Dua belas ayat. Surah ini diterima turun pada periode Madinah. Ia mengambil namanya dari kata kerja pada ayat pertamanya: talak — perceraian.
Ini adalah salah satu teks hukum yang paling padat dalam Al-Qur'an. Ayat 226-242 Surah Al-Baqarah membahas pokok yang sama dalam kerangka yang lebih luas; adapun Surah At-Talaq memusatkan diri pada satu lapangan yang sempit dan turun ke rinciannya di sana: kapan perceraian dilakukan, bagaimana masanya dihitung, di mana perempuan itu tinggal sepanjang masa tersebut, siapa membayar apa, dan bagaimana proses itu ditutup.
Tetapi surah ini bukanlah teks hukum yang murni. Di sela-sela hukum-hukumnya diletakkan kalimat-kalimat yang seolah-olah tidak berhubungan langsung dengan hukum — dan justru itulah sebagian kalimat Al-Qur'an yang paling sering dikutip: "Barang siapa bertakwa kepada Allah, Dia akan membukakan baginya sebuah jalan keluar", "Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangkanya", "Allah akan memberikan kemudahan sesudah kesulitan". Kalimat-kalimat ini umumnya beredar setelah dicabut dari konteksnya. Salah satu pekerjaan bagian ini adalah mengembalikannya ke tempat asalnya — karena tempat asalnya tidak mengubah apa yang dikatakannya, tetapi menambah bobotnya.
Pekerjaan yang dilakukan surah ini dapat dikatakan dalam satu kalimat: ia mengeluarkan sebuah perpisahan dari keadaannya sebagai peristiwa yang diserahkan kepada suka-suka para pihak, lalu mengubahnya menjadi sebuah proses yang dihitung, disaksikan, dan jelas alamatnya.
Pertama: waktu. Talak tidak selesai dalam sekejap. Ia dimulai pada waktu tertentu (li-ʻiddatihinna), dihitung sepanjang masa tertentu (aḥṣul-ʻiddah), dan sebelum masa itu penuh kedua pihak belum dianggap terlepas satu sama lain. Keputusan seseorang pada saat ia sedang marah tidak berlaku pada saat itu juga.
Kedua: tempat. Perempuan itu tidak dikeluarkan dari rumahnya dan ia sendiri pun tidak keluar. Jadi sepanjang masa itu kedua pihak tetap berada di bawah satu atap, atau sekurang-kurangnya pada satu alamat yang sama. Hal ini membuat masa tersebut dijalani bukan hanya di kalender, melainkan secara nyata.
Ketiga: pencatatan. Ketika masa itu berakhir, keputusan — entah meneruskan, entah berpisah — dipastikan di hadapan dua orang saksi yang adil. Jadi sebuah perkara pribadi berubah menjadi sebuah catatan yang terbuka bagi umum.
Sasaran bersama ketiga mekanisme ini hanya satu, dan surah ini sendiri mengatakannya pada akhir ayat pertama: لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا — "engkau tidak tahu, boleh jadi Allah mengadakan suatu keadaan yang baru sesudah itu."
Jadi sebab diperpanjangnya proses itu adalah bahwa manusia tidak mengetahui masa depan. Orang yang mengambil keputusan tidak dapat mengetahui pada saat itu apakah keputusannya benar atau tidak. Karena itu hukum memberinya waktu untuk menghadapi ketidaktahuannya sendiri.
Adapun paruh kedua surah ini pergi ke tempat yang sama sekali lain: kota-kota yang dibinasakan, sebuah perhitungan yang berat, dan pada bagian yang paling akhir tujuh lapis langit. Perpindahan ini pada pandangan pertama tampak terputus. Ia tidak terputus; seperti akan saya perlihatkan di bawah, ada satu kata yang menyambungkan kedua paruh itu: أَمْر.
Surah ini memberitakan hukum. Dan di atas hukum-hukum itu telah dibangun sebuah literatur fikih yang luas dan berlangsung selama empat belas abad: macam-macam talak, pembedaan antara talak raj'i dan talak bain, berapa lamanya idah pada keadaan yang mana, kepada siapa, kapan, dan sebanyak apa tempat tinggal dan nafkah menjadi wajib, apakah kesaksian dihitung sebagai syarat ataukah sebagai mustahab. Semua perdebatan itu nyata dan tidak satu pun akan diputuskan di sini.
Tafsir ini tidak menetapkan hukum fikih. Untuk hukum yang akan diamalkan dalam sebuah perkara, hendaklah dirujuk sumber-sumber fikih. Pekerjaan yang akan dilakukan di sini lain:
- Memperlihatkan logika penataannya: kaidah ini mencegah apa, melindungi siapa, menghalangi kerugian yang mana.
- Membuka kata-katanya: akar mana yang dipilih, apa alternatif yang tidak dipilih, apa yang ditambahkan polanya.
- Tidak menyembunyikan perbedaan pendapat: jika pendapat-pendapat berpisah, dikatakan bahwa ia berpisah, tetapi tanpa memihak.
Dan satu catatan lagi: nama pemilik sebuah pendapat tidak akan saya berikan di tempat yang tidak saya yakini. Kalimat semacam "menurut mazhab Hanafi begini" hanya boleh ditulis apabila benar-benar diyakini; jika tidak, sebuah pendapat yang tidak dibelanya telah dinisbatkan kepada sebuah mazhab. Karena itu di kebanyakan tempat saya akan mengatakan "menurut satu pendapat… menurut pendapat yang lain…". Ini bukan pengelakan, melainkan tuntutan aturan ketepatan dalam metode (Metode).
Satu peringatan lagi, dari arah yang berlawanan. Surah ini adalah teks yang jatuh ke tengah-tengah perdebatan modern dan ia dibaca di bawah tekanan dua arah: pihak yang satu memperlakukannya sebagai dokumen yang harus dibela, pihak yang lain sebagai dokumen yang harus didakwa. Keduanya melakukan kesalahan yang sama — keduanya membuat teks itu menjawab pertanyaan selain pertanyaannya sendiri.
Pekerjaan yang akan dilakukan di sini adalah ini: memerikan apa yang dikerjakan penataan itu dan apa yang diandaikannya. Di Arabia abad ketujuh, seorang perempuan yang diceraikan tidak punya kedudukan ekonomi yang mandiri; tidak ada tatanan yang memungkinkannya memiliki harta atas namanya sendiri, tidak ada sumber penghasilan, tidak pula sebuah lembaga tempat ia dapat menuntut haknya. Hal ini sebagian besar berlaku bagi semua masyarakat Laut Tengah dan Timur Dekat pada masa itu. Memahami apa yang dikerjakan sebuah teks hukum menuntut pembacaan atasnya menurut keadaan yang mendahuluinya dan menurut alternatif-alternatif yang ada di lingkungannya sendiri. Hal itu akan saya kerjakan. Tetapi dari pembacaan ini pun saya tidak akan menarik kesimpulan bahwa teks itu mengesahkan setiap penerapan yang ada hari ini — sebab teks bukanlah penerapan.
الطَّلَاق (aṭ-Ṭalāq). Diambil dari kata kerja pada ayat pertama. Diriwayatkan dalam sumber-sumber bahwa surah ini disebut juga dengan nama سُورَةُ النِّسَاءِ الْقُصْرَى — "Surah An-Nisa' yang pendek"; karena Surah An-Nisa' pun memikul bagian yang luas dari hukum-hukum tentang perempuan, surah ini dipandang sebagai padanannya yang pendek. Bahwa penamaan ini dipakai pada masa awal tercatat dalam sumber-sumber.
Satu catatan tentang namanya: surah ini memikul nama "perceraian", tetapi sebagian besar isinya adalah tentang bagaimana perceraian ditunda dan bagaimana perempuan yang diceraikan dilindungi. Jadi nama surah ini mengatakan pokoknya, bukan tesisnya.
Mengenai turunnya surah ini pada periode Madinah tidak terdapat perbedaan pendapat yang serius dalam sumber-sumber. Ada pula data dari dalam yang menunjukkan hal itu:
- Bahwa ia memuat penataan hukum yang terperinci. Dalam surah-surah Makkiyah tidak terdapat hukum sepadat ini.
- Bahwa dibahas pokok-pokok yang mengandaikan tatanan kelembagaan sebuah masyarakat, seperti kesaksian, nafkah, dan tempat tinggal.
- Bahwa sebagian besar sapaannya berpola yā ayyuhan-nabiyy dan yā ayyuhallażīna āmanū.
Sebab turun. Untuk surah ini secara keseluruhan atau untuk ayat-ayatnya yang tertentu, berbagai peristiwa diriwayatkan dalam sumber-sumber. Karena saya tidak yakin akan kesahihan riwayat-riwayat itu dan akan kesesuaiannya satu sama lain, saya tidak menuliskan satu peristiwa tertentu di sini. Teks surah ini sendiri sudah memperlihatkan konteksnya: sebuah lingkungan tempat perceraian benar-benar dijalankan di dalam suatu masyarakat dan tempat penerapan itu memerlukan penataan.
Surah ini terbagi menjadi dua paruh, dan paruh kedua duduk di atas paruh pertama seperti sebuah bingkai.
| Bagian | Ayat | Pokok | Bahasa |
|---|---|---|---|
| I. Hukum | 1-7 | Waktu talak, penghitungan idah, tinggal di tempat kediaman, kesaksian, nafkah, upah menyusui | Kata perintah, orang kedua jamak |
| II. Peringatan | 8-10 | Kesudahan kota-kota yang keluar dari perintah; sapaan kepada ulil-albāb | Māḍī, naratif |
| III. Penutup | 11-12 | Utusan, ayat-ayat, pengeluaran dari kegelapan kepada cahaya; dan tujuh lapis langit | Kala kini-mendatang, skala kosmik |
Dan di antara bagian-bagian itu ada lapisan keempat yang ditaburkan ke dalam bagian pertama: kalimat-kalimat takwa. Pola "barang siapa bertakwa kepada Allah…" muncul tiga kali dalam surah ini (pada ayat 2, 4, dan 5; ditambah pada ayat 1 dan 10 dengan kata perintah ittaqullāh). Setiap kali ia datang persis sesudah sebuah hukum dan menyambungkan sebuah balasan kepada hukum itu:
| Tempat | Janji |
|---|---|
| 65/2-3 | makhrajan (sebuah jalan keluar) + yarzuqhu min ḥaiṡu lā yaḥtasib (rezeki dari arah yang tidak disangkanya) |
| 65/4 | min amrihī yusrā (kemudahan dalam urusannya) |
| 65/5 | yukaffir ʻanhu sayyiʼātih + yuʻẓim lahū ajrā (ditutupnya dosa-dosa dan dibesarkannya pahala) |
Inilah arsitektur surah ini: di samping setiap hukum diletakkan sebuah janji. Dan semua janji itu disambungkan dengan syarat yang sama — man yattaqillāh. Seperti akan kita lihat ayat demi ayat di bawah, ini bukan pengulangan yang kebetulan; ia berhubungan dengan masalah pokok yang hendak dipecahkan surah ini.
Masalahnya begini: Bagaimana caranya membuat seseorang menaati sebuah kaidah yang tampak merugikan dirinya sendiri? Pada saat perceraian, laki-laki yang berdiri di hadapan pembuat kaidah itu sedang marah, hubungannya dengan pihak lain sudah rusak, dan apa yang dibebankan kepadanya — menahan perempuan itu di rumah, membayar nafkah, menunggu masa — tampak sebagai biaya baginya. Surah ini meletakkan sesuatu di hadapan biaya tersebut. Yang diletakkannya bukanlah sebuah sanksi (dalam surah ini tidak ada ketentuan hukuman); melainkan sebuah janji balasan.
Dan adegan kebinasaan pada bagian kedua bersambung persis ke sini: pelanggaran kaidah itu tidak dibiarkan tanpa hukuman, tetapi alamat hukumannya bukan pengadilan.
يَا أَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا
Yā ayyuhan-nabiyyu iżā ṭallaqtumun-nisāʼa fa-ṭalliqūhunna li-ʻiddatihinna wa aḥṣul-ʻiddah, wattaqullāha rabbakum, lā tukhrijūhunna min buyūtihinna wa lā yakhrujna illā an yaʼtīna bi-fāḥisyatin mubayyinah, wa tilka ḥudūdullāh, wa man yataʻadda ḥudūdallāhi fa-qad ẓalama nafsah, lā tadrī laʻallallāha yuḥdiṡu baʻda żālika amrā
"Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan para perempuan, ceraikanlah mereka ke arah idah mereka dan hitunglah idah itu. Bertakwalah kepada Allah, Tuhan kamu. Janganlah kamu mengeluarkan mereka dari rumah mereka; dan janganlah mereka keluar — selama mereka tidak melakukan kekejian yang nyata. Itulah batas-batas Allah; barang siapa melampaui batas-batas Allah, sungguh ia telah menzalimi dirinya sendiri. Engkau tidak tahu; boleh jadi Allah mengadakan suatu keadaan yang baru sesudah itu."
Ayat terpanjang dalam surah ini, dan seluruh programnya ada di sini. Ia memuat enam hukum atau catatan yang terpisah. Saya akan membahasnya berurutan.
Ayat ini dibuka dengan sebuah keganjilan tata bahasa, dan ini adalah sesuatu yang harus segera disadari.
Jadi kalimat ini menyeru satu orang, lalu langsung menetapkan hukum bagi sebuah kelompok. Dalam sumber-sumber nahwu klasik diberikan beberapa penjelasan untuk susunan ini:
| Penjelasan | Keterangan |
|---|---|
| Sapaan kepada Nabi, hukum kepada umat | Nabi adalah wakil sekaligus lawan bicara bagi kelompok itu; apa yang dikatakan kepadanya dikatakan kepada semua orang melalui dirinya. Penjelasan yang paling lazim. |
| Nabi pun tercakup dalam hukum itu | Ia pun ada di dalam bentuk jamak itu; ia tidak dikecualikan, melainkan didahulukan. |
| Sapaan itu memberitakan bobot hukumnya | Sebuah hukum bisa saja langsung dibuka dengan "wahai orang-orang yang beriman". Dibukanya dengan menyeru Nabi menunjukkan pentingnya pokok ini. |
Ketiganya dapat dibela dan tidak saling meniadakan. Saya hendak menambahkan yang berikut — sebagai bacaan saya sendiri: seluruh surah ini berjalan dengan susunan ganda tersebut. Ayat pertama dibuka dengan sapaan tunggal, berlanjut dengan perintah-perintah jamak, dan pada akhirnya kembali lagi kepada bentuk tunggal: lā tadrī — "engkau tidak tahu". Jadi ayat ini menggambar sebuah lingkaran. Kaidahnya untuk semua orang, tetapi yang dikatakan pada akhirnya dikatakan kepada tiap-tiap orang satu per satu. Sebabnya akan saya bahas pada bagian terakhir.
Selain itu diriwayatkan dalam sumber-sumber bahwa ayat ini memiliki sebuah qiraat dalam bentuk tunggal: "Wahai Nabi! Apabila engkau menceraikan para perempuan…". Keberadaan bacaan ini tercatat; karena saya tidak yakin kepada imam mana ia dinisbatkan, saya tidak menyebutkan nama. Dan karena ia tidak mengubah maknanya secara mendasar, saya pun tidak berlama-lama padanya di sini.
Kata yang memikul nama surah ini. Akarnya ط ل ق (ṭ-l-q), dan makna konkret akar itu tidak cocok secara mencolok dengan kesan yang dibawa kata talak dalam bahasa Indonesia.
- طَلِيق (ṭalīq) — orang yang dibebaskan; yang terlepas dari perbudakan atau dari sebuah ikatan.
- إِطْلَاق (iṭlāq) — pelepasan, pembebasan. Dalam bahasa Indonesia kata mutlak (tanpa ikatan, tanpa batas) berasal dari akar yang sama.
- نَاقَةٌ طَالِق (nāqah ṭāliq) — unta betina yang talinya diuraikan lalu dilepaskan ke padang gembala. Inilah pemakaian kata itu yang paling konkret: tali hewan itu diuraikan dan hewan itu bebas untuk pergi.
- طَلْقُ الْوَجْه (ṭalqul-wajh) — berwajah cerah, berseri-seri. Teruraikannya wajah dari ketegangan.
- طَلْق — rasa sakit melahirkan. Hubungan yang diberikan para ahli bahasa: kelahiran adalah teruraikan dan terpisahnya anak dari tubuh ibu.
Dan di sini ada sesuatu yang layak untuk berhenti sejenak dan direnungkan. Dalam bahasa Arab nama bagi perceraian bukanlah pematahan, melainkan penguraian. Kata itu memerikan bukan sebuah kehancuran, melainkan sebuah pelepasan.
Pertama — apa yang diandaikan kata itu. Agar sesuatu "dilepaskan", ia harus lebih dahulu terikat. Kata ṭalāq mengandaikan adanya sebuah ikatan di belakangnya, dan nama ikatan itu pun diletakkan dengan terang dalam Al-Qur'an: مِيثَاقًا غَلِيظًا — "sebuah perjanjian yang kukuh" (An-Nisa' 4/21). Ungkapan yang sama dipakai pula dalam Al-Qur'an untuk perjanjian yang diambil dari para nabi (Al-Ahzab 33/7). Jadi pernikahan, pada tataran kata, dihitung sebagai sebuah perjanjian yang berat; adapun talak bukanlah pembatalan perjanjian itu, melainkan teruraikannya.
Kedua — langgam yang dipaksakan oleh kata itu. Orang yang melakukan ttalīq adalah orang yang melepaskan pihak yang ada di hadapannya. Ia tidak sedang melepas sebuah barang dari tangannya, tidak sedang menolak seorang musuh; ia sedang menguraikan sebuah ikatan. Pemilihan kata ini sejalan langsung dengan dua catatan bi-maʻrūf pada sisa surah ini (ayat 2): menahan maupun melepaskan harus dilakukan dengan "kebaikan yang dikenal".
Hal ini saya sampaikan sebagai sebuah kesimpulan akhlak, bukan sebagai sebuah hukum yang dengan sendirinya keluar dari makna kamus kata itu. Bahasa tidak selalu mengingat asal-usul kata-katanya; tetapi ketika Al-Qur'an memilih kata ini, ia pun punya alternatif — faskh, qaṭʻ (memotong), farq — dan pada ayat kedua ia akan memakai salah satunya lagi (fāriqūhunna).
Pola: تَفْعِيل (tafʻīl). Ṭallaqa berasal dari bab kedua. Bab ini umumnya memberitakan kausatif atau kepekatan: ṭalaqa (menjadi bebas) → ṭallaqa (menjadikan bebas, melepaskan). Jadi subjek kata kerja itu adalah pihak yang membebaskan pihak lawannya.
إِذَا — dalam bahasa Arab ia dipakai untuk syarat yang pasti terjadi atau yang sangat mungkin terjadi; adapun in memberitakan kemungkinan (pembedaan ini telah dicatat pada Al-Muzzammil dan pada Al-Insyirah).
Dipakainya iżā di sini adalah sebuah penerimaan: perceraian akan terjadi. Teks ini tidak menempatkannya sebagai sebuah penyimpangan, sebuah perkecualian, sesuatu yang semestinya tidak ada. Ia mengambilnya sebagai sebuah keadaan yang akan terjadi lalu menatanya.
Inilah sikap dasar dalam membuat hukum, dan ia tidak selalu terlihat dalam teks-teks keagamaan. Sebuah teks, terhadap perbuatan yang tidak disukainya, entah melarangnya entah berpura-pura tidak melihatnya. Al-Qur'an di sini memilih jalan ketiga: ia tidak melarang perbuatan itu, tetapi tidak pula membiarkannya lepas tanpa aturan.
Hukum pertama dalam ayat ini dan salah satu ungkapannya yang paling banyak diperdebatkan. Kesulitannya terletak pada huruf لِ (lam).
Mengapa sulit? Karena huruf li- menempati lapangan yang luas dalam bahasa Arab: kepemilikan, tujuan, waktu, sebab, arah. Dan di sini tidak dikatakan yang mana di antaranya. Kalimat ini tidak mengatakan "ceraikanlah mereka pada idah mereka" (ia tidak mengatakan fī ʻiddatihinna); ia mengatakan "untuk/ke arah idah mereka".
| Bacaan | Makna | Sandarannya |
|---|---|---|
| Lam yang memberitakan waktu | Ceraikanlah pada suatu waktu ketika idah dapat dihitung; yakni pada saat masa itu dapat segera dimulai. | Dalam bahasa Arab li- memberitakan waktu: pemakaian seperti "qitālin li-awwalihī". Bacaan yang paling lazim. |
| Lam yang memberitakan tujuan | Ceraikanlah dengan maksud agar idah dijalani; yakni hendaklah talak itu dilakukan sedemikian rupa sehingga di belakangnya datang sebuah masa menunggu. | Makna tujuan pada akar kata itu. Sejalan dengan perintah wa aḥṣul-ʻiddah pada lanjutan ayat. |
| Lam yang memberitakan arah (istiqbāl) | Dengan mengarah kepada idah mereka, sedemikian rupa sehingga ia datang berhadapan dengan idah itu. | Sebuah varian halus dari yang sebelumnya. |
Ketiga bacaan itu dalam praktiknya sampai pada hasil yang sama: talak tidak dapat dilakukan pada sembarang saat; ia dilakukan pada suatu waktu ketika masa itu dapat dimulai. Perbedaan di antaranya adalah perbedaan nahwu yang teknis; ia tidak mengubah hukumnya.
Lalu waktu yang mana itu? Di sinilah lapangan fikih, dan di sini ia tidak akan diputuskan. Dalam sumber-sumber diriwayatkan penerimaan yang luas bahwa talak hendaknya dilakukan pada suatu waktu ketika perempuan itu tidak sedang haid dan ketika pada masa suci tersebut ia belum digauli; talak yang dilakukan dengan memelihara ketentuan itu disebut ṭalāq sunnī, dan yang dilakukan tanpa memeliharanya disebut ṭalāq bidʻī. Rincian pembedaan ini, apakah talak bid'i dihitung sah atau tidak, dan akibat-akibat yang disambungkan kepadanya telah diperselisihkan. Tafsir ini tidak mengambil pilihan di sini.
Tetapi tentang logika penataan itu ada sesuatu yang dapat dikatakan dan yang memang harus dikatakan:
Syarat waktu memisahkan keputusan dari saat kemarahan. Meletakkan sebuah syarat waktu menyisipkan sebuah jarak yang wajib antara saat keputusan itu diambil dan saat ia dijalankan. Laki-laki itu tidak dapat menceraikan pada saat ia marah; ia wajib menunggu waktu yang tepat. Dan penungguan itu menguji keputusan itu sendiri.
Inilah padanan fungsional dari mekanisme yang dalam hukum modern disebut "masa pendinginan" (cooling-off period). Hari ini dalam hukum perceraian di banyak negara terdapat jarak-jarak yang serupa dan alasannya pun sama: mencegah sebuah keputusan yang tidak dapat ditarik kembali diambil dalam sebuah keadaan perasaan yang sementara. Kesejajaran ini saya catat bukan sebagai sebuah klaim, melainkan sebagai sebuah perbandingan yang membuat fungsi penataan itu terlihat.
Fungsi kedua: dapat ditentukannya masa itu. Seandainya talak dapat dilakukan pada sembarang waktu, kapan idah bermula dan kapan ia berakhir akan menjadi bahan sengketa. Memancangkan waktunya berarti memancangkan masanya juga. Dan perintah berikutnya datang persis di atas hal ini.
عِدَّة — akar ع د د (ʻ-d-d). Menghitung, bilangan, angka. Dari akar yang sama: ʻadad (bilangan), taʻdād (penghitungan), ʻiddah (jumlah yang dihitung), maʻdūd (yang terhitung).
Kata ini diterjemahkan "masa menunggu"; tetapi yang dikatakannya dalam bahasa Arab lebih sempit dan lebih tajam: masa yang dihitung. Di dalamnya tidak ada gagasan menunggu, yang ada adalah gagasan menghitung.
Akar ini telah dibahas pada Al-Humazah dan di sana sebuah penetapan telah dibuat. Saya tidak mengulangi analisis itu; saya mencukupkan diri dengan sebuah pengingat singkat: ketika kata kerja ʻaddadahū (menghitungnya berulang-ulang) dibahas dalam Surah Al-Humazah, telah dicatat hal berikut — "bilangan membuat ketidakpastian menjadi terukur; ia mengeluarkan sebuah angka yang dapat dikendalikan dari sebuah lapangan yang tidak dapat dikendalikan." Di sana hal itu adalah patologi seorang laki-laki yang menghitung hartanya berulang-ulang: menghitung tidak menyingkirkan ketidakpastian yang sebenarnya, ia hanya menggantikannya.
Di sini mekanisme yang sama bekerja ke arah yang berlawanan, dan ini adalah salah satu pertentangan yang paling menarik perhatian di antara dua bagian:
| Al-Humazah 104/2 | At-Talaq 65/1 | |
|---|---|---|
| Siapa yang menghitung | Pemilik harta, untuk kepentingan dirinya sendiri | Para pihak, karena tuntutan sebuah kaidah |
| Apa yang dihitung | Milik | Masa |
| Penghitungan itu melayani apa | Kegelisahan batin pemiliknya — dan ia tidak menyingkirkannya | Lenyapnya ketidakpastian — dan ia menyingkirkannya |
| Hasilnya | Sebuah rasa aman yang keliru (yaḥsabu) | Dicegahnya kesewenang-wenangan |
Jadi menghitung, pada dirinya sendiri, bukanlah tindakan yang baik dan bukan pula yang buruk. Apa yang dihitung dan untuk kepentingan siapa ia dihitung-lah yang menentukannya.
Lalu apa yang dicegah oleh penghitungan di sini? Secara konkret hal ini: salah satu pihak memanjangkan dan memendekkan masa itu menurut sukanya sendiri.
Dalam sebuah tatanan yang masanya tidak dihitung, yang terjadi adalah ini: laki-laki itu berkata "idahnya sudah habis", perempuan itu berkata "belum habis"; laki-laki itu berkata "aku belum menceraikan", perempuan itu berkata "engkau sudah menceraikan". Ketika tidak ada bilangan, setiap perkataan memikul bobot sebesar kekuatan orang yang mengucapkannya. Dan dalam tatanan itu keseimbangan kekuatan sudah jelas.
Bilangan meletakkan ukuran di tempat kekuatan. Ini adalah salah satu fungsi hukum yang paling mendasar, dan di sini ia dikerjakan dengan satu kata saja.
أَحْصُوا۟ — akar ح ص ي (ḥ-ṣ-y). Dan pemilihan kata ini pun menarik perhatian, karena dalam bahasa Arab untuk "menghitung" bisa saja dikatakan ʻuddū (dari akar yang sama, secara langsung).
Iḥṣāʼ berkerabat dengan kata ح ص ى (ḥaṣā): batu kerikil. Para ahli bahasa mencatat bahwa makna konkret akar kata itu adalah "menghitung dengan batu-batu kerikil" — sebelum sistem bilangan dan tulisan meluas, penghitungan dilakukan dengan batu-batu kecil; untuk setiap satuan sebuah batu diletakkan ke samping.
Makna yang keluar dari sini adalah menghitung dengan lengkap, satu per satu, tanpa melewatkan satu pun. Iḥṣāʼ bukanlah "mengetahui secara kira-kira"; melainkan mengeluarkan inventarisnya.
Al-Qur'an memakai kata ini demikian pula di tempat-tempat lain — dalam arti tercatatnya sesuatu secara utuh, tanpa satu bagian pun tertinggal di luar.
Jadi perintahnya bukan "tunggulah kira-kira sekian lama"; melainkan "hitunglah satu per satu". Dan kata kerjanya adalah perintah jamak: aḥṣū — hitunglah. Siapa yang akan menghitung tidak disebutkan. Ketidakjelasan ini bermakna: pekerjaan menghitung tidak diserahkan kepada salah satu pihak.
Akar و ق ي (w-q-y). Akar ini telah diurai selengkapnya pada Al-Baqarah sehubungan dengan 2/2; saya tidak mengulangi analisis itu. Pengingat singkat: pada pusat akar ini yang ada bukanlah rasa takut, melainkan perlindungan diri — wiqāyah (perlindungan, perisai), muttaqī (yang memelihara diri). Orang yang bertakwa bukanlah orang yang penakut, melainkan orang yang berhati-hati.
Perintah ini datang persis sesudah dua hukum yang teknis (waktu + penghitungan). Jadi urutan berikut ditegakkan:
Butir ketiga adalah pengawas bagi dua yang pertama. Sebab dua hukum yang pertama — pada masa itu — tidak punya pengawasan kelembagaan. Siapa yang akan menghitung masa itu? Siapa yang akan memeriksa bahwa ia menghitungnya dengan benar? Tidak ada kadi, tidak ada daftar, tidak ada catatan kependudukan.
Takwa diletakkan di tempat pengawasan. Dan ini adalah contoh pertama dari sebuah susunan yang akan berulang sampai akhir surah: di samping hukum diletakkan sebuah mekanisme batin yang menahan hukum itu.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan dari sudut sosiologi hukum: dalam tatanan yang kapasitas pemaksaannya rendah, berjalannya kaidah sebagian besar bergantung pada norma yang telah dijadikan milik batin. Bahwa hampir semua bagian hukum dalam Al-Qur'an ditutup dengan sebuah nama ilahi atau sebuah catatan takwa berhubungan dengan susunan ini. Ini bukan sebuah "bukti", melainkan sebuah penetapan tentang cara kerja teks itu sendiri.
رَبَّكُمْ — dan perhatikan: tidak dikatakan "bertakwalah kepada Allah" lalu dibiarkan begitu; ditambahkan "Tuhan kamu". Kata Rabb berarti yang memelihara, yang membesarkan, yang mengawasi (analisisnya telah dikerjakan pada Al-Fatihah). Jadi kedudukan yang diminta agar dijaga jangan sampai dilanggar adalah sekaligus kedudukan yang mengasuh. Fungsi tambahan itu adalah mengeluarkan perintah dari keadaannya sebagai sebuah ancaman lalu menyambungkannya kepada sebuah hubungan.
لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ — "janganlah kamu mengeluarkan mereka dari rumah mereka; dan janganlah mereka keluar"
Rumah itu dinisbatkan kepada perempuan. Lebih-lebih persis di tengah masa ketika perkawinan sedang berakhir. Seandainya yang dibicarakan adalah rumah milik laki-laki itu, akan dikatakan buyūtikum; seandainya dibiarkan netral, akan dikatakan al-buyūt. Keduanya tidak dikatakan.
| Bacaan | Keterangan |
|---|---|
| Bukan penisbatan kepemilikan, melainkan penisbatan tempat tinggal | Rumah itu bukan milik perempuan itu; ia adalah tempat yang didiaminya, yang dikhususkan baginya. Dalam bahasa Arab, menisbatkan sebuah tempat kepada orang yang tinggal di dalamnya adalah hal yang lazim. |
| Sebuah ungkapan pengkhususan hukum | Kata ganti itu memberitakan bahwa sepanjang masa idah tempat kediaman tersebut adalah hak perempuan itu; laki-laki itu tidak dapat mengeluarkannya dari sana, sebab tempat itu kini — untuk masa ini — adalah miliknya. |
Kedua bacaan itu tidak saling meniadakan; yang kedua adalah akibat hukum dari yang pertama. Hasilnya bagaimanapun juga sama: sepanjang masa idah, hak perempuan itu untuk berada di sana mendahului kewenangan laki-laki itu untuk mengeluarkannya dari sana.
Apa yang dicegah penataan ini? Sesuatu yang sangat konkret: perempuan itu kehilangan rumah dalam sekejap.
- Perempuan biasanya tidak punya tempat tinggal atau penghasilan yang mandiri.
- Perempuan yang diceraikan akan kembali ke rumah ayahnya atau kepada seorang kerabat. Pintu itu tidak selalu terbuka; keluarganya bisa jadi sudah meninggal, jauh, atau miskin.
- Pilihan-pilihan yang terbentang di hadapan seorang perempuan yang tidak punya tempat berteduh sangatlah sempit dalam tatanan masyarakat itu.
Jadi hukum ini mencegah sebuah pukulan kedua yang datang pada saat yang paling tidak berdaya. Perceraian itu sendiri sudah merupakan sebuah kehilangan; hukum ini melarang ditambahkannya kehilangan tempat berteduh di atas kehilangan tersebut.
Fungsi kedua: dijalaninya proses itu secara nyata. Jika perempuan itu tetap di rumah, kedua pihak tetap berada di dalam kehidupan yang sama sepanjang masa tersebut. Agar kemungkinan yang disebut oleh kalimat berikutnya (lā tadrī laʻallallāha yuḥdiṡu…) dapat terjadi, kedua pihak haruslah belum terputus satu sama lain secara fisik. Bahwa perpisahan itu masih dapat ditarik kembali bergantung pada terpeliharanya tempat. Dua orang yang telah saling menjauh tidak dapat berdamai — mereka tidak punya tempat untuk berdamai.
Hal ini saya sampaikan sebagai sebuah kesimpulan, tetapi susunan kata ayat itu sendiri mendukung kesimpulan tersebut: hukum tempat kediaman dan kalimat "boleh jadi Allah mengadakan suatu keadaan yang baru" berdiri di dalam ayat yang sama, bahkan berdampingan.
وَلَا يَخْرُجْنَ — "dan janganlah mereka keluar". Paruh kedua larangan itu mengarah kepada perempuan.
Simetri ini tidak boleh dilewatkan. Hukum ini bukanlah perlindungan yang sepihak; ia membebankan kewajiban kepada kedua pihak:
- Laki-laki itu tidak dapat mengeluarkan — kewenangannya dibatasi.
- Perempuan itu tidak keluar — kebebasannya dibatasi.
Alasan keduanya sama: agar proses itu berjalan sampai ke ujungnya. Seandainya perempuan itu dapat keluar kapan saja ia mau, masa tersebut secara nyata akan kehilangan maknanya; seandainya laki-laki itu dapat mengeluarkannya kapan saja ia mau, masa tersebut tidak akan berubah menjadi sebuah perlindungan.
Dalam sumber-sumber klasik diriwayatkan pendapat-pendapat bahwa perempuan itu dapat keluar untuk kebutuhannya yang mendesak selama masa ini, dan cakupannya telah diperdebatkan. Saya tidak masuk ke dalam rincian perdebatan itu.
Mengenai cakupan hukum ini ada sebuah perbedaan pendapat dan tidaklah benar untuk menyembunyikannya:
| Perkara | Perbedaan pendapat |
|---|---|
| Talak yang mana yang dicakup lā tukhrijūhunna? | Menurut satu pendapat, hanya talak yang masih mungkin dirujuk (raj'i); menurut pendapat yang lain, talak yang sudah pasti (bain) pun tercakup. |
| Apakah pada talak bain wajib ada tempat tinggal (suknā) dan nafkah? | Menurut satu pendapat keduanya wajib; menurut pendapat yang lain hanya tempat tinggal; menurut pendapat yang lain lagi, jika ia tidak hamil keduanya tidak wajib. |
Perbedaan pendapat ini nyata dan telah dibahas secara luas dalam literatur fikih. Di sini saya tidak mengambil pilihan. Yang dapat saya katakan adalah ini: lafal ayat itu tidak membuat pembedaan; pembedaan itu ditegakkan dengan dalil-dalil lain dan riwayat-riwayat lain. Ini adalah sebuah penetapan, bukan sebuah hukum.
Ayat ini meletakkan sebuah pengecualian pada hukum tempat kediaman: "selama mereka tidak melakukan fāḥisyah yang terang-terangan."
فَاحِشَة — akar ف ح ش (f-ḥ-sy). Makna akar kata itu: keburukan yang melampaui ukuran, kejahatan yang melampaui batas. Fuḥsy adalah melampauinya batas oleh sesuatu dalam hal keburukan; dalam bahasa Arab, harga yang teramat tinggi pun disebut fāḥisy. Jadi kata ini memberitakan bukan jenis kejahatannya, melainkan derajatnya: bukan sebuah cacat yang biasa, melainkan yang secara terang dan berlebihan buruk.
مُبَيِّنَة — akar ب ي ن (b-y-n). Akar ini telah diurai selengkapnya pada Al-Bayyinah; saya tidak mengulangi analisis yang di sana. Pengingat: pada pusat akar ini ada antara dua hal, dan dari sini lahir makna "memisahkan" sekaligus "menjadi jelas". Mubayyinah: yang terang-benderang, yang berada di tengah secara dapat dibedakan.
Fungsi sifat itu di sini sempit dan penting: pengecualian ini tidak terbuka bagi keraguan. Seandainya dikatakan "fāḥisyah" lalu dibiarkan begitu, setiap tuduhan akan membuka pintu pengecualian. Catatan mubayyinah membuat tuduhan menjadi tidak memadai: harus ada sesuatu yang jelas di hadapan mata secara tak terbantahkan.
| Penjelasan | Keterangan |
|---|---|
| Zina | Salah satu pemakaian kata ini yang paling lazim dalam Al-Qur'an. |
| Pertengkaran yang berat terhadap penghuni rumah, penganiayaan dengan lisan dan perbuatan | Bersandar pada makna akar kata "keburukan yang melampaui batas"; ia tidak membatasi kata itu pada lapangan seksual. |
| Keluar dari rumah tanpa izin dan tanpa hak itu sendiri | Pada bacaan ini, pengecualian tersebut disambungkan kepada pelanggaran hukumnya. |
Penjelasan-penjelasan ini terdapat dalam sumber-sumber dan saya tidak mengambil pilihan di antaranya. Makna kamus kata itu tidak khusus bagi lapangan seksual; tetapi sebagian pemakaiannya dalam Al-Qur'an berada di lapangan itu. Teks di sini tidak menyebutkannya.
Adapun satu hal harus dikatakan dengan terang: bagaimana pengecualian ini akan dijalankan — siapa yang akan menetapkannya, dengan prosedur yang mana — tidak ada dalam ayat. Dan kekosongan ini adalah tempat yang terbuka bagi penyalahgunaan. Sebuah pasal pengecualian, apabila prosedur penetapannya tidak ditentukan, dapat diperluas sedemikian rupa sehingga secara nyata meniadakan hukumnya. Justru karena itulah literatur fikih berusaha mempersempit cakupan pengecualian tersebut. Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan; bukan sebagai sebuah hukum.
حَدّ — akar ح د د (ḥ-d-d). Makna konkretnya: garis pemisah di antara dua hal, tepi sebuah bidang tanah, tempat berakhirnya sesuatu.
- حَدِيد (ḥadīd) — besi. Menurut para ahli bahasa, hubungannya adalah ketajaman besi dan kemampuannya memotong serta memisahkan.
- حَدَّاد (ḥaddād) — pandai besi; dan sekaligus penjaga pintu, sipir — yang memegang batas.
- مَحْدُود — yang dibatasi.
- حِدَّة — ketajaman.
- تَحْدِيد — pembatasan, pendefinisian. (Kata "had" dan "hudud" dalam bahasa Indonesia berasal dari sini.)
Pemilihan kata itu mengatakan watak hukumnya: hudud bukanlah hal-hal yang diminta untuk dikerjakan, melainkan garis-garis yang diminta untuk tidak dilewati.
Pembedaan ini halus tetapi nyata. Sebuah "perintah" mengatakan kepada Anda apa yang harus Anda kerjakan; sebuah "batas" mengatakan kepada Anda sampai di mana Anda boleh pergi dan membiarkan Anda bebas di bagian dalamnya. Yang diletakkan surah ini adalah yang kedua: perceraian tidak dilarang, melainkan tepi-tepinya yang digariskan.
Memang kata yang sama muncul pula berulang-ulang di tengah hukum-hukum perceraian dalam Surah Al-Baqarah (Al-Baqarah 2/229-230). Dua surah mengerjakan pekerjaan yang sama dengan kata yang sama.
وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ — "barang siapa melampaui batas-batas Allah, sungguh ia telah menzalimi dirinya sendiri."
يَتَعَدَّ — akar ع د و (ʻ-d-w): melampaui batas, melewati ke seberang, melanggar. Dari akar yang sama ʻaduww (musuh — yang melanggar batas), ʻudwān (penyerangan), iʻtidāʼ.
Kalimat yang diharapkan adalah: "barang siapa melampaui batas-batas itu, sungguh ia telah menzalimi istrinya." Bagaimanapun, yang ditata di sini adalah sebuah hukum yang melindungi hak perempuan.
Jika dilihat pemakaian ungkapan ini dalam Al-Qur'an, polanya lazim dan ia mengerjakan hal berikut: ia memalingkan alamat sebenarnya dari kerugian itu, dari korban kepada pelaku. Ketika kaidah tersebut dilanggar, yang pertama-tama dirugikan tentu saja pihak lawan; tetapi ayat ini menonjolkan kerugian pada perhitungan si pelanggar sendiri.
Fungsi praktisnya begini — dan ini saya tulis sebagai bacaan saya sendiri: orang yang melanggar kaidah itu pada umumnya sudah rela memikul kerugian pihak lawan. Hubungannya memang sudah rusak; kehilangan pihak lawan tidak menghentikannya. Karena itu kalimat ini memindahkan perhitungan ke tempat lain — kepada kerugian si pelanggar sendiri. Dan inilah barangkali satu-satunya hal yang berdaya untuk dikatakan kepada seseorang yang hubungannya dengan pihak lawan sudah rusak.
Akar kata ظُلْم adalah ظ ل م (ẓ-l-m): kegelapan; dan dari sini "meletakkan sesuatu di tempat selain tempat ia seharusnya berada". Kezaliman adalah merusak keseimbangan. Seseorang menzalimi dirinya sendiri berarti ia merusak keseimbangan dirinya sendiri.
Sesudah enam hukum, ayat ini tiba-tiba berpindah ke bahasa yang lain. Dan kalimat terakhir ini adalah alasan bagi segala sesuatu yang mendahuluinya.
Seluruh ayat itu berbentuk jamak: ṭallaqtum, ṭalliqū, aḥṣū, ittaqū, lā tukhrijū. Lima kata kerja, semuanya orang kedua jamak.
Perpindahan ini dalam ilmu balagah Arab disebut iltifat (perpindahan arah sapaan) dan ia adalah teknik yang sering dipakai dalam Al-Qur'an. Tetapi tidak setiap iltifat mengerjakan pekerjaan yang sama; dalam bagian ini sebelumnya telah dicatat dua fungsi yang berbeda (menarik pembaca ke atas panggung pada Al-Humazah, menyerahkan kritik itu kepada pemiliknya pada 'Abasa). Fungsi yang di sini adalah yang ketiga, dan ia adalah:
Sebuah kaidah hukum menyapa semua orang — "apabila kamu menceraikan, kerjakanlah begini". Tetapi kalimat "engkau tidak tahu" tidak dapat dikatakan kepada sebuah kelompok. Siapa tidak mengetahui apa adalah perkara tiap-tiap orang sendiri. Kalimat itu mengeluarkan alasan kaidah tersebut dari keadaannya sebagai sebuah asas yang umum lalu memindahkannya ke dalam kepala laki-laki yang mengambil keputusan itu.
Dan yang lebih tajam: kalimat itu dikatakan pada saat laki-laki itu paling yakin. Seseorang yang telah mengambil keputusan untuk menceraikan, pada saat itu ia yakin akan keputusannya; seandainya ia tidak yakin, ia tidak akan mengambilnya. Ayat itu masuk persis ke sana: lā tadrī.
- حَدِيث (ḥadīṡ) — baru; dan perkataan, kabar. Keduanya berasal dari akar yang sama: sebuah kabar adalah sesuatu yang baru. Kata "hadis" dalam bahasa Indonesia (perkataan Nabi) pun berasal dari sini.
- حَادِث / حَادِثَة (ḥādiṡah) — yang terjadi, yang timbul; peristiwa.
- مُحْدَث — yang terjadi kemudian, yang baru muncul.
- إِحْدَاث (iḥdāṡ) — mengadakan sesuatu yang baru.
- حَدَاثَة (ḥadāṡah) — kebaruan, kemudaan. (Dalam bahasa Turki modern kata hadâset dipakai sebagai padanan "modernitas"; ia pun berasal dari akar ini.)
Ayat ini tidak mengatakan "boleh jadi Allah mengembalikan keadaan yang dahulu". Ia tidak mengatakan yurjiʻu (mengembalikan), tidak pula yuʻīdu (memulangkan). Ia mengatakan يُحْدِثُ: mengadakan sesuatu yang baru.
Perbedaannya tidak sepele. Kemungkinan yang diharapkan adalah kedua pihak "berdamai lalu kembali kepada keadaan yang dahulu". Kata itu tidak mengatakan demikian. Yang dikatakannya lebih luas dan lebih nyata: dapat muncul sebuah keadaan yang sebelumnya tidak ada.
Mengapa ini lebih nyata? Karena dalam sebuah hubungan yang sudah rusak, "kembali kepada yang dahulu" memang tidak mungkin. Sepasang suami istri, sesudah terjadi keretakan di antara mereka, tidak dapat kembali ke keadaan sebelum keretakan itu. Satu-satunya tempat yang dapat mereka tuju adalah sebuah keadaan yang baru — entah sebuah kesepakatan yang berbeda, entah sebuah sikap yang berubah, atau (dan ini bukan hal yang mustahil) sebuah bentuk perpisahan itu sendiri yang lebih bersih.
Ayat itu tidak mengatakan yang mana di antaranya akan terjadi. أَمْرًا — tak tentu, nakirah: "suatu keadaan". Apa keadaan itu tidak disebutkan.
Dan fungsi ketaktentuan di sini bukanlah pembesaran, melainkan ketidakpastian. Kalimat itu tidak memberikan sebuah janji. Ia tidak mengatakan "kamu akan berdamai". Ia hanya mengatakan: engkau tidak tahu apa yang akan terjadi.
لَعَلَّ dalam bahasa Arab memberitakan tarajjī (pengharapan). Tidak ada kepastian, yang ada adalah kemungkinan.
Seandainya ayat itu mengatakan "Allah akan mengadakan suatu keadaan yang baru", masa tersebut akan menjadi sebuah ruang tunggu: hasilnya sudah jelas, tinggal menanti waktunya. Laʻalla mencegah hal itu. Hasilnya tidak jelas. Masa itu tidak menjamin hasilnya.
Kalau begitu, apa alasan masa itu? Bukan hasilnya, melainkan kemungkinannya. Pintu itu dibiarkan terbuka bukan karena diketahui bahwa ada seseorang yang akan datang dari baliknya; melainkan karena kemungkinan ia datang tidaklah nol.
Dan cara kemungkinan itu dilindungi sepenuhnya bersifat kebendaan: masanya akan dihitung, perempuan itu akan tinggal di rumah. Jadi teks ini tidak memberikan nasihat semacam "berusahalah berdamai"; ia menegakkan sebuah tatanan yang membuat perdamaian tetap mungkin secara fisik. Nasihat disarankan, tatanan dipaksakan. Ayat ini memilih yang kedua.
Saya hendak mengumpulkan susunan yang keluar dari ayat ini secara keseluruhan, karena sisa surah ini dibangun di atasnya.
1. Ia tidak melarang talak. 2. Tetapi ia mengeluarkan talak dari keadaannya sebagai sebuah tindakan yang selesai dalam sekejap. 3. Ia membuat masa itu dapat dihitung — sehingga tak satu pun pihak dapat mendefinisikan masa tersebut untuk kepentingannya sendiri. 4. Ia menahan perempuan itu di tempatnya — sehingga masa tersebut dijalani secara nyata dan kembalinya hubungan tetap mungkin secara fisik. 5. Dan ia menyambungkan alasan bagi semua itu kepada ketidaktahuan manusia akan masa depannya sendiri.
Butir kelima memikul empat yang pertama. Dan yang menarik perhatian adalah ini: alasannya tidak disandarkan kepada kebaikan atau akhlak para pihak. Ayat ini tidak mengatakan "berlakulah baik satu sama lain, boleh jadi kamu berdamai". Ia mengatakan: engkau tidak tahu.
Jadi sandaran penataan itu bukanlah sebuah keutamaan, melainkan sebuah batas epistemik: pengetahuan manusia tentang benar atau tidaknya keputusannya sendiri itu tidak lengkap.
Dan ini adalah landasan yang cukup kukuh bagi pembuatan hukum. Kaidah yang bersandar pada keutamaan tidak bekerja pada orang yang tidak berkeutamaan. Adapun kaidah yang bersandar pada ketidaktahuan bekerja pada semua orang — sebab tidak seorang pun mengetahui masa depan.
Mekanisme yang ditegakkan ayat ini — meletakkan sebuah jarak yang wajib antara sebuah keputusan yang tidak dapat ditarik kembali dan pelaksanaannya — hari ini merupakan asas perancangan yang disengaja di banyak lapangan. Masa pembatalan dalam hukum perlindungan konsumen, masa pemberitahuan dalam hukum ketenagakerjaan, masa tunggu perceraian di banyak negara, bahkan tombol "urungkan" pada antarmuka perangkat lunak memikul gagasan yang sama: tetap dapat ditariknya sebuah keputusan meninggikan mutu keputusan itu.
Alasannya pun sama: keadaan pikiran pada saat keputusan diambil bukanlah petunjuk yang baik bagi benarnya keputusan itu dalam jangka panjang. Ayat ini mengatakannya dengan lā tadrī.
Saya catat ini bukan sebagai sebuah "mukjizat", melainkan sebagai sebuah kesejajaran yang membuat fungsi penataan itu terlihat.
Hari ini "mengukur" umumnya dianggap pekerjaan yang dingin dan teknis; masuknya ukuran ke dalam perkara-perkara kemanusiaan tampak seperti sebuah kekurangan. Ayat ini memperlihatkan arah yang sebaliknya: di tempat yang tidak ada ukurannya, kekosongan itu diisi oleh kekuatan.
Dihitungnya sebuah masa, disimpannya sebuah catatan, hadirnya seorang saksi — semua itu bukanlah formalitas yang mendinginkan hubungan; melainkan satu-satunya sandaran di tangan pihak yang lemah di antara kedua pihak. Dalam setiap tatanan yang perkataannya bukan dokumen dan masanya bukan bilangan, siapa yang benar ditentukan oleh siapa yang kuat.
Catatan yang dibubuhkan di atas mengenai illā an yaʼtīna bi-fāḥisyatin mubayyinah, meskipun tampak sebagai sebuah butir teknis yang sempit, menunjuk kepada sebuah masalah yang umum: sebuah pengecualian yang prosedur penetapannya tidak ditentukan dapat memakan kaidahnya sendiri.
Ini adalah kelemahan yang dikenal dalam teks-teks hukum dan ia muncul pula di hadapan kita dalam pembacaan teks-teks keagamaan. Membaca luas sebuah pengecualian yang diletakkan pada suatu perlindungan, dan membaca sempit perlindungan itu sendiri, membalikkan pekerjaan yang dikerjakan teks tersebut. Bahwa ayat ini menambahkan sifat mubayyinah adalah bendungan pertama yang diletakkan terhadap pelebaran itu.
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا۟ ذَوَىْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا
Fa-iżā balagna ajalahunna fa-amsikūhunna bi-maʻrūfin au fāriqūhunna bi-maʻrūf, wa asyhidū żawai ʻadlin minkum wa aqīmusy-syahādata lillāh, żālikum yūʻaẓu bihī man kāna yuʼminu billāhi wal-yaumil-ākhir, wa man yattaqillāha yajʻal lahū makhrajā
"Apabila mereka telah sampai ke ujung masanya, tahanlah mereka dengan cara yang baik atau lepaskanlah mereka dengan cara yang baik. Jadikanlah dua orang yang adil di antara kamu sebagai saksi, dan tegakkanlah kesaksian itu karena Allah. Dengan itu diberikan nasihat kepada orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Barang siapa bertakwa kepada Allah, Dia akan membukakan baginya sebuah jalan keluar."
أَجَل — akar أ ج ل (a-j-l). Makna kata ini bukan "masa", melainkan sesuatu yang lebih pasti: ujung sebuah masa, jatuh temponya, titik berakhirnya.
Ini adalah kehalusan yang harus diperhatikan dalam bahasa Arab. Ajal dipakai baik untuk masanya sendiri maupun untuk saat masa itu berakhir; tetapi makna pusatnya adalah ujung. Kata "ajal" dalam bahasa Indonesia hanya memikul satu pemakaian dari makna ini (waktu kematian); dalam bahasa Arab kata itu dipakai pula untuk jatuh tempo sebuah utang — dainun muʼajjal, utang bertempo.
Dan justru pemakaian dagang inilah yang bermakna di sini: idah adalah sebuah tempo. Ia jatuh pada tanggal tertentu, dan ketika ia jatuh sebuah keputusan harus diambil. Bahasa dagang-hukum surah ini menyusun proses perceraian seperti sebuah hubungan utang: sebuah masa yang dihitung, sebuah tempo, dua orang saksi, dan sebuah catatan.
بَلَغْنَ — akar ب ل غ (b-l-g): sampai ke suatu tempat, tiba, mencapai. Dari akar yang sama balāg (penyampaian, tablig), bālig (yang sampai; yang dewasa), balāgah (sampainya perkataan pada sasarannya). Kemunculan kedua akar ini dalam surah adalah pada ayat 3: innallāha bāligu amrih — di sana yang sampai adalah perintah Allah, di sini yang dicapai adalah sebuah tempo.
Kata kerjanya berbentuk jamak muanas: balagna — "mereka (para perempuan) telah sampai". Jadi yang sampai ke ujung masa itu adalah para perempuan; dan hal ini menyiapkan lawan bicara bagi kalimat berikutnya.
أَمْسَكَ — akar م س ك (m-s-k). Makna konkretnya: memegang erat dengan tangan, mencengkeram, tidak melepaskan. Dari akar yang sama misk (kesturi — bau yang melekat dan bertahan), imsak (menahan; menahan diri dari makan dalam puasa), mustamsik (yang berpegang).
فَارَقَ — akar ف ر ق (f-r-q). Memisahkan, membagi. Akar ini telah dibahas pada Al-Bayyinah sehubungan dengan tafarraqa (terpecah); yang dicatat di sana adalah: pada pusat akar itu ada terbaginya sebuah keutuhan menjadi bagian-bagian. Farq, firqah, furqān, tafriqah berasal dari akar yang sama.
Perbedaan polanya penting. Fāraqa berasal dari bab مُفَاعَلَة (mufāʻalah) — seperti tafāʻul, bab ini pun memikul kesalingan, tetapi dengan cara yang berbeda: mufāʻalah memberitakan bahwa perbuatan itu keluar dari satu pihak lalu mengarah kepada pihak yang lain dan mendapat balasan. Qātala (berperang dengan seseorang), sāfara (melakukan perjalanan — berpisah dari suatu tempat).
Jadi ayat ini tidak mengatakan "pisahkanlah mereka" (farriqūhunna); ia mengatakan "berpisahlah dari mereka", "berpisahlah secara timbal balik". Perpisahan ditegakkan bukan sebagai sebuah tindakan sepihak, melainkan sebagai sebuah gerak yang mencakup kedua pihak. Ini adalah pengamatan tata bahasa; saya tidak menarik kesimpulan hukum darinya.
Dua pilihan disodorkan dan catatan yang sama dibubuhkan pada keduanya. Ini adalah simetri yang tidak boleh dilewatkan.
Yang diharapkan adalah catatan itu diletakkan hanya pada pilihan kedua: "tahanlah mereka; atau, jika kamu hendak berpisah, berpisahlah dengan cara yang baik." Sebab risiko berlaku buruk lebih tinggi pada perpisahan. Ayat ini tidak berbuat demikian. Menahan pun punya ukurannya.
Dan sebabnya layak dipikirkan. Seorang laki-laki dapat pula menimbulkan kerugian dengan menahan istrinya: tidak menceraikannya lalu membiarkannya tergantung, menahannya dalam kedudukan yang bukan istri dan bukan pula janda, tidak mengizinkannya pergi tetapi juga tidak menerimanya di sisinya. Ini adalah salah satu bentuk kezaliman yang dikenal pada masa itu, dan Al-Qur'an melarangnya dengan terang di tempat yang lain:
وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا۟ "Janganlah kamu menahan mereka dengan maksud menimbulkan kerugian, untuk melanggar hak mereka." (Al-Baqarah 2/231)
Di sana pun kata kerja yang sama (tumsikūhunna) dipakai dan penahanan yang merugikan itu diberi nama. At-Talaq 65/2 mengungkapkan perkara yang sama dari sisi yang positif: jika kamu menahan, tahanlah dengan bi-maʻrūf.
Jadi ayat ini mengawasi kedua pintu itu. Bertahan bukanlah lapangan yang bebas, pergi pun bukan. Ukuran keduanya sama dan ia datang dari luar.
Akar ع ر ف (ʻ-r-f). Mengetahui, mengenal — tetapi jenis pengetahuan yang khusus: mengenali apa yang pernah dijumpai sebelumnya. Maʻrifah bukanlah mempelajari untuk pertama kali, melainkan mengenali. Dari akar yang sama ʻirfān, taʻrīf (memperkenalkan), ʻurf (perilaku yang dikenal dan diterima dalam suatu masyarakat), dan hari ʻarafah (saling mengenal/dikenal di Arafah).
مَعْرُوف adalah isim maf'ul (partisipel pasif): yang diketahui, yang dikenal. Jadi ia tidak berarti "kebaikan"; melainkan "sesuatu yang semua orang tahu bahwa ia baik".
Pembedaan ini memikul seluruh kekuatan kata itu. Ayat ini tidak menyerahkan ukuran kebaikan kepada hati nurani para pihak; ia menyambungkannya kepada pengetahuan bersama sebuah masyarakat.
Mengapa? Karena pada saat perceraian, ukuran para pihak sendiri tidak dapat dipercaya. Setiap orang memandang perilakunya sendiri masuk akal. Catatan maʻrūf memindahkan ukuran itu ke luar: yang kaukerjakan bukanlah apa yang kaupandang masuk akal; melainkan kebaikan yang dikenal, diketahui, dan sudah diberi nama oleh lingkunganmu.
Dan hal ini punya akibat yang konkret: maʻrūf adalah ukuran yang dapat dibuktikan. "Aku berlaku menurut apa yang terasa di hatiku" tidak dapat dibela; "aku berlaku menurut cara yang diketahui semua orang" itu benar atau tidak benar, dan orang yang memandang dari luar dapat memutuskannya.
Wajah kedua kata itu. Lawan maʻrūf dalam Al-Qur'an adalah مُنْكَر (munkar): dari akar n-k-r — yang tidak dikenal, asing, yang dipandang ganjil. Jadi dalam kamus akhlak Al-Qur'an, kebaikan dinamai "yang dikenal" dan keburukan dinamai "yang asing". Keburukan adalah sesuatu yang tidak sesuai dengan lingkungannya, yang mencolok mata, yang membuat orang berkata "apa pula ini?".
Ini tidak berarti menyusutkan akhlak menjadi kenisbian sosial — Al-Qur'an tidak mendefinisikan munkar semata-mata sebagai "yang di luar kebiasaan", ia juga melarangnya. Tetapi pemilihan kata itu sendiri menghendaki agar ukuran akhlak itu terlihat dan bersama.
شَهِدَ — akar ش ه د (sy-h-d). Maknanya berlapis dua: hadir dan memberitakan apa yang dilihat. Saksi adalah orang yang berada di sana pada saat peristiwa itu dan kemudian menyampaikannya. Dari akar yang sama syahādah, masyhad (tempat berlangsungnya sebuah peristiwa), syāhid, syahīd, musyāhadah.
Bahwa makna asal akar kata itu adalah "hadir" merupakan hal yang penting: kesaksian bukanlah pemindahan pengetahuan, melainkan sebuah kehadiran. Saksi menjadi bagian dari peristiwa itu.
Kata kerjanya berada pada bab إِفْعَال (asyhidū) — kausatif: "jadikanlah saksi", yakni jadikanlah beberapa orang sebagai saksi. Perintah itu mengarah bukan kepada orang yang menjadi saksi, melainkan kepada pihak yang bersangkutan: engkaulah yang harus mengadakan catatan itu.
ذَوَىْ عَدْلٍ — "dua pemilik keadilan". Żawai adalah bentuk dual dari żū (pemilik). Bilangannya dua dan ia diberikan dengan pola dual.
عَدْل — akar ع د ل (ʻ-d-l). Makna konkretnya: kesetaraan, samanya kedua sisi. ʻAdl adalah disamakannya kedua daun timbangan; dari akar yang sama muʻādalah (persamaan), taʻdīl (penyetaraan), iʻtidāl (keseimbangan), ʻadīl (setara, sepadan).
مِّنكُمْ — "di antara kamu". Para saksi bukan dari luar, melainkan dari dalam masyarakat itu sendiri. Hal ini memperlihatkan bahwa catatan tersebut bukan milik lembaga melainkan milik jemaah: tidak ada pengadilan, tidak ada daftar; tetapi ada masyarakat.
Untuk melihat fungsi hukum kesaksian, cukuplah memikirkan apa yang akan terjadi dalam sebuah tatanan tanpa saksi.
Dalam tatanan tanpa saksi, perceraian adalah peristiwa yang sepenuhnya pribadi. Kapan ia dilakukan, dengan kata-kata apa ia dilakukan, berapa kali ia dilakukan — semuanya tinggal pada ingatan dan klaim para pihak. Dan ketika perselisihan timbul, klaim yang mana yang akan dianggap berlaku ditentukan bukan oleh dalil, melainkan oleh kekuatan.
- Ia memancangkan waktunya. Kapan talak itu terjadi, dan karenanya kapan idah itu berakhir, menjadi tak terbantahkan.
- Ia memancangkan isinya. Pembelaan "aku tidak mengatakan begitu" terpotong jalannya.
- Dan ia memindahkan peristiwa itu dari ranah pribadi ke ranah umum. Inilah barangkali yang paling penting: sebuah tindakan yang diketahui sebuah masyarakat berjalan berbeda dari tindakan yang tidak diketahuinya. Perilaku laki-laki itu kini menjadi dapat diamati — dan hanya berkat inilah pengawasan atas catatan bi-maʻrūf menjadi mungkin.
Dua hukum itu saling melengkapi: bi-maʻrūf meletakkan sebuah ukuran dari luar, asyhidū membuat pelaksanaan ukuran itu terlihat dari luar. Seandainya ukuran dan pengamatan tidak datang bersama-sama, keduanya tidak akan berguna.
Kesaksian itu milik saat yang mana — milik talak itu sendiri ataukah milik keputusan menahan/melepaskan pada akhir idah — telah diperdebatkan dalam sumber-sumber; selain itu diriwayatkan pula perbedaan pendapat tentang apakah kesaksian dalam konteks ini merupakan syarat ataukah anjuran. Saya tidak masuk ke dalam rincian perbedaan pendapat ini dan tidak pula ke dalam pemilihan di antaranya.
أَقِيمُوا۟ — akar ق و م (q-w-m). Akar ini telah dibahas secara terperinci pada Al-Fatihah (mustaqīm), pada Al-Baqarah 2/3 (iqāmatuṣ-ṣalāh), dan pada Al-Bayyinah (qayyimah, dīnul-qayyimah). Saya tidak mengulangi analisis-analisis itu. Pengingat: pusat akar kata itu adalah berdiri tegak dan lurus — sekaligus tidak bengkok dan tidak roboh. إِقَامَة (bab if'al) bersifat kausatif: menegakkan.
Dan pemilihan kata kerja di sini menarik perhatian. Ayat ini tidak mengatakan "bersaksilah". Ia tidak mengatakan isyhadū. Ia mengatakan أَقِيمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ — "tegakkanlah kesaksian itu".
Ini persis kata kerja yang dipakai Al-Qur'an untuk salat: aqīmuṣ-ṣalāh. Pada Al-Baqarah telah dibahas sebab dipilihnya kata kerja ini untuk salat: salat bukanlah sesuatu yang "dikerjakan", melainkan sesuatu yang ditegakkan; karena ia cenderung roboh, ia harus terus-menerus disangga.
- Saksi boleh jadi mengenal salah satu pihak.
- Mengatakan yang benar boleh jadi ada harganya.
- Berdiam diri tampak lebih mudah dan lebih kecil risikonya daripada berdusta.
Jadi kesaksian, apabila dibiarkan, tidak akan tetap berdiri; ia akan condong. Kata kerja itulah yang mengatakannya.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ بِٱلْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمْ أَوِ ٱلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu orang-orang yang menegakkan keadilan sebagai saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri, atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu." (An-Nisa' 4/135)
Di sana pun akar yang sama (qawwāmīn), catatan yang sama (lillāh), dan alamat kecondongan itu tertulis dengan terang: dirimu sendiri, ibu bapakmu, kaum kerabatmu. Pada bagian Al-Ma'arij, ayat ini telah dibahas sehubungan dengan satu-satunya butir yang bersifat kemasyarakatan dalam daftar itu.
لِلَّهِ — "karena Allah". Fungsi catatan itu: alamat kesaksian bukanlah salah satu dari kedua pihak. Saksi tidak bertanggung jawab kepada laki-laki yang menjadikannya saksi; tidak pula kepada masyarakat yang memanggilnya. Alamat itu diangkat ke atas — dan inilah satu-satunya hal yang membebaskan saksi dari tekanan para pihak.
وَعَظَ — akar و ع ظ (w-ʻ-ẓ). Waʻẓ: menasihati seseorang dengan mengingatkan akibatnya. Para ahli bahasa mencatat bahwa di dalam akar kata itu terdapat unsur pelembutan dan penarikan perhatian kepada akibat.
Ini bukanlah sebuah pengucilan, melainkan sebuah penetapan — dan ia sama dengan susunan hudan lil-muttaqīn (petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa) pada Al-Baqarah 2/2. Pemecahan yang dicatat di sana berlaku pula di sini: seruan teks itu ditujukan kepada semua orang; adapun bermanfaatnya ia secara nyata bergantung pada sikap orangnya.
Tetapi di sini ada sesuatu yang bertambah dan ia khas bagi pokok ini: pengaruh nasihat itu disambungkan kepada keimanan pada hari akhir.
Sebabnya konkret. Kebanyakan hukum dalam surah ini tidak punya sanksi duniawi, atau sanksinya lemah. Tidak ada kekuatan penegak yang akan membuat seorang laki-laki menghitung masa dengan benar, menahan perempuan itu di rumah, dan memberikan nafkah tanpa kurang. Kaidah itu hanya bekerja pada orang yang memperhitungkan sebuah perhitungan yang tidak terlihat.
Ini adalah wajah lain dari penetapan yang dibuat pada Al-Ma'un: di sana telah dicatat bahwa satu-satunya sandaran untuk tidak menghardik anak yatim adalah iman kepada perhitungan — sebab menghardik anak yatim tidak punya biaya duniawi sama sekali. Di sini pun ada susunan yang serupa: menghitung idah dengan kurang dan berlaku sempit terhadap perempuan itu tidak ada biayanya. Di tempat yang biayanya tidak terlihat, kaidah hanya dapat berdiri tegak dengan iman.
Salah satu kalimat Al-Qur'an yang paling sering dikutip. Dan ketika dikutip, ia hampir selalu dicabut dari konteksnya.
Akar خ ر ج (kh-r-j). Keluar, keluar ke luar. Dari akar yang sama khurūj (keluarnya), ikhrāj (mengeluarkan), kharāj (hasil yang keluar dari tanah; dan pajak), makhraj (tempat keluar; dan titik keluarnya huruf dari mulut — makhārijul-ḥurūf).
Pola: مَفْعَل. Dalam bahasa Arab pola ini menjadi isim makan (tempat perbuatan itu dilakukan), atau isim zaman (waktunya), atau masdar mimi (perbuatan itu sendiri).
- Pada bacaan isim makan: makhraj = tempat untuk keluar. Sebuah pintu yang konkret.
- Pada bacaan masdar mimi: makhraj = jalan keluar, keluarnya. Perbuatan itu sendiri.
Kedua bacaan itu mungkin dan keduanya terdapat dalam sumber-sumber klasik. Perbedaannya halus tetapi nyata: pada yang pertama yang dijanjikan adalah sebuah tempat, pada yang kedua sebuah kemungkinan.
Saya memandang bacaan pertama lebih sesuai dengan bahasa surah ini, dan alasan saya adalah jalinan akar kata yang akan kita lihat pada judul berikutnya. Ini adalah sebuah pilihan; dan hal itu tidak mengikat.
Datangnya dalam bentuk nakirah (tak tentu). Bukan al-makhraj, melainkan makhrajan. Jadi bukan "jalan keluar itu", melainkan "sebuah jalan keluar". Apa ia tidak dikatakan, ke mana ia terbuka tidak dikatakan. Ketaktentuan di sini dapat dibaca sebagai pembesaran ("sebuah jalan keluar yang sedemikian rupa") sekaligus sebagai ketidakpastian yang sesungguhnya — dan keduanya dapat berdiri bersama-sama.
Dan sekarang perkara yang sebenarnya. Hampir semua orang yang mengutip ayat ini mengambilnya sendirian. Padahal ayat ini adalah tempat akar yang sama muncul untuk ketiga kalinya — dan dua kemunculan sebelumnya mengubah apa yang dikatakan kalimat itu.
| # | Ayat | Ungkapan | Siapa yang mengeluarkan / keluar | Arah |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 65/1 | لَا تُخْرِجُوهُنَّ — janganlah kamu mengeluarkan mereka | Laki-laki, perempuan itu | Keluar dari rumah — dilarang |
| 2 | 65/1 | وَلَا يَخْرُجْنَ — dan janganlah mereka keluar | Perempuan, dirinya sendiri | Keluar dari rumah — dilarang |
| 3 | 65/2 | يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا — Dia membukakan baginya sebuah jalan keluar | Allah, kepada laki-laki itu | Keluar dari kesempitan — dijanjikan |
Bacalah tabel itu. Dengan akar yang sama, surah ini mula-mula melarang dua kali keluar, lalu menjanjikan satu jalan keluar.
Janganlah engkau mencoba membuka jalan keluar bagi dirimu sendiri. Engkau tidak dapat membuka pintu itu — dan ketika engkau mencoba membukanya, pintu yang kaubuka adalah mengeluarkan orang yang di hadapanmu ke jalanan. Yang akan membuka pintu itu adalah pihak yang lain.
Ini adalah bacaan saya sendiri dan saya tidak menyajikannya sebagai sebuah riwayat. Tetapi bahwa akar itu muncul tiga kali, dengan tiga subjek yang berbeda dan dengan dua hukum yang berlawanan, adalah data teks itu sendiri; dan pengulangan sepadat ini terjadi dalam sebuah lapangan yang terlalu sempit untuk dapat dianggap kebetulan (dua ayat).
لِّيُخْرِجَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ مِنَ ٱلظُّلُمَٰتِ إِلَى ٱلنُّورِ (65/11) "Untuk mengeluarkan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dari kegelapan kepada cahaya."
Akar yang sama, pola kausatif yang sama (yukhrija), dan sekali lagi sebuah pengeluaran yang subjeknya adalah Allah. Perbuatan yang pada ayat pertama surah ini dilarang dilakukan oleh laki-laki itu (tukhrijū), pada ayat-ayat terakhir dilakukan oleh Allah — tetapi ke arah yang sama sekali lain.
Pengeluaran yang dilarang (dari rumah) → jalan keluar yang dijanjikan (dari kesempitan) → pengeluaran yang terjadi (dari kegelapan).
Kalimat "barang siapa bertakwa kepada Allah, Dia akan membukakan baginya sebuah jalan keluar" umumnya dipakai sebagai hiburan yang umum bagi segala macam kesulitan: pekerjaan, utang, penyakit, kesusahan. Pemakaian ini tidak keliru — lafal kalimat itu bersifat umum, ia ditegakkan dengan man (barang siapa) dan tidak diikat pada satu pokok. Asas al-ʻibratu bi-ʻumūmil-lafẓ dalam tradisi usul bekerja di sini.
Tempat asal kalimat itu adalah ini: dua orang sedang berpisah. Perempuan itu tidak dapat dikeluarkan dari rumah. Laki-laki itu wajib membayar. Masa itu sedang ditunggu. Hubungannya sudah rusak, kedua pihak tidak tahan satu sama lain, dan hukum menahan keduanya di bawah satu atap.
Jadi kalimat itu dikatakan pada saat jalan keluar tampak paling tertutup. Dan apa yang dikatakannya disambungkan kepada apa yang diminta untuk dikerjakan pada saat itu: man yattaqillāh — barang siapa menaati kaidahnya.
Inilah kaitan yang hilang itu. Ketika dipakai sebagai hiburan yang umum, kalimat itu berubah menjadi: "takutlah kepada Allah, urusanmu akan membaik." Adapun di dalam konteksnya ia mengatakan sesuatu yang lain:
Pada saat jalan keluar tampak tertutup, taatilah kaidahnya. Jalan keluar itu akan terbuka dari sana.
Perbedaannya bersifat praktis. Yang pertama adalah anjuran tentang perasaan, yang kedua anjuran tentang perilaku. Dan yang kedua jauh lebih sukar — sebab ia meminta orang menaati kaidah persis pada saat orang itu ingin melanggarnya.
Dan satu rincian lagi, yang sering dilewatkan: janji dalam ayat itu tidak mengatakan bahwa kesulitannya akan terangkat. Ia tidak mengatakan "Dia menyelamatkannya dari kesulitan". Ia mengatakan "Dia membukakan baginya sebuah jalan keluar". Kesulitan itu bisa jadi tetap di tempatnya; yang terbuka adalah sebuah pintu. Terbukanya pintu dan kosongnya ruangan bukanlah hal yang sama.
Ini adalah awal ayat 3, tetapi ia adalah lanjutan kalimat ayat 2; karena itu saya membahasnya di sini.
يَحْتَسِبُ — akar ح س ب (ḥ-s-b). Dan akar ini telah dibahas pada Al-Humazah; saya tidak mengulangi analisis itu. Pengingat — dan di sini ia duduk persis pada tempatnya: akar itu memikul kata kerja "menghitung" (ḥasaba) sekaligus "menyangka" (ḥasiba), dan para ahli bahasa mencatat bahwa di bawah akar itu terdapat gagasan "menilai sesuatu menurut sebuah perhitungan tertentu", dan bahwa dari sanalah lahir perhitungan angka sekaligus persangkaan.
Pola: إِفْتِعَال (iftiʻāl). Iḥtasaba — memperhitungkan, membuat perhitungannya, mengharapkan. Yang ditambahkan bab itu adalah bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh subjek untuk dirinya sendiri: orang itu sedang membuat perhitungannya sendiri.
Jadi min ḥaiṡu lā yaḥtasib diterjemahkan "dari arah yang tidak diharapkannya"; adapun yang dikatakannya secara harfiah lebih tajam: "dari arah yang tidak dimasukkannya ke dalam perhitungannya."
Laki-laki yang berada dalam proses perceraian itu sedang membuat sebuah perhitungan. Ia akan membayar nafkah, menyediakan tempat kediaman, barangkali juga memberikan upah menyusui. Semua itu adalah pos-pos dan jumlahnya sudah jelas. Kaidah itu membebankan sebuah biaya kepadanya, dan sumber yang akan menutup biaya tersebut tidak terlihat dalam perhitungannya.
Apa yang dikatakan ayat itu duduk persis di sini: sumbernya tidak akan keluar dari dalam perhitungan itu.
Dan jalinan kata surah ini meneruskannya sepanjang dua ayat — dan ini adalah kepadatan yang menarik perhatian:
| Kedudukan | Kata | Akar | Apa yang dikatakannya |
|---|---|---|---|
| 65/1 | وَأَحْصُوا۟ | ح ص ي | Hitunglah masanya — inilah perhitungan yang akan dibuat manusia |
| 65/3 | لَا يَحْتَسِبُ | ح س ب | Rezeki datang dari arah yang tidak dimasukkannya ke dalam perhitungan |
| 65/3 | فَهُوَ حَسْبُهُۥ | ح س ب | Allah mencukupinya — Dia menyelesaikan perhitungannya |
| 65/8 | فَحَاسَبْنَٰهَا حِسَابًا شَدِيدًا | ح س ب | Dan pada akhirnya perhitungan itu diselesaikan |
Dalam surah ini kata perhitungan dipakai untuk empat pekerjaan yang berbeda: sesuatu yang harus dihitung manusia (masa), sesuatu yang tidak dapat dihitung manusia (sumber rezeki), kedudukan yang menyelesaikan perhitungan manusia, dan perhitungan yang terakhir.
Saya catat jalinan ini sebagai sebuah pengamatan. Surah ini menegakkan sebuah bahasa perhitungan dan di dalam bahasa itu ia menggariskan sampai di mana perhitungan manusia terentang: engkau dapat menghitung masanya, engkau tidak dapat menghitung sumbernya.
وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ إِنَّ ٱللَّهَ بَٰلِغُ أَمْرِهِۦ قَدْ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَىْءٍ قَدْرًا
Wa yarzuqhu min ḥaiṡu lā yaḥtasib, wa man yatawakkal ʻalallāhi fa-huwa ḥasbuh, innallāha bāligu amrih, qad jaʻalallāhu li-kulli syaiʼin qadrā
"Dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangkanya. Barang siapa bertawakal kepada Allah, Dia mencukupinya. Sesungguhnya Allah menyampaikan urusan-Nya. Allah telah menetapkan sebuah ukuran bagi segala sesuatu."
Akar و ك ل (w-k-l). Dan pemakaian kata ini dalam bahasa Indonesia telah menjauh cukup jauh dari apa yang dikatakan akarnya; karena itu perlu dimulai dari akar kata.
وَكِيل (wakīl) — orang yang ditugasi untuk menjalankan urusan seseorang atas nama orang tersebut. Dalam bahasa Indonesia hari ini kata "wakil", "perwakilan", dan "wakalah" memelihara makna itu dengan persis: ketika seseorang tidak dapat atau tidak hendak mengerjakan sendiri suatu urusan, ia menunjuk orang lain untuk menjalankan urusan itu.
تَوَكُّل berasal dari bab tafaʻʻul dan memberitakan kerefleksifan: mengambil seseorang menjadi wakil bagi dirinya, menyerahkan urusannya kepada seseorang.
Untuk menunjuk seorang wakil: 1. Harus ada sebuah urusan. 2. Engkau harus menjadi pemilik urusan itu. 3. Dan engkaulah yang harus memberikan kuasa itu.
Jadi tawakal mengandaikan bukan ketiadaan urusan, melainkan adanya urusan. Orang yang tidak punya urusan tidak menunjuk wakil. Ini adalah kesimpulan yang keluar dari susunan kata itu, dan kata itu sendirilah yang mencegah tawakal dipahami sebagai "tidak mengerjakan apa-apa".
Memang konteks ayat itu membenarkan hal ini: kalimat tersebut muncul di tengah sebuah rangkaian hukum yang di dalamnya pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan diurutkan. Hitunglah masanya, jangan keluarkan perempuan itu, jadikanlah saksi, bayarlah nafkahnya — dan bertawakallah. Tawakal tidak menggantikan daftar itu; ia berdiri di samping daftar itu.
Sebuah catatan. Bahwa tawakal harus "disertai dengan berpegang pada sebab-sebab" adalah pokok yang telah dibahas secara luas dalam tradisi pemikiran Islam, dan mengenai pokok ini ada sebuah perkataan yang lazim diriwayatkan — perkataan yang bermakna "ikatlah dahulu, lalu bertawakallah", yang dikatakan kepada seorang Badui yang meninggalkan untanya tanpa mengikatnya. Kesahihan riwayat ini diperdebatkan; karena itu saya tidak meriwayatkannya sebagai sebuah hadis. Susunan kata itu sendiri memang sudah memberikan hasil yang sama dan untuk itu tidak perlu bersandar pada sebuah riwayat.
حَسْب — akar yang sama (ح س ب), ia telah muncul dua kata sebelumnya pada lā yaḥtasib. Kata ini di sini bermakna "yang memadai, yang mencukupi".
Hubungannya dengan makna "perhitungan" pada akar itu bersifat langsung: kecukupan adalah hasil sebuah perhitungan. Sesuatu menjadi "cukup" berarti ia telah mencapai jumlah yang diperlukan. Dalam bahasa Indonesia pun kedua gagasan itu berdekatan: "perhitungannya sudah beres" dan "itu sudah cukup" sama-sama berbicara tentang sebuah jumlah yang telah sampai pada takarannya.
- lā yaḥtasib — perhitungan manusia tidak mencukupi; ia tidak dapat menghitung sumbernya.
- fa-huwa ḥasbuh — dan Allah mencukupinya.
Jadi ayat ini memakai akar yang sama dua kali, ke dua arah yang berlawanan: tidak memadainya perhitungan manusia dan memadainya Allah. Saya catat ini sebagai pengamatan kebahasaan; saya tidak menyajikannya sebagai sebuah kaitan yang telah ditegakkan dalam tafsir-tafsir klasik.
بَالِغ — akar ب ل غ (b-l-g), telah muncul pada ayat 2 sehubungan dengan balagna: sampai, tiba. Bālig adalah isim fa'il (partisipel aktif): yang menyampaikan, yang menghantarkan.
أَمْر — akar أ م ر (a-m-r). Kata ini punya dua pemakaian pokok dalam bahasa Arab dan keduanya muncul dalam surah ini:
Bahasa Indonesia memikul keduanya dengan dua kata yang terpisah, "perintah" dan "urusan"; dalam bahasa Arab ia satu kata. Dan kesatuan ini akan menjadi penting pada akhir surah.
Makna kalimat itu: Allah menyampaikan urusan/perintah-Nya kepada sasarannya. Jadi apa yang ditetapkan-Nya tidak tertinggal di tengah jalan.
Dan kalimat ini adalah alasan bagi kalimat sebelumnya (fa-huwa ḥasbuh): memadainya Allah diberikan sebagai akibat bukan dari kekuasaan-Nya, melainkan dari diselesaikan-Nya urusan-Nya.
قَدْ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَىْءٍ قَدْرًا — "Dia telah menetapkan sebuah ukuran bagi segala sesuatu"
Akar ق د ر (q-d-r). Akar ini telah diurai selengkapnya pada Al-Qadr; saya tidak mengulangi analisis itu. Pengingat singkat: dalam bahasa Arab akar ini terbuka ke tiga arah makna yang berbeda — (1) ukuran, penakaran, penentuan; (2) nilai, harga, kemuliaan; (3) kesempitan, kesesakan. Dalam pembahasan Surah Al-Qadr telah dicatat bahwa ketiga cabang itu adalah tiga wajah dari malam yang sama.
Yang mana di sini? Terang-terangan yang pertama: qadran = ukuran, jumlah yang ditentukan. Kalimat itu mengatakan bahwa bagi segala sesuatu telah diletakkan sebuah ukuran.
Ketika Al-Qadr mencari dalil bagi cabang KETIGA akar itu (kesempitan), ia menunjuk kepada tempat empat ayat sesudah ini di dalam surah ini.
Dalil yang diberikan di sana adalah: "Orang yang rezekinya disempitkan atasnya (qudira ʻalaihi rizquh)…" — At-Talaq 65/7.
Jadi makna pertama akar itu muncul pada 65/3, dan makna ketiganya pada 65/7. Akar yang sama, berjarak empat ayat, dengan dua cabang makna yang berbeda.
| 65/3 | 65/7 | |
|---|---|---|
| Kata | qadran | qudira ʻalaihi |
| Cabang makna | Ukuran (penentuan) | Kesempitan (penyempitan) |
| Subjeknya | Allah — "Dia menetapkan sebuah ukuran bagi segala sesuatu" | Pasif — "yang rezekinya disempitkan" |
| Apa yang dikatakannya | Segala sesuatu punya jumlahnya | Jumlah sebagian orang itu sempit |
Yang keluar ketika keduanya digabungkan adalah ini: Kesempitan bukanlah ketiadaan ukuran. Rezeki seseorang tidaklah sempit secara serampangan; yang sempit pun adalah sebuah ukuran. 65/3 meletakkan asas yang umum, 65/7 menurunkannya ke dalam saku seorang manusia.
Dan inilah sandaran bagi hukum pada 65/7 — "orang yang tangannya sempit hendaklah memberi dari apa yang diberikan Allah kepadanya". Laki-laki itu tidak membayar dengan kurang; ia membayar menurut ukurannya sendiri. Dan yang menentukan bahwa ukuran itu sempit pun bukan dirinya.
Kaitan ini saya lengkapi dari Al-Qadr ke arah sini: di sana ayat ini disebut sebagai sebuah dalil kamus; di sini terlihat bahwa kata yang sama bekerja dengan dua cabang makna sekaligus di dalam surah yang sama.
Sebuah catatan: perdebatan tentang takdir. Kata qadran adalah kata yang berada di pusat perdebatan tentang takdir dalam literatur kalam. Bertolak dari ayat ini saya tidak masuk ke dalam perdebatan itu, sebab ayat ini tidak menegakkan sebuah tesis kalam; ia berdiri di dalam sebuah rangkaian hukum, sebagai sebuah kalimat yang membuat manusia rela dengan ukurannya sendiri. Mencabutnya dari konteksnya lalu menjadikannya dalil bagi sebuah pendapat mazhab akan menghilangkan pekerjaan yang dikerjakan ayat itu.
Empat kalimat pada ayat 2 dan 3 ini — makhraj, rezeki, tawakal, qadar — sedang mencari apa di tengah sebuah teks hukum?
- Menunggu masanya: laki-laki itu tidak dapat menjadi bebas pada saat yang ia kehendaki.
- Menahan perempuan itu di rumah: biaya tempat kediaman dan ketegangan.
- Nafkah: uang secara langsung.
- Upah menyusui: uang lagi.
- Menjadikan saksi: terbukanya peristiwa itu kepada umum.
Dan tak satu pun dari semua itu punya pemaksa duniawi. Apa yang akan terjadi ketika laki-laki itu memilih untuk tidak menaati hukum-hukum tersebut?
Jawaban surah ini berlapis dua. Dalam jangka panjang ada sebuah perhitungan (ayat 8-10). Tetapi dalam jangka pendek, empat kalimat inilah yang berdiri: sebuah jalan keluar akan dibukakan bagimu, rezeki akan datang dari arah yang tidak kaumasukkan ke dalam perhitunganmu, Dia mencukupimu, dan ukuranmu memang sudah ditentukan.
Jadi ayat-ayat itu menegakkan landasan kejiwaan yang akan memikul biaya kaidah tersebut. Selama seseorang memandang sumbernya sendiri terbatas, ia akan menolak berbagi sumbernya dengan orang lain. Ketika ia berkeyakinan bahwa sumber itu tidak berada di tangannya sendiri, penolakan itu berkurang.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan: surah ini tidak mencukupkan diri dengan memaksakan sebuah hukum; ia juga memberikan gambaran dunia yang membuat penaatan hukum itu menjadi mungkin.
Kalimat "barang siapa bertakwa kepada Allah, Dia akan membukakan baginya sebuah jalan keluar" beredar di papan-papan, di pesan-pesan, dan dalam kata-kata penghiburan. Ketika ia diletakkan pada konteksnya, apa yang dikatakannya melampaui penghiburan:
Kalimat ini dikatakan pada saat melanggar kaidah tampak seperti sebuah jalan keluar. Bagi laki-laki itu, jalan keluar yang paling mudah adalah mengeluarkan perempuan itu dari rumah. Jalan keluar yang paling murah adalah memangkas nafkah. Jalan keluar yang paling cepat adalah tidak menunggu masanya.
Ayat itu menutup jalan-jalan keluar tersebut dan sebagai gantinya menjanjikan sebuah pintu yang lain. Jadi fungsi kalimat itu bukanlah menenangkan; melainkan menutup jalan pintas lalu menunjukkan sebuah alternatif.
Sisinya yang menghadap hari ini bersifat langsung dan tidak terbatas pada perceraian: orang yang terhimpit pada umumnya melihat bahwa ia dapat keluar dengan melanggar kaidah. Dan pada umumnya ia benar — dalam jangka pendek ia memang keluar. Klaim ayat itu adalah bahwa jalan keluar tersebut bukanlah jalan keluar.
Min ḥaiṡu lā yaḥtasib — "dari arah yang tidak dimasukkannya ke dalam perhitungan". Ungkapan ini tidak menolak pembuatan perhitungan; ia mengatakan bahwa cakupan perhitungan itu terbatas.
Padanan praktisnya begini: ketika mengambil sebuah keputusan, kita menjumlahkan semua pos yang ada di tangan kita, dan jika jumlahnya tidak mencukupi kita berkata "tidak bisa". Jumlah itu memang benar-benar tidak mencukupi. Tetapi di dalam jumlah tersebut hanya ada pos-pos yang kita ketahui.
Ini bukanlah alasan untuk tidak mengambil keputusan — sebaliknya, ayat itu memerintahkan pengambilan keputusan (penaatan kaidah). Yang dikatakannya lebih sempit: tidak tertutupnya sebuah perhitungan tidak menunjukkan bahwa jalannya tertutup.
Fa-huwa ḥasbuh — "Dia mencukupinya". Dalam bahasa hari ini, "mencukupi" sebagian besar adalah cara mengungkapkan sebuah kekurangan: tidak cukup, tidak sampai, sudah habis.
Yang ditegakkan ayat itu bukanlah sebuah klaim tentang kekenyangan, melainkan sebuah klaim tentang sumber. Dan dua kegelisahan yang berbeda perlu dipisahkan: "apakah yang ada di tanganku cukup?" dan "apakah ada sesuatu di belakangku?" adalah dua pertanyaan yang berlainan. Yang pertama adalah pertanyaan tentang jumlah, yang kedua pertanyaan tentang hubungan. Kalimat itu menjawab yang kedua dan tidak menjawab yang pertama — memang pada ayat-ayat berikutnya jumlah nafkah akan ditata secara tersendiri.
وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا
Wallāʼī yaʼisna minal-maḥīḍi min nisāʼikum inirtabtum fa-ʻiddatuhunna ṡalāṡatu asyhurin wallāʼī lam yaḥiḍn, wa ulātul-aḥmāli ajaluhunna an yaḍaʻna ḥamlahunn, wa man yattaqillāha yajʻal lahū min amrihī yusrā
"Para perempuan di antara istri-istrimu yang telah berhenti dari haid — jika kamu ragu — idah mereka adalah tiga bulan; demikian pula mereka yang belum haid. Adapun masa perempuan yang hamil adalah sampai mereka meletakkan kandungannya. Barang siapa bertakwa kepada Allah, Dia akan memberikan kemudahan baginya dalam urusannya."
Ayat ini pada pandangan pertama tampak teknis dan sempit. Ketika ia dibaca demikian, ada sesuatu yang terlewat, dan itulah yang hendak saya katakan lebih dahulu.
Dalam Surah Al-Baqarah telah diberikan kaidah yang umum bagi idah: ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ — tiga qurūʼ (Al-Baqarah 2/228). Ini adalah ukuran yang bekerja bagi perempuan yang masih haid; ia menyambungkan masa itu kepada daur tubuh perempuan itu sendiri.
Tetapi ukuran ini tidak cocok bagi semua orang. Ada tiga kelompok yang berada di luar ukuran tersebut:
1. Mereka yang telah berhenti dari haid — daurnya sudah berakhir. 2. Mereka yang belum haid — daurnya belum bermula. 3. Mereka yang hamil — daurnya sedang tergantung.
Kaidah yang umum itu tidak dapat diterapkan kepada ketiga kelompok ini. Dan karena ia tidak dapat diterapkan, para perempuan dalam ketiga kelompok tersebut berada di luar kaidah — yakni tanpa idah, dan karenanya tanpa masa, dan karenanya tanpa perlindungan.
Karena itu membaca ayat ini sebagai sebuah bagian tentang "hukum-hukum haid" berarti melewatkan pekerjaan yang dikerjakannya. Pekerjaan yang dikerjakan ayat ini adalah: melengkapi cakupan. Bagi setiap keadaan yang tidak terjangkau kaidah yang umum diletakkan sebuah ukuran tersendiri, sehingga tidak seorang perempuan pun dapat ditinggalkan di luar dengan alasan "tidak ada hukum bagi keadaanku".
Dan akibatnya konkret: perempuan yang tidak punya idah tidak punya hak tempat tinggal, tidak punya hak nafkah, dan tidak punya kemungkinan untuk kembali. Masa itulah yang memikul seluruh perlindungan. Diberikannya sebuah masa kepada setiap orang berarti diberikannya sebuah perlindungan kepada setiap orang.
Hal ini saya sampaikan sebagai sebuah usulan pembacaan. Lafal ayat itu melengkapi cakupan; bahwa tujuan pelengkapan tersebut adalah perlindungan merupakan kesimpulan saya — tetapi sisa surah ini (tempat tinggal, nafkah, upah menyusui) mendukung kesimpulan itu.
ٱلَّٰٓـِٔى (allāʼī) — bentuk jamak muanas dari allażī: "para perempuan yang…". Dalam sumber-sumber diriwayatkan bahwa kata ini dibaca dalam bentuk allāʼī, allāʼi, dan allā; karena perbedaan qiraat itu tidak mengubah maknanya, saya tidak berlama-lama padanya dan tidak menyebutkan nama imam.
يَئِسْنَ — akar ي أ س (y-ʼ-s): memutuskan harapan. Dalam bahasa Indonesia tidak ada kata serapan dari akar ini; dalam bahasa Turki kata yeis (keputusasaan) dan meyus (putus asa) berasal dari sini. Kata kerja di sini menamai sebuah keadaan tubuh dengan padanan kejiwaan dari keadaan tersebut: menjadi orang yang telah "putus harapan" dari haid.
Cara penamaan ini menarik perhatian. Ayat itu tidak memberikan sebuah definisi fisiologis (ia tidak meletakkan batas usia, tidak menyebutkan sebuah jangka waktu); ia mengambil sebagai ukuran keyakinan perempuan itu sendiri tentang keadaan dirinya. Ini adalah pilihan yang praktis bila dipikirkan kemungkinan pengetahuan pada masa itu; dan sekaligus ia menyambungkan ukuran tersebut kepada orang yang diukur itu sendiri.
ٱلْمَحِيض — akar ح ي ض (ḥ-y-ḍ). Makna konkret akar kata itu: mengalir, meluap. Kata ini berada pada pola mafʻil dan ia dapat dibaca sebagai masdar maupun sebagai isim zaman/makan.
Akar ر ي ب (r-y-b): kebimbangan, keraguan yang menggelisahkan. Akar ini telah dibahas pada Al-Baqarah sehubungan dengan lā raiba fīh pada 2/2: raib bukanlah kekurangan pengetahuan yang biasa, melainkan keraguan yang menggelisahkan manusia dan mengusik batinnya.
Dan ungkapan in irtabtum di sini adalah tempat ayat ini yang paling banyak diperdebatkan. Keraguan itu mengenai apa?
| Bacaan | Keterangan |
|---|---|
| Keraguan tentang apa hukumnya | "Jika kamu tidak mengetahui berapa idah perempuan dalam keadaan ini" — yakni ayat itu menjawab sebuah pertanyaan. |
| Keraguan tentang apakah perempuan itu sudah berhenti haid atau belum | "Jika kamu tidak yakin apakah ia sudah berhenti ataukah belum" — sebuah kesulitan penetapan. |
| Bukan syarat, melainkan catatan atas kenyataan | In di sini tidak menegakkan sebuah syarat yang sebenarnya; ia memberitakan bahwa keadaannya memang demikian. |
Bacaan-bacaan ini terdapat dalam sumber-sumber klasik. Saya tidak mengambil pilihan di antaranya, karena ayat itu tidak mengatakan apa pokok keraguan tersebut dan ketiga bacaan itu pun tidak bertentangan dengan lafal ayatnya.
Kalimat itu ditambahkan di atas hukum sebelumnya: idah mereka pun tiga bulan. Susunannya secara tata bahasa bersifat elipsis (hukumnya tidak diulang, ia dipahami dari kalimat sebelumnya).
Mengenai cakupan ungkapan ini ada perbedaan pendapat dan tidaklah benar untuk menyembunyikannya. Perkara yang diperdebatkan dalam sumber-sumber adalah: apakah ungkapan itu hanya mencakup mereka yang belum haid karena usianya masih kecil, ataukah ia mencakup pula perempuan dewasa yang tidak haid karena suatu sebab?
| Pendapat | Sandarannya |
|---|---|
| Hanya mereka yang masih kecil usianya | Bahwa kalimat itu disambungkan (ʻaṭaf) kepada ungkapan yaʼisna (yang telah berhenti); keduanya bersama-sama memerikan dua ujung daur itu. |
| Termasuk pula perempuan dewasa yang tidak haid karena suatu sebab | Umumnya lafal itu; lam yaḥiḍna tidak menyebutkan sebuah sebab. |
Perbedaan pendapat ini nyata dan telah dibahas secara luas dalam literatur fikih; selain itu, bagaimana idah perempuan yang haidnya berhenti karena suatu sebab akan dihitung merupakan pokok perdebatan tersendiri. Di sini saya tidak memutuskannya. Tafsir ini tidak menetapkan hukum fikih; untuk hukum yang akan diamalkan hendaklah dirujuk sumber-sumber fikih.
Satu peringatan lagi. Di atas ayat ini telah dijalankan perdebatan-perdebatan yang tidak berhubungan dengan pokoknya, dan hari ini pun masih dijalankan. Lafal ayat itu tidak menyebutkan sebuah usia, tidak memerintahkan sebuah penerapan, dan tidak mengandung sebuah anjuran; ia meletakkan sebuah ukuran penghitungan. Membuat teks mengatakan sesuatu yang tidak dikatakannya — ke arah mana pun itu — bukanlah tafsir. Di tempat ayat itu diam, saya pun diam.
حَمْل — akar ح م ل (ḥ-m-l): memuati, memikul. Ḥaml adalah beban yang dipikul; dan dari sini kehamilan. Dari akar yang sama ḥammāl (pemikul), ḥamūlah (muatan), taḥammul (mengangkat beban), ḥamīl.
Pemilihan kata itu dengan sendirinya menegakkan sebuah gambaran: kehamilan dinamai sebagai sebuah beban yang dipikul. Dan berakhirnya idah pun dengan gambaran yang sama: يَضَعْنَ — dari akar w-ḍ-ʻ, meletakkan, menaruh, menurunkan. Waḍʻul-ḥaml adalah diturunkannya beban itu.
Jadi ayat ini menamai kelahiran bukan dengan "melahirkan", melainkan dengan "meletakkan beban". Ini adalah pemakaian yang lazim dalam bahasa Arab dan saya tidak menarik makna yang khusus darinya; tetapi berdirinya kata itu berdampingan dengan kata ajal (tempo) meneruskan bahasa beban–tempo–pembayaran yang dipikul seluruh surah ini.
Logika hukumnya. Idah perempuan yang hamil disambungkan bukan kepada bulan, melainkan kepada kelahiran. Hal ini kadang-kadang sangat memperpanjang masa itu (perceraian pada awal kehamilan), kadang-kadang sangat memperpendeknya (perceraian beberapa hari menjelang kelahiran).
Mengapa? Karena salah satu fungsi idah adalah agar nasab tidak bercampur — agar tidak tinggal tak jelas anak itu milik siapa. Dalam kehamilan ketidakjelasan ini memang sudah tidak ada; anaknya sudah ada di hadapan mata. Masa tersebut dijalani bukan untuk menyingkirkan ketidakjelasan, melainkan untuk menyempurnakan kelahiran.
Dan hal ini punya sebuah akibat yang tertulis dengan terang pada ayat berikutnya dalam surah ini: kepada perempuan yang hamil akan dibayarkan nafkah sampai ia melahirkan (65/6). Jadi disambungkannya idah kepada kelahiran berarti diperpanjangnya perlindungan itu pula sampai kelahiran.
Kalimat takwa yang kedua dalam surah ini. Dan ia perlu dibandingkan dengan yang sebelumnya (65/2-3), karena janjinya berubah.
| 65/2-3 | 65/4 | |
|---|---|---|
| Syarat | man yattaqillāh | man yattaqillāh (sama) |
| Janji | makhrajan + yarzuqhu min ḥaiṡu lā yaḥtasib | min amrihī yusrā |
| Ia balasan bagi apa | Kesesakan dan ketiadaan sumber | Sukarnya urusan |
Jadi kedua janji itu menjawab kesulitan yang berbeda: yang pertama menjawab ketiadaan jalan keluar dan ketiadaan sumber, yang kedua menjawab beratnya urusan.
Dan konteks yang kedua membenarkan hal ini: ayat 4 mengurutkan keadaan-keadaan yang sukar dihitung. Telah berhenti dari haid, belum pernah haid, hamil — masing-masing adalah keadaan yang menimbulkan kesukaran dalam hal bagaimana masa itu akan dihitung. Dan persis sesudah semua itu ayat tersebut mengatakan "Dia akan memberikan kemudahan baginya dalam urusannya".
يُسْر — akar ي س ر (y-s-r). Kemudahan. Penjelasan yang diberikan para ahli bahasa mengenai makna konkret akar kata itu adalah: yusr adalah keadaan sesuatu yang mengalir, tanpa susah payah, tanpa rintangan. Dari akar yang sama maisarah (kelapangan, kemudahan), taisīr (memudahkan), yasīr (mudah, sedikit).
مِنْ أَمْرِهِۦ — "dari urusannya". Kata amr muncul untuk keempat kalinya dalam surah ini dan pada bagian terakhir akan saya bahas secara tersendiri.
Kata ganti itu kembali kepada siapa? Ada dua bacaan: (a) "dari urusannya", yakni dari urusan orang itu sendiri; (b) "dari perintah-Nya", yakni dari perintah Allah — pada bacaan ini kemudahan tersebut datang dari perintah ilahi itu sendiri. Kedua bacaan itu terdapat dalam sumber-sumber; yang pertama tampak lebih sesuai dengan konteksnya, tetapi ini adalah sebuah pilihan dan hal itu tidak mengikat.
Dan sebuah kaitan: Al-Muzzammil 73/20. Ketika peringanan hukum dibahas di sana, telah dicatat hal berikut: "peringanan itu disajikan bukan sebagai sebuah kelonggaran, melainkan sebagai sebuah arah" dan "perbuatannya dipelihara, ukurannya dilenturkan."
Di sini susunan yang sama ditegakkan dengan jalan yang berbeda. Dalam Al-Muzzammil yang diringankan adalah perintah itu sendiri (faqraʼū mā tayassara — akar yang sama, y-s-r). Di sini perintahnya tidak diringankan; melainkan kemudahan dijanjikan kepada orang yang menjalankan hukum itu. Dua surah menghasilkan dua pemecahan yang berbeda dengan akar yang sama: yang satu mengecilkan bebannya, yang lain menyangga pemikulnya.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan. Bahwa kedua teks itu memakai akar yang sama adalah data teks itu sendiri; yang menegakkan pembedaan di antara keduanya adalah saya.
ذَٰلِكَ أَمْرُ ٱللَّهِ أَنزَلَهُۥٓ إِلَيْكُمْ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّـَٔاتِهِۦ وَيُعْظِمْ لَهُۥٓ أَجْرًا
Żālika amrullāhi anzalahū ilaikum, wa man yattaqillāha yukaffir ʻanhu sayyiʼātihī wa yuʻẓim lahū ajrā
"Itulah perintah Allah; Dia menurunkannya kepada kamu. Barang siapa bertakwa kepada Allah, Dia akan menutupi kesalahan-kesalahannya dan membesarkan pahalanya."
Sebuah ayat yang pendek, dan ia berfungsi sebagai sebuah penutup: sebuah stempel di atas semua yang telah disebutkan sampai di sini.
ذَٰلِكَ — kata tunjuk jauh. Pada Al-Ma'un telah dicatat dua fungsi kata tunjuk ini (penjauhan/peremehan dan keterlihatan). Di sini ada fungsi yang ketiga: pengumpulan. Kata tunjuk itu mengumpulkan semua hukum yang mendahuluinya dengan satu isyarat.
أَمْرُ ٱللَّهِ — dan di sini makna pertama kata itu (perintah, titah) yang menonjol. Tetapi makna keduanya dalam bahasa Arab (urusan, keadaan) pun berdiri di belakang dan ia akan tampil ke depan pada akhir surah.
Ungkapan ini menarik perhatian. Al-Qur'an umumnya memakai kata kerja "menurunkan" untuk wahyu, kitab, dan ayat. Di sini ia dipakai untuk sebuah penataan hukum.
Jadi surah ini memasukkan penghitungan idah dan hukum tempat kediaman ke dalam kategori "yang diwahyukan". Ini adalah sebuah klaim tentang sumber hukum itu: semua ini bukan adat, bukan tindakan pengamanan, bukan anjuran. Ia berada dalam kelas yang sama dengan apa yang diturunkan.
Akar ن ز ل (n-z-l). Perbedaan antara dua pola akar ini (anzala / nazzala) telah dibahas pada Al-Baqarah 2/23 dan pada Al-Qadr; saya tidak mengulangi analisis itu. Di sini yang dipakai adalah bab إِفْعَال: anzala — penurunan secara sekaligus, dalam satu kali.
إِلَيْكُمْ — "kepada kamu". Huruf ilā memberitakan arah: apa yang diturunkan itu punya sebuah alamat, dan alamatnya adalah lawan bicara.
كَفَّرَ — akar ك ف ر (k-f-r). Akar ini telah dibahas pada Al-Baqarah dan pada Al-Insan; saya tidak mengulangi analisis-analisis itu. Pengingat: makna konkret akar kata itu adalah menutupi, menutup bagian atasnya — petani disebut kāfir karena ia menutupi benih dengan tanah.
Dan di sini akar yang sama dipakai dalam keadaan terbalik. Kufur adalah manusia menutupi kebenaran yang dilihatnya. Adapun takfīr (pada pola ini) adalah Allah menutupi kesalahan-kesalahan hamba-Nya.
| Subjek | Apa yang ditutupinya | Hasil |
|---|---|---|
| Manusia | Kebenaran | Kekufuran — yang membinasakan |
| Allah | Kesalahan-kesalahan hamba | Ampunan — yang menyelamatkan |
Ini adalah salah satu simetri yang paling jelas dalam pemakaian akar kata oleh Al-Qur'an. Menutupi, pada dirinya sendiri, bukanlah baik dan bukan pula buruk; apa yang ditutupi-lah yang menentukan. (Susunan yang sama ada pula antara ʻaddada pada Al-Humazah dan iḥṣāʼ dalam surah ini: menghitung pun adalah tindakan yang netral.)
عَنْهُ — "darinya". Huruf ʻan memberitakan penjauhan: kesalahan-kesalahan itu diambil dari atas diri hamba lalu ditutupi.
سَيِّئَة — akar س و أ (s-w-ʼ): menjadi buruk, menjadi jelek. Dari akar yang sama sūʼ (keburukan), aswaʼ (lebih buruk), sauʼah (bagian yang harus ditutupi). Kata ini adalah lawan ḥasanah (kebaikan) dan keduanya sering muncul bersama-sama dalam Al-Qur'an.
أَجْر — akar أ ج ر (a-j-r). Dan kata ini termasuk ke dalam bahasa dagang surah ini: ajr adalah upah yang dibayarkan sebagai balasan atas sebuah pekerjaan yang dilakukan. Dari akar yang sama ijārah (penyewaan), ajīr (pekerja upahan), ujrah (upah).
Pemilihan kata itu bermakna: balasannya dinamai bukan sebagai sebuah karunia, melainkan sebagai sebuah pembayaran yang telah menjadi hak. Dan akar yang sama, satu ayat kemudian, akan dipakai untuk sebuah pembayaran di antara manusia: فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ (65/6) — "berikanlah kepada mereka upah mereka."
Ini adalah salah satu pasangan kata yang paling menarik perhatian dalam surah ini. Berjarak dua ayat, akar yang sama pada dua lapisan:
Jadi gagasan pembayaran bekerja ke dua arah sekaligus: dari atas ke bawah dan dari manusia kepada manusia. Dan susunan katanya meletakkan yang kedua persis sesudah yang pertama.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan; saya tidak menyajikannya sebagai sebuah kaitan yang telah ditegakkan dalam tafsir-tafsir klasik. Tetapi bahwa kedua kata itu berasal dari akar yang sama dan berdiri sedemikian berdekatan adalah data teks itu sendiri.
يُعْظِمْ — akar ع ظ م (ʻ-ẓ-m): menjadi besar. Makna konkret akar kata itu adalah tulang (ʻaẓm); kebesaran lahir dari daya pikul kerangka. Bab tafʻīl di sini bersifat kausatif: membesarkan.
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا۟ عَلَيْهِنَّ وَإِن كُنَّ أُو۟لَٰتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا۟ عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا۟ بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُۥٓ أُخْرَىٰ
Askinūhunna min ḥaiṡu sakantum min wujdikum wa lā tuḍārrūhunna li-tuḍayyiqū ʻalaihinn, wa in kunna ulāti ḥamlin fa-anfiqū ʻalaihinna ḥattā yaḍaʻna ḥamlahunn, fa-in arḍaʻna lakum fa-ātūhunna ujūrahunn, waʼtamirū bainakum bi-maʻrūf, wa in taʻāsartum fa-saturḍiʻu lahū ukhrā
"Tempatkanlah mereka tinggal di tempat kamu sendiri tinggal, menurut kemampuanmu. Janganlah kamu menimbulkan kerugian bagi mereka untuk menyempitkan mereka. Jika mereka hamil, berikanlah nafkah mereka sampai mereka meletakkan kandungannya. Jika mereka menyusui untuk kamu, berikanlah kepada mereka upah mereka. Berundinglah di antara kamu dengan cara yang baik. Jika kamu saling menimbulkan kesukaran, perempuan yang lain akan menyusukannya."
Ayat hukum surah ini yang paling terperinci. Ia memuat empat penataan yang terpisah: tempat kediaman, larangan menimbulkan kerugian, nafkah bagi perempuan hamil, upah menyusui. Dan pada akhirnya sebuah catatan prosedur yang terdiri atas dua kalimat.
- سُكُون (sukūn) — ketakbergerakan. Dalam tata bahasa Arab, tidak berharakatnya sebuah huruf pun disebut sukūn: huruf itu berhenti, ia tidak bergerak.
- سَكِينَة (sakīnah) — ketenangan batin, tenteramnya hati. Ia muncul pada beberapa tempat dalam Al-Qur'an (mis. Al-Baqarah 2/248; Al-Fath 48/4).
- مِسْكِين (miskīn) — orang miskin. Hubungan yang diberikan para ahli bahasa: kemiskinan membuat manusia tak bergerak; miskīn adalah orang yang dipakukan ke tanah oleh kebutuhannya.
- مَسْكَن (maskan) — tempat yang didiami, rumah.
- سَكَن — sesuatu yang memberi ketenteraman, tempat berlindung.
Jadi dalam bahasa Arab "rumah" berarti "tempat berhenti". Nama bagi berteduh berasal dari berhentinya gerak.
Dan hal ini mengubah apa yang dikerjakan ayat itu. Perintahnya bukan "berikanlah kepada mereka sebuah rumah"; melainkan "hentikanlah mereka, biarkanlah mereka tak bergerak, tahanlah mereka di tempatnya". Membiarkan seseorang tanpa rumah berarti membiarkannya dalam keadaan bergerak — mencari tempat untuk pergi, berpindah-pindah, berkeliling dari pintu ke pintu.
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا "Dan di antara tanda-tanda-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu memperoleh ketenteraman padanya." (Ar-Rum 30/21)
Di sana pun li-taskunū — akar yang sama. Jadi perkawinan, dari sisi akar katanya, dinamai sebagai sebuah hubungan berhenti.
Dan hal ini mengatakan sesuatu ketika kita membaca At-Talaq 65/6: bahkan ketika perkawinan itu sedang berakhir, hak perempuan untuk "berhenti" tidak berakhir. Hubungan itu ditegakkan untuk sukūn; ketika hubungan itu terurai, sisi kebendaan dari sukūn — sebuah atap — tetap dipelihara.
Hal ini saya sampaikan sebagai sebuah kesimpulan. Bahwa kedua ayat itu memakai akar yang sama adalah data teks itu sendiri; yang menegakkan kaitan di antara keduanya adalah saya.
مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم — "dari tempat kamu sendiri tinggal". Jadi patokannya adalah taraf hidup laki-laki itu sendiri. Bagi perempuan tidak didefinisikan sebuah ukuran yang terpisah dan lebih rendah.
Ini adalah salah satu perlindungan yang paling praktis dalam penataan itu. Seandainya patokannya ditentukan sebagai "tempat yang layak", apa yang dimaksud "layak" akan tetap menjadi bahan sengketa, dan sengketa itu akan dimenangkan oleh pihak yang kuat. Ketika ukurannya disambungkan kepada kehidupan laki-laki itu sendiri, sengketanya tertutup: di mana engkau tinggal, di sanalah engkau akan menempatkan mereka tinggal.
وُجْد — akar و ج د (w-j-d). Menemukan. Dari akar yang sama wujūd (keberadaan — "ditemukannya"), wijdān (hati nurani), maujūd (yang ada), ījād (pengadaan). Wujd di sini berarti kesanggupan, keberadaan, apa yang ada di tangan.
Jadi catatan kedua membatasi yang pertama: engkau akan menempatkan mereka tinggal di tempat engkau sendiri tinggal — tetapi tidak melampaui apa yang ada di tanganmu.
- Batas bawah: patokanmu sendiri. Engkau tidak dapat menurunkannya ke bawah itu.
- Batas atas: kesanggupanmu. Lebih dari itu tidak diminta.
Keseimbangan ini adalah penerapan dari apa yang akan dirumuskan surah ini satu ayat kemudian (65/7) sebagai sebuah kaidah yang umum.
ضَرَّ — akar ض ر ر (ḍ-r-r): menimbulkan kerugian. Ḍarar, ḍirār, muḍārrah berasal dari akar yang sama. Kata kerja di sini berada pada bab مُفَاعَلَة (tuḍārrū), yakni ia memikul kesalingan: saling menimbulkan kerugian, atau satu pihak menimbulkan kerugian kepada pihak lain secara terus-menerus.
ضَيَّقَ — akar ض ي ق (ḍ-y-q): menjadi sempit, tersesak. Ḍayyiq (sempit), ḍīq (kesempitan), taḍyīq (penyempitan).
Yang luar biasa adalah ini: larangan itu disambungkan bukan kepada perbuatannya, melainkan kepada MAKSUD DI BELAKANG perbuatan itu.
Ayat itu tidak mengatakan "janganlah kamu menimbulkan kerugian bagi mereka" lalu membiarkannya begitu. Ia mengatakan "janganlah kamu menimbulkan kerugian untuk menyempitkan mereka". Jadi pokok larangan itu bukanlah sebuah perilaku, melainkan sebuah niat.
Sebabnya tentu ini: Sebagian besar kerugian di lapangan ini ditimbulkan dengan perilaku yang, apabila dilihat satu per satu, tampak sah. Laki-laki itu tidak mengeluarkan perempuan itu dari rumah — tetapi ia membuat rumah itu tidak dapat dipakai. Ia tidak memutus nafkahnya — tetapi ia menundanya. Ia tidak melakukan apa pun yang bertentangan dengan kaidah, tetapi ia membuat tinggalnya perempuan itu di sana tidak tertanggungkan.
Perilaku semacam ini tidak dapat dilarang satu per satu; jumlahnya tak terhingga. Satu-satunya yang dapat dilarang adalah maksud bersamanya.
Dan ayat itu mengerjakan persis hal ini: alih-alih menyebutkan perilaku-perilakunya satu per satu, ia melarang maksud yang memerikan semuanya sekaligus. Li-tuḍayyiqū ʻalaihinna — "untuk menyesakkan mereka".
Inilah lapangan yang dicakup oleh gagasan penyalahgunaan hak dan penyelundupan hukum (fraus legis) dalam hukum modern: menaati lafal kaidah lalu menggagalkan tujuannya. Bahwa ayat itu menyisihkan sebuah pasal untuk hal ini saya catat sebagai petunjuk betapa nyatanya gambaran tentang manusia yang dipakai ketika penataan itu ditulis. Teks tersebut memperhitungkan bukan orang yang akan melanggar kaidah, melainkan orang yang akan berputar mengitari kaidah itu.
وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا۟ "Janganlah kamu menahan mereka dengan maksud menimbulkan kerugian, untuk melanggar hak mereka." (Al-Baqarah 2/231)
Di sana pun akar yang sama (ḍirār) dan sekali lagi sebuah lam tujuan (li-taʻtadū). Dua ayat menegakkan mekanisme yang sama untuk dua perbuatan yang berbeda: pada menahan dan pada menempatkan tinggal.
نَفَقَ — akar ن ف ق (n-f-q). Makna konkret akar kata itu menarik: habis, berakhir; dan lakunya sesuatu, larisnya sesuatu. Nafaqah adalah yang habis — yakni harta yang dibelanjakan. Dari akar yang sama nafaq (lorong bawah tanah, terowongan — yang dimasuki dari satu ujung dan dikeluari dari ujung yang lain), munāfiq (hubungan yang diberikan para ahli bahasa: sarang tikus ladang yang bermulut dua; yang masuk dari satu pintu dan keluar dari pintu yang lain).
Infak berada pada bab ifʻāl: mengeluarkan harta, menghabiskannya, membelanjakannya. Jadi harta yang diinfakkan adalah harta yang dihabiskan; lawan dari harta yang ditimbun.
عَلَيْهِنَّ — "atas mereka". Huruf ʻalā di sini memberitakan kewajiban: pembelanjaan itu untuk kepentingan mereka, dan ia menjadi utang di atas pundak laki-laki itu.
Mengenai cakupan hukum ini ada perbedaan pendapat. Perkara yang diperdebatkan dalam sumber-sumber: apakah nafkah wajib bagi perempuan yang tidak hamil dan yang telah dipisahkan dengan talak yang kemungkinan rujuknya tertutup secara pasti? Kalimat ayat ini dengan terang memerintahkan nafkah bagi perempuan yang hamil; apakah dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa ia tidak wajib bagi perempuan yang tidak hamil, hal itu diperselisihkan. Saya tidak memutuskannya.
Dari sudut logika penataannya, dapat dikatakan hal berikut: disambungkannya nafkah kepada kehamilan secara langsung melindungi anak itu. Makanan bagi anak yang belum lahir melewati makanan ibunya; dan jika sang ibu tidak punya penghasilan, pembayaran itu harus datang dari sang ayah. Karena itu pula masanya disambungkan bukan kepada bulan, melainkan kepada kelahiran (65/4).
رَضَعَ — akar ر ض ع (r-ḍ-ʻ): menyusu. Raḍāʻ adalah menyusu; murḍiʻah adalah perempuan yang menyusui; raḍīʻ adalah saudara sesusuan.
فَإِنْ — kata syarat, ia memberitakan kemungkinan. Jadi menyusui tidak diperintahkan kepada perempuan. Tidak dikatakan "hendaklah mereka menyusui"; yang dikatakan adalah "jika mereka menyusui".
لَكُمْ — "untuk kamu". Jadi menyusui ditempatkan bukan sebagai urusan perempuan itu sendiri, melainkan sebagai sebuah jasa yang dikerjakan atas nama laki-laki itu.
فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ — "berikanlah kepada mereka upah mereka". Dan katanya adalah ajr: upah. Bukan sebuah kebaikan, bukan sebuah pemberian, bukan sebuah bantuan — melainkan pembayaran.
Ketika ketiga unsur itu digabungkan, susunan yang keluar adalah: menyusui anak oleh perempuan yang telah diceraikan didefinisikan sebagai sebuah pekerjaan berupah.
Untuk melihat apa yang dikerjakan penataan ini, perlu dipikirkan alternatifnya. Seandainya menyusui dihitung sebagai kewajiban perempuan itu, ia tidak akan punya balasan. Perempuan itu harus menyusui anaknya sekaligus mencari nafkahnya dari tempat lain. Dan bagi seorang perempuan yang telah diceraikan, menemukan sumber nafkah yang lain hampir mustahil dalam tatanan itu.
Ayat itu memotong hal ini dengan dua langkah: 1. Ia tidak mewajibkan menyusui (fa-in arḍaʻna — "jika mereka menyusui"). 2. Jika ia menyusui, ia menyambungkan upah kepadanya (ujūrahunn).
Jadi sekaligus sebuah pilihan diakui bagi perempuan itu, dan apabila ia memilihnya, pembayaran dilakukan.
Sebuah catatan: apakah menyusui secara hukum wajib atas perempuan itu, dalam keadaan apa upah menjadi wajib, dan bagaimana upah itu ditentukan telah diperdebatkan secara terperinci dalam fikih. Saya tidak masuk ke dalam perdebatan-perdebatan itu dan saya tidak menetapkan sebuah hukum. Yang saya perlihatkan di sini adalah kerangka yang ditegakkan oleh kata-kata yang dipakai ayat itu: kata syarat, catatan lakum, dan kata ajr.
Surah Al-Baqarah membahas pokok yang sama secara lebih luas (Al-Baqarah 2/233) dan di sana pun dicatat bahwa upah menyusui akan diberikan bil-maʻrūf, bahwa tidak seorang pun akan dibebani melebihi kesanggupannya, dan bahwa ibu dan ayah tidak boleh saling menimbulkan kerugian melalui anak itu. Dua surah menegakkan kerangka yang sama.
ٱئْتَمِرُوا۟ — akar أ م ر (a-m-r), pada bab إِفْتِعَال (iftiʻāl). Dan pola ini di sini memberitakan kesalingan: saling memerintah, saling bertukar perintah — yakni berunding, bermusyawarah, mengambil keputusan bersama.
Sepanjang surah ini kata amr selalu datang dari atas: amrullāh (65/5), amri rabbihā (65/8), bāligu amrih (65/3). Perintah adalah sesuatu yang diberikan.
Di sini, pada satu tempat saja, kata itu menjadi mendatar. Dua orang saling "memerintah" — yakni mereka saling mengambil pendapat satu sama lain.
Dan hal ini diminta dari sepasang suami istri yang telah berpisah. Hubungan mereka sudah berakhir, permusuhan di antara mereka sangat mungkin, dan ada seorang anak di tengah-tengah. Ayat itu meminta mereka mengambil keputusan bersama tentang anak tersebut.
بِمَعْرُوفٍ — dan sekali lagi catatan yang sama. Kata itu muncul untuk ketiga kalinya dalam surah ini (dua kali pada ayat 2, satu kali di sini). Ukurannya tidak berubah: ketika menahan maʻrūf, ketika berpisah maʻrūf, ketika berunding tentang anak maʻrūf.
Dan bab tafāʻul telah dibahas beberapa kali dalam kumpulan ini: pada At-Takasur sehubungan dengan takāṡur, pada Al-Mutaffifin sehubungan dengan tanāfus, pada Al-Baqarah 2/148 sehubungan dengan istibāq. Saya tidak mengulangi penetapan yang di sana; pengingat: tafāʻul memberitakan kesalingan (musyārakah) — perbuatan itu bolak-balik di antara dua pihak.
Jadi ayat itu tidak persis mengatakan "jika kamu tidak dapat bersepakat". Yang dikatakannya lebih tajam: "jika kamu saling menimbulkan kesukaran." Ketidaksepakatan adalah keadaan yang pasif; taʻāsur adalah perbuatan yang aktif. Dan polanya tidak membebankan kesalahan kepada satu pihak — ia mengatakan bahwa hal itu timbal balik.
Dan apabila dibandingkan dengan contoh-contoh lain pola tafāʻul dalam kumpulan ini, keluarlah sebuah tabel:
| Kata | Tempat | Apa yang dilakukan secara timbal balik | Hukumnya |
|---|---|---|---|
| تَكَاثُر | At-Takasur 102/1 | Saling mengungguli dalam banyaknya | Dicela |
| تَنَافُس | Al-Mutaffifin 83/26 | Berlomba dalam hal yang bernilai | Diperintahkan |
| اسْتِبَاق | Al-Baqarah 2/148 | Mendahului dalam kebaikan | Diperintahkan |
| تَعَاسُر | At-Talaq 65/6 | Saling menimbulkan kesukaran | Dicatat — dan akibatnya diberitakan |
Baris keempat berdiri di tempat yang berbeda dari yang lain: ayat itu tidak memerintahkan taʻāsur dan tidak pula melarangnya. Ia hanya mengatakan akibatnya.
Kalimat itu dapat dibaca seperti sebuah ancaman: "jika engkau tidak sepakat, aku akan mencari orang lain." Tetapi susunannya tidak cocok dengan pembacaan itu:
- Kata kerjanya memberitakan sebuah akibat yang pasif, bukan sebuah sanksi. Sa-turḍiʻu — "akan menyusukan". Siapa yang akan menyusukan, siapa yang akan mengaturnya, tidak dikatakan.
- Kata ganti لَهُۥ — "untuknya". Kepada siapa ia kembali? Kepada anak itu atau kepada ayahnya. Kedua bacaan itu mungkin. Jika ia kembali kepada anak itu, yang ada di pusat kalimat tersebut adalah kebutuhan sang anak.
- Dan yang paling penting: kalimat itu mengatakan pemecahannya, bukan hukumannya. Ketika kesepakatan tidak dapat dicapai, anak itu tidak dibiarkan lapar; sebuah penataan yang lain mulai bekerja.
Jadi yang dikerjakan ayat itu adalah: ia mengeluarkan ketidaksepakatan dari keadaannya sebagai sebuah jalan buntu. Ia menerima sejak awal kemungkinan bahwa kedua pihak tidak dapat bersepakat dan ia meninggalkan sebuah jalan bagi kemungkinan itu.
Ini adalah petunjuk lain dari sifat nyata penataan tersebut. Teks itu mengharapkan kedua pihak akan berunding atas dasar maʻrūf, tetapi ia tidak mengandaikannya. Harapan ditemui dengan sebuah perintah (waʼtamirū), kenyataan ditemui dengan sebuah syarat (wa in taʻāsartum).
Dan pihak yang dirugikan pun menjadi tertentu. Kedua pihak yang tidak bersepakat kehilangan hubungan pembayaran itu: perempuan itu tidak memperoleh upahnya, laki-laki itu terpaksa membayar kepada orang lain. Ini adalah tekanan praktis yang mendorong keduanya untuk bersepakat — dan ayat itu meletakkannya bukan sebagai sebuah hukuman, melainkan sebagai akibat alami dari perkaranya.
Catatan li-tuḍayyiqū ʻalaihinna menyasar kumpulan perilaku yang dalam bahasa hari ini dapat dinamai "membuat hidup tidak tertanggungkan secara sistematis". Ciri bersama perilaku-perilaku itu adalah bahwa, apabila dilihat satu per satu, tak satu pun dari perilaku tersebut dihitung sebagai pelanggaran kaidah.
Ini adalah pola yang berlaku pula di luar perceraian: di tempat kerja, di dalam keluarga, dalam ketimpangan kekuatan yang mana pun. Menaati kaidah bukanlah hal yang sama dengan melindungi apa yang dilindungi kaidah itu. Bahwa ayat tersebut menyisihkan sebuah pasal untuk maksud itu mengakui perbedaan ini.
Fa-ātūhunna ujūrahunna — didefinisikannya menyusui sebagai sebuah pekerjaan dengan imbalan upah menyentuh perkara membuat kerja merawat menjadi terlihat.
Di sini perlu berhati-hati dan saya tidak akan memaksakan sebuah kesimpulan: ayat itu tidak mengatakan sesuatu tentang kerja merawat di dalam perkawinan. Yang dikatakannya sempit: perawatan yang berlanjut sesudah perkawinan berakhir tidak dapat diharapkan tanpa imbalan.
Bahkan mencatat penetapan yang sempit ini pun bermakna, karena mengharapkannya tanpa imbalan adalah sikap yang dianggap lazim. Ayat itu merusak anggapan tersebut dan menjadikan pembayaran sebagai kaidah.
Yang dikerjakan kalimat wa in taʻāsartum — menerima sejak awal kemungkinan ketidaksepakatan lalu membukakan sebuah jalan baginya — adalah salah satu asas pokok dalam membuat penataan yang baik.
Sebuah kaidah yang mengandaikan bahwa kedua pihak akan berlaku dengan niat baik akan runtuh apabila niat baik itu tidak ada. Ayat tersebut mengerjakan keduanya sekaligus: ia memerintahkan niat baik (waʼtamirū bi-maʻrūf), tetapi ia juga meninggalkan sebuah jalan keluar bagi kemungkinan yang buruk. Dan sasaran jalan keluar itu bukanlah hak kedua pihak, melainkan makanan bagi anak itu.
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Li-yunfiq żū saʻatin min saʻatih, wa man qudira ʻalaihi rizquhū fal-yunfiq mimmā ātāhullāh, lā yukallifullāhu nafsan illā mā ātāhā, sa-yajʻalullāhu baʻda ʻusrin yusrā
"Hendaklah orang yang berkelapangan membelanjakan dari kelapangannya. Dan orang yang rezekinya disempitkan atasnya, hendaklah ia membelanjakan dari apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seorang pun melainkan dengan apa yang telah diberikan-Nya kepadanya. Allah akan memberikan sebuah kemudahan sesudah sebuah kesulitan."
Salah satu ayat surah ini yang paling padat. Sebuah kaidah nafkah, sebuah asas yang umum, dan sebuah janji — ketiganya berturut-turut.
سَعَة — akar و س ع (w-s-ʻ): menjadi luas, menempati ruang, memuat. Dari akar yang sama wāsiʻ (luas), tawassuʻ (perluasan), wusʻ (kapasitas, lapangan kesanggupan), ittisāʻ.
Makna konkret akar kata itu adalah keluasan — ruang yang dapat ditampung sebuah tempat. Żū saʻah, "pemilik keluasan": secara harfiah, orang yang di sekelilingnya ada ruang.
قُدِرَ — akar ق د ر (q-d-r). Cabang makna ketiga akar itu, sebagaimana dicatat pada Al-Qadr: kesempitan, kesesakan. Qadara ʻalaihi — Dia menyempitkan atasnya, Dia menguranginya.
Dan di sana yang ditunjukkan sebagai dalil bagi cabang ini memang ayat inilah. Hubungan antara dua kemunculan akar itu dalam surah ini telah saya bahas pada 65/3; di sini saya hanya mengingatkan hasilnya: yang sempit pun adalah sebuah ukuran.
Bahwa kata kerjanya pasif juga penting: qudira — "disempitkan". Siapa yang menyempitkan tidak dikatakan; tetapi lanjutan ayat itu (mimmā ātāhullāh) memperlihatkan pelakunya.
Hal ini mengubah kedudukan laki-laki itu. Kemiskinan dinamai bukan sebagai kegagalan laki-laki tersebut, melainkan sebagai ukuran yang diberikan kepadanya. Akibat praktisnya begini: laki-laki yang akan memberi sedikit tidak berada dalam kedudukan yang mengharuskannya merasa malu. Dan orang yang tidak malu akan memberikan apa yang dapat diberikannya; orang yang malu akan melarikan diri.
Kedua kata itu bersama-sama menegakkan bahasa surah ini tentang uang: harta bukanlah sebuah jumlah, melainkan sebuah RUANG. Sebagian orang berdiri di dalam ruang yang luas, ruang sebagian yang lain telah disempitkan. Dan pembelanjaan dilakukan dari dalam ruang itu.
Gambaran ini bergabung pula dengan ungkapan li-tuḍayyiqū (untuk menyempitkan) pada satu ayat sebelumnya — di sana pun kesempitan adalah sesuatu yang dapat dilakukan laki-laki itu terhadap perempuan itu. Akarnya tidak sama (ض ي ق dengan ق د ر), tetapi gambarannya sama: menyempitkan. Sesuatu yang dilarang dilakukan laki-laki itu terhadap perempuan itu (menyempitkan) muncul satu ayat kemudian sebagai sesuatu yang dapat dilakukan Allah terhadap laki-laki itu. Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan; akar kedua kata itu berbeda dan dari sini saya tidak mengklaim adanya hubungan akar kata.
Dan di sini sebuah penetapan yang telah ditegakkan sebelumnya dalam kumpulan ini duduk persis pada tempatnya.
Pada Al-Baqarah 2/3, ketika wa mimmā razaqnāhum yunfiqūn dibahas, telah dicatat hal berikut — saya tidak mengulanginya, saya mengingatkannya: "Ayat itu tidak mengatakan 'mereka menginfakkan apa yang Kami berikan', ia mengatakan 'dari apa yang Kami berikan'. Dalam bahasa Arab, min di sini memberitakan kepartitifan: sebagiannya. Jadi tidak diminta agar seseorang membagikan segala miliknya."
Dalam At-Talaq 65/7 huruf yang sama muncul dua kali:
- مِّن سَعَتِهِۦ — "dari kelapangannya"
- مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ — "dari apa yang diberikan Allah kepadanya"
Dan fungsinya dalam konteks ini sedikit berbeda dari yang ada dalam Al-Baqarah, dan lebih konkret. Di sana perkaranya adalah ukuran infak. Di sini perkaranya adalah dapat dibayarkannya nafkah:
Seandainya ayat itu mengatakan "hendaklah ia membelanjakan kelapangannya", hukum tersebut akan menjadi tidak dapat dijalankan — tidak seorang pun dapat menyerahkan seluruh hartanya untuk nafkah. Huruf kepartitifan itu membuat hukum tersebut dapat dipenuhi.
Dan sebagaimana ia membuat pembayaran itu mungkin, ia juga membuat pengelakan menjadi mustahil. Pembelaan "tidak ada apa-apa di tanganku" tidak berlaku selama ada sesuatu di tangannya: huruf min memerintahkan agar sebagian dari apa pun yang ada di tangannya diberikan. Nol tidak pernah menjadi jawaban dalam keadaan apa pun.
Ayat ini berpindah dari kaidah nafkah kepada sebuah asas yang umum. Dan asas ini muncul di tempat lain dalam Al-Qur'an dengan lafal yang nyaris sama — tetapi satu katanya berbeda, dan perbedaannya tidak sepele.
At-Talaq 65/7: لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا "Allah tidak membebani suatu jiwa melainkan dengan apa yang telah diberikan-Nya kepadanya."
Al-Baqarah 2/286: لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا "Allah tidak membebani suatu jiwa melainkan dengan apa yang sanggup dipikulnya."
Susunannya persis sama: kata kerja yang sama (yukallifu), penafian yang sama, objek yang sama (nafsan), kata pengecualian yang sama (illā). Satu-satunya yang berubah adalah isi pengecualian itu.
| Al-Baqarah 2/286 | At-Talaq 65/7 | |
|---|---|---|
| Ukuran | وُسْعَهَا — kapasitasnya, apa yang sanggup dipikulnya | مَآ ءَاتَىٰهَا — apa yang telah diberikan kepadanya |
| Akar | و س ع — keluasan, kesanggupan memuat | أ ت ي — datang, membawa datang |
| Ia melihat kepada apa | Apa yang sanggup dipikul orangnya | Apa yang telah diberikan kepada orangnya |
| Konteks | Pembebanan yang umum (perintah, larangan, tanggung jawab) | Nafkah — uang |
Adapun mā ātāhā adalah kata inventaris: apa yang secara nyata telah diberikan kepada orang itu. Ukurannya adalah apa yang ada di tangan orang itu.
Dan keduanya bukan hal yang sama. Seseorang sanggup memikul lebih daripada apa yang ada di tangannya — dengan berutang, dengan memotong bagiannya sendiri, dengan menahan lapar. Jadi ukuran wusʻ lebih luas daripada ukuran mā ātā.
Bahwa Surah At-Talaq memilih ukuran yang sempit sejalan dengan konteksnya. Pokoknya adalah uang, dan uang diukur bukan dengan ketahanan, melainkan dengan jumlah. Seseorang tidak dapat dibebani sebuah pembayaran yang tidak ada di tangannya dengan alasan "engkau sanggup".
Perbedaan ini saya catat sebagai sebuah pengamatan. Lafal kedua ayat itu berbeda dan hal ini adalah data teks itu sendiri. Tetapi dari sini saya tidak menarik kesimpulan bahwa kedua asas itu bertentangan atau bahwa yang satu membatasi yang lain — keduanya adalah dua ukuran yang diletakkan dalam konteks yang berbeda, dan saya tidak punya pengetahuan yang pasti tentang bagaimana perbedaan ini dibahas dalam sumber-sumber klasik. Yang saya catat adalah adanya perbedaan lafal itu dan bahwa masing-masing lafal tersebut sesuai dengan konteksnya sendiri.
كَلَّفَ — akar ك ل ف (k-l-f). Dan makna konkret akar kata itu menjelaskan bobot istilahnya: memikul sebuah pekerjaan dengan susah payah, dengan kesukaran. Kulfah adalah kesusahan; takalluf adalah memaksakan diri; mukallaf adalah orang yang dibebani sebuah pekerjaan yang menyusahkan.
Jadi kata taklif di dalam dirinya sendiri memikul sebuah pengakuan akan adanya kesukaran. Perintah bukanlah sesuatu yang mudah; ia adalah beban. Dan ayat itu menggariskan batas beban tersebut.
Ini berasal dari keluarga yang sama dengan susunan pada Al-Muzzammil 73/20. Penetapan yang dicatat di sana adalah: "perbuatannya dipelihara, ukurannya dilenturkan." Di sini pun sama: perintah nafkah tidak diangkat; jumlahnyalah yang disesuaikan menurut orangnya.
Dan pengungkapan lain dari asas yang sama ada dalam surah tetangganya: فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ — "Bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu" (At-Tagabun 64/16). Tiga teks — Al-Baqarah, At-Talaq, At-Tagabun — mengatakan hal yang sama dengan tiga kata yang berbeda: kewajiban itu bergantung pada kapasitas.
Ketika Al-Insyirah 94/5-6 dibahas pada Al-Insyirah — fa-inna maʻal-ʻusri yusrā / inna maʻal-ʻusri yusrā, "bersama kesulitan ada sebuah kemudahan" — perkara surah itu yang paling banyak diperdebatkan adalah kata maʻa: mengapa "bersama" dan bukan "sesudah"?
Dan di sana telah diberikan sebuah dalil yang memperlihatkan bahwa pilihan itu disengaja. Yang disajikan sebagai yang paling kuat di antara dalil-dalil itu adalah:
"Dan ada sebuah dalil yang pasti yang memperlihatkan bahwa ini adalah sebuah pilihan: Al-Qur'an di tempat lain mengatakan 'baʻda'. … Dua kata yang sama (ʻusr dan yusr), dengan kata depan yang berbeda. Jadi Al-Qur'an tahu cara mengatakan 'sesudah' dan ia mengatakannya bila diperlukan. Dalam Al-Insyirah ia tidak mengatakannya. Inilah data yang paling kukuh yang memperlihatkan bahwa pemilihan kata depan itu disengaja — sebab perbandingannya dilakukan dari dalam Al-Qur'an sendiri, bukan dengan sebuah andaian dari luar."
Al-Insyirah 94/5-6: فَإِنَّ مَعَ ٱلْعُسْرِ يُسْرًا · إِنَّ مَعَ ٱلْعُسْرِ يُسْرًا At-Talaq 65/7: سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Dua kata yang sama, dua kata depan yang berbeda. Dan perbedaan kata depan bukanlah satu-satunya perbedaan — masih ada tiga perbedaan lagi, dan ketiganya menunjuk ke arah yang sama.
Dalam Al-Insyirah kalimatnya adalah kalimat nominal. Inna maʻal-ʻusri yusrā — tidak ada kata kerja. Dalam bahasa Arab, kalimat nominal memberitakan ṡubūt (ketetapan, kesinambungan); ia tidak disambungkan kepada waktu. Jadi kalimat itu adalah sebuah penetapan keadaan: kemudahan itu menyertai kesulitan. Hal itu kemarin pun begitu, hari ini pun begitu, dan besok pun akan begitu.
Dalam At-Talaq kalimatnya adalah kalimat verbal dan kata kerjanya berkala mendatang: sa-yajʻalu — "akan menjadikan, akan mengadakan".
سَ (sin) yang ada di depannya adalah huruf tanfīs dalam bahasa Arab dan ia membawa kata kerja muḍāriʻ ke masa mendatang. Dikatakan bahwa dibandingkan dengan saufa, ia memberitakan masa depan yang dekat, tetapi fungsi pokoknya adalah menyingkirkan ketidakpastian: perbuatan itu pasti akan terjadi.
| Al-Insyirah | At-Talaq | |
|---|---|---|
| Rangka | Kalimat nominal | Kalimat verbal |
| Kala | Tanpa kala — keadaan yang berkesinambungan | Mendatang — sa-yajʻalu |
| Subjek | Tidak ada (tidak ada kata kerja) | Allah — tertulis dengan terang |
| Apa yang dikatakannya | Sebuah keadaan | Sebuah janji |
Dan perbedaannya keluar dari sini. Al-Insyirah memberitakan sebuah kenyataan; At-Talaq memberikan sebuah janji. Yang pertama mengatakan "begitulah adanya", yang kedua mengatakan "Aku akan melakukannya".
Bahwa subjeknya tertulis dengan terang juga bermakna: sa-yajʻalullāh — "Allah akan melakukannya". Dalam Al-Insyirah tidak ada subjek, karena apa yang ditetapkan adalah sebuah keadaan. Di sini nama pihak yang berjanji disebutkan, karena sebuah janji tidak mungkin tanpa pemilik.
Dalam Al-Insyirah: al-ʻusr (tertentu) — yusran (tak tentu). Dalam At-Talaq: ʻusrin (tak tentu) — yusran (tak tentu).
Perbedaan ini menyentuh persis pusat sebuah perdebatan yang dibahas pada Al-Insyirah. Sebagaimana dicatat di sana, dalam tradisi ada sebuah argumen yang sangat sering diulang: dalam bahasa Arab, apabila sebuah kata benda tertentu diulang, keduanya adalah hal yang sama; apabila sebuah kata benda tak tentu diulang, keduanya adalah hal yang berlainan. Menurut kaidah ini, dua al-ʻusr dalam Al-Insyirah adalah kesulitan yang sama, sedangkan dua yusran adalah dua kemudahan yang berlainan — dan dari sini ditarik kesimpulan "satu kesulitan tidak dapat mengalahkan dua kemudahan".
At-Talaq 65/7 adalah tempat yang argumen ini tidak bekerja padanya, dan sebabnya sederhana: di sini tidak ada pengulangan. Kalimat itu dikatakan satu kali dan kedua katanya tak tentu.
| Bacaan | Keterangan |
|---|---|
| Penggeneralan | "Sebuah kemudahan sesudah sebuah kesulitan" — kesulitan yang mana pun, kemudahan yang mana pun. Kaidahnya umum. |
| Pembesaran (taʻẓīm) | "Sebuah kemudahan yang sedemikian rupa" — ketaktentuan itu memberitakan bahwa cakupannya tidak dapat digariskan. |
Keduanya dapat dibela; saya tidak mengambil pilihan. Tetapi hal berikut perlu dicatat: ketaktentuan itu mengeluarkan kalimat tersebut dari keadaannya sebagai sesuatu yang khusus bagi kesulitan laki-laki ini. Ayat itu tidak mengatakan "sesudah kesempitanmu yang ini". Kaidahnya mencakup laki-laki ini pula, tetapi ia tidak terikat kepadanya.
Konteks Al-Insyirah adalah sebuah penghiburan. Surah itu menyebutkan bahwa dada lawan bicaranya telah dilapangkan, bahwa bebannya telah diturunkan, bahwa namanya telah ditinggikan; kemudian ia meletakkan kaidahnya. Jadi kalimat itu datang sesudah nikmat-nikmat yang telah diberikan.
1. Hendaklah orang yang berkelapangan memberi dari kelapangannya. 2. Orang yang rezekinya disempitkan hendaklah memberi dari apa yang diberikan Allah. 3. Tidak seorang pun dibebani melebihi apa yang diberikan kepadanya. 4. Allah akan memberikan sebuah kemudahan sesudah sebuah kesulitan.
Jadi lawan bicara kalimat itu adalah seorang laki-laki yang uangnya terlalu sedikit untuk dapat ia bayarkan. Ia wajib membayar nafkah kepada perempuan yang diceraikannya; barangkali juga upah menyusui. Apa yang ada di tangannya tidak cukup. Ayat itu mula-mula meringankan bebannya (berilah dari apa yang ada di tanganmu, lebih dari itu tidak diminta), lalu memberikan janji ini kepadanya.
Dan kalimat itu punya lawan bicara yang kedua, yang pada umumnya tidak terlihat: perempuan yang akan hidup dengan uang tersebut. Nafkahnya bergantung pada kesanggupan seorang laki-laki yang tidak mampu membayar. Kesempitannya berasal dari kesempitan laki-laki itu.
Jadi janji itu dikatakan kepada kedua pihak sekaligus: kepada yang membayar dan kepada yang menunggu pembayaran.
Saya catat ini sebagai sebuah penetapan: salah satu kalimat penghiburan Al-Qur'an yang paling dikenal dilekatkan pada punggung sehelai tagihan. Hal ini tidak mengurangi bobot kalimat itu — ia menambahnya. Sebab penghiburan tersebut diberikan bukan di tempat penghiburan paling mudah dilakukan, melainkan pada saat seseorang sedang memikirkan uang yang akan keluar dari tangannya.
Al-Insyirah mengatakan bahwa ada sesuatu di dalam kesulitan itu. Tanpa kala, tanpa subjek, sebuah penetapan keadaan. Pekerjaan yang menjadi bagian orangnya adalah memandang. At-Talaq mengatakan bahwa akan ada sesuatu sesudah kesulitan itu. Berkala mendatang, bersubjek, sebuah janji. Pekerjaan yang menjadi bagian orangnya adalah menunggu — tetapi bukan menunggu dengan hampa: masa menunggu itu adalah masa nafkah dibayarkan.
Kedua kalimat itu tidak bertentangan. Keduanya mengerjakan dua pekerjaan yang berbeda dan dikatakan kepada dua keadaan yang berbeda. Dan sebagaimana dicatat pada Al-Insyirah, perbedaan di antara keduanya bersifat praktis: "Orang yang menunggu berhenti; orang yang tahu bahwa ia menyertainya memandang."
Dan di sini kita dapat membuat sebuah tambahan dari bagian itu ke arah sini. Dalam Al-Insyirah yang diminta adalah "memandang"; dalam At-Talaq yang diminta adalah menunggu — tetapi sembari menunggu ada sesuatu yang dikerjakan. Laki-laki itu tidak duduk diam sambil menunggu kemudahan; ia membayar dari apa yang ada di tangannya. Jadi baʻda dalam At-Talaq bukanlah sebuah jarak yang kosong: bagian dalam jarak itu telah diisi dengan hukum.
Dan akhirnya, sebuah catatan tentang metode. Perbandingan antara kedua ayat ini adalah salah satu temuan silang yang paling kukuh dalam kumpulan ini, dan sebab kekukuhannya adalah: perbandingan itu dilakukan bukan dengan sebuah andaian dari luar, melainkan dari dalam teks itu sendiri. Mengklaim bahwa pemilihan sebuah kata depan itu disengaja biasanya adalah klaim yang tidak dapat dibuktikan — mengatakan "ia bisa saja dikatakan dengan cara lain" tidaklah memadai. Adapun di sini, teks itu sendiri telah mengatakan "cara lain" tersebut. Kedua ayat itu menjadi kelompok kontrol bagi satu sama lain.
Pembedaan ayat ini yang paling praktis ada di sini. Qudira ʻalaihi rizquh — laki-laki yang rezekinya disempitkan tidak berada di luar kaidah; kaidah itu mengikatnya menurut ukurannya sendiri.
Pembedaan ini berdiri di tempat yang sama hari ini pula. Orang yang tidak dapat memenuhi sebuah kewajiban dan orang yang tidak memenuhinya bukanlah hal yang sama; dan sebuah tatanan yang tidak memisahkan keduanya akan menghukum yang pertama, dan membiarkan yang kedua bebas bersembunyi di balik punggung yang pertama.
Pemecahan ayat itu menutup kedua celah tersebut: karena ukurannya disambungkan kepada apa yang diberikan, dari orang yang diberi banyak diminta banyak; dari orang yang diberi sedikit diminta sedikit; dan tidak ada keadaan yang sama sekali tidak diminta apa pun.
Di mana kalimat sa-yajʻalullāhu baʻda ʻusrin yusrā diletakkan sama pentingnya dengan kalimat itu sendiri.
Janji itu datang bukan sesudah pemerian kesulitan; melainkan sesudah apa yang diminta untuk dikerjakan ketika seseorang berada di dalam kesulitan. Jadi urutannya adalah: penuhilah kewajibanmu — lalu janji.
Hal ini mengatakan sesuatu tentang bagaimana penghiburan itu bekerja. Mengatakan "ini akan berlalu" kepada seseorang tidak membuatnya mengerjakan apa pun. Yang dikerjakan ayat itu berbeda: mula-mula ia mengatakan apa yang dapat dikerjakan (berilah dari apa yang ada di tanganmu), lalu ia menambahkan janjinya. Janji itu tidak menggantikan ketiadaan tindakan; ia menaiki tindakan tersebut.
Perbedaan lafal antara Al-Baqarah 2/286 dan At-Talaq 65/7 memikul padanan yang nyata dalam sebuah perkara yang berhubungan dengan uang.
Ketika dari seseorang diminta "apa yang sanggup dipikulnya", batasnya tidak tentu — sebab manusia hampir selalu dapat dipaksa sedikit lebih jauh. Ketika dari seseorang diminta "apa yang diberikan kepadanya", batasnya menjadi terukur.
Dan batas yang terukur melindungi si penanggung utang sekaligus si penagih: penanggung utang tidak dapat dipaksa sampai ia habis, dan si penagih pun tidak dapat diulur-ulur dengan pembelaan "aku tidak sanggup".
وَكَأَيِّن مِّن قَرْيَةٍ عَتَتْ عَنْ أَمْرِ رَبِّهَا وَرُسُلِهِۦ فَحَاسَبْنَٰهَا حِسَابًا شَدِيدًا وَعَذَّبْنَٰهَا عَذَابًا نُّكْرًا
Wa kaʼayyin min qaryatin ʻatat ʻan amri rabbihā wa rusulihī fa-ḥāsabnāhā ḥisāban syadīdan wa ʻażżabnāhā ʻażāban nukrā
"Betapa banyak kota yang keluar dari perintah Tuhannya dan perintah para utusan-Nya; lalu Kami mengadakan perhitungan yang berat atasnya dan Kami mengazabnya dengan azab yang belum pernah dikenal."
Belokan surah ini yang paling tajam ada di sini. Sepanjang tujuh ayat dibicarakan idah, tempat kediaman, nafkah, dan upah menyusui. Pada ayat kedelapan tiba-tiba kota-kota yang dibinasakan.
Perpindahan ini tampak terputus dan ia perlu dijelaskan. Penjelasan-penjelasan yang ditawarkan dalam tafsir-tafsir klasik dan apa yang hendak saya tambahkan:
| Penjelasan | Keterangan |
|---|---|
| Ancaman yang umum | Mengingatkan kesudahan orang yang keluar dari perintah; meletakkan sebuah sanksi di belakang hukum-hukum itu. Penjelasan yang paling lazim. |
| Pembesaran skala | Meletakkan ketidaktaatan pada lapangan yang kecil (rumah tangga) ke dalam kelas yang sama dengan ketidaktaatan pada lapangan yang besar (kota). |
| Pemberitaan kesungguhan | Mencegah pokok ini dihitung sebagai "kehidupan pribadi" lalu diremehkan. |
| # | Ayat | Ungkapan | Skala |
|---|---|---|---|
| 1 | 65/1 | yuḥdiṡu baʻda żālika أَمْرًا | Keadaan baru yang dapat muncul di dalam sebuah rumah |
| 2 | 65/3 | innallāha bāligu أَمْرِهِ | Sampainya urusan Allah kepada sasarannya |
| 3 | 65/4 | yajʻal lahū min أَمْرِهِ yusrā | Kemudahan dalam urusan seseorang |
| 4 | 65/5 | żālika أَمْرُ llāhi anzalahū ilaikum | Hukum yang diturunkan |
| 5 | 65/6 | وَأْتَمِرُوا۟ bainakum bi-maʻrūf | Perundingan timbal balik dua orang |
| 6 | 65/8 | ʻatat ʻan أَمْرِ rabbihā | Perintah yang darinya sebuah kota keluar |
| 7 | 65/9 | wabāla أَمْرِهَا … ʻāqibatu أَمْرِهَا | Akibat dari urusan kota itu sendiri |
| 8 | 65/12 | yatanazzalul-أَمْرُ bainahunn | Perintah yang turun di antara tujuh lapis langit |
Delapan kemunculan, empat skala: bagian dalam sebuah rumah tangga, urusan seorang manusia, nasib sebuah kota, dan cara kerja alam semesta. Semuanya dengan kata yang sama.
Dan hal ini lahir dari terkumpulnya dua makna pada kata amr dalam bahasa Arab (titah / urusan) di dalam satu kata. Bahasa Indonesia tidak dapat memikul kesatuan itu; setiap kali ia terpaksa mengatakan "perintah" atau "urusan", dan kaitannya terputus.
Pekerjaan yang dikerjakan surah ini dapat dipaparkan begini: dengan menamai hukum-hukum perceraian sebagai amr, sebab kebinasaan sebagai amr, dan cara kerja alam semesta sebagai amr, ia menjadikan ketiganya bagian dari tatanan yang sama. Apakah seorang laki-laki membayar nafkah kepada istrinya atau tidak, dan lenyapnya sebuah kota, berdiri di bawah kata yang sama.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan, bukan sebagai sebuah tesis. Jumlah kemunculan kata itu dalam surah dan penyebarannya adalah data teks itu sendiri; ungkapan "bagian dari tatanan yang sama" yang saya tarik dari sana adalah bacaan saya. Amr adalah kata yang sangat lazim dalam Al-Qur'an dan setiap pemadatan belum tentu berarti sebuah jalinan yang disengaja. Tetapi apabila dipikirkan panjang surah ini (dua belas ayat), delapan kemunculan itu menarik perhatian, dan beradanya yang terakhir (65/12) pada kalimat yang menutup surah tidak tampak seperti kebetulan.
Akar ع ت و (ʻ-t-w). Maknanya: melampaui batas, membangkang, mengeras, tidak tunduk. Para ahli bahasa memberikan "mengering dan mengerasnya sesuatu sehingga ia menjadi tidak dapat dilenturkan" sebagai makna konkret akar itu — seperti ranting kering yang tidak melengkung melainkan patah.
Dan kekerabatan kata itu dengan ط غ ي (ṭ-g-y) berada pada tataran makna, bukan pada tataran akar kata: ṭugyān adalah meluap (telah dibahas pada Al-Baqarah 2/15), sedangkan ʻutuww adalah mengeras dan tidak melengkung. Yang satu meluap dari wadahnya, yang lain menolak untuk dilenturkan.
Huruf عَنْ — "dari". ʻAtā ʻan: membangkang dengan keluar dari perintah. Huruf itu memperlihatkan keluarnya.
قَرْيَة — akar ق ر ي (q-r-y): mengumpulkan, menghimpun. Qaryah adalah tempat manusia berkumpul — desa, kota kecil, kota. Kata itu tidak memberitakan besarnya; ia memberitakan berkumpulnya.
Dan perhatikan: kata-kata kerjanya muanas. ʻAtat, ḥāsabnāhā, ʻażżabnāhā, żāqat — semuanya kembali kepada qaryah dan semuanya muanas. Kota itu dibicarakan seperti seorang pribadi: ia keluar, ia diperhitungkan, ia mengalami azab, ia merasakan. Ini adalah pemakaian yang lazim dalam bahasa Arab (qaryah adalah muanas), tetapi pengaruhnya begini: sebuah masyarakat diperlakukan seperti seorang pelaku tunggal.
حَاسَبَ — akar ح س ب, pada bab مُفَاعَلَة (mufāʻalah). Dan polanya di sini bermakna: mufāʻalah memberitakan kesalingan. Muḥāsabah adalah dua pihak saling menyelesaikan perhitungan — bukan salah satu pihak menuntut perhitungan dari yang lain, melainkan diselesaikannya perhitungan secara timbal balik.
Dan akar ini muncul untuk ketiga kalinya dalam surah ini. Saya mengingatkan tabel yang saya tegakkan pada 65/2-3: lā yaḥtasib (ia tidak memasukkannya ke dalam perhitungan), ḥasbuh (Dia mencukupinya), dan sekarang ḥāsabnāhā (Kami mengadakan perhitungan atasnya).
Surah ini telah menegakkan sebuah bahasa perhitungan dan di sini ia menutupnya. Masa yang dihitung manusia, sumber yang tidak dapat dihitung manusia, kedudukan yang mencukupi manusia — dan pada bagian yang paling akhir, tempat perhitungan manusia diselesaikan.
حِسَابًا شَدِيدًا — mafʻūl muṭlaq: diulangnya masdar dari kata kerja itu. Dalam bahasa Arab susunan ini memberitakan penegasan. "Kami mengadakan perhitungan atasnya, dan dengan perhitungan yang berat pula."
شَدِيد — akar ش د د (sy-d-d): mengikat erat, mengeraskan. Syaddah (tanda penegasan dalam bahasa Arab), syiddah, asyadd berasal dari akar yang sama. Makna konkret akar kata itu adalah eratnya ikatan.
نُكْر — akar ن ك ر (n-k-r). Dan kata ini berada dalam pertentangan langsung dengan مَعْرُوف pada ayat 2 dan ayat 6.
Makna akar kata itu: tidak mengenal, memandang asing, memandang ganjil. Munkar (yang tidak dikenal, yang buruk), inkār (tidak mengakui), nakirah (kata benda tak tentu — yang tidak dikenal), tankīr.
| Kata | Akar | Tempat | Makna |
|---|---|---|---|
| مَعْرُوف | ع ر ف | 65/2 (dua kali), 65/6 | Kebaikan yang dikenal — ukuran bagi perilaku |
| نُكْر | ن ك ر | 65/8 | Azab yang tidak dikenal — belum pernah dilihat, tidak diketahui bandingannya |
Surah ini menamai kebaikan sebagai "yang dikenal" dan hukuman sebagai "yang tidak dikenal". Dan hal ini mengatakan lebih daripada sekadar sebuah permainan kata: ukuran bagi perilaku itu dikenal, tidak seorang pun dapat berkata "aku tidak tahu"; adapun balasannya tidak dikenal, tidak seorang pun dapat menduga apa yang akan terjadi.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan. Pertentangan kedua kata itu sudah mapan dalam bahasa Arab; makna yang saya tarik dari beradanya keduanya pada kedudukan-kedudukan ini di dalam surah yang sama adalah bacaan saya.
فَذَاقَتْ وَبَالَ أَمْرِهَا وَكَانَ عَٰقِبَةُ أَمْرِهَا خُسْرًا
Akar ذ و ق (ż-w-q): merasakan dengan lidah. Dan pemilihan kata kerja itu menarik perhatian: untuk azab tidak dikatakan "ia melihat", "ia ditimpa", "ia menderita"; melainkan dikatakan "ia merasakan".
Perbuatan żauq adalah yang paling langsung di antara indra-indra. Melihat terjadi dari jauh, mendengar terjadi dari jauh; merasakan menuntut sentuhan. Dan apa yang dirasakan masuk ke dalam diri orang yang merasakannya.
Al-Qur'an sering memakai kata kerja ini untuk azab dan hal itu punya sebuah pengaruh: azab dipaparkan bukan sebagai sebuah pukulan yang datang dari luar, melainkan sebagai sesuatu yang dimasukkan ke dalam.
Dan pengaruh yang kedua: merasakan memberikan pengetahuan. Orang yang merasakan sesuatu telah mengetahuinya. Jadi ayat itu menamai hukuman sekaligus sebagai sebuah perolehan pengetahuan — sesuatu yang sebelumnya tidak dikenal (nukr) kini telah dirasakan.
Akar و ب ل (w-b-l). Makna konkret akar kata itu: yang berat dan merugikan. Wābil adalah hujan lebat yang butirannya besar (ia muncul pada Al-Baqarah 2/264-265). Wabīl adalah yang berat dan sukar dicerna; wabāl adalah akibat sebuah perbuatan yang berat dan merugikan.
Para ahli bahasa mencatat bahwa pada pusat akar kata itu terdapat berat: besarnya butir hujan, beratnya sebuah makanan di perut, dan tertindihnya seseorang di bawah akibat sebuah perbuatan — semuanya berasal dari gagasan yang sama.
Dalam bahasa Indonesia tidak ada kata serapan yang memikul makna ini; dalam bahasa Turki kata vebal sebagian besar masih memeliharanya: ketika orang berkata vebali boynuna ("tanggungannya di lehernya"), yang dimaksud adalah sebuah beban yang akan dipikul.
وَبَالَ أَمْرِهَا — "wabāl urusannya". Jadi berat itu tidak datang dari luar; ia adalah berat urusannya sendiri. Hukuman dipaparkan sebagai berat dari apa yang dikerjakannya sendiri.
Dan rangkaian ini muncul dalam keadaannya yang seperti ini pada beberapa tempat dalam Al-Qur'an — dalam kumpulan ini ia akan muncul pula di hadapan kita pada surah tetangganya: فَذَاقُوا۟ وَبَالَ أَمْرِهِمْ (At-Tagabun 64/5). Dua surah memakai ungkapan yang sama; yang satu menceritakan umat-umat yang telah lalu, yang lain menceritakan sebuah kota.
عَاقِبَة — akar ع ق ب (ʻ-q-b): tumit; dan dari sini "datang dari belakang, datang sesudahnya". ʻĀqibah adalah yang datang di belakang sesuatu — kesudahannya.
Bahwa kata itu lahir dari tumit adalah hal yang bermakna: kesudahan adalah sesuatu yang berjalan di belakang perbuatan. Orang yang berjalan tidak melihatnya, tetapi ia selalu ada di sana.
خُسْر — akar خ س ر (kh-s-r): kerugian, kehilangan. Ia adalah kata dagang: berkurangnya modal. Akar ini telah dibahas selengkapnya pada Al-'Asr; saya tidak mengulangi analisis itu.
Dan dipakainya kata ini di sini adalah penutup bagi bahasa dagang-hukum yang ditegakkan surah ini sejak awal: ajal (tempo), iḥṣāʼ (penghitungan), syahādah (pencatatan), ajr (upah), ḥisāb (perhitungan), dan pada bagian yang paling akhir khusr (kerugian).
Surah ini ditegakkan seperti sebuah buku dagang: masanya dihitung, pembayarannya dilakukan, saksinya dihadirkan, perhitungannya diselesaikan, dan saldonya keluar.
أَعَدَّ ٱللَّهُ لَهُمْ عَذَابًا شَدِيدًا فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قَدْ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيْكُمْ ذِكْرًا
Aʻaddallāhu lahum ʻażāban syadīdā, fattaqullāha yā ulil-albābillażīna āmanū, qad anzalallāhu ilaikum żikrā
"Allah telah menyiapkan azab yang berat bagi mereka. Maka bertakwalah kepada Allah, wahai orang-orang berakal yang telah beriman. Allah telah menurunkan sebuah zikir kepada kamu."
Akar ع د د (ʻ-d-d). Berasal dari keluarga akar yang sama dengan ʻiddah dan aḥṣū pada ayat pertama surah ini.
أَعَدَّ pada bab ifʻāl: menyiapkan. Hubungannya dengan makna "menghitung" pada akar itu bersifat langsung — menyiapkan sesuatu berarti menghitungnya sampai lengkap, menjadikannya tanpa kurang. Jarak antara "persiapan" dan "bilangan" yang ada dalam bahasa Indonesia tidak ada dalam bahasa Arab.
| Tempat | Kata | Siapa yang mengerjakan | Apa yang dihitung/disiapkan |
|---|---|---|---|
| 65/1 | عِدَّة | — | Masa menunggu bagi perempuan |
| 65/1 | أَحْصُوا۟ (makna yang berdekatan) | Manusia | Perintah menghitung masa itu |
| 65/2 | ذَوَىْ عَدْلٍ (akar yang lain: ع د ل) | Manusia | Dua orang saksi yang setara |
| 65/10 | أَعَدَّ | Allah | Azab |
Pada awal surah manusia menghitung sebuah masa; pada akhirnya Allah telah menyiapkan sebuah balasan. Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan; saya sebutkan pula bahwa kata ʻadl berasal dari akar yang lain, supaya tidak ditarik makna dari kemiripan bunyi.
لُبّ — akar ل ب ب (l-b-b). Dan makna konkret kata ini penting: lubb adalah inti sesuatu, bagian dalamnya, bijinya. Bukan cangkang kenari melainkan isinya; biji yang ada di dalam daging kurma.
- عَقْل (ʻaql) — akarnya adalah "mengikat" (tali pengikat unta: ʻiqāl). Akal adalah yang menahan dan mengekang.
- فُؤَاد (fuʼād) — hati; pada akarnya ada "panas membara, menyala".
- لُبّ (lubb) — inti. Sisi akal yang bukan cangkang, melainkan biji.
Jadi ulul-albāb bukanlah "orang-orang yang pandai"; melainkan orang-orang yang menangkap intinya. Orang-orang yang tidak berhenti pada cangkangnya, yang turun ke bagian dalam perkaranya.
Sepanjang surah ini sapaannya adalah yā ayyuhan-nabiyy dan perintah-perintah orang kedua jamak. Di sini, menjelang akhir surah, kepada lawan bicara diberikan sebuah sifat: orang-orang yang menangkap intinya.
Mengapa di sini? Karena ayat inilah tempat kedua bagian itu disatukan: di satu sisi hukum-hukum urusan rumah tangga, di sisi lain kota-kota yang dibinasakan. Melihat kaitan di antara keduanya menuntut pandangan kepada intinya, bukan kepada cangkangnya. Menegakkan kaitan antara sebuah kaidah nafkah dan runtuhnya sebuah peradaban akan terasa tidak bermakna bagi orang yang berhenti di permukaan.
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ — "orang-orang yang beriman". Sifat itu membatasi ulul-albāb. Jadi sapaannya bukan kepada seluruh orang yang berakal; melainkan kepada mereka yang telah beriman.
Ini dapat dibaca seperti sebuah pengucilan; tetapi ia punya fungsi yang lebih halus. Ayat itu meletakkan iman dan kepemilikan lubb berdampingan — dan ia masuk ke dalam keluarga yang sama dengan perkara yang dicatat pada Al-Bayyinah, bahwa pengetahuan tinggal kurang di tempat ia tidak berbuah. Akal yang turun ke inti dan iman dinisbatkan kepada orang yang sama dalam kalimat yang sama.
ذِكْر — akar ذ ك ر (ż-k-r): menyebut, mengingat, mengucapkan. Akar ini telah dibahas beserta perbedaan polanya pada bagian Al-A'la dan Al-Gasyiyah; saya tidak mengulanginya.
Datangnya dalam bentuk nakirah — bukan aż-żikr, melainkan żikran: "sebuah zikir". Ketaktentuan di sini dapat dibaca sebagai pembesaran.
Dan ungkapan ini membuka ayat berikutnya. Apa itu żikran? Ayat 11 menjawabnya: رَّسُولًا — seorang utusan.
رَّسُولًا يَتْلُوا۟ عَلَيْكُمْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ مُبَيِّنَٰتٍ لِّيُخْرِجَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ مِنَ ٱلظُّلُمَٰتِ إِلَى ٱلنُّورِ وَمَن يُؤْمِنۢ بِٱللَّهِ وَيَعْمَلْ صَٰلِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا قَدْ أَحْسَنَ ٱللَّهُ لَهُۥ رِزْقًا
Rasūlan yatlū ʻalaikum āyātillāhi mubayyinātin li-yukhrijallażīna āmanū wa ʻamiluṣ-ṣāliḥāti minaẓ-ẓulumāti ilan-nūr, wa man yuʼmin billāhi wa yaʻmal ṣāliḥan yudkhilhu jannātin tajrī min taḥtihal-anhāru khālidīna fīhā abadā, qad aḥsanallāhu lahū rizqā
"Seorang utusan; ia membacakan kepada kamu ayat-ayat Allah yang terang-benderang — untuk mengeluarkan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dari kegelapan kepada cahaya. Barang siapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal saleh, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah benar-benar telah memberikan rezeki yang baik kepadanya."
Tiga kata pertama ayat ini hampir persis sama susunannya dengan sebuah ayat yang dibahas pada Al-Bayyinah:
Al-Bayyinah 98/2: رَسُولٌ مِّنَ ٱللَّهِ يَتْلُوا۟ صُحُفًا مُّطَهَّرَةً At-Talaq 65/11: رَّسُولًا يَتْلُوا۟ عَلَيْكُمْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ مُبَيِّنَٰتٍ
Unsur-unsur yang sama: رسول (utusan), يتلو (membacakan, muḍāriʻ — kesinambungan), dan disifatinya apa yang dibacakan.
Dan pekerjaan yang sama-sama dikerjakan kedua ayat itu pun sama: dijelaskannya sebuah kata benda yang abstrak dengan seorang pribadi.
Susunan yang dicatat pada Al-Bayyinah adalah: ayat 1 mengatakan al-bayyinah, pembaca bertanya "apa itu?", dan ayat 2 menjawabnya — seorang utusan. Dan di sana telah dibuat penetapan berikut: bayyinah bukanlah sebuah teks, melainkan seorang pribadi.
Dalam At-Talaq susunan yang sama berulang: ayat 10 mengatakan żikran, ayat 11 membukanya — rasūlan. Jadi "zikir" yang diturunkan itu, sekali lagi, dipaparkan sebagai seorang pribadi.
Dan masalah tata bahasa pada kedua ayat itu pun sama: apa kedudukan rasūlan? Analisis-analisis klasik mengurutkan kemungkinan-kemungkinan yang serupa dengan yang ada pada Al-Bayyinah — ia dapat menjadi badal bagi żikran, dapat menjadi badal isytimāl darinya, dapat menjadi objek bagi sebuah kata kerja yang dilesapkan (arsala rasūlan), atau żikran sendirilah yang bermakna sang utusan. Analisis mana di antaranya yang akan dipilih tidak mengubah maknanya secara mendasar; pada semuanya sang utusan menyatu dengan zikir yang diturunkan itu atau disebut bersama-sama dengannya.
يَتْلُوا۟ — akar ت ل و. Akar ini telah dibahas selengkapnya pada Al-Bayyinah; saya tidak mengulanginya. Pengingat: makna asal akar kata itu bukanlah membaca, melainkan datang sesudahnya, mengikuti; membaca lahir dari saling mengikutinya huruf-huruf. Dan penetapan yang dicatat di sana berlaku pula di sini: orang yang membaca adalah orang yang berjalan di belakang teks — ia mengikuti urutan teks itu, bukan urutannya sendiri.
مُبَيِّنَٰت — akar ب ي ن. Sekali lagi sebuah akar yang telah diurai selengkapnya pada Al-Bayyinah; saya tidak mengulanginya. Kata ini di sini adalah sifat bagi ayat-ayat: yang menjelaskan, yang membedakan.
Dan satu rincian: مُبَيِّنَة pada ayat pertama surah ini (fāḥisyatin mubayyinah) dan مُبَيِّنَات pada ayat ini adalah kata yang sama. Surah ini memakai sifat yang sama mula-mula untuk terangnya sebuah kejahatan, kemudian untuk terangnya ayat-ayat.
Ini adalah sebuah pengamatan. Fungsi kata itu sama di kedua tempat: tidak meninggalkan ruang bagi keraguan. Kejahatan itu harus terang-benderang agar pengecualiannya bekerja; ayat itu harus terang-benderang agar tidak tersisa alasan untuk berdalih.
Saya luaskan tabel yang saya tegakkan pada 65/2:
| # | Ayat | Ungkapan | Subjek | Siapa/apa yang dikeluarkan | Dari mana | Ke mana | Hukumnya |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 65/1 | lā tukhrijūhunna | Laki-laki | Perempuan itu | Dari rumahnya | Ke luar | Larangan |
| 2 | 65/1 | wa lā yakhrujna | Perempuan | Dirinya sendiri | Dari rumahnya | Ke luar | Larangan |
| 3 | 65/2 | yajʻal lahū makhrajā | Allah | Sebuah pintu bagi laki-laki itu | Dari kesesakan | Tak tentu | Janji |
| 4 | 65/11 | li-yukhrija… | Allah (melalui sang utusan) | Orang-orang yang beriman | Dari kegelapan | Kepada cahaya | Yang terjadi |
Yang dikatakan rangkaian itu adalah: Manusia tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan (1), dan ia pun tidak punya kewenangan untuk keluar atas kehendaknya sendiri (2). Jalan keluar itu dijanjikan (3) dan terjadi (4) — tetapi pada kedua keadaan itu subjeknya adalah Allah, dan pada keadaan yang terakhir tempat yang dituju pun dikatakan.
Jadi surah ini menutup sebuah pintu pada ayat pertama lalu membuka pintu yang lain pada ayat-ayat terakhir. Dan perbedaan antara kedua pintu itu bukan hanya siapa yang membukanya; melainkan ke mana ia terbuka. Pintu yang akan dibuka laki-laki itu terbuka ke jalanan; pintu yang satunya terbuka kepada cahaya.
Saya catat ini sebagai tulang punggung surah ini dan saya nyatakan bahwa ia adalah bacaan saya sendiri. Empat kemunculan akar itu dan penyebaran subjeknya adalah data teks itu sendiri; yang menegakkan garis makna di antaranya adalah saya.
Dan ketaksetangkupan bilangan di sini konsisten dalam Al-Qur'an dan menarik perhatian: kegelapan berbentuk jamak (ẓulumāt), cahaya berbentuk tunggal (nūr). Al-Qur'an menegakkan rangkaian ini dengan bentuk yang sama di banyak tempat; ia tidak menegakkan kebalikannya (dari cahaya-cahaya kepada kegelapan).
Dalam tafsir-tafsir klasik, yang diberikan sebagai sebabnya adalah: jalan penyimpangan itu banyak, jalan yang benar itu satu. Penjelasan ini masuk akal dan sejalan pula dengan susunan yang ditegakkan pada Al-Fatihah sehubungan dengan ketunggalan kata ṣirāṭ.
Susunan kalimat itu persis sama dengan kalimat-kalimat takwa pada paruh pertama surah ini: man + syarat + balasan. Tetapi syaratnya berubah: bukan man yattaqillāh, melainkan man yuʼmin billāhi wa yaʻmal ṣāliḥan.
قَدْ أَحْسَنَ ٱللَّهُ لَهُۥ رِزْقًا — "Allah benar-benar telah memberikan rezeki yang baik kepadanya."
Dan ini adalah kalimat hukum yang terakhir dalam surah ini. Kata رِزْق muncul untuk ketiga kalinya dalam surah ini:
| Tempat | Ungkapan | Apa |
|---|---|---|
| 65/3 | wa يَرْزُقْهُ min ḥaiṡu lā yaḥtasib | Rezeki yang datang dari arah yang tidak disangkanya |
| 65/7 | wa man qudira ʻalaihi رِزْقُهُ | Rezeki yang disempitkan |
| 65/11 | qad aḥsanallāhu lahū رِزْقًا | Rezeki yang dijadikan baik |
Tiga kedudukan, tiga keadaan: yang tak disangka, yang sempit, dan yang baik. Dan susunannya menempuh sebuah jalan — surah ini membuka perkara rezeki dengan sebuah ketidakpastian (dari mana ia akan datang tidak diketahui), mengujinya di tengah dengan sebuah kesempitan, dan menutupnya pada akhirnya dengan sebuah kecukupan.
Dan perhatikan: rezeki pada ayat terakhir itu muncul dalam konteks surga. Jadi surah ini telah membuka perkara uang sebagai sebuah pos duniawi dan menutupnya dengan balasannya di akhirat. Kepada laki-laki yang membayar nafkah dikatakan di mana balasan atas apa yang dibayarkannya itu akan berdiri.
ٱللَّهُ ٱلَّذِى خَلَقَ سَبْعَ سَمَٰوَٰتٍ وَمِنَ ٱلْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ ٱلْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ ٱللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَىْءٍ عِلْمًا
Allāhullażī khalaqa sabʻa samāwātin wa minal-arḍi miṡlahunn, yatanazzalul-amru bainahunna li-taʻlamū annallāha ʻalā kulli syaiʼin qadīr, wa annallāha qad aḥāṭa bi-kulli syaiʼin ʻilmā
"Allah adalah Zat yang menciptakan tujuh langit dan dari bumi pun yang serupa dengannya. Perintah turun di antaranya — agar kamu mengetahui bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu dan bahwa Allah benar-benar meliputi segala sesuatu dengan ilmu-Nya."
Langkah surah ini yang paling tidak disangka. Sepanjang sebelas ayat idah, tempat kediaman, nafkah, perhitungan; dan pada ayat terakhir tiba-tiba tujuh lapis langit.
Perpindahan ini dapat dijelaskan, dan penjelasannya terletak pada satu kata saja: يَتَنَزَّلُ ٱلْأَمْرُ.
Delapan kemunculan kata amr dalam surah ini telah saya berikan dalam bentuk tabel di atas (pada pembahasan 65/8). Yang terakhir ada di sini.
Dan yang dikerjakannya adalah: perintah yang diletakkan ke dalam sebuah rumah tangga pada awal surah dan perintah yang turun di antara lapisan-lapisan alam semesta dinamai dengan kata yang sama.
Pada waktu apa seorang laki-laki akan menceraikan istrinya, masa yang mana yang akan dihitungnya, berapa yang akan dibayarkannya — semua itu adalah amrullāh (65/5). Dan al-amr turun di antara tujuh lapis langit (65/12).
Keduanya adalah kata yang sama. Dalam bahasa Indonesia yang satu diterjemahkan "hukum", yang lain "perintah" atau "urusan", dan kaitannya terputus. Dalam bahasa Arab ia tidak terputus.
Jadi ayat itu menutup seluruh hukum surah ini dengan sebuah gerak perubahan skala: tatanan di dalam rumah dan tatanan alam semesta adalah dua ujung dari perintah yang sama.
Hal ini saya sampaikan sebagai sebuah bacaan. Bahwa katanya sama adalah data teks itu sendiri; menyambungkan kedua ujung itu satu sama lain adalah kesimpulan saya.
Jadi yang diceritakan bukanlah kosmologi. Yang disasar adalah sebuah pengetahuan, dan apa pengetahuan itu diberikan dalam dua butir:
1. أَنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ — Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. 2. أَنَّ ٱللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَىْءٍ عِلْمًا — Dia telah meliputi segala sesuatu dengan ilmu-Nya.
65/1 berakhir begini: لَا تَدْرِى — "engkau tidak tahu." 65/12 berakhir begini: قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَىْءٍ عِلْمًا — "Dia telah meliputi segala sesuatu dengan pengetahuan."
Dan hal ini menjelaskan seluruh susunan surah ini. Pada ayat pertama masa itu diletakkan karena kepada manusia dikatakan "engkau tidak tahu". Pada ayat terakhir dikatakan siapa yang mengetahui. Setiap hukum di antara keduanya mengisi jarak antara yang tidak mengetahui dan yang mengetahui.
Saya catat ini sebagai kaitan dalam surah ini yang paling kukuh, dan saya nyatakan bahwa ia adalah bacaan saya sendiri. Beradanya kedua ungkapan itu pada dua ujung surah adalah data teks itu sendiri.
قَدِير — akar ق د ر, untuk ketiga kalinya dalam surah ini. Pada 65/3 qadran (ukuran), pada 65/7 qudira (disempitkan), dan di sini qadīr (yang berkuasa). Dua dari tiga cabang makna yang dicatat pada Al-Qadr dan makna kekuasaan berdiri berdampingan dalam surah yang sama.
أَحَاطَ — akar ح و ط (ḥ-w-ṭ): mengelilingi, meliputi. Ḥāʼiṭ (dinding), iḥāṭah, muḥīṭ (yang meliputi; dan samudra). Makna konkret akar kata itu adalah mengelilingi sekitarnya — seperti sebuah kebun yang dikelilingi dinding.
عِلْمًا — tamyīz: "dari sisi ilmu". Ia menentukan dari arah mana peliputan itu terjadi. Jadi peliputan itu bukan dengan kekuatan, melainkan dengan pengetahuan.
Mengenai salah satu ungkapan ayat ini saya tidak akan berbicara dengan pasti dan saya akan menuliskan sebabnya.
"Dan dari bumi pun yang serupa dengannya" — ungkapan ini tidak mengatakan apa yang serupa dengan apa. Serupa dalam bilangannya? Dalam susunannya? Dari sisi cara penciptaannya?
Dalam tafsir-tafsir klasik diriwayatkan penjelasan-penjelasan yang berbeda mengenai hal ini dan di antaranya tidak dibuat sebuah pilihan yang pasti. Pada sebagian penjelasan yang menonjol adalah keserupaan bilangan, pada sebagian yang lain keserupaan penciptaan.
Dan saya tidak akan meletakkan sebuah pengetahuan kosmologi modern di sini. Inilah aturan yang terang dalam metode (Metode): tidak berburu mukjizat ilmiah, dan pengetahuan modern tidak dipaksakan ke dalam ayat. Ayat itu tidak memberikan pemerian susunan tentang langit dan bumi; ia memerikan sebuah peliputan dan sebuah penurunan. Kalimat ayat itu sendiri pun mengatakannya: li-taʻlamū — apa yang diminta untuk diketahui bukanlah kosmografi, melainkan kekuasaan dan ilmu.
Akar ن ز ل, pada bab تَفَعُّل (tafaʻʻul). Bab ini di sini memberitakan kesinambungan dan pengulangan: yatanazzalu — "terus-menerus turun", "turun sedikit demi sedikit".
Pada Al-Qadr bentuk akar yang sama pada bab tafʻīl (nazzala) telah dibahas dan di sana telah dicatat: turun sepenggal demi sepenggal, secara berulang. Bab tafaʻʻul pun memikul kesinambungan yang serupa, tetapi dengan nada yang refleksif.
Dan datangnya kata kerja itu dalam bentuk muḍāriʻ pun bermakna: penurunan itu bukanlah sebuah peristiwa yang sudah selesai, melainkan sebuah keadaan yang terus berlangsung. Tidak dikatakan bahwa perintah itu sudah turun sekali lalu selesai; ia sedang turun.
Hal ini mengatakan sesuatu apabila kita memandang hukum-hukum surah ini: jika perintah itu terus-menerus turun, menaatinya pun adalah pekerjaan yang terus-menerus. Ia bukanlah sebuah kewajiban yang dipenuhi satu kali lalu ditutup.
Akar ب ي ن. Ia telah diurai selengkapnya pada Al-Bayyinah; saya tidak mengulanginya. Pengingat: pada pusat akar kata itu ada antara dua hal, dan dalam bahasa Arab bain memberitakan sekaligus jarak antara dan perpisahan.
Dan pemakaian kata itu di sini memikul sebuah gema di dalam surah: pada 65/6 وَأْتَمِرُوا۟ بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ — "berundinglah di antara kamu dengan cara yang baik."
Dua bain: yang satu perundingan di antara dua orang manusia, yang lain penurunan di antara tujuh lapisan. Kata yang sama, dalam surah yang sama, pada dua skala.
Saya catat ini sebagai sebuah pengamatan. Bain adalah kata yang sangat lazim dan dari kedekatan ini saya tidak menarik sebuah klaim tentang susunan; tetapi karena ia berdiri searah dengan perpindahan skala yang ditegakkan surah ini dengan kata amr, saya memandangnya layak dicatat.
Sepanjang surah ini beberapa akar kata berputar secara teratur dan sembari berputar ia berubah makna. Mengumpulkan semuanya memperlihatkan bagaimana surah ini ditegakkan.
Tulang punggung surah ini. Empat kemunculan, telah diberikan dalam bentuk tabel pada pembahasan 65/2 dan 65/11. Ringkasnya:
Pengeluaran yang dilarang (dari rumah) → keluar yang dilarang (dari rumah) → jalan keluar yang dijanjikan (dari kesesakan) → pengeluaran yang terjadi (dari kegelapan kepada cahaya).
Akar itu muncul dalam keadaan larangan pada dua kalimat yang subjeknya manusia, dan dalam keadaan janji dan terjadinya janji pada dua kalimat yang subjeknya Allah.
| Kata | Ayat | Akar | Siapa yang mengerjakan | Apa |
|---|---|---|---|---|
| أَحْصُوا۟ | 65/1 | ح ص ي | Manusia | Hitunglah masanya tanpa kurang |
| لَا يَحْتَسِبُ | 65/3 | ح س ب | Manusia | Ia tidak dapat menghitung sumbernya |
| حَسْبُهُۥ | 65/3 | ح س ب | Allah | Dia mencukupinya |
| حَاسَبْنَٰهَا | 65/8 | ح س ب | Allah | Dia menyelesaikan perhitungannya |
Surah ini menegakkan sebuah bahasa perhitungan dan menggariskan batas perhitungan manusia: engkau dapat menghitung masanya; engkau tidak dapat menghitung sumbernya; dan pada akhirnya perhitunganmu diselesaikan.
Dan hal ini mengatakan sesuatu apabila dibandingkan dengan pasangan ʻaddada–yaḥsabu pada Al-Humazah. Di sana menghitung dan menyangka berasal dari akar yang sama, dan laki-laki yang menghitung itu membuat perhitungan yang keliru. Di sini menghitung diperintahkan, tetapi apa yang akan dihitung ditentukan: bukan hartamu sendiri, melainkan hak orang yang di hadapanmu.
Delapan kemunculan, empat skala. Tabelnya telah diberikan pada pembahasan 65/8. Surah ini menamai tatanan di dalam rumah, urusan seseorang, nasib sebuah kota, dan cara kerja alam semesta dengan kata yang sama; dan ia menutup surah dengan kemunculan kosmik dari kata tersebut.
| Kata | Akar | Ayat | Apa |
|---|---|---|---|
| لِتُضَيِّقُوا۟ | ض ي ق | 65/6 | Penyempitan yang dilarang dilakukan laki-laki terhadap perempuan |
| سَعَةٍ / سَعَتِهِۦ | و س ع | 65/7 | Keluasan — kesanggupan |
| قُدِرَ عَلَيْهِ | ق د ر | 65/7 | Disempitkannya rezeki |
| يُسْرًا | ي س ر | 65/4, 65/7 | Kemudahan — ketiadaan rintangan |
| عُسْرٍ | ع س ر | 65/7 | Kesulitan |
| تَعَاسَرْتُمْ | ع س ر | 65/6 | Saling menimbulkan kesukaran |
Dan di dalam tabel ini ada sebuah simetri: sesuatu yang dilarang dilakukan laki-laki itu terhadap perempuan itu (menyempitkan) muncul satu ayat kemudian sebagai sesuatu yang dapat dilakukan Allah terhadap laki-laki itu (qudira ʻalaih). Akarnya berbeda dan dari sini saya tidak mengklaim adanya hubungan akar kata; tetapi gambarannya sama dan surah ini memakai keduanya dengan jarak dua ayat.
| Kata | Akar | Ayat | Makna |
|---|---|---|---|
| مَعْرُوف | ع ر ف | 65/2 (×2), 65/6 | Kebaikan yang dikenal — ukuran bagi perilaku |
| مُبَيِّنَة / مُبَيِّنَٰت | ب ي ن | 65/1, 65/11 | Terang-benderang — yang tidak meninggalkan ruang bagi keraguan |
| لَا تَدْرِى | د ر ي | 65/1 | Engkau tidak tahu |
| لَا يَحْتَسِبُ | ح س ب | 65/3 | Arah yang tidak dimasukkannya ke dalam perhitungan |
| نُّكْرًا | ن ك ر | 65/8 | Azab yang tidak dikenal, yang belum pernah dilihat |
| لِتَعْلَمُوٓا۟ | ع ل م | 65/12 | Agar kamu mengetahui |
| أَحَاطَ بِكُلِّ شَىْءٍ عِلْمًا | ع ل م | 65/12 | Dia meliputi segala sesuatu dengan pengetahuan |
Apa yang harus kaukerjakan itu diketahui (maʻrūf, mubayyināt). Apa yang akan terjadi itu tidak diketahui (lā tadrī, lā yaḥtasib, nukr). Dan ada Zat yang mengetahui segala sesuatu (aḥāṭa bi-kulli syaiʼin ʻilmā).
Dan seluruh hukum surah ini ditegakkan di antara ketiganya. Orang itu tahu apa yang akan ia kerjakan, ia tidak tahu apa yang akan terjadi, dan karena ia tidak tahu, ia menaati kaidahnya.
Saya catat ini sebagai susunan pokok surah ini dan saya nyatakan bahwa ia adalah bacaan saya sendiri.
Pola man yattaqillāh tiga kali, perintah ittaqullāh dua kali. Lima kemunculan, tersebar pada sepuluh ayat pertama surah ini:
| Tempat | Bentuk | Hukum yang disambunginya | Balasan |
|---|---|---|---|
| 65/1 | wattaqullāha rabbakum (perintah) | Waktu + penghitungan | — |
| 65/2 | man yattaqillāh | Menahan/melepaskan + kesaksian | makhrajan |
| 65/4 | man yattaqillāh | Penghitungan idah | min amrihī yusrā |
| 65/5 | man yattaqillāh | Seluruh hukum itu | yukaffir + yuʻẓim ajrā |
| 65/10 | fattaqullāh (perintah) | Sesudah peringatan tentang kebinasaan | — |
Susunannya teratur: dua perintah pada dua ujung surah; tiga janji bersyarat di tengah. Dan tiga kesulitan yang dijawab ketiga janji itu berlainan: ketiadaan jalan keluar, sukarnya urusan, dan cacat-cacat yang telah lalu.
Disambungkannya sebuah keputusan kepada sebuah masa bukanlah untuk menunda keputusan itu, melainkan untuk meninggikan mutunya. Dan manfaat penundaan itu tidak terbatas pada kemungkinan kedua pihak "berdamai": sepanjang masa tersebut kepekatan perasaan menurun, pengetahuan bertambah, dan keputusan itu dinilai kembali dari sebuah keadaan pikiran yang berbeda.
Bahwa ayat itu meletakkan hal ini bukan sebagai sebuah anjuran, melainkan sebagai sebuah kaidah, adalah hal yang penting. Anjuran tidak didengarkan justru pada saat ia paling dibutuhkan — yakni ketika orangnya sedang marah. Kaidah didengarkan, sebab ia tidak perlu didengarkan; ia dijalankan.
Catatan bi-maʻrūf tidak menyerahkan ukuran kebaikan kepada keyakinan orang itu sendiri. Sisinya yang menghadap hari ini sudah terang.
Ketika sebuah hubungan rusak, masing-masing pihak memandang perilakunya sendiri masuk akal dan perilaku pihak lawan berlebihan. Hal ini lahir bukan dari niat buruk, melainkan dari kedudukan: setiap orang tahu alasannya sendiri, dan tidak tahu alasan orang yang di hadapannya.
Datangnya ukuran dari luar membuka jalan buntu ini. Dianggapnya kalimat "menurutku itu sudah cukup" sebagai tidak berlaku adalah hal yang mengakhiri perselisihan.
Li-tuḍayyiqū ʻalaihinna — catatan "untuk menyesakkan mereka" melarang orang berputar mengitari kaidahnya.
Ini adalah masalah yang berlaku pada setiap tataran hari ini. Menaati sebuah kaidah secara harfiah lalu melenyapkan apa yang dilindungi kaidah itu adalah hal yang mungkin, dan pada umumnya inilah bentuk pelanggaran yang paling lazim. Bahwa ayat itu melarangnya secara tersendiri memperlihatkan bahwa penataan tersebut mengenal manusia secara nyata: teks itu memperhitungkan bukan orang yang akan melanggar kaidah, melainkan orang yang akan memanfaatkan kaidah itu.
Fa-ātūhunna ujūrahunna — didefinisikannya menyusui sebagai sebuah pekerjaan dengan imbalan upah mengatakan bahwa perawatan yang berlanjut sesudah sebuah hubungan berakhir tidak dapat diharapkan tanpa imbalan.
Padanan penetapan yang sempit ini pada hari ini bersifat langsung: perawatan anak sesudah perpisahan tinggal di atas pundak salah satu pihak dan umumnya dipikul sebagai sebuah biaya yang tidak terlihat. Ayat itu membuat biaya tersebut terlihat dan memberinya nama: ajr — upah.
Surah ini memikul kalimat-kalimat Al-Qur'an yang paling sering dicabut dari konteksnya. "Dia membukakan baginya sebuah jalan keluar", "Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangkanya", "sebuah kemudahan sesudah sebuah kesulitan" — ketiganya beredar sebagai kata-kata penghiburan.
Ketika diletakkan pada konteksnya, pekerjaan yang dikerjakan ketiganya sama: membuat sebuah kewajiban dapat dipikul.
Dan catatan metode yang keluar dari sini berlaku secara umum: lafal sebuah kalimat itu bersifat umum dan pemakaiannya secara umum adalah sah (al-ʻibratu bi-ʻumūmil-lafẓ); tetapi tempat asal kalimat itu memperlihatkan seberapa besar bobot yang akan diberikan kepadanya. Bahwa sebuah kalimat penghiburan diucapkan di tengah sebuah tabel perhitungan yang paling sedikit menyediakan ruang bagi penghiburan memperlihatkan bahwa kalimat itu tidaklah murah.
Lā tadrī — "engkau tidak tahu". Kalimat ini bukanlah sebuah anjuran kerendahan hati; melainkan alasan bagi sebuah kaidah hukum. Dari tidak diketahuinya masa depan oleh seseorang ditarik kesimpulan bahwa orang tersebut harus menunggu selama sebuah masa tertentu.
Sisinya yang menghadap hari ini berhubungan dengan bagaimana keputusan yang tidak dapat ditarik kembali itu diambil. Mengambil sebuah keputusan yang tidak dapat ditarik kembali pada saat pengetahuan kita paling tidak lengkap — yakni persis sesudah peristiwanya — adalah kesalahan yang paling lazim. Dan kesalahan itu lahir bukan dari kelirunya keputusan tersebut, melainkan dari kelirunya pengetahuan pada saat keputusan itu diambil.
Pemecahan surah ini bukanlah sebuah nasihat, melainkan sebuah mekanisme: hitunglah masanya, tetaplah di tempatnya, jadikanlah saksi. Ketiganya mengerjakan pekerjaan yang sama — memindahkan keputusan itu ke luar dari saat ia diambil.
Sesuai metode (Metode), saya daftarkan secara terbuka tempat-tempat yang sepanjang teks ini sengaja tidak memakai bahasa yang pasti:
- Tidak satu pun hukum fikih diputuskan. Pembedaan antara talak sunni dan talak bid'i serta akibat-akibat talak bid'i, apakah lā tukhrijūhunna mencakup talak bain atau tidak, apakah tempat tinggal dan nafkah wajib pada talak bain atau tidak, apakah kesaksian itu syarat ataukah anjuran dan ia milik saat yang mana, kewajiban menyusui dan penetapan upahnya — pada semuanya adanya perbedaan pendapat telah dicatat, dan tidak ada pilihan yang diambil. Tafsir ini tidak menetapkan hukum fikih; untuk hukum yang akan diamalkan hendaklah dirujuk sumber-sumber fikih.
- Nama mazhab dan nama imam tidak diberikan. Pendapat-pendapat disampaikan dalam bentuk "menurut satu pendapat / menurut pendapat yang lain". Sebabnya: agar sebuah pendapat tidak dinisbatkan kepada mazhab yang keliru. Saya tidak menuliskan satu pun penisbatan yang tidak saya yakini.
- Sebab turun tidak dituliskan. Untuk surah ini secara keseluruhan atau untuk ayat-ayatnya yang tertentu, berbagai peristiwa diriwayatkan dalam sumber-sumber; karena saya tidak yakin akan kesahihan riwayat-riwayat itu dan akan kesesuaiannya satu sama lain, saya tidak menyampaikan satu pun darinya.
- Lam pada لِعِدَّتِهِنَّ. Tiga bacaan telah diberikan dalam bentuk tabel (waktu, tujuan, arah); tidak ada pilihan yang diambil. Ketiganya sampai pada hasil praktis yang sama.
- Cakupan فَاحِشَة مُبَيِّنَة. Tiga penjelasan telah diberikan; tidak ada pilihan yang diambil. Ayat itu tidak menyebutkannya. Bahwa prosedur penetapan pengecualian itu tidak terdapat dalam ayat dan bahwa hal ini adalah tempat yang terbuka bagi penyalahgunaan telah dicatat secara tersendiri — ini adalah sebuah pengamatan, bukan sebuah hukum.
- Keraguan pada ungkapan إِنِ ٱرْتَبْتُمْ. Tiga bacaan telah diberikan; tidak ada pilihan yang diambil.
- Cakupan وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ. Dua pendapat telah diberikan dalam bentuk tabel; ia tidak diputuskan. Selain itu telah dicatat dengan terang bahwa lafal ayat itu tidak menyebutkan sebuah usia, tidak memerintahkan sebuah penerapan, dan tidak mengandung sebuah anjuran; di tempat teks itu diam, sikap diam pula yang diambil.
- Pola مَخْرَجًا. Mengenai apakah ia isim makan ataukah masdar mimi, bacaan pertama telah dipilih, tetapi telah dinyatakan bahwa itu adalah sebuah pilihan dan bahwa hal itu tidak mengikat.
- Kata ganti pada مِنْ أَمْرِهِۦ (65/4). Dua bacaan telah diberikan; yang pertama dipandang lebih sesuai dengan konteksnya tetapi ia disampaikan sebagai sebuah pilihan.
- Kedudukan i'rab رَّسُولًا (65/11). Kemungkinan-kemungkinan dalam analisis klasik telah diurutkan; tidak satu pun dipilih, karena semuanya tidak mengubah maknanya secara mendasar.
- وَمِنَ ٱلْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ. Mengenai apa yang serupa dengan apa, tidak satu pun penjelasan dipilih dan tidak ada pengetahuan kosmologi modern yang diletakkan. Sesuai larangan berburu mukjizat ilmiah dalam metode (Metode), di tempat teks itu diam, sikap diam pula yang diambil.
- Nama imam tidak diberikan bagi perbedaan-perbedaan qiraat. Adanya bacaan tunggal pada 65/1 dan bentuk-bentuk allāʼī pada 65/4 tercatat dalam sumber-sumber; karena saya tidak yakin kepada imam mana keduanya dinisbatkan, nama tidak dituliskan, dan karena keduanya tidak mengubah makna, keduanya tidak ditelaah lebih jauh.
- Riwayat "ikatlah dahulu, lalu bertawakallah" yang berhubungan dengan tawakal tidak diriwayatkan sebagai sebuah hadis; telah dinyatakan bahwa kesahihannya diperdebatkan dan telah dicatat bahwa susunan kata itu sendiri memberikan hasil yang sama.
- Perbedaan lafal antara Al-Baqarah 2/286 dan At-Talaq 65/7 dicatat sebagai sebuah pengamatan. Kesimpulan bahwa kedua asas itu bertentangan atau bahwa yang satu membatasi yang lain tidak ditarik; saya tidak punya pengetahuan yang pasti tentang bagaimana perbedaan ini dibahas dalam sumber-sumber klasik.
- Perdebatan kalam tidak dimasuki melalui قَدْرًا (65/3). Ayat itu tidak menegakkan sebuah tesis takdir; mencabutnya dari konteksnya lalu menjadikannya dalil bagi sebuah pendapat mazhab telah dihindari.
- Kesimpulan-kesimpulan saya sendiri. Yang berikut adalah bacaan saya, bukan riwayat, dan tidak mengikat: penetapan "tulang punggung surah ini" yang ditarik dari empat kemunculan akar خ ر ج; tabel yang ditarik dari empat kedudukan akar perhitungan; bacaan "bagian dari tatanan yang sama" yang ditarik dari delapan kemunculan kata amr; makna yang ditarik dari pertentangan maʻrūf–nukr; kerangka yang ditegakkan antara lā tadrī pada 65/1 dan aḥāṭa bi-kulli syaiʼin ʻilmā pada 65/12; kaitan yang ditegakkan dengan Ar-Rum 30/21 melalui akar sakana; dua lapisan kata ajr pada 65/5 dan 65/6; dibacanya 65/4 sebagai "pelengkapan cakupan"; dan seluruh judul "Pesan untuk hari ini". Di dalam teks, pembedaan-pembedaan ini telah dinyatakan satu per satu.
- Kaitan antarsurah. Kaitan yang ditegakkan dengan Al-Insyirah bersandar pada teks berkas itu sendiri dan ia bersifat timbal balik. Pada kaitan-kaitan yang ditegakkan dengan Al-Qadr, Al-Humazah, Al-Baqarah, Al-Muzzammil, dan Al-Bayyinah, analisis-analisis yang telah dikerjakan pada berkas-berkas itu tidak diulangi; ia hanya diingatkan dan apa yang khas bagi surah ini ditambahkan.