يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Yā ayyuhan-nabiyyu lima tuḥarrimu mā aḥallallāhu laka tabtagī marḍāta azwājik, wallāhu Gafūrur-Raḥīm
"Wahai Nabi! Mengapa engkau mengharamkan atas dirimu apa yang Allah halalkan bagimu, dengan mencari kesenangan hati istri-istrimu? Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Perkara tempat-tempat Al-Qur'an mengkritik nabinya sendiri telah dibahas pada 'Abasa; penetapan-penetapan di sana — kenyataannya sendiri, daftar contohnya (At-Taubah 9/43, Al-Anfal 8/67-68, Al-Ahzab 33/37, dan ayat ini), serta catatan bahwa hal itu harus disajikan sebagai sebuah pengamatan dan bukan sebuah bukti — tidak diulangi di sini. Bagian itu sudah memasukkan ayat ini ke dalam daftarnya sendiri.
Yang harus dikerjakan di sini bukanlah pengulangan, melainkan pembedaan. Sebab kritik dalam 'Abasa dan kritik di sini tidak sejenis.
| 'Abasa 80/1-10 | At-Tahrim 66/1 | |
|---|---|---|
| Yang dikritik | Sebuah perilaku: memasamkan muka sesaat dan tidak berpaling kepadanya | Sebuah tindakan: melarang atas diri sendiri sesuatu yang halal |
| Lapangannya | Akhlak — pembagian perhatian | Hukum — batas halal-haram |
| Cakupannya | Khusus bagi saat itu dan orang itu | Sebagai sebuah bangun, terbuka untuk menjadi umum |
| Bentuk pertanyaannya | "Tahukah engkau?" (bantahan terhadap pengetahuan) | "Mengapa?" (bantahan terhadap kewenangan) |
Perbedaannya berkumpul di sini: yang dikritik dalam 'Abasa adalah sebuah pengutamaan yang disangka benar. Adapun yang dikritik di sini adalah sebuah perilaku yang tampak lebih saleh. Menghalangi diri sendiri dari sesuatu, dilihat dari luar, tampak bukan sebagai sebuah kekurangan melainkan sebagai sebuah kelebihan. Ayat ini membantahnya.
Dan arah bantahan itu harus dibaca dengan saksama: ayat ini tidak mengatakan "engkau telah berlaku keras", tidak pula mengatakan "engkau telah berbuat zalim kepada dirimu sendiri". Ia mengatakan ini: engkau mempersempit tempat yang Allah luaskan.
Ini bukan sebuah peringatan biasa. Menarik garis antara halal dan haram, menurut sebuah prinsip yang diulang berkali-kali dalam Al-Qur'an, hanyalah milik Allah. Al-Qur'an mengkritik dengan terang, di tempat-tempat lain, orang-orang yang meletakkan batas itu atas kehendak sendiri: "Janganlah kamu mengatakan 'ini halal dan ini haram' dengan bersandar pada dusta yang diada-adakan lidahmu" (An-Nahl 16/116). Bahwa Al-Qur'an yang sama meluruskan bentuk yang paling ringan dan paling khusus dari tindakan yang sama pada utusan-Nya sendiri memperlihatkan bahwa prinsip itu tidak dilenturkan bagi siapa pun.
Penetapan yang dicatat pada Al-Baqarah 2/124 — bahwa kalimat "janji-Ku tidak sampai kepada orang-orang zalim" memperlihatkan aturan itu tidak dilenturkan bagi siapa pun karena ia dikatakan kepada seorang nabi yang memintanya — bertemu dengan bandingannya di sini: aturan bahwa kewenangan meletakkan batas adalah milik Allah, mula-mula dijalankan atas diri sang utusan sendiri.
Tubuh ayat ini ditegakkan di antara dua kata kerja, dan keduanya datang dari akar kata yang berlawanan. Keduanya perlu diurai, sebab kata haram dan halal dalam bahasa Indonesia telah kehilangan gambaran yang dipikul akar katanya.
Akar ح ر م (ḥ-r-m). Di pusat akar ini tidak ada larangan. Di pusatnya ada pemisahan dan penjadian sesuatu sebagai yang tidak boleh disentuh: mengeluarkan sesuatu dari pemakaian umum, menarik batas di sekelilingnya, dan menutupnya dari jangkauan semua orang.
- حَرَم (ḥaram) — kawasan di sekeliling Mekah, tempat orang tidak berburu, darah tidak ditumpahkan, dan pohon tidak ditebang. Bukan kawasan terlarang; melainkan kawasan yang tidak boleh disentuh.
- إحرام (iḥrām) — keadaan yang dimasuki dalam haji dan umrah. Orang mengeluarkan dirinya untuk sementara waktu dari kehidupan yang biasa.
- مَحْرَم (maḥram) — kerabat yang selamanya haram dinikahi. Dalam bahasa Indonesia kata serapan ini (mahram, muhrim) hanya memikul makna kekerabatan itu; tetapi makna asal akar tersebut — terpisahkan, tidak terbuka bagi semua orang — masih terdengar pada kata serapan harem: bagian rumah yang tertutup bagi orang luar.
- حُرْمَة (ḥurmah) — kehormatan. Kata hormat dalam bahasa Indonesia berasal dari sini. Akar yang sama memberikan sekaligus "penghormatan" dan "larangan".
- حَرِيم (ḥarīm) — kawasan lindung di sekeliling sebuah rumah, sebuah sumur, sebuah milik; dalam hukum kata ini masih dipakai dengan makna tersebut.
- مَحْرُوم (maḥrūm) — yang tidak diberi, yang dijadikan tidak punya bagiannya.
Bahwa akar yang sama memberikan sekaligus "suci" dan "terlarang" bukanlah kebetulan. Keduanya adalah hasil dari tindakan yang sama: menarik garis di sekeliling sesuatu. Sesuatu yang berada di dalam garis itu dapat menjadi tidak boleh disentuh karena ia suci, dapat pula karena ia berbahaya. Tindakannya sama, alasannya berbeda.
Hal ini diperlukan untuk memahami ayatnya: apa yang dikerjakan Nabi adalah menyatakan sesuatu yang halal baginya sebagai yang tidak boleh disentuh di sekeliling dirinya. Jadi ini bukan sekadar "aku tidak akan melakukannya", melainkan sebuah perubahan status.
Pola: تَفْعِيل (tafʻīl). Bukan ḥaruma, melainkan ḥarrama. Bab tafʻīl memberitakan kausatif: bukan "menjadi haram", melainkan "menjadikan haram". Jadi kata kerja itu punya pelaku, dan pelaku itu adalah lawan bicara ayatnya. Pilihan kata itu mengeluarkan perbuatan tersebut dari keadaannya sebagai sebuah hal lalu menjadikannya sebuah keputusan.
Akar ح ل ل (ḥ-l-l). Kutub yang berlawanan. Makna konkret akar kata ini: teruraikannya simpul, terbukanya ikatan, diturunkannya muatan untuk singgah bermalam.
- حَلَّ العُقْدَة — ia menguraikan simpul itu.
- حَلَّ بِالمَكَان — ia singgah di suatu tempat; seorang musafir menjadi "singgah" di sana karena ia menguraikan muatan hewannya. Dari akar yang sama datang maḥall (tempat) dan ḥulūl (menetapnya sesuatu pada suatu tempat).
- حَلَال (ḥalāl) — yang telah terurai, yang tidak punya ikatan, yang tidak ada ketentuan di atasnya.
Jadi dalam bahasa Arab, sebelum berarti "diizinkan", halal berarti "yang ikatannya telah terurai". Dan sebelum berarti "dilarang", haram berarti "yang di sekelilingnya telah ditarik garis". Kedua kata itu dipikirkan lewat gambaran sebuah simpul dan sebuah pagar.
Gambaran ini menjernihkan apa yang dikatakan ayat tersebut: Allah telah menguraikan sebuah ikatan; lawan bicara itu mengikatnya kembali.
Dan ada gunanya mengingatkan di sini sebuah pengamatan yang dicatat pada Al-Baqarah: pilihan kata Al-Qur'an kerap menegakkan gagasan yang abstrak di atas tindakan fisik yang konkret. Pasangan halal-haram adalah salah satu contohnya yang paling terang — pembedaan hukum yang paling abstrak diceritakan dengan seutas tali dan sebuah batu batas.
Pertanyaan semacam ini yang ditujukan kepada Nabi di dalam Al-Qur'an jumlahnya sedikit dan masing-masing berat. Bentuk pertanyaan itu perlu diperhatikan, sebab ada bentuk-bentuk lain yang dapat dipilih:
- Larangan: "Janganlah engkau mengharamkan atas dirimu apa yang Allah halalkan." — Larangan langsung.
- Berita: "Engkau telah mengharamkan atas dirimu apa yang Allah halalkan." — Sebuah penetapan.
- Pertanyaan: "Mengapa engkau mengharamkannya?" — Inilah yang dipilih ayat itu.
Larangan membiarkan lawan bicara dalam keadaan pasif: sebuah perintah datang, lalu dipatuhi. Berita adalah sebuah tuduhan: inilah yang telah kaukerjakan. Adapun pertanyaan meminta sebuah alasan dari lawan bicaranya. Dan meminta sebuah alasan berarti memasukkan lawan bicara ke dalam sebuah penimbangan — diharapkan ia sendiri menyadari sebuah alasan yang tidak dapat ia berikan.
Penetapan yang dicatat pada Al-Ma'un tentang fungsi retoris pertanyaan berlaku juga di sini: pertanyaan tidak memaksa orang menerima; ia membuat orang menemukan sendiri. Dan pada Al-Muzzammil telah dicatat sisi lain dari teknik yang sama: pertanyaan yang tidak punya jawaban membungkam lawan bicaranya.
Di sini ada fungsi ketiga, dan ia khusus bagi ayat ini: pertanyaan itu melembutkan koreksinya, tetapi tidak meringankannya. Dalam kalimat itu tidak ada pengurangan sedikit pun pada takaran kritiknya; lawan bicaranya disebut dengan terang ("wahai Nabi"), kata kerjanya dinisbatkan dengan terang kepadanya (tuḥarrimu), bahkan alasannya pun dikatakan (tabtagī marḍāta azwājik). Satu-satunya yang melembut adalah bentuk kalimatnya.
Penetapan "arsitektur kesantunan" yang dicatat pada 'Abasa muncul di sini dalam bentuk yang lain: "kesantunan bukanlah membengkokkan yang benar, melainkan membenahi cara yang benar itu dibawa."
Ketika menyeru Nabi, Al-Qur'an memakai dua pola: يا أيها النبي (wahai Nabi) dan يا أيها الرسول (wahai Rasul). Dan di antara kedua pola itu ada perbedaan fungsi — bukan sebuah aturan yang pasti, melainkan sebuah kecenderungan yang dapat diamati:
- Yā ayyuhar-rasūl umumnya datang dalam konteks yang berkaitan dengan tugas penyampaian: menyampaikan, mengumumkan, memberitahukan.
- Adapun yā ayyuhan-nabiyy lebih banyak datang dalam konteks yang tertuju kepada pribadi dan kedudukannya: keluarga, rumah, peperangan, penataan hukum.
Dalam surah ini sapaan itu datang dua kali dan keduanya berbentuk nabiyy (ayat 1 dan 9). Surah berikutnya, At-Talaq, juga dibuka dengan kata yang sama. Ini adalah data yang membuat orang berpikir bahwa pembedaan itu bukan kebetulan; tetapi saya tidak memaksakannya sebagai sebuah aturan, sebab dalam Al-Qur'an ada pula pemakaian kedua pola itu yang bersilangan.
Dan satu hal lagi: bahkan ketika mengkritik lawan bicaranya, ayat ini menyerunya dengan nama tugasnya. Ia tidak mengatakan "wahai Muhammad"; ia mengatakan "wahai Nabi". Jadi kritik itu tidak dilakukan dengan menangguhkan kedudukan tersebut. Kedudukan itu tetap pada tempatnya, dan koreksi dikerjakan di dalamnya.
Ini adalah pelengkap bagi arsitektur yang dicatat pada 'Abasa: di sana kritik dikatakan lalu dilepaskan, di sini kritik dikatakan dari dalam gelarnya.
Akar ن ب أ (n-b-ʼ): nabaʼ — berita yang dibawa, yang punya bobot. Analisis lengkap akar ini dan pembedaan nabaʼ/khabar telah dikerjakan pada An-Naba'; saya tidak mengulanginya di sini. Saya hanya mencatat ini: pendapat bahwa kata nabī diturunkan dari akar ini telah diberikan di sana sebagai salah satu dari dua penurunan. Dan ayat ketiga surah ini akan memakai akar yang sama empat kali sekaligus — ada kaitan antara kata sapaan itu dan jalinan ayat ketiga.
Ayat ini tidak cukup dengan menetapkan perbuatannya; ia mengatakan sebabnya juga. Dan sebab yang dikatakan itu bukanlah sebab yang tercela.
Akar ب غ ي (b-g-y). Makna konkret akar ini adalah menghendaki, mencari, memburu. Pada Al-Bayyinah, cabang negatif dari akar yang sama — bagy, yakni melampaui batas, menghendaki lebih daripada bagiannya sendiri — telah dibahas berkenaan dengan Al-Baqarah 2/213. Akar ini punya dua arah, dan perbedaan di antara keduanya terletak pada keabsahan apa yang dicari: mencari itu sah, melampaui batas tidak.
Pola: bab افتعال (iftiʻāl), ibtigāʼ. Bab ini kerap memberitakan kerefleksifan dan usaha: seseorang mengerjakan sesuatu untuk dirinya sendiri, dengan berjerih payah. Kataba (ia menulis) → iktataba (ia menyuruh menuliskan untuk dirinya sendiri). Jadi ibtigāʼ bukanlah "menghendaki" yang pasif; ia adalah memburu, berusaha memperoleh.
Dan kata kerjanya berbentuk muḍāriʻ (imperfek): tabtagī. Kesinambungan. Bukan sebuah perhitungan sekali jadi.
مَرْضَاة (marḍāt) — akar ر ض و (r-ḍ-w): rida, rela. Marḍāt adalah masdar mimi dari riḍā: kerelaan, keadaan yang direlai.
Dan di sini ada sebuah pengamatan yang saya catat sebagai bacaan saya sendiri — saya tidak menyajikannya sebagai sebuah riwayat:
Kata ini di dalam Al-Qur'an sebagian besar dipakai untuk rida Allah. Ibtigāʼa marḍātillāh — "dengan mencari rida Allah" — adalah pola yang berulang dalam Al-Qur'an dan ia memerikan sebuah perilaku yang dipuji. Raḍiyallāhu ʻanhum wa raḍū ʻanh yang dibahas pada ayat terakhir Al-Bayyinah juga dari akar yang sama; di sana kata ini berdiri sebagai balasan tertinggi yang diletakkan di atas gambaran surga.
Sekarang lihatlah ayat ini. Kata yang tinggi itu datang bersama kata kerja pencarian yang sama, tetapi dengan objek yang berubah: marḍāta azwājik.
Jadi untuk menceritakan apa yang dicelanya, ayat ini memilih sebuah kata yang tidak tercela dan hanya mengubah arahnya. Di sinilah letak kritik halus yang dipikul kalimat itu: pekerjaan yang dilakukan bukanlah pekerjaan yang buruk — ia adalah sebuah pekerjaan baik yang dikerjakan ke alamat yang salah.
Dan hal ini mengeluarkan ayat tersebut dari keadaannya sebagai sebuah kritik terhadap keluarga. Ayat ini tidak mengatakan "janganlah engkau menyenangkan hati istri-istrimu"; ia mengatakan janganlah mengubah batas yang diletakkan Allah demi menyenangkan hati istri-istrimu. Keduanya adalah dua hal yang sama sekali berbeda, dan apabila dicampuradukkan, ayat itu menjadi mengatakan sesuatu yang sama sekali tidak dikatakannya.
Nyatanya Al-Qur'an sendiri menyebut kesenangan hati di antara suami-istri sebagai sebuah nilai; seluruh penataan yang ditegakkan ayat yang sama pada surah berikutnya — pada Surah At-Talaq — berdiri di atas perkara agar kedua pihak tidak saling merugikan. Jadi persoalannya bukanlah pencarian kesenangan hati, melainkan dengan sarana apa kesenangan hati itu dicari.
1. Kalimat keterangan keadaan (ḥāl). Tabtagī marḍāta azwājik dari segi nahwu berkedudukan sebagai ḥāl: ia memberitakan dalam keadaan apa perbuatan itu dikerjakan. Jadi "engkau mengharamkan" dan "engkau mencari" bukanlah dua pekerjaan yang terpisah; yang kedua adalah keadaan tempat yang pertama berada.
Hal ini punya akibat: ayat itu menegakkan kedua kata kerja tersebut bukan sebagai sebab-akibat, melainkan bersarang satu di dalam yang lain. Tindakan mengharamkan itu terjadi di dalam pencarian tersebut.
2. Dibiarkannya objek itu tidak tertentu. Mā aḥallallāhu laka — "apa yang Allah halalkan bagimu". Yang dipakai adalah isim mausul, artinya objeknya tidak dinamai.
Inilah contoh pertama dari sikap yang dipelihara surah ini dari awal sampai akhir. Ayat itu dapat saja mengatakan apa yang diharamkan; ia tidak mengatakannya. Dan tidak dikatakannya hal itu punya akibat: hukum tersebut menjadi lepas dari objeknya. Kalimat itu sekarang bukan tentang makanan tertentu atau perilaku tertentu; ia tentang segala sesuatu yang halal.
Ukuran dalam tradisi usul bekerja dengan sendirinya di sini: al-ʻibratu bi-ʻumūmil-lafẓi lā bi-khuṣūṣis-sabab — hukum mengikuti keumuman lafalnya. Kaidah ini sudah dicatat pada Al-Ma'un. Bedanya: dalam Al-Ma'un kitalah yang menerapkan kaidah itu, di sini ayatnya sudah datang dalam keadaan diterapkan. Lafalnya sejak awal dibiarkan umum.
3. "Laka" — bagimu. Ayat itu tidak mengatakan "apa yang Allah halalkan"; ia mengatakan "apa yang Allah halalkan bagimu". Jadi kehalalan itu disebut dengan dinisbatkan kepada lawan bicaranya.
Rincian ini punya pengaruh: yang halal itu didudukkan sebagai bagian sang lawan bicara sendiri. Ia menutup bagi dirinya sesuatu yang telah diberikan kepadanya. Dan sebagaimana pada akar ʻafw yang dibahas pada Al-Baqarah 2/109, gambaran maḥrūm di sini (dari akar ح ر م yang sama) muncul dengan sendirinya: orang itu menjadikan dirinya sendiri tidak punya bagiannya sendiri.
Ia tidak berakhir sebagaimana Anda akan mengira sebuah kalimat teguran berakhir. Ia tidak berakhir dengan ancaman, tidak berakhir dengan "jangan ulangi lagi", tidak berakhir dengan sebuah sanksi. Ia berakhir dengan ampunan dan kasih sayang — dan lagi pula bukan pada ayat tersendiri, melainkan di dalam ayat yang sama.
Ini adalah contoh lain dari penetapan yang dicatat pada 'Abasa: "kritik itu selesai, dan tidak diminta permintaan maaf, tidak diperintahkan tobat, tidak diletakkan kafarat. Ia dikatakan, lalu dilepaskan." Di sini satu langkah ditempuh lebih jauh: ia dikatakan dan ditutup dalam embusan napas yang sama.
Perhatikanlah bangun kalimat itu: kedua sifat tersebut berada pada pola faʻūl dan faʻīl, yakni memberitakan mubalagah (bentuk intensif) — yang banyak mengampuni, yang banyak menyayangi. Dan keduanya datang sebagai sifat Allah yang tetap, bukan sebagai tanggapan yang khusus bagi peristiwa ini. Jadi kalimat itu tidak mengatakan "kali ini Dia mengampuni"; ia mengatakan "Dia memang demikian adanya".
Sebuah pengamatan, sebagai bacaan saya sendiri: penutup ini membuat pertanyaan pada awal ayat dibaca ulang secara mundur. Pertanyaan lima tuḥarrimu, bersama dua nama yang ditambahkan pada akhirnya, berubah menjadi bukan sebuah penuntutan perhitungan, melainkan sebuah tawaran untuk membuka. Makna keseluruhan kalimat itu adalah: engkau mempersempit; padahal engkau tidak perlu mempersempit, sebab yang ada di hadapanmu adalah Dia yang meluaskan, bukan yang mempersempit.
Inilah akibat ayat ini yang paling langsung, dan ia umumnya dilewatkan, sebab ia bertabrakan dengan sebuah gerak hati yang berlawanan arah. Gerak hati yang lazim adalah: kepekaan beragama diukur dengan banyaknya hal yang tidak dilakukan. Orang yang menutup lebih banyak hal bagi dirinya dianggap lebih berhati-hati.
Ayat ini meluruskan gerak hati tersebut. Dan ketika meluruskannya, ia memakai contoh yang paling kuat: orang yang melakukannya adalah Nabi, dan sebab perbuatannya bukanlah keakuan, melainkan kekhawatiran untuk menyenangkan hati orang lain. Jadi contoh itu dipilih dalam keadaannya yang paling baik niatnya — dan meskipun begitu ia tetap diluruskan.
Ukuran yang keluar dari sini adalah: kewenangan menarik batas tidak ada pada diri orang itu sendiri. Seseorang boleh saja tidak melakukan sesuatu atas pilihannya sendiri; hal ini bukan pokok satu ayat pun. Tetapi ketika ia memindahkan hal yang tidak dilakukannya itu ke dalam status "haram bagiku", ia telah memakai sebuah kewenangan yang bukan miliknya.
Bedanya halus tetapi besar dalam praktik: beda antara "saya tidak memilih hal ini" dan "hal ini terlarang bagi saya". Yang pertama adalah sebuah pilihan, yang kedua adalah sebuah hukum.
Mekanisme yang dicatat ayat ini sangat kita kenal: melepaskan apa yang diketahuinya benar atau melepaskan haknya sendiri agar tidak menyusahkan hati orang dekatnya.
Perilaku ini kerap dianggap keutamaan dan kerap memang sungguh keutamaan — pengorbanan, keluwesan, kepandaian hidup rukun. Al-Qur'an memuji hal-hal itu dengan terang di tempat-tempat lain.
Batas yang ditunjuk ayat ini ada di sini: pengorbanan harus dilakukan dari milik sendiri. Seseorang dapat melepaskan bagiannya sendiri, waktunya sendiri, kenyamanannya sendiri. Tetapi ketika yang ia lepaskan adalah sebuah hukum, ia tidak lagi memberi dari miliknya sendiri.
Dan padanan praktisnya adalah salah satu perangkap yang paling sering menjerat hubungan: bahwa kelonggaran-kelonggaran yang diberikan untuk menyenangkan pihak lain, sesudah suatu titik, melenyapkan ukuran orang itu sendiri. Orang yang tidak lagi punya ukuran, setelah beberapa waktu, menjadi tidak dapat memberikan apa pun juga kepada orang yang hendak ia senangkan — sebab tidak tersisa lagi padanya sebuah tempat yang tetap untuk memberi.
Ayat ini mengerjakan hal yang paling sukar dikerjakan dalam satu kalimat: ia mengatakan kritiknya tanpa melembutkannya sedikit pun, tanpa mengguncang kedudukan lawan bicaranya sedikit pun, lalu menutupnya.
1. Lawan bicara diseru dengan gelarnya (kedudukan dipelihara). 2. Pertanyaan diajukan, putusan tidak dijatuhkan (penimbangan diserahkan kepada lawan bicara). 3. Alasannya dikatakan dengan diterima (niatnya tidak diburukkan). 4. Kalimat itu ditutup dengan ampunan (perkaranya ditutup).
Hari ini, kritik umumnya kehilangan sekurang-kurangnya dua dari keempat hal itu. Entah kedudukan yang diguncang ("kamu memang selalu begitu"), entah niat yang diburukkan ("sebenarnya karena itu menguntungkanmu"), entah perkaranya yang tidak ditutup — apa yang dikatakan itu disimpan untuk dipakai lagi kelak.