ٱللَّهُ ٱلَّذِىٓ أَنزَلَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ وَٱلْمِيزَانَ ۗ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ ٱلسَّاعَةَ قَرِيبٌ
"Allah adalah yang menurunkan Kitab dengan kebenaran dan menurunkan neraca. Tahukah engkau, barangkali saat itu sudah dekat."
Pasangan ini muncul di dua tempat dalam Al-Qur'an dan keduanya datang dengan kata kerja yang sama (anzala):
| Tempat | Kalimat | Yang ditambahkan |
|---|---|---|
| Al-Hadid 57/25 | wa anzalnā maʻahumul-kitāba wal-mīzāna liyaqūman-nāsu bil-qisṭ | + besi; dan tujuannya: ditegakkannya keadilan |
| Asy-Syura 42/17 | anzalal-kitāba bil-ḥaqqi wal-mīzān | + bil-ḥaqq; dan sesudahnya: dekatnya saat itu |
Pada Al-Hadid 57/25 ketiganya telah dibahas secara terperinci. Tabel di sana adalah: kitāb adalah asas ukuran, mīzān adalah alat ukuran, ḥadīd adalah penjagaan ukuran. Dan di sana dicatat hal berikut:
"Dan kaitannya adalah bahwa ukuran itu telah diberikan. Seandainya timbangan adalah alat yang disepakati manusia di antara mereka sendiri, pihak kuat yang merusak kesepakatan itu akan selalu keluar sebagai yang benar. Dengan menghitung mizan di antara hal-hal yang diturunkan, ayat ini mengeluarkan ukuran itu ke luar dari kedua belah pihak."
Dan uraian kata mīzān pun ada di sana: akar kata و-ز-ن, isim alat dengan wazan mifʻāl — alat penimbang. Saya tidak mengulanginya di sini.
Al-Hadid adalah surah tentang masyarakat — harta, kepemilikan, warisan, utang, senjata. Di sana mizan disambungkan kepada ditegakkannya keadilan: liyaqūman-nāsu bil-qisṭ.
Adapun Asy-Syura adalah surah tentang perpecahan. Dan di sini yang datang sesudah mizan bukanlah keadilan, melainkan waktu: laʻallas-sāʻata qarīb.
Saya catat ini sebagai bacaan saya sendiri dan sandarannya adalah lanjutan kedua ayat itu: kata ukuran mengerjakan pekerjaan yang sama pada kedua surah — meletakkan seorang hakim di luar kedua pihak. Tetapi Al-Hadid menyambungkan hakim itu kepada hari ini, Asy-Syura menyambungkannya kepada akhir. Dan konteks Asy-Syura menuntut hal itu: ayat kelima belas telah menutup perdebatan dan menyerahkan persoalan itu kepada yaumul-jamʻ. Ayat ketujuh belas mengatakan bahwa ukuran bagi penyerahan itu pun telah diturunkan.
Sebuah catatan susunan: apakah catatan bil-ḥaqq tersambung hanya kepada kitāb ataukah kepada keduanya sekaligus — hal ini diperdebatkan di antara para ahli tata bahasa. Lafalnya memungkinkan keduanya; saya tidak memaksakan pilihan.
Akar ini telah dibahas pada Al-Balad, Al-Qari'ah, dan Al-Humazah. Catatan di sana: dirāyah adalah mengetahui sesuatu dengan usaha, dengan menelusuri jejaknya; inilah bedanya dengan ʻilm — kata kerja darā memikul makna "ia mengetahuinya lewat penyelidikan".
Dan di dalam Al-Qur'an ada dua pola berbeda yang ditegakkan dengan akar ini, dan keduanya mengerjakan pekerjaan yang berlawanan:
| Pola | Maknanya | Contoh |
|---|---|---|
| Wa mā adrāka | "Apa yang memberitahukan kepadamu?" — sesudahnya datang penjelasan | Wa mā adrāka mal-qāriʻah (101/3) — lalu dijelaskan |
| Wa mā yudrīka | "Tahukah engkau?" — sesudahnya tidak datang penjelasan | Di sini; dan wa mā yudrīka laʻallas-sāʻata takūnu qarībā (Al-Ahzab 33/63) |
Pembedaan ini dicatat dalam sumber-sumber klasik dan dapat diverifikasi dari teks: pola māḍī memberikan pengetahuan, pola muḍāriʻ membiarkan pengetahuan itu tertutup.
Dan di sini yang dipakai adalah pola muḍāriʻ. Jadi kalimat itu ditegakkan bukan untuk memberikan sebuah pengetahuan, melainkan untuk memberitakan bahwa pengetahuan itu tidak diberikan.
Akar yang sama datang sekali lagi di penghujung surah dan hal ini telah dicatat pada bagian struktur:
| Ayat | Kalimat | Tentang siapa |
|---|---|---|
| 17 | Wa mā yudrīka laʻallas-sāʻata qarīb | Pengetahuan tentang waktu — Nabi tidak mengetahuinya |
| 52 | Mā kunta tadrī mal-kitābu wa lal-īmān | Pengetahuan tentang Kitab — Nabi dahulu tidak mengetahuinya |
Kedua kalimat itu menarik sebuah batas; tetapi arahnya berlawanan. Pada ayat ketujuh belas batas itu masih berdiri; pada ayat kelima puluh dua yang diceritakan adalah saat batas itu dilampaui. Hal ini akan dibahas secara terperinci pada ayat kelima puluh dua.
As-sāʻah adalah isim muanas (feminin); adapun qarīb di sini datang dalam bentuk muzakar (maskulin). Yang diharapkan adalah qarībah.
| Penjelasan | Apa katanya |
|---|---|
| 1 | As-sāʻah di sini bermakna al-baʻṡ (kebangkitan) atau waktu; dan kata-kata itu muzakar |
| 2 | Wazan faʻīl, ketika ia bermakna isim maf'ul, boleh tidak membedakan muzakar dan muanas |
| 3 | Qarīb di sini berkedudukan sebagai ẓarf (yang memberitakan tempat/waktu), dan ẓarf dapat datang dalam bentuk seperti ini |
Ketiga penjelasan itu diriwayatkan dalam kitab-kitab tata bahasa klasik; saya tidak memaksakan pilihan. Yang akan dicatat adalah bahwa ini merupakan pemakaian yang dikenal dan telah diperdebatkan — bukan sebuah penyimpangan dari kaidah.