaranya akan terjadi. أَمْرًا — tak tentu, nakirah: "suatu keadaan". Apa keadaan itu tidak disebutkan.
Dan fungsi ketaktentuan di sini bukanlah pembesaran, melainkan ketidakpastian. Kalimat itu tidak memberikan sebuah janji. Ia tidak mengatakan "kamu akan berdamai". Ia hanya mengatakan: engkau tidak tahu apa yang akan terjadi.
لَعَلَّ dalam bahasa Arab memberitakan tarajjī (pengharapan). Tidak ada kepastian, yang ada adalah kemungkinan.
Seandainya ayat itu mengatakan "Allah akan mengadakan suatu keadaan yang baru", masa tersebut akan menjadi sebuah ruang tunggu: hasilnya sudah jelas, tinggal menanti waktunya. Laʻalla mencegah hal itu. Hasilnya tidak jelas. Masa itu tidak menjamin hasilnya.
Kalau begitu, apa alasan masa itu? Bukan hasilnya, melainkan kemungkinannya. Pintu itu dibiarkan terbuka bukan karena diketahui bahwa ada seseorang yang akan datang dari baliknya; melainkan karena kemungkinan ia datang tidaklah nol.
Dan cara kemungkinan itu dilindungi sepenuhnya bersifat kebendaan: masanya akan dihitung, perempuan itu akan tinggal di rumah. Jadi teks ini tidak memberikan nasihat semacam "berusahalah berdamai"; ia menegakkan sebuah tatanan yang membuat perdamaian tetap mungkin secara fisik. Nasihat disarankan, tatanan dipaksakan. Ayat ini memilih yang kedua.
Saya hendak mengumpulkan susunan yang keluar dari ayat ini secara keseluruhan, karena sisa surah ini dibangun di atasnya.
1. Ia tidak melarang talak. 2. Tetapi ia mengeluarkan talak dari keadaannya sebagai sebuah tindakan yang selesai dalam sekejap. 3. Ia membuat masa itu dapat dihitung — sehingga tak satu pun pihak dapat mendefinisikan masa tersebut untuk kepentingannya sendiri. 4. Ia menahan perempuan itu di tempatnya — sehingga masa tersebut dijalani secara nyata dan kembalinya hubungan tetap mungkin secara fisik. 5. Dan ia menyambungkan alasan bagi semua itu kepada ketidaktahuan manusia akan masa depannya sendiri.
Butir kelima memikul empat yang pertama. Dan yang menarik perhatian adalah ini: alasannya tidak disandarkan kepada kebaikan atau akhlak para pihak. Ayat ini tidak mengatakan "berlakulah baik satu sama lain, boleh jadi kamu berdamai". Ia mengatakan: engkau tidak tahu.
Jadi sandaran penataan itu bukanlah sebuah keutamaan, melainkan sebuah batas epistemik: pengetahuan manusia tentang benar atau tidaknya keputusannya sendiri itu tidak lengkap.
Dan ini adalah landasan yang cukup kukuh bagi pembuatan hukum. Kaidah yang bersandar pada keutamaan tidak bekerja pada orang yang tidak berkeutamaan. Adapun kaidah yang bersandar pada ketidaktahuan bekerja pada semua orang — sebab tidak seorang pun mengetahui masa depan.
Mekanisme yang ditegakkan ayat ini — meletakkan sebuah jarak yang wajib antara sebuah keputusan yang tidak dapat ditarik kembali dan pelaksanaannya — hari ini merupakan asas perancangan yang disengaja di banyak lapangan. Masa pembatalan dalam hukum perlindungan konsumen, masa pemberitahuan dalam hukum ketenagakerjaan, masa tunggu perceraian di banyak negara, bahkan tombol "urungkan" pada antarmuka perangkat lunak memikul gagasan yang sama: tetap dapat ditariknya sebuah keputusan meninggikan mutu keputusan itu.
Alasannya pun sama: keadaan pikiran pada saat keputusan diambil bukanlah petunjuk yang baik bagi benarnya keputusan itu dalam jangka panjang. Ayat ini mengatakannya dengan lā tadrī.
Saya catat ini bukan sebagai sebuah "mukjizat", melainkan sebagai sebuah kesejajaran yang membuat fungsi penataan itu terlihat.
Hari ini "mengukur" umumnya dianggap pekerjaan yang dingin dan teknis; masuknya ukuran ke dalam perkara-perkara kemanusiaan tampak seperti sebuah kekurangan. Ayat ini memperlihatkan arah yang sebaliknya: di tempat yang tidak ada ukurannya, kekosongan itu diisi oleh kekuatan.
Dihitungnya sebuah masa, disimpannya sebuah catatan, hadirnya seorang saksi — semua itu bukanlah formalitas yang mendinginkan hubungan; melainkan satu-satunya sandaran di tangan pihak yang lemah di antara kedua pihak. Dalam setiap tatanan yang perkataannya bukan dokumen dan masanya bukan bilangan, siapa yang benar ditentukan oleh siapa yang kuat.
Catatan yang dibubuhkan di atas mengenai illā an yaʼtīna bi-fāḥisyatin mubayyinah, meskipun tampak sebagai sebuah butir teknis yang sempit, menunjuk kepada sebuah masalah yang umum: sebuah pengecualian yang prosedur penetapannya tidak ditentukan dapat memakan kaidahnya sendiri.
Ini adalah kelemahan yang dikenal dalam teks-teks hukum dan ia muncul pula di hadapan kita dalam pembacaan teks-teks keagamaan. Membaca luas sebuah pengecualian yang diletakkan pada suatu perlindungan, dan membaca sempit perlindungan itu sendiri, membalikkan pekerjaan yang dikerjakan teks tersebut. Bahwa ayat ini menambahkan sifat mubayyinah adalah bendungan pertama yang diletakkan terhadap pelebaran itu.